BELUM DILAKUKANNYA SIDANG ETIK & PEMERIKSAAN DUGAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENJEBAKAN KASUS TRANSPUAN, ADA APA DENGAN PROPAM & DITRESKRIMUM POLDA SUMUT ?

RILIS PERS
LBH Medan

Masih teringat jelas viralnya kasus AKBP Achiruddin yang menghebohkan Indonesia khususnya kota Medan. Saat ini Medan dihebohkan kembali dengan viralnya dugaan tindak pidana pemerasan dan penjebakan/rekayasa kasus yang dilakukan oknum perwira polri dan tim polda Sumut terhadap dua orang transpuan a.n Deca dan Puri di Polda Sumut.

 

Diketahui dugaan tindak pidana yang terjadi pada tanggal 19 & 20 Juni 2023 telah dilaporkan secara resmi oleh Deca di Polda Sumut sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan No. : STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 23 Juni 2023 artinya telah delapan hari pasca laporan tersebut. Namun sampai saat ini Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut belum melakukan sidang etik dan pemeriksaan dugaan tindak pidana tersebut.

 

Hal ini menimbulkan tandanya besar, karena berbeda dengan proses hukum dugaan tindak pidana yang dilakukan AKBP Achiruddin yang diketahui pasca 7 hari viralnya video tindak pidana tersebut, polda sumut melakukan sidang etik dan pemeriksaan pidananya secara marathon. LBH Medan mempertanyakan Ada apa dengan Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut?

 

LBH Medan menilai harusnya proses hukum terhadap lebih kurang delapan orang terduga pelanggar etik dan pelaku dugaan tindak pidana tersebut sama dengan proses penegakan hukum AKBP Achiruddin, bahkan bisa lebih cepat. Bukan tanpa alasan tindak pidana yang dialami Deca jelas sangat mencoreng institusi polri dikarenakan diduga dilakukan secara terstruktur dan sistemantis dan melibatkan oknum perwira polda sumut.

 

Terkait permasalahan a quo, diketahui propam polda sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan para terduga pelanggar kode etik dalam katagori berat sebagaimana pasal 17 ayat (3) Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik kepolisian negara Republik Indonesia.

 

Perlu diketahui saat pendampingan pemeriksaan korban dan saksi yang dilakukan LBH Medan pada senin tanggal 26 Juni 2023 di Propam polda Sumut. LBH Medan menduga adanya kejanggalan dimana pada saat pemeriksaan saksi dan korban sekitar pukul 17.30 Wib, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung menyampaikan kepada LBH Medan untuk melakukan Press Rilis bersama karena hal ini merupakan perintah Kapolda Sumut. Namun hal tersebut tidak terlaksana dikarenakan satu dari personil LBH Medan harus mengajar di jam yang sama.

 

Dugaan kejanggal tersebut diketahui pasca pendampingan oleh tim LBH Medan yaitu sekitar pukul 21.00 Wib. Dimana sebelum meninggalkan Propam Polda Sumut, tim LBH Medan mendapatkan kabar dan pesan dari Kabid Propam dengan mengatakan “besok kita press rilis jam 11 dan pengembalian uang (barang bukti) perkara a quo, sekalian sampaikan terima kasih kepada kapolda sumut terkait respon cepat Kapolda Sumut atas permasalahan ini, tolong sampaikan ke pak Irvan.

 

LBH Medan menduga apa yang disampaikan Kabid Propam telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, terkait dengan pengembalian uang tersebut sangat aneh dimana tindak pidananya sedang berproses di Ditreskrimum dan sudah seyogiyanya barang bukti tersebut berada pada penyidik, namun dengan gampangnya Kabid Propam menyampaikan akan mengembalikan barang bukti kepada korban pada saat press rilis.

 

Diduga hal tersebut merupakan bentuk perdamaian antara para Terduga Pelanggar etik dan pelaku tindak pidana dengan korban. Disinyalir nantinya tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pertimbangan dugaan pemeriksaan pendahuluan dapat dihentikan apabila adanya penyelesaian perkara melalui perdamaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 Ayat (1) huruf d Perpol 7 Tahun 2022.

 

Tidankan para Pelanggar dan Pelaku Pidana diduga telah melanggar UUD 1945 sebagaimana pada Pasal 1 ayat (3) dan 28, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM , Pasal 368, 220 & 318 KUHPidana, UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang ICCPR, DUHAM serta diduga telah melanggar pasal 5, 7, 8, 12 dan 13 Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Oleh karena itu LBH Medan secara tegas meminta kepada Propam Polda Sumut untuk melakukan tugas dan fungsinya secara profesional, prosedural dan proporsional dalam hal ini dengan segara melakukan sidang etik terhadap para terduga pelanggar. Seraya meminta kepada Ditreskrimum untuk memeriksa perkara a quo dengan segera demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum dimasyarakat khususnya terhadap korban.

 

Demikian rilis pers ini disampaikan dengan berharap dapat dijadikan bahan pemberitaan bagi rekan-rekan pewarta. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.

Narahubung :
Irvan Saputra : 0821 6373 6197
Marselinus Duha : 0853 5990 1921

Turunan Berkas Perkara Lengkap dan Surat Dakwaan Harus Segera Diberikan Sebelum Persidangan, LBH Medan Meminta Jaksa Agung R.I Melakukan Pembinaan Terhadap JPU Di Daerah Hukum Kejatisu

Press Release

Nomor : 213/LBH/RP/VI/2023

LBH Medan, 26 Juni 2023, Pada tanggal 22 Juni 2023 telah digelar persidangan dengan No. Reg. