Akibat Viral Jalan di Cor Beton Siap Satu Malam, Kadis PU Kota Medan Buang Badan Pekerjaan

Rilis Pers

Nomor : 376 /LBH/RP/XII/2022

(Lembaga Bantuan Hukum Medan, 30 Desember 2022). Pasca viralnya pengerjaan proyek drainase amburadul yang dibuat oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution tepat didepan kantor LBH Medan di Jl. Hindu/Jl. Perdana, Kesawan, Kota Medan terakhir terdokumentasi pada tanggal 28 Desember 2022 satu unit Bus Pariwisata berpenumpang wisatawan dari Malaysia terperosok berjam-jam akibat belum selesainya pengerjaan galian dan pengecoran galian drainase sehingga terjadi kemacetan dan kekesalan dari para pengguna jalan.

Viralnya dampak amburadulnya pengerjaan proyek ini ternyata mendapatkan respon yang tidak diduga dilakukannya pembetonan jalan kebut 1 (satu) malam dilokasi Bus Pariwisata terperosok tepat didepan kantor LBH Medan padahal sepemantauan LBH Medan dilokasi ini sepertinya ada bahagian pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Namun tetap menimbulkan pertanyaan bekas galian drainase sekitar pembetonan jalan masih disepanjang Jl. Perdana belum juga memperlihatkan kemajuan yang pesat sebagaimana pesatnya pembetonan jalan dilokasi terperosoknya Bus Pariwisata dan mobil-mobil sebelumnya didepan kantor LBH Medan.

Pemantauan LBH Medan dilapangan dan informasi dari berbagai sumber terdapat beberapa lokasi proyek pengerjaan drainase Pemko Medan yang belum selesai hingga saat ini yang juga berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serta potensi kecelakaan bagi pejalan kaki di Jl. Raden Saleh (tak jauh dari gedung Wali Kota), Jl. Denai dan simpang Jl. Menteng Raya Kecamatan Medan Denai dan lokasi lainnya. Setali tiga uang sebagaimana yang dialami oleh masyarakat dan pedagang di Jl. Perdana/Jl. Hindu, sangat dimungkinkan masyarakat dan pelaku usaha di semua lokasi proyek ini juga mengalami dampak/akibat atau kerugian yang sama akibat terkesan lambatnya penyelesaian pengerjaan proyek drainase Pemko Medan ini.

Untuk menghindari perspektif negative masyarakat tidak seriusnya percepatan penyelesaian proyek ini dan menghindari complain dan tuntutan kerugian masyarakat ditujukan kepada Walokita Medan atas potensi dampak-dampak proyek drainase ini sudah seharusnya Walikota Medan dan Kadis PU Kota Medan segera kebut penyelesaian proyek drainase ini sebagaimana yang telah dibuktikan pada lokasi terperosoknya Bus Pariwisata dan mobil lain sebelumnya yang tepat didepan kantor LBH Medan tentunya dengan baik dan benar tanpa harus ada keluhan dan tuntutan masyarakat terlebih dahulu.

Selanjutnya menyikapi pernyataan dari Kadis PU Kota Medan Topan Obaja Ginting sebagaimana dikutip dari https://www.msn.com/id-id/berita/other/malunya-turis-malaysia-sampai-merasakan-buruknya-wajah-kota-medan-akibat-proyek-drainase/ar-AA15KQhc?li=BB12qLfT&s=09 yang menyatakan “Itu kerjaan Menteri PUPR, tanya merekalah kenapa lama proses pembangunannya, tidak semua proyek yang ada di Kota Medan dipegang oleh Dinas PUPR Kota Medan. Proyek yang ada di Kota Medan ini tidak seluruh dipegang oleh kami Dinas PU, kalau kami kerjakan, kami yang bermasalah, makanya segala bentuk pembangunan area itu tidak kami ganggu,”.

Pernyataan Kadis PU Kota Medan ini bertolak belakang dengan fakta dilapangan dengan adanya plank dilokasi proyek yang memajang foto Walikota dan Wakil Walikota Medan sehingga membutuhkan penjelasan resmi dari Walikota Medan terkait kebenaran pernyataan Kadis PU Kota Medan ini kepada publik khususnya masyarakat Kota Medan sehingga publik dapat menilai kompetensi dan tanggungjawab pengerjaan proyek drainase ini serta dapat menilai efektifitas, efisiensi dan keseriusan Walikota Medan dalam menggunakan uang masyarakat Kota Medan pada APBD Kota Medan dalam pengerjaan poyek bila benar proyek ini merupakan kewenangan dan tanggungjawabnya Walikota Medan Bobby Nasution.

Terkait sanggahan Kadis PU Kota Medan ini dan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, LBH Medan sebelumnya telah meminta informasi dan data publik secara tertulis terkait Masterplan kegiatan pelaksanaan, seluruh dokumen kebijakan, dokumen perjanjian antara Dinas PU Kota Medan dengan kontraktor pemenang tender pelaksana proyek dan rencana kerja proyek termasuk anggaran pengeluarannya penanganan banjir Kota Medan saat ini sesuai surat nomor : 358/LBH/S/XII/2022, tertanggal 14 Desember 2022 yang hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan dari pihak Pemko Medan.

Berdasarkan seluruh uraian ini, LBH Medan meminta agar Walikota Medan segera memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Kadis PU Kota Medan Topan Obaja Ginting sehingga publik khususnya masyarakat Kota Medan mendapatkan kepastian kewenangan dan tanggung jawab siapa proyek pengerjaan drainase ini, dan segera kebut penyelesaian pengerjaan drainase ini serta menjawab permintaan informasi dan data publik yang disampaikan LBH Medan.

Demikian rilis pers ini diperbuat, kami ucapkan terimakasih.

Contact Person :
Muhammad Alinafiah Matondang (Kadiv. SDA LBH Medan) : 0852 9607 5321 (wa)
Tri Achmad Tommy Sinambela : 0823 8527 8480 (wa)

Diduga Penetapan Tersangka Terhadap Ketua RT Dipaksakan, LBH Medan Praperadilankan Kapolrestabes Medan

Release Press
Nomor : 375/LBH/RP/XII/2022

(LBH Medan Kamis, 29 Desember 2022) Titis Kardianto (Pemohon Praperadilan) adalah RT dan Ketua Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang yang di angkat secara sah oleh Kepala Desa a.n Hj. Nelly Masril berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 114/31 tertanggal 05 Januari 2018. Kemudian Pemohon secara hukum telah mengajukan permohonan Praperadilan atas Sah atau Tidaknya penetapan Tersangka Pemohon terhadap Kapolrestabes Medan dan jajaranya (Termohon Praperadilan) ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.

Diketahui Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Para Termohon berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor : B / 1180 / XII / RES.1.14. / 2022 / Reskrim, tertanggal 7 Desember 2022 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol. Tengku Fatir Mustafa, S.I.K, M.H atas adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1813 / IX / 2021 / SPKT / POLRESTABESMEDAN / POLDASUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2021 a.n FHN,SH (Pelapor) terkait dugaan tindak pidana penghinaan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berawal dari laporan Pelapor yang diketahui seorang PNS pada Pengadilan Agama Binjai. Dimana Pemohon merupakan seorang RT sekaligus Ketua Komplek saat itu menerima pengaduan beberapa warga adanya dugaan pelanggaran/tekanan berupa kenaikan iuran keamanan, kebersihan/sampah, penutupan portal yang terdapat di pos satpam komplek, menghalangi warga membuang sampah ditempat sampah komplek serta menghalangi petugas sampah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) untuk mengutip sampah di setiap rumah bagi warga yang tidak bersedia membayar iuran sebesar Rp. 75. 000,-. Adapun iuran tersebut sebelumnya Rp. 50.000/perbulan, tetapi pelapor diduga mengubahnya menjadi Rp. 75.000/perbulan, dikarenakan pelapor menganggap dirinya telah diangkat sebagai ketua komplek.

Pasca menerima laporan tersebut Pemohon meneruskan pengaduan warga kepada Kepala Desa Muliorejo, terkait laporan tersebut Kepala Desa kemudian membuat dan mengirimkan undangan secara tertulis kepada Pelapor dengan Nomor: 005/4136 tertanggal 14 Juli 2021 guna musyawarah penyelesaian permasalah. Akan tetapi pelapor tidak menghadiri undangan tersebut. Kemudian pelapor kembali diundang Kepala Desa secara tertulis dengan Nomor : 005/4148 tertanggal 16 Juli 2021 namun kembali pelapor tidak menghadirinya serta tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.

Dengan tidak adanya itikad baik dari Pelapor, pemohon mengirimkan surat permohonan dan melaporkan Pelapor ke Kejaksaan Negeri Binjai atas adanya dugaan pungli dan tindakan lainnya yang telah menimbulkan kegaduan dan ketidaknyamanan warga sebagaimana berdasarkan surat Nomor:003/PPH/IX/2021 tertanggal 06 September 2021 guna menyelesaikan permasalahan a quo. Oleh karena itu diduga pemohon ditetapkan sebagai Tersangka karena surat tersebut.

Parahnya, pasca terbitnya SPDP tersebut, Pemohon di hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama dipanggil sebagai Tersangka sebagaimana berdasarkan surat panggilan I Nomor: S.Pgl/3573/XII/RES.1.14./2022/Reskrim, tertanggal 07 Desember 2022. Dengan sebelumnya pemohon belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pasca menerima SPDP tersebut. Menduga adanya kejanggalan atas panggilan tersebut pemohon tidak menghadirinya. Atas tidak hadirnya pemohon pada panggilan I, Termohon kembali mengirimkan surat panggilan II dengan Nomor : S.Pgl/3573-a/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tertanggal 12 Desember 2022.

LBH Medan menduga tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka telah menyalahi aturan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Serta perbuatan tersebut terkesan dipaksakan dan ugal-ugalan. Seharusnya Termohon sebagai aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus profesional dan prosedural serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.

LBH Medan menilai jika Termohon telah tutup mata atas adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU XII/2014 yang bersifat final and binding (mengikat). Putusan tersebut secara tegas dan jelas menjamin hak asasi manusia terkait seorang wajib terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini sejalan dengan pendapat ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. yang tertuang di dalam Putusan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/ PN.Jkt.Sel yang dimohonkan oleh Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, SH.

Tidak hanya itu perbutan pemohon yang mengirimkan surat permohonan dan melaporkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelapor adalah bentuk kritik dan dilakukan dengan cara yang sah serta bentuk tanggung jawab pemohon sebagai RT dan ketua komplek yang mengakomodir pengaduan warganya. LBH Medan menilai tidak adanya mens rea (niat jahat) dan actus reus (Perbuatan) yang telah dilakukan oleh Pemohon. Oleh karena itu penetapan Tersangka tersebut jelas cacat hukum dan haruslah dibatalkan.

LBH Medan menduga tindakan tersebut telah melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) yang UUD 1945, Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM, UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU XII/2014, perkap no. 6 tahun 2019 tantang Penyidikan Tindak Pidana dan Pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode etik profesi polri.

Demikian release press ini diperbuat, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Contact Person :
Irvan Saputra, SH.,MH (0821-6373-6197)
Doni Choirul, SH (0812-8871-0084)

Tuntutan Kasus Kerangkeng Manusia Sangat Ringan & Lukai Rasa Keadilan Masyarakat, LBH Medan Minta Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan R.I Periksa Kajari, Kasi Pidum dan JPU Kejaksaan Negeri Langkat

RELEASE PRESS
Nomor:324/LBH/RP/XI/2022

(LBH Medan, 15 November 2022). Senin, 14 November 2022 sidang lanjutan terhadap 4 (empat) Terdakwa berinisial DP, HS, IS dan HS dengan Register Perkara Nomor: 467/Pid.B/2022/PN.Stb dan 468/Pid.B/2022/PN.Stb atas dugaan tindak pidana kekerasan/penyiksaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Non-aktif Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP) yang mengakibatkan SG dan ASI (korban) meninggal dunia telah memasuki sidang pembacaan Tuntutan.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap para Terdakwa yaitu 3 Tahun penjara, dimana JPU dalam tuntutanya menyatakan jika para Terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Padahal para Terdakwa sebelumnya didakwakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun atau selama-lamanya 7 tahun penjara.

