Poldasu & Jajaran Kesulitan Menangkap DPO?

Poldasu & Jajaran Kesulitan Menangkap DPO?

LBH Medan, Press Release – Diduga Ada 7 DPO Di Poldasu & Jajarannya yang Saat Ini Belum Ditangkap.

Selasa, 30 November 2021, Negara Republik Indonesia telah secara tegas menjamin hak warga negaranya dalam mendapatkan Perlindungan dan Kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-undang dasar 1945.

Oleh karena itu kepolisian dalam hal ini Poldasu sebagai reprensentatif pemerintah dalam Melindungi, Melayani, Mengayomi dan Melakukan Penegakan hukum serta Ketertiban dimasyarakat memiliki kewajiban melakukan Penangkapan terhadap Tersangka yang telah ditetepkan Sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Karena sudah barang tentu DPO tersebut sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat khususnya Pelapor.

Berdasarkan data yang dimiliki LBH Medan tercatat diduga ada 7 DPO di Poldasu dan Jajarannya yang saat ini belum ditangkap yaitu diantaranya:

1. Sarwono (DPO/112/II/Res.1.11/2020/Reskrim)
Pasal 378 dan/ atau Pasal 372 KUHP Kepolisian Resor Kota Medan 1 (Satu) Tahun

2. Sani (2106/Pid.B/2020/PN Lbp)
Melalui Putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan 1 (Satu) Tahun

3. Iskandar Zulkarnaen Harahap (DPO/135/XII/2020/RESKRIM_
Pasal 378 dan/ atau Pasal 372 KUHP Kepolisian Sektor Medan Timur 1 (Satu) Tahun

4.Kasman (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum)
Melalui SP2HP
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Daerah Sumatera Utara 2 (Dua) Bulan

5. Abdu (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum)
Melalui SP2HP
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Daerah Sumatera Utara 2 (Dua) Bulan

6. Andika (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum)
Melalui SP2HP
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Daerah Sumatera Utara 2 (Dua) Bulan

7. Palembang Sinaga (STTLP/642/XI/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK PATUMBAK)
Pasal 340 jo 338 KUHP Kepolisian Sektor Patumbak 2 (Dua) Minggu.

Adanya data tersebut LBH Medan sebagai lembaga bantuan hukum yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM secara tegas Mendesak Kapolda Sumut untuk segara melakukan penangkapan terhadap para DPO yang saat ini masih berkeliaran.

Hal ini sudah seharusnya merupakan tanggu jawab hukum Kapolda Sumut sebagai pimpinan kepolisian tertinggi di Sumatera Utara. Ini juga dapat dilihat sebagai bentuk keseriusan Kapolda Sumut dalam Memberikan Rasa Aman, Ketertiban dan Penegakan hukum di Sumatera Utara.

LBH Medan menilai jika para DPO tidak ditangkap dengan sesegera mungkin maka telah mencederai Hak Asasi Masyarakat terkhusus para Pelapor/Korban dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melakukan tindak pidana lainya.

Sekaligus juga bertentangan dengan Kode Etik Kepolisian yang wajib menjalankan tugasnya secara Profesional , Proporsional dan Prosedural dan diduga tidak menjalakan program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).

LBH Medan menduga belum ditangkapnya Para DPO tersebut telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999 menyatakan :

”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, kemudian ”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Kemudian “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum dan kemudian berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi”.

Selanjutnya juga UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 17 Jo 21 KUHP yang menyatakan “perintah penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dengan alat bukti yang cukup”, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI. No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).

 

Baca juga : https://www.halkahalki.com/lbh-medan-desak-kapoldasu-tangkap-7-dpo/

https://lbhmedan.org/posko-pengaduan-dpo-daftar-pencarian-orang-di-jajaran-polda-sumut-yg-tidak-kunjung-di-tangkap-ditahan/

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H (0823 8527 8480)

Putusan Yang Mempermainkan Konstitusi dan Rakyat!

Putusan Yang Mempermainkan Konstitusi dan Rakyat!

LBH Medan, Press Release YLBHI-LBH Se-Indonesia – Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pengujian Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja : Putusan Yang Mempermainkan Konstitusi dan Rakyat!

Hari ini, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya:

  • Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
  • Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
  • Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;
  • Menyatakan  apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;
  • Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Atas putusan ini, YLBHI dan 17 LBH Se-Indonesia menyatakan :

  1. Dari putusan ini jelas pemerintah dan DPR telah salah, yakni  melanggar Konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU, walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat dimana Pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Tetapi putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil;
  2. Dari putusan MK ini juga pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya. Pemerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan/melaksanakan UU Cipta Kerja. Padahal saat ini UU Cipta Kerja telah diberlakukan beserta seluruh PP turunannya. Maka penting untuk menghentikan segera UU ini dan seluruh PP turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup.
  3. Meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup;
  4. Jauh sebelum MK menyatakan UU CK melanggar Konstitusi, berbagai kelompok masyarakat di banyak wilayah dengan berbagai pekerjaan dan latar  belakang telah mengatakan Omnibus Law UU CK melanggar Konstitusi, tapi Pemerintah bergeming. Pemerintah dan DPR harus menyadari kesalahan, bahwa terdapat kesalahan mendasar dalam pembentukan perundang dan tidak mengulangi, karena kekeliruan seperti ini juga dilakukan di UU KPK, UU Minerba, UU MK, dan banyak peraturan perundang-undangan lainnya  baik secara prosedur maupun isi;
  5. Pada sisi lain, ketidakpercayaan terhadap MK terjawab sudah. Putusan ini adalah putusan kompromi. Putusan ini menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima, dan hanya mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian. Meskipun menyatakan bertentangan dengan UUD tetapi MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK.  Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan “Batal” saja, sehingga tidak membuat bingung dan mentoleransi pelanggaran. ini juga  membuat kondisi yang tidak mudah dipenuhi, dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahkan 4 dari 9 hakim menyatakan dissenting dalam arti berpendapat UU OLCK sesuai dengan Konstitusi. Putusan MK ini seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti.

