Ketidakhadiran Kapolri, Kapolda Sumut, Kajagung R.I & Menteri Keuangan R.I Dalam Sidang Praperadilan Ganti Kerugian Merupakan Bentuk Ketidaktaatan Hukum

Ketidakhadiran-Kapolri-Kapolda-Kajagung-R-I-Menteri-Keuangan-Dalam-Sidang-Praperadilan-Ganti-Kerugia

Rilis Pers
Nomor : 132/LBH/RP/IV/2023

LBH Medan 22 April 2023, Pengadilan Negeri Medan tanggal 18 April 2023 menyidangkan Permohonan Praperadilan Ganti Kerugian yang diajukan Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan yang diwakili kuasanya LBH Medan terhadap Kapolri sebagai Termohon I, Kapolda Sumut sebagai Termohon II, Kapolrestabes Medan sebagai Termohon III, Kasat Reskrim Polrestabes Medan sebagai Termohon IV, Kepala Kejaksaan Agung R.I sebagai Temohon V, Kejati Sumut sebagai Termohon VI, Kejari Medan sebagai Termohon VII, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan sebagai Termohon VIII dan Menteri Keuangan R.I sebagai Turut Termohon.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sayed Tarmizi, SH.,MH dan didampingi Panitra Pengganti bernama Risna Oktaviyani Lingga, SH.,MH di ruang Cakra 3 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Namun ketika hakim memeriksa para pihak, sangat disayangkan Kapolri, Kapoldasu, Kajagung R,I & Menteri Keuangan tidak hadir padahal telah dipanggil secara patut dan sah.

LBH Medan sangat meyangkan ketidakhadiran Kapolri, Kapolda, Kajagung R,I & Menteri Keuangan. Hal ini jelas menggambarakan ketidaktaatan akan hukum yang berlaku, Padahal sebagai aprat penegak hukum atau reprensentatif pemerintah, seharusnya para Termohon tersebut memberikan contoh yang baik kepada masyarakat khususnya kepada Okta dan Sukma yang saat ini mencari keadilan.

LBH Medan menduga adanya standart ganda yang diterapakan para Termohon, semisal ketika para Termohon a quo memanggil masyarakat secara tegas mengatakan harus menaati aturan hukum dan menghadiri panggilan tersebut.

Namun disisil lain ketika para Termohon yang diyakini tahu ataupun paham hukum malah sebaliknya tidak menghadiri panggilan telah dilayangkan Pengadilan Negeri Medan.

Hal jelas menjadikan preseden buruk hukum di Indonesia. Oleh karena itu LBH Medan secara tegas meminta para Termohon untuk hadir pada sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 09 Mei 2023.

Ada pun yang menjadi dasar para Pemohon mengajukan Permohonan Praperdilan Ganti Kerugian ini berdasarkan ketetuan Pasal 95 KUHAP. Dimana sebelumnya para Pemohon merupakan karyawan Apotik Istana I Kota Medan kemudian ditetapkan Tersangka oleh pihak Polrestabes Medan, ditahan oleh pihak Kejari Medan selama 4 bulan, didakwa dengan Pasal 360 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana, diadili di Pengadilan Negeri Medan dan mendapat Putusan Bebas kemudian JPU mengajukan Kasasi namun MA R.I menolak Kasasi tersebut sehingga proses hukum yang sedang dihadapi sudah berkekuatan Hukum Tetap (Inckrah).

Melihat sikap Negara dalam hal ini Kapolri, Kapolda Sumut, Kejagung R.I dan Menteri Keuangan R.I yang tidak hadir dan tidak pula memberikan alasan ketidakhadiranya dalam persidangan Praperadilan tersebut, telah sangat merugikan Okta & Sukma dalam mencari keadilan.

Serta diduga para Termohon telah melanggar Hak Asasi Manusia dan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I UUD 1945 Jo. Pasal 4, Pasal 17, Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 8, Pasal 10 ICCPR Jo.Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 DUHAM Jo. Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Jo. Pasal 2 UU No. 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaiknya.

Irvan Saputra : 0821 6373 6197
Doni Choirul : 0812 8871 0084

Belasan Pengaduan Masyarakat Di Sumut Diduga Diabaikan, LBH Medan Laporkan Ketua Komisi III & VII DPR R.I Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR R.I

Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-di-Bulan-Suci-Ramadhan-1443-Hijriyah-6

Rilis Pers

Nomor : 117/LBH/RP/IV/2023

(Lembaga Bantuan Hukum Medan, 11 April 2023). Pada tanggal 04 April 2023 LBH Medan melayangkan surat Pengaduan terhadap Ketua Komisi III & VII DPR R.I dengan surat nomor : 114/LBH/PP/IV/2023 tertanggal 04 April 2023, yang ditujukan kepada Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR R.I. Adapun yang menjadi dasar atas pengaduan tersebut yaitu kurun waktu 2021-2022, total 12 (Dua belas) surat sudah dilayangkan diantaranya pengaduan, mohon penjelasan dan mohon keadilan atas masyakarat terkait permasalahan hukum melalui LBH Medan yaitu 11 (Sebelas) diantaranya ditujukan ke Komisi III DPR R.I dan 1 (Satu) ditujukan ke Komisi VII DPR R.I.

 

Namun dari ke-12 surat tersebut diduga hingga saat ini belum ada satupun tindak lanjut yang dilakukan oleh Komisi III & VII DPR R.I, sehingga diduga ke-2 (dua) Komisi DPR R.I tersebut telah abai atas keluhan masyarakat yang berharap terhadap Wakil Rakyat-nya agar dapat membantu mereka untuk memperoleh keadilan. Mengenai ke-12 surat yang telah dilayangkan oleh masyarakat terkait permasalahan hukum melalui LBH Medan yang dituju ke Komisi III & Komisi VII DPR R.I

 