LBH Medan menilai tuntutan JPU sangat ringan dan melukai rasa keadialan di masyarakat, seharusnya tindakan para Terdakwa yang diduga telah menghilangkan nyawa para korban dituntut secara objektif sesuai aturan hukum yang berlaku. LBH Medan juga menduga ada kejanggalan dalam tuntutan dan ketidak seriusan JPU menangani perkara a quo.

Pertama, dalam dakwaanya para terdakawa melanggar 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, hal ini menggambarkan jika dakwaan yang disusun oleh JPU telah cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan pasal 143 KUHAP.Namun anehnya ketika tuntutan jaksa menyatakan jika para terdakwa secara sah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kedua, tuntutan JPU sangat ringat dimana acaman pasal tersebut 7 tahun penjara, tetapi dituntut 3 tahun penjara artinya tidak sampai setengah dari ancamannya.

Ketiga, diketahui dalam pemberitaan jika JPU menyatakan terharuh atas restitusi yang dilakukan oleh para terdakwa hal ini menggambarkan ketidakobjektifan JPU dalam perkara a quo yang seharusnya berdiri bersama korban.

Keempat, seharusnya agenda sidang tuntutan tanggal 09 November 2022, namun ditunda menjadi tanggal 14 November 2022 dan Kelima, diketahui sidang dilaksanakan jam 18.00 Wib. Padahal perkara ini sangat mendapatkan perhatian publik secara nasional (Viral) namun disidangkan diwaktu yang sangat sore. Hal ini semua menggambarkan adanya kejanggalan dalam tuntutan JPU.

Terkait banyaknya kejanggalan tersebut, LBH Medan secara tegas meminta kepada Jamwas (Jaksa Muda Pengawas) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan R.I untuk memeriksa dan menindak Kajari, Kasi Pidum dan JPU dalam perkara a quo. Karena menurut hukum tuntutan JPU telah melukai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Kejaksaan Agung R.I Nomor: SE-001/J-A/4/1995 atau Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penuntutan. Jika hal ini tidak ditindak lanjuti secara serius maka akan sangat berdampak kepada kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan terkhusus Kejaksaan Negeri Langkat.

LBH Medan juga meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara a quo, untuk tidak mempertimbangkan tuntutan JPU atau bahkan mengabaikannya, seraya memberikan putusan yang berkeadilan kepada korban dan masyarakat demi tegaknya hukum kerana tindakan para terdakwa diduga telah melanggar Undang-undang Dasar RI tahun 1945 dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana dijelaskan pada Pasal 28A UUD 1945 Jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torturead Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat Manusia).

Demikian rilis ini dibuat dengan maksud dipergunakan sebagai bahan pemberitaan yang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi hukum dan menjunjung tinggi serta menghormati Hak Asasi Manusia.

Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H. (0821-6373-6197)
ALMA A’ DI, S.H. (0812-6580-6978

Restitusi 4 (Empat) Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan/Penyiksaan Kerangkeng Manusia di Langkat Tidak Menghapus Pidana

RELEASE PERS
Nomor:314/LBH/RP/XI/2022

Kamis, 03 November 2022 sidang terhadap 4 (empat) Terdakwa berinisial DP, HS, IS dan HS dengan Register Perkara Nomor: 467/Pidb.B/2022/PN.Mdn dan 468/Pid.B/2022/PN.Mdn atas dugaan tindak pidana kekerasan/penyiksaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Non-aktif Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP) yang mengakibatkan SG dan ASI (korban) meninggal dunia memasuki sidang pembacaan permohonan restitusi yang dimohonkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap keluarga korban/ahli warisnya.

Dalam sidang tersebut ketua majelis hakim perkara a quo Halida Rahardhini SH.,M.Hum menyampaikan surat permohonan restitusi yang diajukan LPSK melalui Kejaksaan Negeri Langkat atas meninggalnya para korban telah dilaksanakan Terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Permohonan restitusi diajukan LPSK melalui Kejaksaan Negeri Langkat kepada Pengadilan Negeri Stabat cq Majelis Hakim, akhirnya terpenuhi.

Adapun restitusi tersebut diberikan Para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya sebesar Rp. 530.000.000,- (lima Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) guna pemulihan/tunjangan kematian terhadap ahli waris Para Korban yang masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Diketahui 4 (empat ) Terdakwa DP, HS, IS dan HS sebelumnya didakwakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun atau selama-lamnya 7 tahun penjara. Oleh karena itu LBH Medan menilai pemberian restitusi terhadap ahli waris sesungguhnya tidak menghapus pidana yang dilakukan para Terdakwa. Restitusi tersebut merupakan salah satu alasan JPU maupun hakim untuk mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap para Terdakwa.

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) mengecam keras tindak kekerasan/penyiksaan yang diduga dilakukan para Terdakwa dan secara tegas meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim yang menangani perkaa a quo tidak terpaku pada restitusi yang telah dilakukan para Terdakwa, terkhusus kepada JPU Kejaksaan Negeri langkat yang diketahui dalam agenda sidang selajutnya pada tanggal 9 November 2022 akan menyampaikan tuntutanya kepada majelis hakim.

Terkait hal tersebut LBH Medan meminta agar JPU tidak ujuk-ujuk menuntut para Terdakwa dengan tuntutan yang ringan/diskon hukuman meskipun telah dilakukannya restitusi. LBH Medan meminta JPU untuk tetap objektif dalam melakukan penuntutan, karena jika tuntutanya itu ringan atau bahakan sangat ringan maka secara tidak langsung telah mencederai keadilan bagi masyarakat yang notabenenya mengetahui perkara a quo dan akan berdampak kepada kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Negeri Langkat dalam melakukan penegakan hukum.

Tuntutan yang objektif dari JPU dapat memberikan efek jera kepada para terdakwa dan menunjukkan komitmen atau keseriusan negara dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana kekerasan/penyiksaan di Indoneseia. Karena sesungguhnya praktik-praktik kekerasaan/penyiksaan dikecam seluruh lapisan masyarakat dunia. Serta begitu juga nantinya putusan pengadilan harus mengedepankan keadilan di masyarakat.