Jakarta, 25 November 2021

Hormat kami

  1. Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)
  2. LBH Banda Aceh
  3. LBH Medan
  4. LBH Palembang
  5. LBH Padang
  6. LBH Pekanbaru
  7. LBH Lampung
  8. LBH Jakarta
  9. LBH Bandung
  10. LBH Semarang
  11. LBH Surabaya
  12. LBH Bali
  13. LBH Makassar
  14. LBH Yogyakarta
  15. LBH Papua
  16. LBH Palangkaraya
  17. LBH Manado
  18. LBH Samarinda

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/harapan-pancasila-kepada-omnibus-law/

GAMBAR UTAMA

Seruan Dukungan Solidaritas Pensiunan PTPN II

Seruan Dukungan Solidaritas Pensiunan PTPN II

Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) menyebabkan dampak yang sangat luas dan besar pada berbagai bidang kehidupan, khususnya perekonomian masyarakat Indonesia yang jadi carut-marut. Hal yang sama dirasakan oleh pensiunan karyawan PTPN II yang kini berjuang melakukan berbagai cara untuk mencari nafkah.

Mulai dari menjaga warung pertamini milik orang lain, berjualan di warung bakso dan berladang. Kesulitan ekonomi juga dialami oleh Ibu Halimah, istri salah satu pensiunan karyawan PTPN II. Untuk bertahan hidup, Ibu Halimah yang kini berusia 70 tahun terpaksa mengharapkan bantuan yang tidak seberapa dari anaknya.

Kesehariaan Ibu Halimah sekarang membantu merawat cucunya yang merupakan seorang disabilitas dan menderita down syondrome, selain lumpuh, cucunya juga tuna wicara. Karena keterbatasan biaya sementara biaya terapi dan pengobatannya yang besar, cucunya hanya dirawat di rumah dan tidak sekolah.

Alih-alih untuk mendapatkan santunan dan bantuan, kini Ibu Halimah dan keluarganya justru terancam menjadi gelandangan karena ancaman digusur dari perumahan karyawan PTPN II di Dusun I Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli yang telah ditempati, dijaga dan dirawatnya selama puluhan tahun lamanya. Selain berjuang untuk bertahan hidup, Ibu Halimah bersama beberapa pensiunan karyawan PTPN II lainnya seperti Masidi, Nurhayati Sihombing dan Dani anak Alm. Legimin juga harus berjuang untuk mempertahankan tempat tinggalnya.

Lahan atau rumah yang mereka tempati akan dibangun Proyek Besar Kota Deli Megapolitan oleh PT. Ciputra KPSN bekerja sama dengan PTPN II menjadi perumahan eksklusif dan kawasan komersil. Proyek ini akan menjadi salah satu konflik lahan yang diduga banyak merenggut Hak Asasi Manusia yang memperlihatkan ketimpangan sosial secara nyata dimana banyak rumah-rumah masyarakat yang terancam tergusur akibat pembangunan perumahan konglomerat tersebut.

Tidak hanya itu, diduga PT. Ciputra dalam menjalankan bisnis pembangunannya berpotensi menimbulkan sejuta permasalahan lahan didalamnya dan diduga juga oknum oknum pemerintah berperan melancarkan bisnis konglomerat tersebut dengan mengesampingkan HAM.

Proyek ini diperkirakan akan menghabiskan dana sebesar 50 Triliun dengan dana pembersihan lahan sebesar Rp. 13 Triliun, namun hingga saat ini penerapan dana pembersihan tersebut diduga tidak ada kejelasan dimana masyarakat yang terdampak pembangunan proyek khususnya para Pensiunan Karyawan PTPN II tidak mendapat haknya, pasalnya Rumah Dinas yang dihuni oleh para Pensiunan diduga berulangkali terancam digusur padahal berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) para Pensiunan mempunyai hak atas rumah dinas tersebut sepanjang Santunan Hari Tua (SHT) yang merupakan hak normatifnya belum diperoleh.

Mirisnya, proyek ini mendapat izin prinsip dan dukungan dari Bupati Deli Serdang melalui Surat Nomor : 640/3327 tertanggal 06 Oktober 2020 serta didukung oleh Gubernur Sumatera Utara yang sebelumnya ikut menghadiri dan turut peletakan batu pertama pada tanggal 9 Maret 2021.

Padahal, lokasi tanah perumahan pensiunan karyawan PTPN II ini telah tidak diperpanjang atau berstatus eks HGU dan pensiunan PTPN II yang selama ini menghuni tanah dan rumah berhak atas pendistribusian tanahnya berdasarkan Rekomendasi Panitia B Plus yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Utara melalui Surat dengan Nomor : 593.4/10929 tertanggal 08 Juli 2020 dalam Surat Ekspos Gubernur Sumatera Utara tertanggal 22 Mei 2002 Tentang Penyelesaian Perpanjangan HGU PTPN II dan Penyelesaian Masalah Tuntutan/Garapan Rakyat.

Kemudian adanya Keputusan Kepala BPN Nomor : 58/HGU/BPN/2000 tertanggal 06 Desember 2000 Tentang Pemberian HGU atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan diketahui pada Sertifikat HGU No. 4/Helvetia tertanggal 31 Januari 1995 milik PTP IX (saat ini PTPN II) perkebunan Helvetia telah berakhir pada tanggal 09 Juni 2000 yang terletak di Kecamatan Labuhan Deli seluas 1.256,1072 Ha telah diberi perpanjangan seluas 1.029,73 Ha sesuai Petikan Peta Pendaftaran Nomor : 59/1997 tertanggal 14 Juni 2000.

Kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Kepala BPN Nomor : 42/HGU/BPN/2002 Tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu HGU atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara seluas 14.503,1100 Ha.

Untuk penyelesaian permasalahan areal lahan HGU yang diperpanjang seluas 56.341,85 Ha dan lahan HGU yang tidak diperpanjang seluas 5.873,06 Ha serta asset berupa bangunan rumah dinas milik PTPN II, sesuai Surat Menteri BUMN Nomor : S-567/MBU/09/2014 tertanggal 30 September 2014 diketahui pada lampiran II, bagian areal HGU yang diperpanjang pada Kebun Helvetia tanah seluas 295,03 Ha di Divestasikan salah satunya diperuntukkan kepada karyawan (rumah dinas) dengan rekomendasi Jamdatun dihapusbukukan secara administrasi dan dipecah dari sertifikat induk. Kemudian pada lampiran III, bagian areal HGU yang tidak diperpanjang seluas 778,33 Ha yang terdapat rumah dinas karyawan Pemohon/aktif direkomendasikan oleh Jamdatun untuk dijual kepada penghuni sah (Pemohon).

Dengan demikian terhitung sejak diterbitkannya Surat Menteri BUMN tersebut hingga sekarang secara jelas dan tegas ditentukan lahan dan perumahan karyawan yang tengah Pensiunan huni berstatus HGU aktif atau eks HGU dari PTPN II, Pensiunan berhak untuk mendapatkan tanah dan perumahan karyawan tersebut menjadi hak milik Pensiunan.