Padahal bukanlah permasalahan yang remeh-temeh bahkan dinilai harusnya menjadi atensi bagi DPR R.I, dimana diantaranya yaitu terdapat beberapa Polsek khususnya di Kota Medan yang belum mengadakan ruang tahanan terhadap anak padahal telah diamanatkan oleh UU dikarenakan maraknya kasus terhadap anak dan merupakan bentuk perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dugaan okupasi yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AD Kodam I/BB terhadap warung dan lahan milik Alm. Kartono di binjai, dugaan kriminalisasi yang dialami oleh Herawaty (istri dari Suwito Lagola/Mantan juara tinju dunia kelas welter WBF) dan Kejahatan Terhap Anaknya Drajat Lagola dan diduga maraknya DPO yang berkeliaran di wilayah hukum Polda Sumut serta  dugaan korban kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

 

LBH Medan sangat menyayangkan atas dugaan abainya Komisi III & VII DPR R.I yang notabenenya merupakan wakil rakyat yang seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat. Bahkan abainya Komisi III DPR R.I ini tak sejalan dengan pernyataan salah seorang anggota Komisi III DPR R.I inisial AD yang menyatakan “Saya mewakafkan diri dengan Rakyat Pak” sebagaimana dilansir dari Postingan Video Shorts akun You Tube TribunMedanTV.

 

Oleh karena itu diduga hal itu hanyalah gimmik belaka dan sangat berbanding terbalik dengan eksistensi mereka yang diketahui belakangan khususnya Komisi III DPR R.I dengan berbagai agenda Rapat yang beberapa bulan terakhir viral di media sosial diantaranya dengan Kapolri Listyo Sigit, Ketua KPK R.I Firli Bahuri, dan yang baru-baru ini dengan Menkopolhukam R.I Mahfud MD.

 

LBH Medan menilai dengan abainya Komisi III & VII DPR R.I atas ke-12 surat masyarakat yang dilayangkan kepada mereka melalui LBH Medan tersebut, maka diduga adanya perlakukan diskriminasi yang menyebabkan terlanggarnya Hak Asasi Manusia terhadap masyarakat yang bermohon untuk memperoleh keadilan melalui Komisi III & VII DPR R.I, padahal seharusnya semua orang sama di depan hukum dan berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan  Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 7 Deklarasi Universal HAM Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM Jo. Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

 

Kemudian LBH Medan juga menilai abainya Komisi III & VII DPR R.I atas pengaduan masyarakat tersebut diduga telah melanggar Kode Etik DPR R.I dikarenakan seharusnya DPR R.I berkewajiban menampung, menindaklanjuti, menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi dan pengaduan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 81 huruf (j) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Jo. Pasal 5 ayat (3) Peraturan DPR R.I No. 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR R.I.

 

Oleh karena itu dengan dilayangkannya surat pengaduan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR R.I, atas adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Komisi III & VII DPR R.I dengan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 81 huruf (j) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Jo. Pasal 5 ayat (3) Peraturan DPR R.I No. 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR R.I. Maka dari itu LBH Medan meminta agar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR R.I segera memproses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut agar kiranya dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap Ketua Komisi III & VII DPR R.I sebagaimana ketentuan Pasal 237 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan seraya memerintahkan Komisi III & VII DPR R.I agar segera menindaklanjuti ke-12 pengaduan masyarakat yang mencari keadilan tersebut.

 

Demikian rilis pers ini dibuat. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami ucapkan terimakasih.

 

Contact Person :

Mhd Alinafiah Matondang, S.H., M.Hum (Wakil Direktur)   : 0852 9607 5321 (wa)

Tommy Sinambela, S.H (Staf Advokasi & Kampanye)             : 0823 8527 8480 (wa)

PROYEK PEMBANGUNAN LAMPU JALAN “LAMPU POCONG”, DRAINASE & LAINNYA MENUAI KRITIK MASYARAKAT, LBH MEDAN AJUKAN RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) KEPADA KETUA DPRD KOTA MEDAN

Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-di-Bulan-Suci-Ramadhan-1443-Hijriyah-5

Rilis Pers
Nomor : 88/LBH/RP/IV/2023

LBH Medan 07 April 2023, Menindaklanjuti pernyataan dari Ketua DPRD Kota Medan Bpk Hasyim, S.E dalam beberapa hari lalu di pemberitaan Online, intinya menyatakan kekecewaan terhadap kinerja pemerintahan Kota Medan tentang Proyek Pembangunan lampu jalan hingga saat ini belum dapat diselesaikan dengan baik, diketahui proyek tersebut menggunakan dana APBD Kota Medan tahun 2022 sebesar Rp. 25,7 Miliar.

LBH Medan telah menelusuri fakta dilapangan masih banyak pembangunan lampu jalan yang bulum diselesaikan bahkan terdapat beberapa yang belum terpasang. Sehingga terkesan proses pengerjaannya diduga dilakukan dengan cara tidak profesional atau tidak diperhitungkan dengan baik, bahkan ada pembangunan lain yang tidak dapat diselesaikan dengan baik seperti pembangunan drainase, diketahui dari beberapa pemberitaan Online pembangunan drainase dianggarkan sekira Rp. 500 Miliar, namun fakta dilapangan saat ini drainase-drainase tersebut belum diselesaikan sehingga tidak berfungsi secara maksimal, Masih banyak lagi pembangunan di Kota Medan yang belum diselesaikan, bahkan proses pengerjaannya terkesan tidak diperhitungkan dengan baik.

Menyikapi permasalahan pembangunan di kota Medan, pada tanggal 04 April 2023 LBH Medan telah mengirimkan Surat Nomor 111/LBH/S/IV/2023 perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada wakil rakyat yakni Ketua DPRD Kota Medan, guna meminta pertanggungjawaban Walikota Medan sebagai pimpinan tertinggi di pemerintahan Kota Medan agar mengkontrol seluruh proses pengerjaan pembangunan di Kota Medan serta menyampaikan secara transparansi alokasi pendanaan secara jujur dan benar ke publik, memastikan APBD tepat sasaran sebab pendanaan untuk pengerjaan pembangunan di kota Medan menggunakan APBD yang berasal dari uang rakyat yang tidak sedikit jumlahnya.

Prinsipnya pengerjaan proyek pembangunan insprastuktur kota Medan harus dapat di pertanggungjawabkan dan dilaksanakan secara profesional, jujur dan trasnparan, karena berdasarkan UUD 1945 Jo. UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM merupakan hak rakyat untuk mendapatkan manfaat, kesejeahteraan dan transparansi atas kerja pemerintah yakni Walikota Medan.

Oleh karena itu DPRD Kota Medan sebagai wakil rakyat sudah seharusnya memperjuangkan melalui tugas dan fungsinya yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan dan sudah sepatutnya Ketua DPRD Kota Medan menyuarakan aspirasi rakyat tentang kritikan proyek “lampu pocong” drainase dan lainnya maka dari itu sepatutnya harus di tindaklanjuti dengan baik agar terwujudnya prinsip Good Governance dan Clear Governance.

Maka dari itu LBH Medan mendorong DPRD Kota Medan untuk mengawasi kinerja dari proyek pembangunan di kota Medan, dan perlu kiranya kemudian saat RDP perlu melibatkan instansi-insatansi terkait seperti Badan Keuangan (BPK), Inspektorat kota Medan guna menghindari dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan lainnya, sebagaimana amat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuangan Jo. Pasal 365 Undang-Udang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Jo. Pasal 3 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenkaltur Inspektorat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Demikian Rilis Pers ini dibuat semoga dapat diperguanakan dengan baik, Terimkasih

Doni Choirul : 0812 8871 0084
Marselinus Duha : 0853 5990 1921

Dugaan Bisnis Lahan Yang Korbankan Hak Pendidikan

Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-di-Bulan-Suci-Ramadhan-1443-Hijriyah-4

Rilis Pers
Nomor : 86/LBH/RP/III/2023

(Lembaga Bantuan Hukum Medan, 21 Maret 2023), Propinsi Sumatera Utara merupakan salah satu propinsi dengan konflik agraria tertinggi di Indonesia yang tidak kunjung terselesaikan yang sebagaimana juga diakui oleh Gubernur Sumut pada Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden pada Senin, 11 Juli 2022 lalu. Konflik agraria di Sumut juga didominasi antara masyarakat dengan PTPN II yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.

Saat ini konflik antara masyarakat dengan PTPN II diduga semakin membesar dengan adanya rencana pembangunan Kota Deli Megapolitan dengan luas lahan sekitar 8000 Ha yang kesemuanya berlokasi di Kabupaten Deli Serdang termasuk pada lokasi penggusuran para pensiunan PTPN-II Bapak Masidi, dkk yang menempati rumah dinas di Jl. Sumarsono-Helvetia. Berdasarkan rekomendasi Panitia B Plus yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Utara saat itu terdapat 6 (enam) golongan tuntutan tidak diperpanjangnya HGU PTPN-II seluas 5.873 Ha salah satunya adanya tuntutan Para Pensiunan atas lahan dan rumah yang ditempati yang bila difahami tuntutan ini dikarenakan tidak adanya pemberian Santunan Hari Tua dan lainnya setelah pensiun dari pihak PTPN-II.

Namun sepertinya tidak ada keseriusan bagi Gubernur Sumatera Utara untuk menyelesaikan konflik agraria antara Para Pensiunan di Helvetia dengan PTPN-II ini oleh sebab ternyata Gubernur Sumut melaksanakan Peletakan Batu Pertama (Ground Breaking) perumahan Kota Deli Megapolitan yang diselenggarakan oleh pihak PTPN-II saat itu. Dan sejauh ini berdasarkan pemberitaan media online terbitan 13 Maret 2023 yang LBH Medan dapatkan “KPK Dalami Peralihan Aset Proyek Citraland Megapolitan Helvetia Medan”.

Beberapa waktu lalu LBH Medan menerima 1 (satu) bundel berkas tertanggal 20 Februari 2023 dengan perihal “Permohonan Percepatan Penyelesaian Permasalahan Tanah Ex. HGU PTPN II dahulu PTPN IX dan permasalahan perumahan pensiunan karyawan PTPN 2 dahulu PTPN IX, Jalan Kesuma Dusun XV Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, secara Yuridis dan manusiawi”. Dan sebagai tindak lanjut surat masyarakat ini LBH Medan telah melakukan peninjauan lapangan dan wawancara kepada para penghuni rumah dinas dan salah satunya kepada Sdri. (istri Saptaji) yang selama ini memanfaatkan rumah dinas untuk membantu program pemerintah dengan menyelenggarakan Pendidikan untuk Anak Usia Dini.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan wawancara serta dihubungkan dengan dokumen yang diterima, diketahui bahwa benar saat ini benar para pensiunan dan keluarga pensiuanan karyawab PTPN-II tengah berkonflik dengan pihak PTPN-II atas lahan dan rumah dinas yang apabila dianalisis terdapat kesamaan pola dengan yang dialami para pensiunan karyawan PTPN-II Bapak Masidi, dkk di Helvetia yang diduga lahan yang diklaim sebagai HGU 152 oleh PTPN-II merupakan sebahagian lahan eks HGU PTPN-II seluas 5.873 Ha yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan mewah Kota Deli Megapolitan.

Selain klaim sebagai HGU Nomor 152, PTPN-II hingga saat ini telah melakukan berbagai macam upaya untuk mengusir para pensiuanan karyawan PTPN-II ini dari lahan tanpa melaksanakan kewajibannya terhadap para pensiunan dan keluarganya penghuni rumah dinas termasuk dengan adanya peringatan hukum dari Satpol PP Kabupaten Deliserdang yang seolah-olah para penghuni telah melakukan pelanggaran Perda dengan melakukan pembangunan rumah tanpa izin, intimidasi dari pihak Okp, menggiring opini yang bertujuan memecah belah dan berpotensi konflik horizontal antara sesama penghuni rumah dinas dan termasuk pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang terhadap PAUD yang diselenggarakan oleh penghuni rumah dinas agar pendidikan bagi anak ini dapat ditutup dan dibubarkan.