LBH Medan menduga tindak pidana kekerasan/penyiksaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik bupati langkat non aktif TRP telah melanggar Undang-undang Dasar RI tahun 1945 dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana dijelaskan pada Pasal 28A UUD 1945 Jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang intinya menjelaskan “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya, berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam yang tidak manusiawi, berhak untuk bebas dari penghilangan nyawa secara paksa yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku serta telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torturead Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat Manusia).

Demikian rilis ini dibuat dengan maksud dipergunakan sebagai bahan pemberitaan yang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi hukum dan menjunjung tinggi serta menghormati Hak Asasi Manusia.

Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H. (0821-6373-6197)
ALMA A’ DI, S.H. (0812-6580-6978)

Adakah Standar Ganda Penggunaan Kewenangan Dalam Proses Penyelidikan/Penyidikan di Kepolisian?

RELEASE PRESS

Nomor : 309/LBH/RP/X/2022

Adakah Standar Ganda Penggunaan Kewenangan Dalam Proses Penyelidikan/Penyidikan di Kepolisian?(LBH Medan, Kamis, 27 Oktober 2022). Pada tanggal 21 Oktober 2022, LBH Medan menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema “Adakah Standar Ganda Pengunaan Kewenangan Dalam Proses Penyelidikan/Penyidikan di Kepolisian?”. Diskusi Publik ini dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting, dengan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Sugeng Teguh Santoso, S.H. selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW), AKBP. Rakhman Anthero Purba, S.H., M.H. (Bidang Hukum Polda Sumut), Maswan Tambak, S.H. (Kepala Bidang Sipil & Politik LBH Medan), dan Hariadi (Korban Penembakan/Refleksi Kasus 7 Tahun Pelaporan yang diduga undue delay di Polda Sumut).

Adapun yang menjadi acuan sebagai pengantar dalam penyelenggaraan Diskusi Publik ini yaitu pasca 24 Tahun Reformasi yang diharapkan dapat memberikan terobosan baru dalam perubahan sistem khususnya di bidang penegakan hukum, dimana pembaharuan itu dengan melakukan pemisahan Dwi Fungsi Abri yaitu TNI dan Polri yang diharapkan agar memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. LBH Medan sendiri yang merupakan salah satu lembaga inisiator pada saat itu juga mendorong agar dilakukannya perubahan tersebut, terkhusus untuk instansi Polri agar benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penegak Hukum.

Kemudian pasca pemisahan Dwi Fungsi Abri tersebut, di tubuh Polri khususnya telah silih berganti tonggak kepemimpinan dengan berbagai jargon/slogannya untuk memicu semangat penegakan hukum di tingkat Kepolisian, dimana saat ini Polri yang dipimpin oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang resmi menjabat sejak tanggal 27 Januari 2021, menawarkan sebuah slogan/jargon “Presisi” yang merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas & Transparansi Berkeadilan. Bahkan Kapolri juga pernah menegaskan kalau “Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Akan Saya Potong”. Pertanyaannya apakah jargon/slogan dan pernyataan tegas Kapolri itu benar-benar mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat?

Berdasarkan data LBH Medan ada 13 kasus di wilayah hukum Polda Sumut yang diduga terkendala dan tidak sesuai prosedur penangannya, diantaranya dalam refleksi kasus Hariadi seorang tukang becak yang merupakan Korban Penembakan OTK di Jl. Iskandar Muda Simp. Syailendra Kota Medan pada tanggal 22 November 2015, sampai saat ini belum memperoleh keadilan sebab Pelaku belum juga ditemukan oleh pihak Kepolisian, pasca 7 tahun Hariadi & Kakak Kandungnya Dewi Hartati membuat Laporan Polisi di Polsek Medan Baru pada 22 November 2015 lalu, hingga pada 03 Agustus 2021 LBH Medan meminta Polda Sumut untuk mengambil alih penanganan perkaranya namun hingga saat ini tidak ada tindaklanjut dari Polda Sumut.

Menariknya, dalam kasus terhadap kader PDIP Prov. Sumut a.n Halfian Sembiring yang diduga memukul remaja pelajar SMA inisial FL di sebuah minimarket di Medan Johor pada 16 Desember 2021 lalu, yang mana saat itu kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polrestabes Medan, dikarenakan banyaknya perhatian publik yang menyebabkan kasus tersebut viral, pada tanggal 27 Desember 2021 pihak Polda Sumut mengambil-alih penanganan perkaranya.

Melihat fakta tersebut, sangat miris ketika masyarakat miskin yang harus berhadapan dengan hukum, pihak Kepolisian terkesan tidak serius dalam penanganannya, dan ketika seseorang yang diduga memiliki relasi kuasa yang berhadapan dengan hukum, pihak Kepolisian terkesan secepat kilat untuk memproses perkaranya. Padahal idealnya pihak Kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani perkara demi keadilan terhadap seluruh masyarakat.

AKBP. Rakhman Anthero Purba, S.H., M.H. (Bidang Hukum Polda Sumut)

Menyikapi fakta yang menjadi acuan Diskusi Publik tersebut, AKBP. Rakhman Anthero Purba, S.H., M.H. (Bidang Hukum Polda Sumut) sebagai narasumber pertama menjelaskan untuk standar ganda dalam penanganan perkara pihak Kepolisian dalam implementasinya melibatkan pihak internal Polri untuk mengambil keputusan dalam penanganan perkara. Dan pihak Polda Sumut melakukan manajemen penanganan kasus yang memposisikan tingkat kesulitannya dan  mulai dari perkara yang mudah, sedang, sulit dan sangat sulit, bahkan terkadang menggunakan metode Restorative Justice demi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi para pihak.

Sugeng Teguh Santoso, S.H. (Ketua Indonesia Police Watch (IPW))

Kemudian Sugeng Teguh Santoso, S.H. (Ketua IPW) selaku narasumber kedua membantah dengan menjelaskan secara tegas dan lugas tidak ada standar ganda dalam penanganan perkara di Kepolisian, karena dalam penegakan hukumnya harus Pro Justicia agar memberikan kepastian hukum terutama di tingkat penyelidikan/penyidikan. Dan Sugeng juga memberikan masukan agar pihak Polri harus berintegritas dalam menjalankan tugasnya dan mengajak para Pengacara dalam menjalankan profesinya harus profesional dan tidak bermain dengan oknum Kepolisian.

