Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) menyebabkan dampak yang sangat luas dan besar pada berbagai bidang kehidupan, khususnya perekonomian masyarakat Indonesia yang jadi carut-marut. Hal yang sama dirasakan oleh pensiunan karyawan PTPN II yang kini berjuang melakukan berbagai cara untuk mencari nafkah.
Mulai dari menjaga warung pertamini milik orang lain, berjualan di warung bakso dan berladang. Kesulitan ekonomi juga dialami oleh Ibu Halimah, istri salah satu pensiunan karyawan PTPN II. Untuk bertahan hidup, Ibu Halimah yang kini berusia 70 tahun terpaksa mengharapkan bantuan yang tidak seberapa dari anaknya.
Kesehariaan Ibu Halimah sekarang membantu merawat cucunya yang merupakan seorang disabilitas dan menderita down syondrome, selain lumpuh, cucunya juga tuna wicara. Karena keterbatasan biaya sementara biaya terapi dan pengobatannya yang besar, cucunya hanya dirawat di rumah dan tidak sekolah.
Alih-alih untuk mendapatkan santunan dan bantuan, kini Ibu Halimah dan keluarganya justru terancam menjadi gelandangan karena ancaman digusur dari perumahan karyawan PTPN II di Dusun I Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli yang telah ditempati, dijaga dan dirawatnya selama puluhan tahun lamanya. Selain berjuang untuk bertahan hidup, Ibu Halimah bersama beberapa pensiunan karyawan PTPN II lainnya seperti Masidi, Nurhayati Sihombing dan Dani anak Alm. Legimin juga harus berjuang untuk mempertahankan tempat tinggalnya.
Lahan atau rumah yang mereka tempati akan dibangun Proyek Besar Kota Deli Megapolitan oleh PT. Ciputra KPSN bekerja sama dengan PTPN II menjadi perumahan eksklusif dan kawasan komersil. Proyek ini akan menjadi salah satu konflik lahan yang diduga banyak merenggut Hak Asasi Manusia yang memperlihatkan ketimpangan sosial secara nyata dimana banyak rumah-rumah masyarakat yang terancam tergusur akibat pembangunan perumahan konglomerat tersebut.
Tidak hanya itu, diduga PT. Ciputra dalam menjalankan bisnis pembangunannya berpotensi menimbulkan sejuta permasalahan lahan didalamnya dan diduga juga oknum oknum pemerintah berperan melancarkan bisnis konglomerat tersebut dengan mengesampingkan HAM.
Proyek ini diperkirakan akan menghabiskan dana sebesar 50 Triliun dengan dana pembersihan lahan sebesar Rp. 13 Triliun, namun hingga saat ini penerapan dana pembersihan tersebut diduga tidak ada kejelasan dimana masyarakat yang terdampak pembangunan proyek khususnya para Pensiunan Karyawan PTPN II tidak mendapat haknya, pasalnya Rumah Dinas yang dihuni oleh para Pensiunan diduga berulangkali terancam digusur padahal berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) para Pensiunan mempunyai hak atas rumah dinas tersebut sepanjang Santunan Hari Tua (SHT) yang merupakan hak normatifnya belum diperoleh.
Mirisnya, proyek ini mendapat izin prinsip dan dukungan dari Bupati Deli Serdang melalui Surat Nomor : 640/3327 tertanggal 06 Oktober 2020 serta didukung oleh Gubernur Sumatera Utara yang sebelumnya ikut menghadiri dan turut peletakan batu pertama pada tanggal 9 Maret 2021.
Padahal, lokasi tanah perumahan pensiunan karyawan PTPN II ini telah tidak diperpanjang atau berstatus eks HGU dan pensiunan PTPN II yang selama ini menghuni tanah dan rumah berhak atas pendistribusian tanahnya berdasarkan Rekomendasi Panitia B Plus yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Utara melalui Surat dengan Nomor : 593.4/10929 tertanggal 08 Juli 2020 dalam Surat Ekspos Gubernur Sumatera Utara tertanggal 22 Mei 2002 Tentang Penyelesaian Perpanjangan HGU PTPN II dan Penyelesaian Masalah Tuntutan/Garapan Rakyat.
Kemudian adanya Keputusan Kepala BPN Nomor : 58/HGU/BPN/2000 tertanggal 06 Desember 2000 Tentang Pemberian HGU atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan diketahui pada Sertifikat HGU No. 4/Helvetia tertanggal 31 Januari 1995 milik PTP IX (saat ini PTPN II) perkebunan Helvetia telah berakhir pada tanggal 09 Juni 2000 yang terletak di Kecamatan Labuhan Deli seluas 1.256,1072 Ha telah diberi perpanjangan seluas 1.029,73 Ha sesuai Petikan Peta Pendaftaran Nomor : 59/1997 tertanggal 14 Juni 2000.
Kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Kepala BPN Nomor : 42/HGU/BPN/2002 Tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu HGU atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara seluas 14.503,1100 Ha.
Untuk penyelesaian permasalahan areal lahan HGU yang diperpanjang seluas 56.341,85 Ha dan lahan HGU yang tidak diperpanjang seluas 5.873,06 Ha serta asset berupa bangunan rumah dinas milik PTPN II, sesuai Surat Menteri BUMN Nomor : S-567/MBU/09/2014 tertanggal 30 September 2014 diketahui pada lampiran II, bagian areal HGU yang diperpanjang pada Kebun Helvetia tanah seluas 295,03 Ha di Divestasikan salah satunya diperuntukkan kepada karyawan (rumah dinas) dengan rekomendasi Jamdatun dihapusbukukan secara administrasi dan dipecah dari sertifikat induk. Kemudian pada lampiran III, bagian areal HGU yang tidak diperpanjang seluas 778,33 Ha yang terdapat rumah dinas karyawan Pemohon/aktif direkomendasikan oleh Jamdatun untuk dijual kepada penghuni sah (Pemohon).
Dengan demikian terhitung sejak diterbitkannya Surat Menteri BUMN tersebut hingga sekarang secara jelas dan tegas ditentukan lahan dan perumahan karyawan yang tengah Pensiunan huni berstatus HGU aktif atau eks HGU dari PTPN II, Pensiunan berhak untuk mendapatkan tanah dan perumahan karyawan tersebut menjadi hak milik Pensiunan.
Jika dihubungkan dengan data dan informasi public yang bersumber dari website interaktif : www.bhumi.atrbpn.go.id diketahui areal tanah eks HGU PTPN II seluas 6,8 Ha pada Kebun Helvetia di Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang ini telah berstatus Bidang Tanah Kosong.
Dan dengan adanya somasi (peringatan hukum) yang dilakukan pihak PTPN II diduga adanya upaya paksa melakukan penggusuran sewenang-wenang dan perampasan tanah dan perumahan terhadap pensiunan PTPN II.
Sehingga pensiunan karyawan PTPN II melakukan upaya mohon perlindungan hukum ke Gubernur Sumatera Utara, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang telah ditempuh serta telah mencoba menghambat terbitnya persetujuan AMDAL ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang namun tidak mendapat hasil sesuai harapan.
Ada kejanggalan yang terjadi atas peninjauan lapangan pengambilan titik koordinat sertifikat HGU No. 111 oleh Komisi 1 DPRD Kab. Deli Serdang yang mana diketahui sebagaimana Surat DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor : 171/938 tertanggal 21 April 2021 menyatakan hasil peninjauan tersebut bahwasannya bidang tanah yang dimaksud berupa HGU No. 111 berada di dalam Peta Pendaftaran Nomor 59/1997.
Namun kemudian ada keraguan dari DPRD Deli Serdang terkait Peta yang terdapat dalam HGU No. 111 sehingga DPRD Deli Serdang mengirimkan Surat perihal Permintaan Peta HGU No. 111 dengan Nomor : 593/2496 tertanggal 13 Oktober 2021 untuk memastikan tanah yang telah mereka tinjaun adalah benar berada dalam HGU No. 111 milik PTPN II.
Pensiunan juga memohon perlindungan hukum kepada Komnas HAM RI dan atas permohonan tersebut Komnas HAM RI melalui Surat dengan Nomor : 615/K-PMT/VIII/2021 tertanggal 02 Agustus 2021 merekomendasikan beberapa hal kepada PTPN II yang diantaranya :
- Menunda pelaksanaan Pengosongan rumah dinas dan mengedepankan upaya-upaya dialogis dan musyawarah dalam penanganan permasalahan rumah dinas tersebut,
- Memberikan keterangan dan dokumen terkait substansi atas permohonan perlindungan hukum dari pensiunan PTPN II, khususnya yang berkaitan dengan legalitas atas lahan, tindakan pengosongan, surat perjanjian kerja bersama PTPN II khususnya mengenai Santunan Hari Tua (SHT), dan proses penghapusan dan/atau pemindah tanganan asset, kebijakan perusahaan terkait pemenuhan/perlindungan hak-hak karyawan, khususnya yang pernah tugas/pensiun,
- Memberikan keterangan terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh perusahaan dalam penanganan dan/atau penyelesaian masalah rumah dinas, dan
- Melengkapi keterangan dan informasi tersebut serta menyampaikannya kepada Komnas HAM RI dalam waktu 30 hari kerja.