LBH Medan menilai ada upaya-upaya pelanggaran hak pendidikan bagi anak atas konflik ini dengan permintaan penutupan PAUD Sapta Kurnia dan LBH Medan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdang agar tidak terlibat dalam konflik ini dan bertindak hati-hati atas adanya permintaan penutupan PAUD dari PTPN-II yang berpotensi melanggar hak pendidikan anak sebagaimana amanat dari Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

LBH Medan menilai permintaan penutupan PAUD tersebut tidak dapat dilaksanakan karena PAUD telah dinyatakan memenuhi syarat dan verifikasi izin pendirian oleh Dinas Pendidikan, sehingga dapat terselenggara hingga saat ini. Oleh karenanya izin pendirian tersebut telah diakui secara sah dan prosedural berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan 7 Permendikbud No. 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan permintaan penutupan PAUD oleh PTPN-II atas konflik lahan dan/atau klaim lahan sepihak ini tidak masuk akal dan justru terkesan bentuk perampasan hak pendidikan bagi anak, karena merujuk pada ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Permendikbud No. 84 Tahun 2014 tersebut dijelaskan bahwa penutupan PAUD hanya dapat dilakukan apabila tidak ada lagi penyelengaraan kegiatan layanan PAUD dan satuan PAUD tidak berdasarkan hasil evaluasi. Dan hingga saat ini PAUD masih terselenggara dengan baik walaupun banyak pihak yang berupaya melakukan penutupan atau intimidasi.

Sebagai upaya penyelesaian konflik agraria seperti ini agar tidak berkelanjutan, LBH Medan meminta bentuk keseriusan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan persoalan lahan di Sumut khususnya terhadap masyarakat yang berkonflik dengan PTPN-II dengan membuka informasi daftar nominatif dan dokumen lahan Eks HGU PTPN-II yang ada pada dirinya kepada masyarakat luas juga bagi BPN untuk membuka informasi dan data HGU PTPN-II karena merupakan informasi Publik guna menyelesaikan konflik selama ini. Selain itu meminta kepada KPK untuk menindaklanjuti dengan serius dugaan peralihan aset PTPN-II ke PT. Citraland Megapolitan tidak hanya di Helvetia akan tetapi pada 8000 Ha yang menjadi lahan pembangunan Kota Deli Megapolitan.

Demikian rilis pers ini diperbuat, kami ucapkan terimakasih.

Narahubung :
Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum : 0852 9607 5321 (wa)
Bagus Satrio, SH : 085762509653 (wa)
Tri Achmad Tommy Sinambela, SH : 0823 8527 8480 (wa)

Lempar Kritik Ketua DPRD & Wali Kota Medan Harus Ditindaklanjuti Dengan Serius & Transparan Sebagai Bentuk Prinsip Good Governance & Clear Governance

Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-di-Bulan-Suci-Ramadhan-1443-Hijriyah-3

RILIS PERS
NOMOR : 85/LBH/RP/III/2023

LBH Medan, Senin 20 Maret 2023, Menyoroti kritikan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution yang sedang viral saat ini tentang proyek pembangunan lampu jalan di kota Medan.

Dikatakan oleh ketua DPRD kota Medan Hasyim, SE dalam pemberitan Online detik Sumut pada hari Jumat 17 Maret 2023 yang intinya diduga mengatakan “Malulah kita sebagai warga kota Medan itu. Kita juga kecewa sekali dengan hasil yang kita lihat, dari tujuan untuk memperindah kota Medan, kok jadi tidak memperindah, terkesan asal jadi dengan anggaran begitu besar”.

Diketahui proyek tersebut menggunakan APBD kota Medan tahun 2022 sebesar Rp. 25,7 Miliar, namun sampai hari ini proyek tersebut belum diselesaikan dengan baik dan meminta BPK mengaudit proyek pekerjaan lampu jalan tersebut.

Menyikapi kritikan Ketua DPRD Kota Medan tersebut, Walikota merespon kritikan Ketua DPRD Kota Medan dengan mengatakan penyebab terbengkalainya proyek pembangunan lampu jalan di kota Medan karena adanya permasalahan diinternal pemerintahan kota Medan yaitu perpindahan tanggung jawab dinas di Pemerintahan kota Medan, yang semula proyek tersebut di pegang oleh Dinas Pertamanan namun karena ada beberapa peleburan dinas di Pemerintahan Kota Medan.

Sehingga pertanggungjawaban proyek lampu jalan beralih ke Dinas PU dan Dinas SDABMBK Medan sebagaimana pemberitaan media Online Tribun Medan pada hari Jumat 17 Maret 2023.

Disisi lain Walikota Medan diduga membongkar aib Ketua DPRD disebut sering titip-titip.
LBH Medan menyoroti adanya perselisihan kedua pimpinan kota Medan tersebut, fakta dilapangan benar masih banyak pembangunan lampu jalan di kota Medan yang belum selesai oleh karena itu, apa yang ketua DPRD Kota Medan sampaikan sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan haruslah direspon dengan baik dan cepat oleh Walikota Medan, karena seyogiyanya pembangunan lampu jalan menggunakan uang rakyat melalui APBD tahun 2022 yang sangat besar yaitu Rp. 25,7 Miliar.

Guna menghindari terjadinya dugaan tidak pidana korupsi sudah sepatutnya secara hukum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran pendapatan daerah.

Namun sangat disayangkan dalam jawaban Walikota Medan yang menjelaskan adanya kendala masalah internal dan bahkan dalam jawabanya mengkritik balik Ketua DPRD Kota Medan yang diduga sisebut sering “titip-titip”
LBH Medan menduga pengerjaan proyek lampu jalan tersebut tidak direncanakan secara matang dan serius.

Hal tersebut dapat dilihat secara jelas dilapangan masih banyak lampu jalan yang belum selesai dan prinsipnya tidak jelas apa kegunaanya untuk rakyat kota Medan. Oleh karena itu patut secara hukum kritikan Ketua DPRD Kota Medan sebagai wakil rakyat haruslah ditindaklanjuti secaara serius.

Dalam hal ini perlu dilakukanya audit BPK karena uang rakyat sebasar 25,7 Miliar tersebut harus jelas pertanggungjawabanya dan transparan kepada publik sebagai bentuk prinsip “Good Governance (Pemerintahan yang Baik) dan Clear Governance (Pemerintahan yang Bersih) yaitu Efektif, Efisien, Jujur Transparan dan bertanggung Jawab”.
Disisi lain LBH Medan juga menyoroti lontaran kritik balik Walikota Medan terhadap ketua DPRD Kota Medan yang tidak bisa dianggap sebelah mata.

LBH Medan menduga adanya hal yang tersirat disampaikan Walikota Medan terkait dugaan “titip-titip” oleh Ketua DPRD Kota Medan. Oleh karena itu agar tidak menimbulkan prespektif negatif masyarakat dan juga tidak membuat kegaduhan di masyarakat patut secara hukum jika Walikota menindaklanjuti perkatanya tersebut. Apakah melaporkan hal tersebut ke Badan Kehormantan DPRD Kota Medan atau pihak yang berwenang lainya.

Prinsipnya pengerjaan proyek pembanguan infrastruktur kota dalam ini Kota Medan haruslah dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan Profesional, jujur dan transparan. Karena berdasarkan UUD 1945 jo UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah merupakan hak rakyat untuk mendapatkan manfaaat, kesejahteraan dan transparansi atas kerja pemerintah dalam hal ini Walikota Medan dan Ketua DPRD Kota Medan.

Oleh karena itu LBH Medan mengajak seluruh lapisan masyarakat kota Medan untuk turut serta melakukan pengawasan dan melaporkan jika ada proyek pemerintah yang dinilai janggal dan menyalaihi aturan dalam pengerjaanya sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut untuk kota medan yang lebih baik, sejahtera dan aman.

Demikian Rilis Pers ini dibuat semoga dapat dipergunakan dengan baik, terimakasih

Irvan Saputra, S.H., M.H : 0821 6373 6197
Doni Choirul, S.H : 0812 8871 0084

KPK Harus Gerak Cepat Terkait Laporan Ketua IPW Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Wamenkumham, Dengan Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-di-Bulan-Suci-Ramadhan-1443-Hijriyah-2

Rilis Pers
Nomor : 74/LBH/RP/III/2023

Masyarakat Indonesia saat ini sedang dihebohkan dengan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pemerasan dalam jabatan, gratifikasi ataupun lainya oleh ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan beberapa pemberitaan media baik nasional maupun lokal diketahui pada hari selasa, 14 Maret 2023, Sugeng Teguh Santoso secara resmi melaporkan wamenkumham ke lembaga antirasua KPK atas adanya dugaan tindak pidana korupsi atau potensi tindak pidana korupsi karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diketahui sebagai aspri (asisten pribadi) nya YAR dan YAM.

Dugaan aliran dana Rp 7 miliar tersebut terkait permintaan konsultasi hukum dan status pengesahan badan hukum yang dimohonkan seorang warga negara. dalam laporanya Sugeng Teguh Santoso menyampaikan adanya bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut diantaranya empat bukti terkait kiriman dana/transfer, percakapan pendek (chat) yang menegaskan bahwa wamenkumham diduga mengakui YAR dan YAM merupakan asprinya terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan wamenkumham.

Terkait adanya laporan Sugeng Teguh Santoso tersebut diketahui dihari yang sama sekitar pukul 21.38 Wib, YAR telah melaporkan Sugeng Tegus Santoso atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Bareskrim mabes polri, yang pada intinya menyampaikan jika apa yang dikatakan Sugeng Teguh Santoso tidak benar.

LBH Medan sebagai lembaga bantuan hukum yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusi (HAM) menilai jika laporan ketua IPW tersebut bukan merupakan isapan jempol belaka, oleh karenanya sebagai lembaga negara yang berfokus terhadap pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi sudah seharusnya secara hukum yang benar dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

KPK harus bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan tugas KPK yang berpedoman pada enam asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam pasal 5 UU KPK. Serta bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilain sisi LBH Medan menduga laporan balik YAR ke Bareskrim Mabes Polri terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh terhadap Sugeng Tegus Santoso merupakan bentuk ancaman atau tindakan menakut-nakuti masyarakat dan pelemahan terhadap semangat pemberantasan anti korupsi oleh masyarakat.

LBH Medan menilai ada tiga hal yang aneh terkait laporan YAR, pertama laporan tersebut terkesan dipaksaan dimana Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham bukan melaporkan YAR. Kedua laporan YAR merupakan respon/ketakutan yang berlebihan sehingga patut diduga menggambarkan adanya permasalah hukum yang mau dibentengi dengan laporan balik.

Ketiga, laporan YAR secara tidak langsung telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menitik beratkan apabila masyarakat mengetahui atau mempunyai informasi dugaan tindak pidana korupsi maka bisa menyampaikanya secara lisan dan maupun tertulis serta disertai dokumen tertulis kepada pejabat yang berwenang.

Oleh karena itu LBH Medan menilai apa yang dilakukan oleh Sugeng Teguh Santosa telah tepat dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Serta terkait permasalahan ini LBH Medan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mengawal laporan tersebut demi terciptakan keadilan dan kepastian hukum sebagaimana yang telah dijamin oleh UUD 1945 jo UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Demikian Rilis Pers ini dibuat semoga dapat dipergunakan dengan baik, Terimakasih

Irvan Saputra, SH.,MH 0821 6373 6197
Marselinus Duha, SH 0853 5990 1921

Rilis Pers Nomor: 40/LBH/RP/II/2023 LBH Medan Surati Bupati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang “JANGAN TUNGGU ADA KORBAN BARU DIPERBAIKI”

Rilis Pers
Nomor: 40/LBH/RP/II/2023

LBH Medan Surati Bupati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang “JANGAN TUNGGU ADA KORBAN BARU DIPERBAIKI”

Selasa, 21 Februari 2023, Jalan Bustamam, Pasar X Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara merupakan jalan umum yang tidak hanya digunakan oleh masyarakat Pasar X Bandar Klipa namun juga masyarakat dari wilayah lain sebagai akses keluar-masuk sehari-hari ke tempat pekerjaan, sekolah, pasar, tempat ibadah dan tujuan lainnya.

Namun, saat ini kondisi jalan tersebut rusak parah dan berlubang menyebabkan arus lalu lintas atau transportasi masyarakat menjadi terhambat dan waktu tempuh perjalanan semakin lama. Diduga Kondisi ini juga menyebabkan mobilisasi perekonomian terganggu, menimbulkan kerugian karena kendaraan rentan mengalami kerusakan khususnya di bagain as roda, jari-jari dan lingkar dan lainya.

Serta jumlah emisi polusi dari knalpot yang meningkat saat kendaraan direm. Selain proses perjalanan pengemudi menjadi terganggu saat menjalani aktivitas sehari-hari karena arus lalu lintas menjadi lambat, pengemudi juga rentan terjatuh, terperosok, terserempet ataupun ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.

Jalan yang berlubang juga menjadi sarang debu saat musim kemarau dan menimbulkan genangan air saat musim hujan dan lubang menjadi tidak terlihat sehingga menyulitkan pejalan kaki dan pengemudi kendaraan bermotor untuk memilih jalan yang bisa dilewati.

Bahwa dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration on Human Rights) atau DUHAM dan Pasal 28G (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan jika setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu sehingga kondisi infrastruktur jalan yang rusak di sepanjang Jalan Bustamam, Pasar X Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat pengguna jalan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, jalan merupakan bagian dari layanan publik barang dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah mengatur penguasaan atas jalan ada pada negara dan wewenang penguasaan, penyelenggaraan, pengawasan tersebut diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Oleh karena itu sudah sepatutnya secara hukum Bupati dan Kepala Dinas PUPR bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan tersebut segera.

Infrastruktur jalan merupakan fasilitas yang sangat vital bagi masyarakat sebagai salah satu pilar utama untuk meningkatkan mobilitas yang menyokong aktivitas perekonomian dan merupakan hak masyarakat sesuai dengan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005.

Mengingat kondisi tersebut diduga sudah dibiarkan berlarut-larut dan hanya ditambal dengan sederhana menggunakan kerikil oleh masyarakat setempat/pihak lain, LBH Medan menilai perhatian dan keseriusan pemerintah Kab. Deli Serdang sangat minim untuk melakukan Penyelenggaraan Jalan yang layak fungsi dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

Kondisi ini juga menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Deli Serdang seolah-olah hanya menuntut kewajiban masyarakat untuk membayar pajak namun diduga tidak melakukan kewajibannya untuk menyediakan infrastruktur dasar yang merupakan hak masyarakat.

Padahal pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan pemerintah dan/atau pemerintah daerah juga diwajibkan untuk memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat melakukan perbaikan jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS) telah menyurati Bupati dan Kepala Dinas PUPR secera resmi tertanggal 20 Februari 2023, guna meminta secara tegas kepada Bupati Kabupaten Deli Serdang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang segera memperbaiki jalan tersebut untuk mewujudkan pelayanan dan infrastruktur publik yang berkualitas, menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu-lintas guna menyokong mobilisasi dan perekonomian masyarakat.

Narahubung:
IRVAN SAPUTRA, S.H.,M.H (0821 6373 6197)

MARSELINUS DUHA, S.H (0853 5990 1921)

 

 

Editor : Rimma Itasari Nababan, S.H

Esensi Putusan Sambo Bukan Tentang Hukuman Mati,Tetapi Bukti Nyata Adanya Rekayasa, Penghilangan/Pengerusakan Barang Bukti Dan Ketidakprofesionalan Ditubuh Polri

Rilis Pers

Nomor: 39/LBH/RP/II/2023

Medan 16 Februari 2023, Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menghebohkan seluruh masyarakat Indonesia bahakan dunia Internasional. Brigadir J yang merupakan personil polri serta ajudan pribadi dari Ferdy Sambo/Otak pelaku pembunuhan Brigadir J yang merupakan perwira tinggi/pejabat utama polri berpangkat bintang dan menjabat sebagai Kadiv Propam saat itu telah mencoreng Institusi Polri dimata masyarakat Indonesia dan Internasional.

Pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo awalnya dikatakan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Achamd Ramadhan karena tembak-menembak sesama anggota polri. Bahkan adanya pelecehan terhadap Putri chandrawaty yang merupakan istri Sambo.

Namun, kematian Brigadir J yang dirasa janggal menurut keluarga menjadi viral dan terus diberitakan secara masif oleh media serta banyak mendapat respon dan tekanan dari lapisan masyarakat untuk diungkap apa sebenarnya yang terjadi.

Pemberitan yang masif dan banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait matinya Brigadir J, mendapatkan respon dari polri. Setelah itu dilakukanlah proses Penyidikan yang cukup panjang dan diketahui tidak adanya tembak – menembak melainkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Serta terkait adanya laporan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawaty yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang kemudian diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri akhirnya dihentikan.

Kemudian Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri, kembali menemukan tindak pidana lainya yaitu adanya bentuk menghalang-halangi/perintangan penyidikan (Obstruction Of Justice) dalam kasus Brigadir J. Bahkan luarbisanya terdapat puluhan personil polri yang terlibat dan akhirnya ditetapkan 6 tersangka atas tindak pidana tersebut.

Masuknya perkara sambo kepersidangan berjalan dengan panjang dan penuh drama hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di Ketuai Wahyu Iman Santosa tanggal 13 Februari 2023 memvonis Ferdy sambo dengan hukuman Mati. Adapun putusan tersebut telah membuat heboh masyarakat indonesia bahkan dunia internasional. Serta masyarakat menilai putusan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Tetapi LBH Medan menilai jika esensi putusan sambo bukan tentang hukuman matinya tetapi jika dilihat lebih jauh dan mendalam putusan tersebut menggambarkan adanya bukti nyata pratek-praktek rekayasa, penghilangan/pengerusakan barang bukti dan ketidakprofesionalan ditubuh polri. Oleh karena itu sudah seharunyaa reformasi ditubuh polri harus benar-benar secara nyata diwujudkan agar tidak ada lagi oknum-oknum yang mencoreng polri dan masyarakat bisa kembali percaya kepada institusi polri.

Melihat adanya bukti nyata pratek-praktek rekayasa, penghilangan/pengerusakan barang bukti dan ketidakprofesionalan di tubuh polri, LBH Medan menilai sudah seharusnya Kapolri sebagai pimpinan tertinggi bertanggung jawab dalam mewujudkan secara nyata reformasi polri. Karena jika hal tersebut tidak segera dilakukan dan tidak pula dirasakan dimasyarakat secara langsung maka tidak menutup kemungkinan permasalahan seperti sambo terulang kembali dan membuat institusi polri semakin terpuruk.

LBH Medan menilai pratek-praktek rekayasa, penghilangan/pengerusakan barang bukti, Obstruction Of Justice dan ketidakprofesionalan di tubuh polri telah melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo. Pasal 5 Undang-Undang 39 Tahun 1999, Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civil and political rights (ICCPR), Pasal 7 Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian Rilis Pers ini dibuat semoga dapat dipergunakan dengan baik, Terimakasih

Irvan Saputra, SH.,MH 0821 6373 6197
Doni Choirul, SH 0812 8871 0084

Silaturahmi Alumni Lintas Generasi Lbh Medan Dan Pelantikan Direktur Lbh Medan Periode 2023- 2027, Bukti Konsistensi Lbh Medan Meperjuangkan Rakyat Miskin, Buta Hukum & Marginal

RILIS PERS
Nomor: 37/LBH/RP/II/2023

LBH Medan,13 Februari 2023. Para Alumni LBH Medan dan Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tanggal 12 Februari 2023 menyelenggarakan kegiatan silaturahmi lintas generasi atau reuni alumni LBH Medan dan pelantikan direktur LBH Medan Periode 2023-2027 di Hotel Grand Inna jalan Balai Kota No.2 Medan.

Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh pendiri LBH Medan sekaligus direktur periode (1982-1988) HM. Kamaluddin Lubis, S.H., Prof. Dr. Kusbianto, S.H., M.hum/Direktur Pasca Sarjana Universiatas Dharmawangsa. (1997-2000), Irham Buana Nasution, S.H., M.Hum/Wakil Ketua DPRD Sumut (2000-2006), Sumut, Nuriyono, S.H/Advokat senior (2009-2012) serta dihadiri para Adik-Adik Panti Asuhan Puteri Aisyiyah, Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik, Ketua-ketua Bawaslu Kab/kota, Para Alumni LBH Medan (Advokat Senior, Akademisi & Aktivis) , Dekan Fakultas Hukum di Sumut/perwakilanya, Jejaring atau Organisasi Masyarakat Sipil, Jurnalis, Klien LBH Medan.

Dalam acara tersebut, Direktur LBH Medan Periode 2018-2022 Ismail Lubis, S.H., M.H menyampaikan kata sambutan dan nasehatnya dengan mengucapkan “terima kasih atas pengalaman terbaik selama di LBH Medan dan meminta maaf atas kesalahan/khilafan ketika memimpin, serta menyampaikan bahwa pelantikan kali ini berbeda dengan pelantikan Direktur-Direktur sebelumnya.

Pelantikan ini membuat sejarah baru khususnya di LBH Medan, jadi untuk Direktur Terpilih selamat dan semoga mampu mengemban amanah dengan baik.” Hal sama yang diucapkan oleh Ketua YLBHI Bidang Riset, Pengembangan Organisasi dan Advokasi International Pratiwi Febry, SH saat memberikan kata sambutan “Pelantikan ini merupakan sejarah baru di YLBHI dan 17 LBH Kantor se-Indonesia.”

Pasca penyampaian kata sambutan oleh YLBHI, dilanjutkan dengan pembacaan hasil pemilihan Direktur LBH Medan pada tanggal 06 Januari 2023 dan pembacaan Surat Keputusan. Serta pengambilan sumpah/Janji jabatan yang dipandu oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI dalam hal ini diwakili Ketua Bidang Riset, Pengembangan Organisasi dan Advokasi Internasional dan diikuti Irvan Saputra, S.H., M.H. Setelah pembacaan sumpah/ janji Irvan Saputra, S.H., M.H resmi menjadi Direktur LBH Medan periode 2023-2027 (Direktur Ke-11).

Setelah dilantik sebagai Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan orasi politiknya sebagai Direktur LBH Medan dengan mengatakan “LBH Medan terus konsisten menjaga nyalanya api perjuangan untuk para pencari keadilan dan memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Masyarakat Miskin, Buta Hukum, Marginal, Buruh, Petani Nelayan, Mahasiswa, dan kelompok Rentan. Masih banyak permasalah HAM di Indonesia khususnya di Sumatera. Mulai dari Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif.

Semisal dieksekutif masih banyaknya kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat serta mengkhianati konstitusi dengan menerbitkan Perpu Cipta Kerja yang notabennya tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa, pasal-pasal bermasalah di KUHP diduga hal tersebut hanya untuk kepentingan oligarki.

Tidak hanya itu, permasalahan terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini sebagai contoh kepolisian. Seringnya para pencari keadilan diberlakukan secara diskriminatif ketika simiskin, buta hukum dan marginal menjadi korban dan meronta-ronta mencari keadilan hal tersebut sangat lama dan bahkan tanpa kejelasan.

Namun tidak sebaliknya bagi kelompok-kelompok pemodal atau orang yang mempunyai kewenangan/berpengaruh di negeri ini. Sejalan dengan hal tersebut permasalahan juga banyak di legeslatif dan yudikatif, sebagai contoh Undang-undang atau Revisi Undang-undang dikebut dengan cepat diduga tanpa menyerap seluas-luasnya aspirasi rakyat dan dibuat secara ugal-ugalan (revisi uu KPK, UU Ciptakerja/Perpu, KUHP). Namun tidak sebaliknya terhadap UU yang diperjuangkan rakyat.

Terakhir permasalah Yudikatif semisal masih banyaknya putusan-putusan yang tidak memberikan keadilan bagi simiskin, buta hukum dan tertindas. Namun tidak bagi pihak-pihak yang mempunyai kekuatan ekonomi dan pengaruh/jabatan.

Terkait permasalahan tersebut LBH Medan tetap memohon dukungan para almuni baik nasehat, masukan dan pengalamannya. Serta dukungan masyarakat, jurnalis dan para rekan-rekan NGO dalam merawat api perlawanan yang menyengsarakan rakyat melalui bantuan hukum struktural (BHS).