Maswan Tambak, S.H. (Kepala Bidang Sipil & Politik LBH Medan)

Selanjutnya Maswan Tambak, S.H (Kadiv Sipol LBH Medan) sebagai narasumber ketiga juga mengatakan seharusnya tidak ada standar ganda yang dilakukan oleh Kepolisian dalam menangani perkara, karena hal tersebut tidak ada diatur dalam peraturan manapun. Dan apabila ada standar ganda dalam penanganan perkara dimungkinkan diduga akan terjadi pelanggaran hukum dan tidak terpenuhinya hak asasi seseorang ketika berhadapan dengan hukum. Maka tebang pilih kasus seharusnya tidak terjadi di tubuh Kepolisian.

Dalam kesimpulannya pada penutup diskusi, AKBP. Rakhman Anthero Purba, S.H., M.H. (Bidang Hukum Polda Sumut) menyatakan bersedia dan berjanji untuk membantu dan menindaklanjuti beberapa data dan kasus yang dipaparkan dalam diskusi tersebut, sebagai bentuk kepedulian Polri dalam melayani masyarakat.

Demikian Release Press ini disampaikan, agar kiranya Release Press ini dapat digunakan sebagai sumber pemberitaan. Terimakasih.

Contact Person :

Maswan Tambak, S.H.                               (0895-1781-5588)

Tri Achmad Tommy Sinambela, S.H.     (0823-8527-8480)

Masa Tahanan Lewat 12 Hari, Kepala Rutan Klas I Medan Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

Masa Penahanan Lewat, Ka Rutan Klas I Medan Melanggar HAM

Masa Tahanan Lewat 12 Hari, Kepala Rutan Klas I Medan Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

Masa Tahanan Lewat 12 Hari, Kepala Rutan Klas I Medan Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

LBH Medan, Sabtu 20 Agustus 2022, Penasehat Hukum dari LBH Medan dan keluarga Anwar Tanjung alis Nuek yang merupakan Terpidana tindak pidana penganiayaan mendatangi Rutan Klas I Medan Jalan Tanjung Gusta meminta untuk segera membebaskan Anwar Tanjung als Nuek dari Rutan.

Namun, bukan pembebasan yang didapat akan tetapi Penasehat Hukum tidak diberi akses untuk berjumpa dengan Nuek dengan alasan di Rutan sedang ada kegiatan dan ditiadakan kunjungan.

Bahwa keluarga dan Penasehat Hukum saat dirutan berjumpa dengan a.n Herman yang diketahui selaku petugas Rutan bagian administrasi. Dimana petugas tersebut mengatakan kepada PH dan Keluarga untuk menunggu diruang tunggu hingga 6 jam, sembari mengatakan “sabar ya kita masih menunggu pihak kejaksaan untuk mengantarkan petikan kebebasan”.

Padahal LBH Medan sudah menyampaikan jika masa tahanan Nuek berakhir sejak tanggal 07 Agustus 2022. Namun hingga sampai saat ini terhitung sudah lewat 12 (dua belas) hari dari masa tahanan Nuek tidak kunjung dibebaskan/dikeluarkan. Akan tetapi pihak keluarga dan Penasehat hukum tetap disuruh menunggu dan tidak diberikan akses berjumpa dengan Nuek.

Bahwa sebelumnya Nuek disangkakan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 KUHPidana terkait penganiayaan atau melakukan kekerasan terhadap seorang pejabat yang sedang melaksanakan tugas. Nuek ditangkap pada tanggal 06 Februari 2021 dan ditahan pada tanggal 07 Februari 2021. Akibat perbuatanya Nuek telah diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 883/Pid.B/2021/PN.Mdn tertanggal 09 Juni 2021 mengadili Nuek dengan :

  1. Menyatakan Terdakwa Anwar Tanjung alias Nuek tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa seseorang pegawai negeri untuk tidak melakukan sesuatu tindakan jabatan yang sah” ;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
  3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah).

Lembaga Bantuan Hukum Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan ini patut dan wajar menyampaikan tindakan dari Rutan Klas I Medan yang dipimpin oleh Karutanya terkait melewati masa tahanan selama 12 (dua belas) hari diduga telah melanggar hak asasi manusia.

Serta tindakan petugas Rutan yang tidak memberikan Penasehat hukum terkait berjumpa dengan Klien diduga telah melanggar Pasal 70 KUHAP. Dan atas perbuatan tersebut LBH Medan berencana akan menggugat Ka Rutan Klas I Medan terkait tindakanya terhadap Nuek.

LBH Medan menduga tindakan Karutan Kelas I Medan telah melanggar Pasal 28D, UUD 1945, UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, DUHAM dan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 70 KUHAP dan Pasal 6 ayat (3) Permenkumham No. M.HH-24.Pk.01.01.01 Tahun 2011Tentang PengeluaranTahanan Demi Hukum menyatakan “Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum yang telah habis Masa Penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya”.

Contact Person :
IRVAN SAPUTRA (0821-6373-6197)
ALMA A’DI (0812-6580-6978)

 

Baca juga => https://telisik.net/perkara/masa-tahanan-lewat-12-hari-karutan-kelas-i-medan-diduga-lakukan-pelanggaran/

https://lbhmedan.org/lagi-penasehat-hukum-bharada-e-diganti-ada-apa-dengan-polri/

Data DPO Tak Kunjung Diberikan, Ada Apa Polda Sumut?

Data DPO Tak Kunjung Diberikan Polda Sumut

DATA DPO (DAFTAR PENCARIAN ORANG) TIDAK KUNJUNG DIBERIKAN POLDA SUMUT, LBH MEDAN AJUKAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI DAERAH (KIPD) SUMUT

Rabu 27 Juli 2022, LBH Medan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terkait tidak diberikannya data DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polda Sumut dan jajaranya ke Komisi Informasi Daerah Sumatera Utara sebagaimana berdasarkan surat Nomor :178/LBH/S/VII/2022, tertanggal 26 Juli 2022.