Jika dihubungkan dengan data dan informasi public yang bersumber dari website interaktif : www.bhumi.atrbpn.go.id diketahui areal tanah eks HGU PTPN II seluas 6,8 Ha pada Kebun Helvetia di Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang ini telah berstatus Bidang Tanah Kosong.

Dan dengan adanya somasi (peringatan hukum) yang dilakukan pihak PTPN II diduga adanya upaya paksa melakukan penggusuran sewenang-wenang dan perampasan tanah dan perumahan terhadap pensiunan PTPN II.

Sehingga pensiunan karyawan PTPN II melakukan upaya mohon perlindungan hukum ke Gubernur Sumatera Utara, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang telah ditempuh serta telah mencoba menghambat terbitnya persetujuan AMDAL ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang namun tidak mendapat hasil sesuai harapan.

Ada kejanggalan yang terjadi atas peninjauan lapangan pengambilan titik koordinat sertifikat HGU No. 111 oleh Komisi 1 DPRD Kab. Deli Serdang yang mana diketahui sebagaimana Surat DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor : 171/938 tertanggal 21 April 2021 menyatakan hasil peninjauan tersebut bahwasannya bidang tanah yang dimaksud berupa HGU No. 111 berada di dalam Peta Pendaftaran Nomor 59/1997.

Namun kemudian ada keraguan dari DPRD Deli Serdang terkait Peta yang terdapat dalam HGU No. 111 sehingga DPRD Deli Serdang mengirimkan Surat perihal Permintaan Peta HGU No. 111 dengan Nomor : 593/2496 tertanggal 13 Oktober 2021 untuk memastikan tanah yang telah mereka tinjaun adalah benar berada dalam HGU No. 111 milik PTPN II.

Pensiunan juga memohon perlindungan hukum kepada Komnas HAM RI dan atas permohonan tersebut Komnas HAM RI melalui Surat dengan Nomor : 615/K-PMT/VIII/2021 tertanggal 02 Agustus 2021 merekomendasikan beberapa hal kepada PTPN II yang diantaranya :

  1. Menunda pelaksanaan Pengosongan rumah dinas dan mengedepankan upaya-upaya dialogis dan musyawarah dalam penanganan permasalahan rumah dinas tersebut,
  2. Memberikan keterangan dan dokumen terkait substansi atas permohonan perlindungan hukum dari pensiunan PTPN II, khususnya yang berkaitan dengan legalitas atas lahan, tindakan pengosongan, surat perjanjian kerja bersama PTPN II khususnya mengenai Santunan Hari Tua (SHT), dan proses penghapusan dan/atau pemindah tanganan asset, kebijakan perusahaan terkait pemenuhan/perlindungan hak-hak karyawan, khususnya yang pernah tugas/pensiun,
  3. Memberikan keterangan terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh perusahaan dalam penanganan dan/atau penyelesaian masalah rumah dinas, dan
  4. Melengkapi keterangan dan informasi tersebut serta menyampaikannya kepada Komnas HAM RI dalam waktu 30 hari kerja.

Namun pada tanggal 08 November 2021 diduga pihak PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Bersama PTPN II diduga memaksakan diri melakukan pemasangan pipa gas di pekarangan rumah pensiunan karyawan PTPN II dengan melibatkan diduga beberapa oknum TNI, Camat Labuhan Deli, Kepala Dusun I hingga beberapa preman di lokasi.

Pemasangan pipa tersebut diduga atas permintaan PTPN II. Hal ini membuat warga kecewa karena tidak adanya pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu oleh PT. PGN. Kemudian pada tanggal 13 November 2021 pihak PTPN II yang didampingi Pengacara an. Sastra, SH., M.Kn kembali mendatangi pensiunan dengan menawarkan uang tali asih senilai Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) dengan memberikan waktu untuk menerima uang tersebut paling lama tanggal 14 November 2021 melalui Kepala Dusun I Desa Helvetia.

Apabila tidak menerima uang tersebut pada tanggal 15 November 2021 pihak PTPN II akan menggusur dan membongkar rumah pensiunan karyawan PTPN II ini secara paksa tanpa adanya Putusan Pengadilan atas suatu gugatan terkait lahan tersebut dan diduga pihak PTPN II akan menggunakan aparat Kepolisian dan TNI diduga untuk melakukan pengamanan atas penggusuran dan pembongkaran rumah pensiunan tersebut.

Ancaman penggusuran tersebut merupakan suatu tindakan pidana dan kejahatan kemanusiaan terlebih dimasa pandemi covid19 ini kerumunan yang akan dilakukan PTPN II akan berpotensi menyebarkan virus covid19 kepada para pensiunan dan masyarakat sekitar.

Dugaan Pihak PTPN II menggandeng oknum oknum kepolisian dan oknum oknum TNI untuk turut serta melakukan tindakan keji tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut.

Presiden Joko Widodo pernah memerintahkan Polri untuk mengusut mafia tanah serta menjaga netralitas demi memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas untuk menjaga stabilitas keadilan untuk masyarakat. Hal tersebut harus menjadi acuan oleh pihak kepolisian berpihak melindungi masyarakat ketimbang investor.

Kepolisian harus bijak serta netral dalam mengambil keputusan terhadap pengamanan serta pendampingan penggusuran illegal tersebut karena pihak kepolisian berpotensi untuk turut serta melakukan tindak pidana dan kejahatan kemanusiaan terhadap para pesiunan karyawan PTPN II.

Penggusuran ini merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibiarkan, karena mafia tanah akan semakin berkembangbiak dan semakin banyak masyarakat kecil yang menjadi korban.

Oleh karena itu, LBH Medan mengundang seluruh elemen masyarakat, dari berbagai kalangan termasuk mahasiswa untuk bersolidaritas memperjuangkan hak-hak atas tanah dan perumahan para pensiunan karyawan PTPN II yang akan dirampas dan dikungkung dalam jerat-jerat oligarki yang tidak berperikemanusiaan.

Ini juga seruan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk bersuara dan tidak mingkem, bela dan pertahankan tanah eks HGU PTPN II yang dikuasainya serta buka data dan informasi dan distribusikan lahan eks HGU PTPN II kepada para pensiunan dan pihak yang telah ditetapkan pada daftar nominatif.

Tunjukkan keberanian untuk meluruskan kebenaran yang selama ini disembunyikan. BPN Deli Serdang tunjukkan peta terbaru yang sebenarnya. Camat Labuhan Deli dan Kepala dusun I jangan menyakiti hati dan khianati masyarakatmu.