Selain acara silaturahmi alumni LBH Medan Lintas Generasi dan pelantikan, LBH Medan juga mengucapkan rasa syukurnya telah berusia 45 Tahun (28 Januari 1978 – 28 Januari 2023) dan konsisten memperjuangkan hak-hak rakyat. Adapun bentuk rasa syukur tersebut diwujudkan dalam kegiatan saling berbagi kepada 45 orang adik-adik yang luar biasa/istimewa dari Panti Asuhan Puteri Aisyiyahs seraya memanjatkan doa dan harapan, semoga LBH Medan terus konsisten dalam memperjuangkan hak-hak dan keadilan bagi masyarakat.

Selanjutnya acara tersebut ditutup dengan sambutan serta wejangan nasehat dari para Direktur LBH Medan pada periodenya kepada Direktur LBH Medan yang baru dan alumni lainya.

Demikian Rilis Pers ini dibuat dan disampaikan kepada rekan-rekan jurnalis, untuk disebar luaskan ke masyarakat sebagai tanda bahwa LBH Medan hingga sampai saat ini masih eksis memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

Narahubung:
IRVAN SAPUTRA (0821-6373-6197)
ALMA A’ DI (0812-6580-6978)

REVIEW : Apakah Keadilan Mudah Untuk Didapatkan?

“Apakah Keadilan Mudah Untuk Didapatkan? “

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, di sepanjang tahun 2022 menerima banyak pengaduan dengan berbagai jenis kasus yang berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sipil dan Politik (Sipol) dan Sumber Daya Alam (SDA). Kasus yang masuk ke sistem Simpensus LBH Medan ada 32 kasus, jumlah tersebut belum semua kasus yang masuk ke sistem Simpensus millik LBH Medan dikarenakan ada kerusakan sistem, sehingga total kasus yang tercatat belum secara keseluruhan. LBH Medan mencatat ada 24 kasus, 2 diantaranya tahap konsultasi dan 22 lagi naik ke tahap litigasi, non litigasi maupun keduanya, ada 8 kasus yang ditangani secara litigasi dan 5 kasus ditangani secara non litigasi. Pemohon bantuan yang datang, menurut gender ada 13 perempuan dan 11 laki-laki.

Dari ke 24 pengaduan tersebut ada 22 pengaduan yang merupakan individu kemudian 2 pengaduan dari keluarga. Untuk kasus pidana ada 15 kasus, PHI ada 5 kasus, dan perdata ada 4 kasus. Di LBH Medan sendiri ada 3 divisi yang menangani kasus sesuai dengan pengaduan yang diterima. Pada Divisi PPA ada 7 pengaduan Kasus Kekerasan Seksual yang masuk ke LBH Medan, mayoritas korbannya adalah anak berusia 11-14 tahun dan 1 orang korbannya merupakan anak laki-laki.Ironinya dalam kasus Kekerasan seksual ini pelakunya rata-rata merupakan orang terdekat sang anak, mulai dari tetangganya, keluarga dan bahkan ayah kandungnya sendiri. Untuk tindak lanjut pengaduan LBH Medan melakukan tindakan berupa pelaporan kepada pihak kepolisian, penyelidikan, penyidikan dan pendampingan terhadap korban dalam bentuk pemeriksaaan kesehatan fisik dan mental korban.

Dari ke 7 kasus tersebut ada 1 kasus yang jalan di tempat dikarenakan pelaku dalam status DPO. Dalam hal penanganan kasus Kekerasan Seksual ini yang menjadi kendala LBH Medan adalah proses pelaporan kepada pihak Kepolisian yang terkesan diperlambat dan diabaikan. Kemudian Divisi Sipol, ada sebanyak 15 kasus pelanggaran hak sipil dan politik baik berupa kasus pidana, perdata, maupun pelanggaran terhadap hak-hak buruh (PHI). Ada 2 kasus menyangkut pengakuan dan jaminan atas pertanahan, 7 kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan berdasarkan fokus isu LBH Medan mencatat ada sebanyak 6 kasus pelanggaran hak sipil baik korban maupun tersangka yang secara khusus di bawah naungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Dalam berbagai pelanggaran tersebut justru Kepolisian yang menjadi pelanggar paling banyak, polisi yang seharusnya melayani dan mengayomi masyarakat justru sebaliknya. Dan yang menjadi pelapor merupakan masyarakat di garis kemiskinan, namun pihak kepolisian juga terkesan menganggap remeh akan pelaporan tersebut. Jika orang miskin yang melapor, maka prosesnya akan lama, tetapi jika orang kaya yang melapor, proses akan dipercepat. Kemudian dalam Divisi SDA, tercatat ada 5 kasus mulai dari kasus pertanahan yang berpotensi menjadi kriminalisasi, eksploitasi satwa, pembangunan infrastruktur dan tindak pidana penyerobotan tanah.

Untuk penanganan banjir di Kota Medan dan di Belawan, LBH Medan menarik kesimpulan bahwa banjir di kota Medan selain cuaca, banjir juga disebabkan karna pasang surutnya air laut, kemudian adanya alih fungsi kawasan mangrove menjadi sawit yang diduga ilegal, banyaknya sampah yang dibuang sembarangan dan pembangunan infrastruktur pelabuhan. Sampai saat ini belum ada solusi yang tepat untuk menangani masalah banjir di Kota Medan. Kemudian kekurangan ruang terbuka hijau juga sangat mempengaruhi potensi terjadinya banjir. Harus ada 20% ruang terbuka hijau di Kota Medan, namun hal tersebut nihil dikarenakan pembangunan besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintah kota Medan.

Perjuangan LBH Medan masih akan terus berlanjut, sesuai dengan salah satu misi LBH Medan, “menjadikan YLBHI-LBH Medan sebagai basis/rumah perjuangan bagi masyarakat miskin dan tertindas, dalam memperjuangkan sitem hukum yang adil dan berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM)”.

 

Artikel ini ditulis oleh Vitalentauly Nainggolan

Mahasiswi PKL dari Fakultas Hukum Universitas Sari Mutiara sebagai refleksi dari Konferensi Pers dan Launching Buku LBH Medan berjudul Batu Sandungan Penegakan Hukum dan Keadilan.

Editor : Rimma Itasari Nababan