Permohonan data DPO diajukan berawal dari dibukanya Posko Pengaduan DPO yang diduga belum ditangkap pada tanggal 01 Desember 2021 dan LBH Medan mengadakan diskusi publik dengan tema “DPO Tanggung Jawab Siapa?” pada tanggal 18 Februari 2022.

Atas adanya posko tersebut LBH Medan memiliki banyaknya data DPO yang diduga belum ditangkap di daerah hukum Sumatera Utara dalam hal ini menjadi tanggung jawab Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Adapun data DPO yang dimiliki LBH Medan terkait DPO sebanyak 62 (enam puluh dua) orang diantaranya di Polda Sumut 3 (tiga) orang, Polrestabes Medan 1 (satu) orang, Polres Batubara 25 (dua puluh lima) orang, Polres Asahan 19 (sembilan belas) orang, Polresta Deli Serdang 2 (dua) orang, Polsek Percut Sei Tuan 1 (satu) orang, Polsek Medan Timur 1 (satu) orang, Polsek Sunggal 9 (sembilan), Polsek Patumbak 1 (satu) orang.

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 Polda Sumut melalui Dirkrimum Kombes. Tatan Dirsan Atmaja, S.I.K mengundang LBH Medan dengan mengirimkan surat Nomor : B/1580/II/RES.7.5./2022 Ditreskrimum perihal Undangan Audiensi.

Adapun saat pertemuan tersebut diwakili oleh Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara a.n AKBP. Musa Hengky Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H. Kabag Wassidik sepakat untuk menindaklanjuti permasalahan DPO dengan memberikan data DPO di daerah hukum Polda Sumatera Utara beserta jajarannya yang akan dipergunakan sebagai bahan penelitian dan mendorong terbentuknya regulasi yang tegas dan efektif menyelesaikan persoalan DPO serta mendorong para DPO segara ditangkap.

Agar kedepannya tidak lagi terjadi DPO yang bertahun-tahun bahkan puluhan tahun tidak ditangkap/ Belum tertangkap (Harun Masiku, Edy Tansil, Djoko chandra Maria Pauline dll). Namun, data yang diminta tidak kunjung diberikan padahal data tersebut merupakan informasi publik yang harus diberikan.

Bahwa perlu diketahui sebelum permohonan Penyelesaian Sengketa Informsi Publik ini diajukan, LBH Medan secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut dan jajaranya pada tanggal 08 April 2022 dengan nomor surat : 91/LBH/S/IV/2022, perihal Mohon Data Daftar Pencarian Orang, namun surat tersebut tidak mendapatkan balasan atau tanggapan apapun.

Kemudian untuk menghindari prespektif negatif masyarakat, LBH Medan kembali mengirimkan surat pada tanggal 23 Juni 2022 dengan nomor surat : 148/LBH/S/VI/2022 perihal Keberatan dan Mohon Data Daftar Pencarian Orang, namun kembali lagi tidak mendapatkan balasan ataupun menginformasikan mengapa tidak dibalas.

Oleh karena itu, melalui Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi tersebut, LBH Medan meminta Komisi Informasi Daerah Sumut untuk segera menindaklanjuti permohonan a quo seraya melaksanakan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik secara berkeadilan.

LBH Medan menduga tindakan Polda Sumatera Utara tidak memberikan data DPO, yang sejatinya merupakan data Publik telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999, Pasal 17 Jo 21 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 Perkap Nomor : 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H. (0821-6373-6197)
ALMA A’ DI, S.H. (0812-6580-6978)

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/poldasu-dan-jajaran-kesulitan-menangkap-dpo/
https://medan.inews.id/read/132910/tak-berikan-data-dpo-lbh-medan-adukan-polda-sumut-ke-komisi-informasi

7 Tahun Pembiaran Kasus Penembakan Terhadap Hariadi Oleh Polda Sumut & Polsek Medan Baru

7 Tahun Pembiaran Kasus Penembakan Hariadi

7 Tahun Pembiaran Kasus Penembakan Terhadap Hariadi Oleh Polda Sumut & Polsek Medan Baru

7 tahun pembiaran penembakan terhadap Hariadi oleh Polda Sumut & Polsek Medan Baru

Pada tanggal 22 November 2015 sekira pukul 19.00 WIB, Hariadi yang berprofesi sebagai penarik becak mesin hendak mengambil penumpang di Jl. Iskandar Muda, Simpang Syailendra, Kota Medan.

Saat Hariadi menyalip sebuah mobil sedan berwarna hitam, kemudian OTK yang mengendarai mobil tersebut dengan ciri-ciri badan kekar dan rambut cepak memanggilnya dengan nada keras.

Lalu Hariadi turun dari becaknya dan mendekati OTK tersebut hingga terjadilah percekcokan diantara mereka hingga OTK tersebut menembak Hariadi dengan senjata api tepat di lengan kiri yang menembus dada Hariadi, dan OTK tersebut langsung melarikan diri.

Warga sekitar yang melihat peristiwa itu langsung menolong Hariadi untuk membawanya ke RS Bhayangkara Medan. Setelah mendapatkan pertolongan pertama dari RS Bhayangkara, kemudian RS Bhayangkara merujuknya ke RS Adam Malik dengan menggunakan BPJS agar mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

Atas peristiwa itu Dewi Hartati selaku Kakak kandung Hariadi membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Baru, hingga kemudian Polsek Medan Baru mengonfirmasi kepada Dewi Hartati kalau mereka telah menyita barang bukti berupa mobil sedan Mitsubishi Eterna dengan nomor plat BK 74 CK dan nomor rangka E 33 GT-001523 yang diduga milik Pelaku.

Namun setelah menyita barang bukti tersebut tidak ada kejelasan lanjut terkait perkembangan kasus Hariadi oleh Polsek Medan Baru, padahal sudah berulang kali Dewi Hartati menanyakan tindaklanjut atas kasus tersebut.

Pada bulan Maret 2016 Polsek Medan Baru meminta informasi terkait kepemilikan mobil sedan Mitsubishi Eterna dengan nomor plat BK 74 CK dan nomor rangka E 33 GT-001523 kepada Dirlantas Polda Sumut.