Sebagai masyarakat yang cinta kepada Kepolisian dan TNI meminta jangan mau diperalat merenggut hak-hak kaum melarat oleh konglomerat. Pejabat bekerja untuk rakyat pakai uang rakyat, bukan malah jadi budak korporat.

Penulis : Rimma Itasari Nababan

Baca juga => https://lbhmedan.org/ptpn-ii-tolak-tempuh-jalur-hukum-lbh-medan-buktikan-lahan-tersebut-hgu-aktif/ 

https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/11/15/pensiunan-ptpn-ii-tolak-kosongkan-rumah-manajemen-sebut-lahan-itu-hgu-aktif

Kapolrestabes Medan Harus Usut Tuntas Penyiksaan Tahanan

Kapolrestabes Medan Harus Usut Tuntas Penyiksaan Tahanan

Dokumentasi foto : www.delinewstv.com

Selasa, 23 November 2021, berdasarkan pemberitaan media diketahui jika Tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Inisial HS berusia 50 Tahun yang merupakan Tersangka dugaan perbuatan Cabul meninggal dunia dalam keadaan koma setelah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara hal tersebut berdasarkan keteranagan Keluarga HS, yang mendapat informasi atas meninggalnya HS pada Selasa sekira pukul 03.00 Wib.

Adapun kabar tersebut didapat pihak keluarga HS dari RS Bhayangkara Medan via telepon kesalah satu Putri HS. Mendengar informasi tersebut, Keluarga segera menjenguk HS di ruang Jenazah Rumah sakit tersebut dan menyaksikan kondisi terakhir HS meninggal dunia telah terbujur kaku diduga dalam keadaan tubuh penuh memar dan luka wajah bagian pelipis mata yang dinilai kematiannya tidak wajar dan diduga mengalami kekerasan dan penganiayaan selama dalam penahanan.

LBH Medan menilai seharusnya hal ini tidak terjadi jika Prosedur penahanan dikepolisian dilaksanakan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Polri (“Perkapolri 4/2005”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menyikapi hal tersebut LBH Medan selaku lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menduga adanya Penyiksaan yang dialami HS selama dalam tahanan hal tersebut dapat dilihat dari foto-foto HS yang telah beredar.

LBH Medan juga mengecam keras atas adanya Penyiksaan yang terjadi didalam tahanan, berkaitan dengan kejadian tersebut LBH Medan secara tegas meminta Kapolrestabes Medan mengusut tuntas dan transparan dugaan penyiksaan yang terjadi kepada HS, dimana ini sudah merupakan tanggung jawab hukum dan moral yang harus dilaksanakan Kapolrestabes sebagai pimpinan tertinggi Polrestabes Medan kepada publik khsusnya masyarakat kota Medan.

LBH Medan menduga tindak pidana Penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 I, KUHP Pasal 351 ayat (3), UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Baca juga => https://lbhmedan.org/lbh-medan-desak-kapolda-sumut-kapolrestabes-medan-segera-ungkap-dugaan-keterlibatan-anggota-kepolisian-atas-penyiksaan-hendra-syahputra/

https://www.delinewstv.com/2021/11/lbh-medan-mengecam-keras-dugaan-penyiksaan-terhadap-hs-meminta-kapolrestabes-medan-usut-tuntas-transparan/

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H (0823 8527 8480)

Pelemahan KPK, Nyata Di Depan Mata!

Pelemahan KPK, Nyata Di Depan Mata!Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih menjadi hal yang hangat untuk dibahas. Pada tanggal 29 Desember 2003 menjadi tonggak sejarah baru Indonesia dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dibentuk melihat pentingnya upaya pemberantasan korupsi yang telah “mendarah daging” di Indonesia.

Pada usia menginjak 16 tahun, KPK telah menjadi tonggak penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Banyak kasus mega korupsi di Indonesia yang telah berhasil diungkap, meskipun memang masih banyak kasus yang juga belum terungkap secara jelas dan tuntas atau dengan kata lain masih mangkrak misalnya kasus BLBI, Centuri, Hambalang, Jiwasraya, dan masih banyak kasus lainnya.

Dalam perjalanannya, KPK banyak mendapat serangan dari pihak-pihak yang risih dengan adanya KPK tersebut. Masih segar di ingatan soal kasus Cicak vs Buaya dimana terdapat upaya kriminalisasi pimpinan KPK Bibit dan Chandra. Meski demikian semuanya itu dengan dukungan publik yang masif masih bisa dibendung dan KPK masih bisa dipertahankan hingga berumur 16 tahun.

Namun pada tahun 2019 tepatnya saat era pemerintahan Joko Widodo–Ma’aruf Amin, di usianya yang ke 17 tahun KPK telah “dibajak” oligarki dengan sistematis. Kekuatan politik berhasil melakukan upaya pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

Salah satu indikator yang dapat dengan mulusnya perubahan Undang-undang KPK menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perubahan UU tersebut mendapat gelombang penolakan dari masyarakat. Namun pemerintah dan DPR tutup telinga. Jalan untuk mengesahkan RUU KUHP pun dipermulus. Berbagai upaya yang pada hakikatnya untuk melemahkan KPK juga dilakukan dengan menempatkan pimpinan KPK yang dianggap “bermasalah” oleh publik dan akhirnya diperparah lagi dengan penyingkiran pegawai KPK yang dianggap kredibel dan juga telah banyak terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar.

Provinsi Sumatera Utara sendiri masih tergolong provinsi yang tingkat korupsinya tinggi. Masih segar di ingatan kita Gubernur Sumatera Utara  2 dua kali berturut-turut di tangkap KPK dengan tuduhan kasus korupsi dan yang lebih ganasnya kasus korupsi mantan Gubernur Sumatera Utara yakni Gatot Puji Nugroho yang telah menyeret hampir seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada periode tersebut dan secara peringkat, Provinsi Sumatera Utara saat ini masih dalam peringkat ke 2 (dua) provinsi terkorup di Indonesia, sehingga Sumatera Utara sangat berkepentingan dalam menyoroti upaya pemberantasan korupsi khususnya upaya pelemahan KPK ini.

Melihat realita di atas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan penelusuran sederhana terkait dampak pelemahan KPK terhadap penegakan hukum korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), hal ini dilihat dari direktori putusan korupsi PN Medan dari tahun 2018 s/d tahun 2020 dengan diagram sebagai berikut :

Diagram 1. Jumlah perkara korupsi yang diperiksa oleh pihak Pengadilan Negeri Medan

Melihat diagram diatas tren jumlah kasus korupsi yang masuk di Pengadilan Negeri Medan ditahun 2016 berjumlah 136 kasus, tahun 2017 berjumlah 129 kasus dan  2018 masih tinggi yakni berjumlah 128 kasus dan ironisnya ditahun 2019 telah menurun drastis menjadi 86 kasus dan tahun 2020 berjumlah 83 kasus.

