Dugaan Kriminalisasi Terdakwa Ahmad Sofian Semakin Kuat, Saksi-Saksi Bantah BAP di Kepolisian

MEDAN | kliksumut.com – Sidang Ahmad Sofian yang diduga korban Kriminalisasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 363 KUHPidana telah menemukan titik terang. Pada tanggal 24 Mei 2021 sidang lanjutkan perkara a quo dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Cabang labuhan Deli dengan agenda sidang keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa membuat dugaan Kriminalisasi terhadap Ahmad Sofian semakin kuat dan jelas.

Dalam hal ini, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra, SH.,MH mengungkapkan dalam rilisnya (26/5/2021) di terima kliksumut.com bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam agenda tersebut menghadirkan saksi yang diduga korban/perwakilan PT.P yang diberi kuasa a.n Muhammad Sofian Lubis (MSL) dan Sobirin (S) yang dalam hal ini juga merupakan Terdakwa kasus yang sama dengan Ahmad Sofian namun berkas terpisah. berdasarkan fakta persidangan saat pemeriksaan MSL tidak mengetahui dan melihat secara langsung/fakta dilapangan atas dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Ahmad Sofian dan Sobirin. dimana MSL dalam keteranganya mengetahui dari orang lain jika ada seseorang (Sobirin) yang diamankan masyarakat bersama pihak kepolisian diarea tower yang diduga/diketahui milik PT. P.

“Keterangan MSL diduga sangat kontradiktif dengan keterangannya pada BAP yang dibuat saat pemeriksaaan di Kepolisian Sektor Percut Sei tuan pada tanggal 08 Januari 2021 pukul 17 25, dimana MLS menerangkan dalam BAP jika ia mengetahui terjadinya tindak pidana tersebut dan kerugian yang dialami PT.P, namun saat di persidangan MSL menyatakan tidak mengetahui secara langsung melainkan diberitahu oleh orang lain dan dari hasil perkembangan yang dilakukan Kepolisian serta mengenai kerugian yang diduga dialami PT.P, MSL menyatakan hal tersebut diketahuinya dari PT.P. Perlu diketahui jika MSL sebelumnya telah 2 (dua) kali dipanggil kepersidangan untuk memberikan keterangan namun tidak bisa hadir tanpa alasan yang jelas dan saat pemeriksaan MSL tersebut merupakan panggilan ke 3 (tiga)/terakhir,” jelas Irvan.

Bahkan Irvan juga menambahkan bahwa pasca pemerikasan MSL, JPU memeriksa saksi Sobirin (S) yang diketahui juga Terdakwa namun berkas terpisah atau orang yang memanjat tower PT.P pada tanggal 08 Januari 2021, sekitar pukul 05:00 Wib subuh, dalam keteranganya (S) membantah BAP sebelumnya yang telah dibuat saat di Kepolisian Percut Sei Tuan, dimana dalam BAP tersebut jika S menyatakan Ahmad sofiyan lah yang menyuruhnya melakukan pencurian tersebut dengan dibantu rekanya atas nama Gunawan (G), S menjelaskan awal Ahmad Sofian menawarkan kerja melalui Facebook dan singkat cerita mereka berjumpa yang saat itu S mengatakan jika ia mengenal Ahmad Sofian dan Ahmad Sofian mengenalkan G kepada S dan akhirnya Ahmad Sofian mengajak S ke tower PT. P yang terletak di jalan, Batu Sihombing Kel. Tembung, Kec. Medan Tembung guna melakukan pencurian kabel grownding.

“Bahwa saat diperiksa di persidangan S membantah dengan tegas BAP nya tersebut dengan sebelumnya memberikan keterangan di atas sumpah dan mengatakan jika dia tidak mengenal Ahmad Sofian dan G, tidak ada melalukan percakapan di Facebook serta bertemu untuk melakukan pencurian, tidak ada membawa Tang dan Tespen. ia beralasan jika sebelumnya menyebut nama Ahmad Sofian ketika ada yang membisikannnya saat dirumah saksi yang saat kejadian tersebut S diketahui jatuh dari tower tersebut sehingga tidak sadarkan diri dan akhirnya pagi hari S diamankan oleh masyarakat dan pihak kepolisian dan Terdakwa S juga membenarkan adanya intimidasi yang diduga dilakukan kepolisian dan JPU terhadapnya,” beber Irvan lagi.

Dalam hal ini juga Irvan menjelaskan bahwa LBH Medan selaku Penasehat Hukum Ahmad Sofian dalam persidangan menghadirkan saksi fakta yang melihat langsung kejadian tersebut yaitu Muhammad Rahmad Nasution (MRN) yang menjelaskan saat dirinya baru pulang berjaga malam, saksi MRN melihat Terdakwa S seorang diri memanjat tower tersebut dan bertanya “Lembur ya bang? dan saat itu tidak ada orang lain selain S di area Tower dan sekitarnya”. Kemudian Terdakwa S menjawab “Iya bang”.

“Karena mengira Terdakwa S adalah teknisi, saksi MRN pun beranjak pergi ke dalam rumah. dan kemudian besok paginya sekitar jam 09: 00 Wib pagi MRN dibangunkan karena ada keributan dan ternyata saat itu MRN melihat dan membawa S untuk diamankan ke mobil milik kepolisian karena takut S dipukul warga. dan keterangan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa S dalam persidangan,” tambah Irvan.

Dijelaskan Irvan lagi di dalam rilisnya bahwa dalam persidangan tersebut JPU juga menghadirkan Saksi Verbalisan yang diketahui bernama Briptu R, yang menurut LBH Medan saat memberikan keterangan sebagai saksi diduga banyak memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta mulai dari keteranganya yang mengatakan memeriksa Ahmad Sofian sebagai saksi pada tanggal 10 Januari 2021, padahal faktanya SPDP yang dikeluarkan Pihak kepolisian tanggal 8 Januari 2021 Ahmad sofian telah ditetapkan sebagai Tersangka, dan barang-barang Ahmad Sofian diduga disita tanpa adanya Penetapan/izin Pengadilan. oleh karena itu LBH Medan menilai dari keseluruhan sidang tersebut diduga kuat telah terjadi Kriminalisasi terhadap Ahmad Sofian.

“LBH Medan mendugaan kriminalisasi terhadap Terdakwa Ahmad Sofian tersebut telah melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 ayat (1) KUHP, Pasal 3 ayat (2) & (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 5 & 6 Deklarasi Universal HAM, dan asas tiada hukuman pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). LBH Medan berharap agar JPU dalam perkara ini bersifat objektif serta berharap agar Majelis Hakim bisa menjadi benteng terakhir Penegakan hukum dan Keadilan yang melakukan penilaian secara objektif pula dalam melihat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sehingga memberikan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan hukum kepada masyarakat khususnya terhadap Ahmad Sofian,” sebut Irvan. (red)

Komentar Facebook