BBM Langka di Sumut, Pertamina Harus Bertanggungjawab

Press Release
Nomor :252/LBH/RP/X/2021
LBH Medan“BBM Langka di Sumut, Pertamina Harus Bertanggungjawab”
LBH Medan, 16 Oktober 2021,Sejumlahwilayahdi Sumatera Utara (Sumut) mengalami kelangkaanbahanbakarminyak (BBM) di SPBU. KelangkaanBBM yang terjadibeberapahariterakhir disumut mulai mengkhawtirkan.Atas kelangkaan tersebut PT. Pertamina dalam hal ini adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sumut akan BBM.
Berdasarkan pemantauan LBH Medan dilapangan terdapat beberapa titik SPBU di kota Medan khusunya menuliskan “STOK BBM Habis, Premium Habis, Bio Solar Habis, Pertalite Habis” adapun titik-titik tersebut diantaranya di Jalan Letda Sudjono, Sisingamangraja dan Brigjen Katamso. Tidak hanya di Medan, BBM juga sulitdidapatkandi Deli Serdang.Hal ini diketahui dari Surya yang merupakan warga Tembung mengatakan SPBU Pasar 10 Tembung stok BBM juga kosong, begitu juga di Tanjung Morawa dan Lubuk Pakam.
Melihat kelangkaan BBM saat ini LBH Medan menilai jika PT. Pertamina harus bertanggung jawab atas kelangkaan tersebut. Karena BBM merupakankebutuhan pokok masyarakat Sumut, sebagaimana sudah menjadi tugas pokok Pertamina yang telah diatur dalam Pasal 13 b Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1971 tantang Perusahaan PertambanganMinyakdan Gas Bumi Negara joPasal 2 Kepres No. 44 Tahun 1975 “MenyediakandanMelayanikebutuhanbahanbakarminyakdan gas bumiuntukdalamnegeri”.
Disisi lain Pihak PT. Pertaminaberdasarkaninformasidari mediaTribun Medan (tribunnews.com) tanggal 13 Oktober 2021, melalui Taufiku Rachman selakuArea ManagerCommunicationRelation & CSR, PT PertaminaPatraNiaga Regional Sumbagut,membantahadanyakelangkaan BBM, melainkankekuranganpasokan BBM disejumlah SPBUtersebutkarenasempatterjadiketerlambatankapal tankeryang mengangkutBBM keSumut. LBH Medan menilai alasan tersebut seharusnya tidakpatut dilontarkan pihak Pertamina kepada masyarakat, dimana seharunya PT Pertamina telah memprediksi dan menilai stok BBM di Sumut guna tidak terjadinya kelangkaaan.
LBH Medan menilai terjadinya kelangkaan BBM diduga sangat berdampak kepada roda perkekomoian masyarakat yang dimana setiap harinya sebagaian besar masyarakat Sumut melakukan pekerjaan dan aktivitasnya sehari-hari menggunakan kendaraan bermotor (Sepeda Motor & Mobil) untuk memenuhi kehidupan dirinya dan keluarganya. Selain itu dampak kelangkaan BBM ini juga berpengaruh kepada Psikologi masyarakat yang ketika menggunakan jalan lalu lintas terjebak kemacetan ketika di suatu SPBU yang sedang ada BBM banyak diburu masyarakat sehingga menyebabkan kemacatan yang berimbas pada masyarakat lainya.
LBH Medanmeminta kepada PT.Pertamina untuk segera mengatasi kelangkaan BBM saat ini di Sumut, guna menghindari prespektif negatif masyarakat, karena tidak menutup kemungkinan jika kelangkaan tersebut dapat dimanfaatkan orang yg tidak bertanggujawab semisal diduga melakukan penimbunan BBM.LBH Medan menilaijika kelangkaan BBM terus terjadimaka didiuga telahmelanggarUndang-undangDasar Negara RepublikTahun 1945 Pasal 28 A , C dan Pasal 33 ayat (3), UU Nomor: 8 Tahun 1971tantang Perusahaan PertambanganMinyakdan Gas Bumi Negara joKepresNomor 44 tahun 1975 tentangPokok-PokokOrganisasiPertamina, UU Nomor: 39 Tahun 1999 tentang HAM dan DUHAM.
Demikian rilis pers ini disampaikan agar dapat dijadikan sebagai sumber pemberitaan. Terimakasih.
IRVAN SAPUTRA, SH., MH (0821 6373 6197)
MUHAMMAD ALINAFIAH MATONDANG, SH.M.Hum (0852 9607 5321)





tirto.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak polisi segera menangkap 10 pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 10 tahun di Medan, Sumatera Utara.
MEDAN | kliksumut.com – Sidang Ahmad Sofian yang diduga korban Kriminalisasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 363 KUHPidana telah menemukan titik terang. Pada tanggal 24 Mei 2021 sidang lanjutkan perkara a quo dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Cabang labuhan Deli dengan agenda sidang keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa membuat dugaan Kriminalisasi terhadap Ahmad Sofian semakin kuat dan jelas.
MEDAN | kliksumut.com – Terkait adanya pemberitaan salah satu media online yang berjudul “Kebun Helvetia Aset PTPN 2, Sastra: Keberatan Tempuh Jalur Hukum” pada hari Jum’at (26/3/2021) yang lalu, maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menyayangkan dengan pengakuan bahwa itu aset PTPN II sebelum pihak PTPN II menunjukan bukti-bukti sertifikat HGU No.111 dengan pengukuran titik kordinat dilahan perumahan pensiunan dan kenapa PTPN II melalui kuasa hukumnya menolak tempuh jalur hukum.