Kemudian pada tanggal 25 April 2016, LBH Medan membuat Surat Mohon Atensi atas kasus Hariadi tersebut ke Kapolsek Medan Baru, lalu pihak Polsek Medan Baru mengonfirmasi bahwa telah mengetahui identitas pemilik mobil tersebut a.n T & MS, dan menyatakan ada hambatan dalam proses penyidikan karena pemilik mobil tersebut tidak berhadir.

Pada tanggal 31 Mei 2016 Polsek Medan Baru mengonfirmasi bahwa hasil data record dari Dirlantas Polda Sumut, mobil dengan nomor rangka E 33 GT-001523 terdaftar a.n MS namun bukan jenis sedan eterna melainkan jenis kendaraan lain dan telah memanggil pemiliknya namun tidak berhadir.

Atas konfirmasi tersebut LBH Medan langsung berkordinasi kepada Penyidik Polsek Medan Baru dan Penyidik tersebut menerangkan mobil dengan nomor plat BK 74 CK dengan nomor rangka E 33 GT-001523 tidak sesuai dengan data karena yang terdata dengan nomor rangka E 33 GT-001523 adalah nomor plat BK 1021 UJ.

Pada tanggal 28 Juli 2016 LBH Medan menyampai surat permohonan bantuan operasi pengangkatan peluru yang ada di dada Hariadi kepada Presiden R.I, Menkopulhukam R.I, Menkumham R.I, Menkes R.I, Mensos R.I, Kapolri, Komnas HAM R.I, LPSK R.I, Kapolda Sumut, Kadis Kes Sumut, & Kadis Sos Sumut. 

Kemudian pada tanggal 03 Oktober 2016, Menkumham R.I merespon surat permohonan LBH Medan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Kadis Kes Sumut, Dirut BPJS Kesehatan R.I, & Kapolsek Medan Baru yang menerangkan permasalahan yang dialami oleh Hariadi dapat diselesaikan sehingga penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia tidak terabaikan sebagaimana amanat konstitusi UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

LBH Medan berulang kali berkordinasi kepada Polsek Medan Baru untuk dapat mengungkap peristiwa penembakan Hariadi namun tidak tergambar upaya yang pasti  hingga pada akhirnya pada tanggal 01 Desember 2016 LBH Medan mengadukan Polsek Medan Baru ke Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, Kabag Wassidik Dirkrimum Polda Sumut, dan Kabid Propam Polda Sumut atas dugaan undue delay atau penanganan kasus yang berlarut-larut.

Pada tanggal 07 Desember 2016 BPJS Kesehatan R.I merespon surat permohonan operasi untuk Hariadi yang menyatakan “kasus yang dialami oleh Hariadi bukan merupakan kasus gawat darurat, sehingga BPJS Kesehatan tidak dapat menjamin pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan”.

Pada tanggal 18 April 2017 LBH Medan terus mendesak Polsek Medan Baru dengan meminta penjelasan tindaklanjut atas penanganan kasus Hariadi, namun pihak Polsek Medan Baru tidak menanggapinya. 

Pasca 3 tahun tanpa kejelasan, pada tanggal 25 September 2020 Polsek Medan Baru menyatakan hambatan dalam proses penyidikan terkait laporan kasus Hariadi tersebut yaitu karena belum tertangkapnya tersangka yang melakukan penembakan terhadap Hariadi.

Kemudian pada tanggal 03 Agustus 2021 LBH Medan meminta kepada Kapolda Sumut & Dirkrimum Polda Sumut untuk pengambil-alihan penanganan kasus Hariadi tersebut, namun setahun pasca surat tersebut tidak ada tanggapan.

Hingga pada tanggal 16 Juni 2022 LBH Medan menanyakan terkait pengambil-alihan penangan kasus tersebut namun pihak Polda Sumut menyatakan masih terkendala karena mereka melakukan pergantian Kanit.

Atas pernyataan itu pada tanggal 17 Juni 2022 LBH Medan menyampaikan surat mohon tindaklanjut dan atensi kepada Kapolda Sumut & Dirkrimum Polda Sumut dengan harapan pihak terkait benar-benar serius dalam menjalankan penanganan kasus penembakan Hariadi karena sudah hampir 7 tahun tanpa kejelasan, namun hingga saat ini Pelaku juga tidak ditemukan dan penanganan kasus juga tidak diambil alih oleh Polda Sumut.

Baca juga => https://lbhmedan.org/7-tahun-peluru-bersarang-di-badan-hariadi-polda-sumut-melakukan-pembiaran/

http://redaksi.waspada.co.id/v2021/2015/11/pengemudi-betor-korban-penembakan-opname-di-icu-rs-bhayangkara/

Hariadi Korban Penembakan

7 Tahun Peluru Bersarang di Badan Hariadi

Hariadi Korban Penembakan

Pada tanggal 22 november 2015 sekira pukul 19.00 wib, Hariadi yang berprofesi sebagai penarik becak mesin, hendak mengambil penumpang di Jl. Iskandar Muda, Simpang Syailendra Kota Medan. Saat di jalan, Hariadi menyalip sebuah mobil sedan berwarna hitam.

Kemudian orang di dalam mobil tersebut dengan ciri-ciri badan kekar dan rambut cepak, memanggilnya dengan nada keras.

Saat Hariadi mendekat sempat terjadi adu mulut diantara mereka hingga secara tiba-tiba pria itu menembaknya dengan sebuah senjata api tepat di lengan kiri sampai menembus dadanya.

Pria tersebut pun langsung melarikan diri. Kemudian warga sekitar yang melihat peristiwa penembakan itu langsung menolong Hariadi untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Setelah dirawat di RS Bhayangkara, tenaga medis RS Bhayangkara tidak sanggup melakukan tindakan operasi terhadap luka Hariadi.

Dengan keadaan seperti itu RS Bhayangkara merujuknya ke RS Adam Malik dengan menggunakan BPJS untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

Kemudian pihak RS Adam Malik melakukan pemeriksaan luka/ronsen dan hasilnya terlihat tulang lengan sebelah kiri hancur dan terdapat bayangan oval seperti peluru tajam di sela-sela tulang rusuk.