Namun pada tanggal 08 November 2021 diduga pihak PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Bersama PTPN II diduga memaksakan diri melakukan pemasangan pipa gas di pekarangan rumah pensiunan karyawan PTPN II dengan melibatkan diduga beberapa oknum TNI, Camat Labuhan Deli, Kepala Dusun I hingga beberapa preman di lokasi.
Pemasangan pipa tersebut diduga atas permintaan PTPN II. Hal ini membuat warga kecewa karena tidak adanya pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu oleh PT. PGN. Kemudian pada tanggal 13 November 2021 pihak PTPN II yang didampingi Pengacara an. Sastra, SH., M.Kn kembali mendatangi pensiunan dengan menawarkan uang tali asih senilai Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) dengan memberikan waktu untuk menerima uang tersebut paling lama tanggal 14 November 2021 melalui Kepala Dusun I Desa Helvetia.
Apabila tidak menerima uang tersebut pada tanggal 15 November 2021 pihak PTPN II akan menggusur dan membongkar rumah pensiunan karyawan PTPN II ini secara paksa tanpa adanya Putusan Pengadilan atas suatu gugatan terkait lahan tersebut dan diduga pihak PTPN II akan menggunakan aparat Kepolisian dan TNI diduga untuk melakukan pengamanan atas penggusuran dan pembongkaran rumah pensiunan tersebut.
Ancaman penggusuran tersebut merupakan suatu tindakan pidana dan kejahatan kemanusiaan terlebih dimasa pandemi covid19 ini kerumunan yang akan dilakukan PTPN II akan berpotensi menyebarkan virus covid19 kepada para pensiunan dan masyarakat sekitar.
Dugaan Pihak PTPN II menggandeng oknum oknum kepolisian dan oknum oknum TNI untuk turut serta melakukan tindakan keji tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut.
Presiden Joko Widodo pernah memerintahkan Polri untuk mengusut mafia tanah serta menjaga netralitas demi memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas untuk menjaga stabilitas keadilan untuk masyarakat. Hal tersebut harus menjadi acuan oleh pihak kepolisian berpihak melindungi masyarakat ketimbang investor.
Kepolisian harus bijak serta netral dalam mengambil keputusan terhadap pengamanan serta pendampingan penggusuran illegal tersebut karena pihak kepolisian berpotensi untuk turut serta melakukan tindak pidana dan kejahatan kemanusiaan terhadap para pesiunan karyawan PTPN II.
Penggusuran ini merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibiarkan, karena mafia tanah akan semakin berkembangbiak dan semakin banyak masyarakat kecil yang menjadi korban.
Oleh karena itu, LBH Medan mengundang seluruh elemen masyarakat, dari berbagai kalangan termasuk mahasiswa untuk bersolidaritas memperjuangkan hak-hak atas tanah dan perumahan para pensiunan karyawan PTPN II yang akan dirampas dan dikungkung dalam jerat-jerat oligarki yang tidak berperikemanusiaan.
Ini juga seruan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk bersuara dan tidak mingkem, bela dan pertahankan tanah eks HGU PTPN II yang dikuasainya serta buka data dan informasi dan distribusikan lahan eks HGU PTPN II kepada para pensiunan dan pihak yang telah ditetapkan pada daftar nominatif.
Tunjukkan keberanian untuk meluruskan kebenaran yang selama ini disembunyikan. BPN Deli Serdang tunjukkan peta terbaru yang sebenarnya. Camat Labuhan Deli dan Kepala dusun I jangan menyakiti hati dan khianati masyarakatmu.
Sebagai masyarakat yang cinta kepada Kepolisian dan TNI meminta jangan mau diperalat merenggut hak-hak kaum melarat oleh konglomerat. Pejabat bekerja untuk rakyat pakai uang rakyat, bukan malah jadi budak korporat.
Penulis : Rimma Itasari Nababan
Baca juga => https://lbhmedan.org/ptpn-ii-tolak-tempuh-jalur-hukum-lbh-medan-buktikan-lahan-tersebut-hgu-aktif/
https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/11/15/pensiunan-ptpn-ii-tolak-kosongkan-rumah-manajemen-sebut-lahan-itu-hgu-aktif