Diagram 2. Jumlah Kasus Korupsi yang ditangani KPK di Sumatera Utara.

Berdasarkan direktori PN Medan, begitu juga jika kita melihat jumlah kasus korupsi yang ditangani KPK di Sumatera Utara dimana ditahun 2018 berjumlah 23 Kasus dan ironisnya ditahun 2019 dan 2020 menurun drastis masing masing 7 Kasus.

Berdasarkan hasil penelusuran di atas, dapat kita lihat bagaimana penanganan kasus korupsi di Sumatera Utara menurun drastis ditahun 2019 dan tahun 2020 baik itu yang masuk di pengadilan Negeri Medan maupun yang ditangani KPK sendiri sehingga jelas kinerja KPK di Sumatera Utara khususnya dalam hal penindakan kini semakin melemah dan pelemahan KPK saat ini nyata adanya dan telah berhasil dilakukan oleh pihak penguasa yang kemudian memberikan angin segar bagi pelaku korupsi di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.

Sebelum KPK benar-benar tumbang dan padam, seharusnya Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-undang No. 19 Tahun 2019 agar kembali ke Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu lembaga kejaksaan dan kepolisian juga diminta untuk meningkatkan kinerja dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.

 

Penulis : ISMAIL LUBIS, S.H., M.H

Editor : RIMMA ITASARI NABABAN, S.H

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/jalan-mudah-memberikan-pemahaman-anti-korupsi/

KANTOR DARURAT PEMBERANTASAN KORUPSI DI SUMATERA UTARA

https://redaksi.waspada.co.id/v2021/2021/09/organisasi-masyarakat-sipil-buka-kantor-darurat-pemberantasan-korupsi-di-sumut/

Menakar Kemanusiaan dalam Kasus Ahmad Sofian

’’Hukum itu bisa dibeli dengan hepeng (read_uang). Ada hepeng dulu baru jalan hukum itu,” ungkap Ayu Mentari saat ditemui di warung tempatnya berjualan mie di sekitar Medan Denai. Raut mukanya menampakkan kesedihan, lelah dan kekesalan. Bagaimana tidak setelah suaminya dijebloskan ke balik jeruji besi akibat dugaan tindak kriminalisasi dengan tuduhan pencurian, Ayu kini berjuang sendiri untuk menafkahi ketiga anaknya yang masih kecil-kecil.

Ayu bersama anak-anaknya tinggal menumpang di sebuah ruangan sempit dan kumuh yang merupakan gudang becak dan bengkel. Kondisi tempat tinggalnya jauh dari kata sehat dan layak. Untuk tetap menyambung hidupnya dan anak-anaknya, Ayu berjualan mie dan bensin di sebuah warung sederhana sembari mengasuh anak-anaknya dikursi-kursi bambu dengan tenda-tenda darurat yang kerap bocor dan rubuh jika hujan turun. Ayu berjualan hingga larut malam. Selain itu Ayu juga menjadi admin di sebuah bengkel dengan penghasilan sekitar Rp100.000,00 per minggu. Meski demikian, Ayu mengaku bahwa pendapatannya sangat pas-pasan.

Balqis, anak pertama Ayu yang kini berumur lima tahun sudah seharusnya masuk sekolah. Pada umur satu tahun, Balqis mengalami demam tinggi dan step (kejang demam) yang mengakibatkan Balqis harus kehilangan indra pendengarannya. Memiliki keterbatasan sebagai tuna rungu juga menyebabkan Balqis menjadi seorang tuna wicara. Dengan kondisi demikian, tentu Balqis harus memiliki kebutuhan khusus dan penanganan lebih lanjut. Namun, karena kesulitan ekonomi, Balqis hanya sempat menjalani terapi urut selama 4 bulan pada awal 2020 silam dan harus berhenti akibat kasus yang menjerat ayahnya.

“Biaya terapi urutnya memang sukarela. Biasanya saya kasih Rp 30.000,00 sekali terapi saat Ayahnya Balqis masih kerja sebagai teknisi itu. Tapi ongkos ke tempat terapinya dulu lumayan mahal sekitar Rp 24.000,00 untuk ongkos pulang dan pergi. Sekarang mana ada uang saya segitu. Kalaupun misalnya ada, siapa yang harus menjaga dua anak saya ini saat saya mengantar Balqis terapi dan siapa yang harus mencari nafkah?” terang Ayu sembari menggendong anak laki-laki bungsunya yang sedang rewel karena demam.

“Sekarang jangankan untuk terapi, biaya sekolahnya saja tidak ada. Bahkan untuk makan sehari-hari saja sangat susah,” lanjutnya. Tahun ini, Balqis berumur 5 tahun dan seharusnya sudah bisa sekolah di sekolah anak berkebutuhan khusus atau Sekolah Luar Biasa (SLB). Namun, karena kesulitan ekonomi, terpaksa impian tersebut juga sementara harus dipendam.

Dengan mata berkaca-kaca, Ayu bercerita tentang musibah yang sedang dihadapinya. “Dugaan kuat saya sehingga suami dipenjara ialah karena pelapor cemburu dengan pekerjaan suami saya,” ungkap Ayu saat menjelaskan tentang perkara yang  menimpa suaminya yang bernama Ahmad Sofian berawal pada bulan Januari 2021.

Pada awal Januari 2021 Ahmad Sofian diamanahkan untuk mengambil alih tanggung jawab atas peralihan klaster salah satu tower milik perusahaan di wilayah Jl. Letda Sujono. Sebelumnya penanggung jawab atas tower tersebut adalah Muhammad Sofyan Lubis yang merupakan pelapor kasus ini. Sebelum adanya list/surat peralihan tanggung jawab tersebut kepada Ahmad Sofian, pada tanggal 07 Januari 2021 terjadi pencurian kabel di area tower tersebut dan terduga pelaku pencurian yang bernama Sobirin tertangkap tangan di lokasi kejadian. Lalu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : K/36/I/2021/RESKRIM tertanggal 08 Januari 2021, Ahmad Sofian ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian. Pada tanggal 12 Januari 2021 malam, Ahmad Sofian dihubungi oleh Muhammad Sofyan Lubis dengan alasan bahwasannya ia memiliki project di salah satu set (tower) yang dipegang Ahmad Sofian di Gg. Karto Pasar V Tembung untuk meminta tanda tangan artepecolo dalam pembuatan perangkat indosat. Setelah menandatangani berkas tersebut, tiba-tiba dia ditangkap oleh orang yang diduga oknum kepolisian.