Atas peristiwa penembakan tersebut, Dewi Hartati selaku kakak kandung Hariadi membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Baru.

Namun diduga Penyidik Polsek Medan Baru tidak profesional dan tidak transparan, karena hingga saat ini tidak ada tindak lanjut terhadap kasus tersebut.

Karena tidak adanya tindak lanjut tersebut, Hariadi meminta kepada Polda Sumut untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.

7 tahun peristiwa penembakan itu berlalu, namun peluru itu masih bersarang di dadanya karena menurut keterangan dokter saat itu ada resiko kematian jika operasi dilakukan.

Selain resiko kematian, ketidak profesionalan dan tidak adanya iktikad baik Polsek Medan Baru dan Polda Sumut lah yang menjadi kendala utama bagi Hariadi dalam memperoleh keadilan.

Padahal Polsek Medan Baru telah menyita mobil yang diduga milik pelaku, namun anehnya Penyidik Polsek Medan baru hingga saat ini tidak bisa menghadirkan pemilik mobil tersebut.

Baca juga => http://redaksi.waspada.co.id/v2021/2015/11/pengemudi-betor-korban-penembakan-opname-di-icu-rs-bhayangkara/

https://lbhmedan.org/7-tahun-pembiaran-kasus-penembakan-hariadi-oleh-polda-sumut-polsek-medan-baru/

JPU Kejari Medan Hanya Tuntut 7 Tahun Terdakwa Pencabulan

JPU Kejari Medan

LBH Medan, Press Release – Terdakwa Pencabulan Dituntut 7 Tahun Penjara, LBH Medan Laporkan Kajari, Kasipidum & JPU Kejari Medan Ke Kejaksaan Agung RI.

Sidang tindak pidana Pencabulan dengan Terdakwa a.n AGH salah seorang Mahasiswa dari salah satu Universitas yang ada di Medan terhadap korban anak laki-laki a.n F, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pada tanggal 14 Juni 2022 dimana sidang lanjutan tindak pidana tersebut dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. JPU Kejari Medan a.n RY menuntut Terdakwa dengan 7 (Tujuh) Tahun Penjara.

Kasus dengan modus mengajak korban bermain game mobile legend, dimana terdakwa melalui permainan tersebut mengajak korban bermain bersama di kosnya yang beralamat di jalan Abdul Hakim Kec. Medan Baru. Kemudian korban yang diketauhi hobi bermain game on line mobil legend tanpa berpikir panjang datang ke kost Terdakwa dan seketika itu Terdakwa langsung melakukan aksinya mencabuli (Sodomi) korban.

Atas kejadian tersebut keluarga (Ibu) korban membuat laporan polisi di Polrestabes Medan dan seketika membawa Terdakwa untuk diserahkan kepada Kepolisian.Terkait laporan tesebut korban telah mengahadirkan Saksi-saksi dan bukti dugaan tindak pidana a quo di Pengadilan Negeri Medan.

LBH Medan sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) menduga tindakan Kajari, Kasipidum melalui JPU a.n RY yang menuntut Terdakwa sangat rendah telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan Surat Edaran: No. SE-001/J-A/4/1995 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana serta tidak menjalankan program pemerintah yang mana notabenenya tahun 2016 secara tegas Presiden Jokowi telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). oleh karenanya penangananya haruslah luar biasa, dalam hal ini menghukum berat pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

LBH Medan menduga adanya kejanggalan yang nyata dalam tuntutan JPU a.n RY, hal tersebut dapat dilihat jelas ketika tuntutan JPU berbanding terbalik dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang bersidang di Pengadilan Negeri Medan tahun 2021 perkara pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepsek atau Pendeta kepada siswanya menuntut Terdakwa dengan tuntutan selama 15 (Lima belas) tahun penjara.

Tidak hanya itu, sebagai pembanding lainya masih ditahun yang sama Jaksa Penuntut Umum Labuhan Deli telah menuntut terdakwa dalam tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek terhadap seorang anak perempuan yang berusia 4 tahun dituntut 12 (dua belas tahun) penjara serta diketahui Jaksa Meliani Marpaung, SH pada perkara Nomor: 19/Pid.Sus/2022 menuntut 13 (Tiga Belas) tahun penjara terhadap pelaku kekerasan seksual.

hal ini jelas membuat pertanyaan besar ada apa dengan Kejaksaan Negeri Medan dan apa yang menjadi pertimbangan JPU membuat disparitas tuntutan terhadap terdakwa a.n AGH selama 7 (Tujuh) tahun. Oleh karena itu tindak Kejaksaan negeri Medan telah mencederai keadilan Korban.

LBH Medan menilai tuntutan rendah JPU tersebut akan sangat berdampak terhadap keseriusan pemerintah menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan tidak menuntup kemungkinan tidak memberikan efek jera kepada Terdakwa serta bisa berdampak kepada masyarakat yang diduga menilai pelaku kekerasan seksual terhadap anak hanya dihukum ringan.

Serta memberikan dampak yang sangat buruk terhadap tumbuh kembang anak (korban) dan berbahaya terhadap anak-anak khususnya yang ada di Kota Medan saat ini karena tidak tegasnya aparat penegak hukum dalam kasus kekerasan seksual terhada anak. oleh karana itu LBH Medan meminta kepada Majelis Hakim perkara a quo Pengadilan Negeri Medan untuk memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

Bahwa sejalan dengan hal tersebut, LBH Medan menduga Kajari, Kasipidum dan JPU a.n RY pada Kejaksaan Negeri Medan telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 17, UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang disebutkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pada Pasal 76C dan Surat Edaran: No. SE-001/J-A/4/1995 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana pada bagian ke II Perkara Tindak Pidana Khusus angka III ”.

 

Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)
KHAIRIYAH RAMADHANI, S.H (0823 6186 3626)

 

Baca juga => https://telisik.id/news/kejari-medan-tuntut-terdakwa-sodomi-bocah-hanya-7-tahun-lbh-cederai-keadilan

Kekerasan Seksual Meningkat, Korban Semakin Sekarat

https://lbhmedan.org/kekerasan-seksual-meningkat-korban-semakin-sekarat/