Diduga penangkapan tersebut dilakukan secara unprocedural, tanpa adanya Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan. Ahmad Sofian juga tidak diizinkan menghubungi keluarganya untuk memberikan kabar terkait penangkapan terhadap dirinya. Dia dituduh melakukan perencanaan pencurian kabel grounding bersama Sobirin melalui Facebook. Padahal berdasarkan pengakuan Ahmad Sofian, dia tidak pernah mengenal Sobirin dan setelah melakukan pengecekan di akun Faceook Ahmad Sofian, tuduhan perencanaan pencurian tersebut tidak terbukti. Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Percut Sei Tuan, Ahmad Sofian mendapatkan intimidasi berupa paksaan untuk mengakui tindak pidana pencurian. (Untuk membaca kronologi kasus yang lebih lengkap, silahkan buka tautan berikut).

Untuk diketahui Ahmad Sofian, suami Ayu Mentari sedang menunggu hasil putusan Kasasi dari Mahkamah Agung atas kasusnya. Meski merasakan putus asa bisa mendapatkan keadilan, Ayu mengaku masih memiliki sedikit harapan suaminya bisa dibebaskan.

“Anakku yang paling kecil ini bahkan tidak kenal Ayahnya. Sementara anak pertama dan kedua sudah sangat merindukan ayahnya. Semoga hati nurani adilnya terbuka dan semogalah hasilnya suamiku bebas, jika tidak memang tidak adillah hukum di negara ini!” pungkasnya penuh harap.

Penulis : Rimma Itasari Nababan, SH

Tim Kuasa Hukum Kasus :

  1. IRVAN SAPUTRA, SH., MH
  2. MUHAMMAD ALINAFIAH MATONDANG, SH., M.HUM
  3. MASWAN TAMBAK, SH
  4. MARTINU JAYA HALAWA, SH

BBM Langka di Sumut, Pertamina Harus Bertanggungjawab

Press Release

Nomor :252/LBH/RP/X/2021

 LBH Medan“BBM Langka di Sumut, Pertamina Harus Bertanggungjawab

 

LBH Medan, 16 Oktober 2021,Sejumlahwilayahdi Sumatera Utara (Sumut) mengalami kelangkaanbahanbakarminyak (BBM) di SPBU. KelangkaanBBM yang terjadibeberapahariterakhir disumut mulai mengkhawtirkan.Atas kelangkaan tersebut PT. Pertamina dalam hal ini adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sumut akan BBM.

 

Berdasarkan pemantauan LBH Medan dilapangan terdapat beberapa titik SPBU di kota Medan khusunya menuliskan “STOK BBM Habis, Premium Habis, Bio Solar Habis, Pertalite Habis” adapun titik-titik tersebut diantaranya di Jalan Letda Sudjono, Sisingamangraja dan Brigjen Katamso. Tidak hanya di Medan, BBM  juga sulitdidapatkandi Deli Serdang.Hal ini diketahui dari Surya yang merupakan warga Tembung mengatakan SPBU Pasar 10 Tembung stok BBM juga kosong, begitu juga di Tanjung Morawa dan Lubuk Pakam.

 

Melihat kelangkaan BBM saat ini LBH Medan menilai jika PT. Pertamina harus bertanggung jawab atas kelangkaan tersebut. Karena BBM merupakankebutuhan pokok masyarakat Sumut, sebagaimana sudah menjadi tugas pokok Pertamina yang telah diatur dalam Pasal 13 b Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1971 tantang Perusahaan PertambanganMinyakdan Gas Bumi Negara joPasal 2 Kepres No. 44 Tahun 1975 MenyediakandanMelayanikebutuhanbahanbakarminyakdan gas bumiuntukdalamnegeri.

 

Disisi lain Pihak PT. Pertaminaberdasarkaninformasidari mediaTribun Medan (tribunnews.com) tanggal 13 Oktober 2021, melalui Taufiku Rachman selakuArea ManagerCommunicationRelation & CSR, PT PertaminaPatraNiaga Regional Sumbagut,membantahadanyakelangkaan BBM, melainkankekuranganpasokan BBM disejumlah SPBUtersebutkarenasempatterjadiketerlambatankapal tankeryang mengangkutBBM keSumut. LBH Medan menilai alasan tersebut seharusnya tidakpatut dilontarkan pihak Pertamina kepada masyarakat, dimana seharunya PT Pertamina telah memprediksi dan menilai stok BBM di Sumut guna tidak terjadinya kelangkaaan.

 

LBH Medan menilai terjadinya kelangkaan BBM  diduga sangat berdampak kepada roda perkekomoian masyarakat yang dimana setiap harinya sebagaian besar masyarakat Sumut melakukan pekerjaan dan aktivitasnya sehari-hari menggunakan kendaraan bermotor (Sepeda Motor & Mobil) untuk memenuhi kehidupan dirinya dan keluarganya. Selain itu dampak kelangkaan BBM ini juga berpengaruh kepada Psikologi masyarakat yang ketika menggunakan jalan lalu lintas terjebak kemacetan ketika di suatu SPBU yang sedang ada BBM banyak diburu masyarakat sehingga menyebabkan kemacatan yang berimbas pada masyarakat lainya.

 

 

LBH Medanmeminta kepada PT.Pertamina untuk segera mengatasi kelangkaan BBM saat ini di Sumut, guna menghindari prespektif negatif masyarakat, karena tidak menutup kemungkinan jika kelangkaan tersebut dapat dimanfaatkan orang yg tidak bertanggujawab semisal diduga melakukan penimbunan BBM.LBH Medan menilaijika kelangkaan BBM terus terjadimaka didiuga telahmelanggarUndang-undangDasar Negara RepublikTahun 1945 Pasal 28 A , C dan Pasal 33 ayat (3), UU Nomor: 8 Tahun 1971tantang Perusahaan PertambanganMinyakdan Gas Bumi Negara joKepresNomor 44 tahun 1975 tentangPokok-PokokOrganisasiPertamina, UU Nomor: 39 Tahun 1999 tentang HAM dan DUHAM.

 

Demikian rilis pers ini disampaikan agar dapat dijadikan sebagai sumber pemberitaan. Terimakasih.

 

IRVAN SAPUTRA, SH., MH                                                          (0821 6373 6197)

MUHAMMAD ALINAFIAH MATONDANG, SH.M.Hum        (0852 9607 5321)

Tabungan Keadilan Sosial Bantuan Hukum

Tabungan Keadilan Sosial Bantuan Hukum

Dokumen Kliksumut

LBH Medan merupakan lembaga bantuan hukum tertua diluar pulau jawa yang berdiri sejak tahun 1978 dan berada dibawah naungan YLBHI bersama 17 kantor lainnya diseluruh Indonesia. Saat ini LBH Medan memiliki 2 (dua) kantor pos yaitu LBH Medan Pos Asahan dan LBH Medan Pos Labuhan Batu.

LBH Medan terus menjaga nyala api perjuangan para pencari keadilan, dibuktikan dengan ikut serta dalam mengadvokasi masyarakat buruh tani, nelayan, mahasiswa dan masyarakat termaginalkan.

LBH Medan bersifat non-profit, independen dan memiliki komitmen untuk terus memperjuangkan hak dalam bernegara dan berfokus pada penegakan hukum, hak asasi manusia dan demokrasi. Kemudian LBH Medan menggunakan senjata riset, analisis dan aksi sebagai working ideologi, sehingga dalam pelaksanaannya LBH Medan melakukan berbagai metode advokasi seperti pemberdayaan dan penguatan masyarakat, advokasi kebijakan, penelitian, investigasi kasus, serta jalur litigasi sebagai upaya memperjuangkan keadilan

Disamping itu LBH Medan juga menangani perkara Struktural dibidang Perdata dan Pidana serta Tata Usaha Negara, baik secara Non-Litigasi maupun Litigasi. LBH Medan juga menjemput keadilan dengan memenangkan beberapa kasus seperti masyarakat dampingan di Sari rejo Polonia, BPRPI, dan Terdakwa pekerja apoteker bebas murni (2020) sera Terdakwa perkara hutang pitung diputus Lepas (2021).

Dukung program keberlanjutan LBH Medan: Tabungan Keadilan dan Bantuan Hukum. Donasi Anda bentuk perjuangan keadilan sosial dan hukum di Indonesia. Klik di sini

Saat ini banyak kasus membutuhkan pendampingan hukum dan membutuhkan dukungan kita semua seperti Pensiunan, Pekerja, Tersangka yang mati diduga dalam tahanan dan lain sebagainya. Sebagian besar dari mereka adalah masyarakat kurang mampu secara ekonomi, mereka yang rentan (anak, perempuan, kelompok minoritas dan kelompok rentan lainnya), buta hukum dan menjadi korban kebijakan yang diskriminatif.

Dukungan yang diberikan sepenuhnya akan digunakan untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, donasi yang telah diberikan akan kami pertanggungjawabkan kepada publik, baik melalui publikasi secara berkala maupun melalui laporan tahunan LBH Medan.

Maka dalam kesempatan ini, kami LBH Medan mengajak masyarakat luas untuk bergabung dengan gerakan kami dalam menyuarakan dan memperjuangkan terwujudnya hak atas bantuan hukum dan keadilan bagi semua tanpa memandang ras, suku, agama, keyakinan politik serta golongan. Kemudian kerja-kerja bantuan hukum LBH Medan akan lebih kuat melalui program penggalangan dana #TabunganKeadilanSosialBantuanHukum bersama kita tegakkan hukum dan keadilan yang merata. Cover image source: link

 

DIDUGA PETUGAS POSKO PPKM DELITUA AROGAN DAN TIDAK HUMANIS SERTA DIDUGA MENGANIAYA AKTIVIS PBH LBH MEDAN

Press Release

No :215/LBH/RP/IX/2021

“DIDUGA PETUGAS POSKO PPKM DELITUA AROGAN DAN TIDAK HUMANIS  SERTA DIDUGA MENGANIAYA AKTIVIS PBH LBH MEDAN”

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Senin, 13 September 2021, Aktivis PBH (Pengabdi Bantuan Hukum) LBH Medan diduga dianiaya oleh oknum Polsek Delitua a.n IPDA. F di Posko PPKM yang berada di Jalan Besar Delitua, yang mana saat itu Bagus Satrio, SH yang merupakan aktivis PBH LBH Medan, diketahui pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 19.30 Wib dari rumahnya yang beralamat di Jalan Delitua Pamah Gg. Jafar Kel. Delitua Barat Kec. Delitua melintasi Posko PPKM yang berada di Jalan Besar Delitua akan menuju ke Kantor LBH Medan. 

 

Diketahui, Aktivis LBH Medan yang saat itu melintasi Penyekatan PPKM di Delitua sempat diarahkan untuk putar balik oleh seorang Anggota Kepolisian berpangkat AKP yang tidak diketahui namanya diduga perwira tersebut dari Polsek Delitua dengan alasan bahwa tidak menggunakan helm saat berkendara dan saat itu PBH LBH Medan juga sempat bertanya “mengapa diarahkan putar balik pak, hanya karena tidak menggunakan helm? apakah sedang razia?”, namun tanpa alasan yang jelas, Bagus Satrio beserta sepeda motornya merk Honda CRF 150L ditarik ke trotoar jalan oleh beberapa aparat yang bertugas dalam posko PPKM tersebut yang diantara dari pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, Babinsa, dan Satpol-PP yang mana pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota PBH LBH Medan tersebut diduga dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

 

PBH LBH Medan diduga sempat mendapatkan bentuk perlakuan yang arogan dan tidak humanis dari salah seorang Anggota Kepolisian yang menggunakan rompi berwarna merah serta tidak diketahui namanya tersebut, PBH LBH Medan didorong dan dikerumuni lebih dari 7 (tujuh) orang petugas di Posko PPKM tersebut dan tidak berapa lama kemudian PBH LBH Medan dibawa kedalam Posko PPKM untuk dilakukan pemeriksaan yang dinilai pemeriksaan tersebut tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum. Kemudian, tanpa alasan yang jelas, PBH LBH Medan diduga dituduh memiliki kendaraan “bodong”/kendaraan tanpa surat yang mana sudah disampaikan berulangkali bahwa surat-surat kendaraan tersebut lengkap namun ketinggalan dirumah, akan tetapi PBH LBH Medan yang saat itu seorang diri diduga terus menerus mendapatkan perlakuan yang arogan dan tidak humanis serta  tidak manusiawi, bahkan diduga seorang anggota Kepolisian berpangkat AKP tersebut juga mengatakan kepada anggota Kepolisian lainnya agar menahan kendaraan yang dimiliki Aktivis PBH LBH Medan tersebut seraya mengatakan “ditahan aja nih, kalau tidak jelas bawa ke Reskrim”.

 

Bahwa saat itu Aktivis PBH LBH Medan telah menunjukan surat-suratnya yang diminta dari keluarganya melalui via Whastapp yang mana karena kondisi cuaca hujan dan dengan alasan kemanusiaan karena tidak tega menyuruh keluarganya untuk datang ke Posko PPKM guna mengantarkan surat-surat kendaraan tersebut, oleh karenanya ia meminta izin kepada Petugas untuk dapat menunjukan identitas kendaraannya dalam bentuk foto melalui via WhatsApp, namun pasca surat-surat kendaraan diperiksa,  kemudian Petugas Kepolisian diduga a.n. IPDA. F  mencari alasan lain dengan mempermasalahkan pajak kendaraan yang telah mati, dan saat itu PBH LBH Medan sempat mengatakan “kenapa seperti razia lalulintas ya pak ? sebenarnya saat ini bapak ditugaskan untuk PPKM atau ditugaskan razia lalulintas? Kalau begitu ya sudah silahkan kalau mau ditilang, tapi tolong perlihatkan surat tugasnya dulu, dan kalau benar sedang razia tolong diperiksa semua pengguna jalan, jangan cuma saya aja pak”,

 

Adanya ucapan tersebut Aktivis PBH LBH Medan seketika itu diduga dianiaya dengan cara memukul bagian perut PBH tersebut. Tindakan  itu dilihat oleh beberapa petugas lainnya diantaranya diduga Babinsa Koramil Kec. Delitua, namun Petugas lainnya seolah tidak merespons tindakan  arogan dan tidak humanis  serta dinilai telah melanggar Hak Asasi PBH LBH Medan sebagai masyarakat Delitua yang seharunya dilanyani secara humanis dan sesuai auturan hukum yang berlaku.

 

Bahwa pasca terjadi dugaan tindak penganiayaan tersebut, Aktivis PBH LBH Medan tidak juga mendapat kepastian atas kendaraannya karena saat itu masih ditahan di Posko PPKM di Jalan Besar Delitua, sekira pukul 21.00 Wib rekan-rekan Aktivis dari LBH Medan lainnya yaitu an. Doni Choirul, SH, Marselinus Duha, SH dan Tommy Sinambela, mendatangi lokasi kejadian guna membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi, yang mana saat itu rekan-rekan Aktivis dari LBH Medan juga menanyakan permasalahan terhadap kendaraan rekannya tersebut yang diduga ditahan tanpa alasan yang jelas, seraya menanyakan perihal kejelasan surat perintah tugas pihak Kepolisian tersebut, akan tetapi telah berulangkali disampaikan PBH LBH Medan tidak juga diperlihatkan surat tugas tersebut bahkan diduga seorang anggota Kepolisian Polsek Delitua an. IPDA P. Nababan menyebutkan bahwa masyarakat tidak berhak menayakan surat tugas petugas kepolisian.

 

LBH Medan menduga adanya tindakan unprosedural dan pelanggaran kode etik yang dilakukan pertugas Kepolisian Polsek Delitua, untuk LBH Medan :

 

  1. Meminta Kapolda Sumut menindak tegas oknum Petugas PPKM yang diduga melakukan tindak penganiayaan dan perlakuan arogan serta tidak humanis dalam menjalankan tugas pada penyekatan PPKM;

 

  1. Mengevaluasi kinerja seluruh petugas pada posko PPKM khususnya pada posko di Jalan Besar Delitua, agar tidak terulang kejadian yang serupa dan demi menjunjung tinggi hak asasi masyarakat.

 

Berdasarkan hal tersebut diatas, LBH Medan mendugaan perlakuan Petugas Posko PPKM tersebut diniali arogan dan tidak humanis. serta perbuaan oknum petugas PPKM diduga telah melanggar Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 28I ayat (4) Jo. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 Jo. Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang pada intinya “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta berhak mengeluarkan pendapat”, berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan yang pada intinya “setiap petugas Kepolisian yang bertugas dibidang lalulintas dalam penindakan pelanggaran wajib dilengkapi dengan surat tugas”, selanjutnya oknum Kepolisian yang diduga dari Polsek Delitua tersebut dikualifisir melanggar  pasal 351 KUHPidana dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 13 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 14 huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri menyebutkan yang pada intinya “setiap anggota Polri wajib menjalankan tugasnya secara Profesional, Proporsional dan Prosedural, serta dilarang meyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan tugas dan dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa”.

 

Demikian Release Pers ini kami sampaikan, diucapkan terimakasih.

 

Irvan Saputra, SH., MH  (0821 6373 6197)

Martinu Jaya Halawa, SH (0813 6216 7602) 

 

  

 

LBH Medan Desak Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun

tirto.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak polisi segera menangkap 10 pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 10 tahun di Medan, Sumatera Utara.

“Karena sejak tahun 2016 pemerintah telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa, maka sudah sepatutnya hal ini menjadi atensi Polrestabes {medan] untuk segera mengungkapnya,” ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).

Irvan mengatakan para predator seksual anak tersebut masih bebas berkeliaran. Hal itu membuat masyarakat resah dan berpotensi menimbulkan korban-korban lainnya.

Menurut Irvan, kasus ini suatu ironi saat Kota Medan diganjar penghargaan kota layak anak kategori madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Juli 2021.

“Penghargaan tersebut patut dan wajar untuk ditinjau kembali mengingat masih terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” ucap Irvan.

Para terduga pelaku dianggap melanggar Pasal 28D UUD 1945; Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Pasal 3 ayat (2), Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pada 23 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB, korban berjalan menuju warung dan dipepet mobil pikap. Korban lalu diangkut ke atas pikap yang tertutup terpal.

Para terduga pelaku mengenakan sebo atau penutup muka. Akan tetapi, korban sempat menarik sebo dari satu terduga pelaku dan mengenali wajahnya.

Para predator seksual anak itu kemudian mengancam akan membunuh korban apabila mengadu kepada orang tuanya. Selain pencabulan, para pelaku juga menganiaya korban dengan menyundut rokok di kakinya. Setelah itu, korban diturunkan dari pikap.

Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya sehari setelah peristiwa. Saat itu, ibu korban melihat anaknya murung dan kesakitan ketika berjalan.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting mengatakan perkara ini tengah diusut petugas. “Masih proses penyelidikan,” kata dia.

Kliping media sumber Tirto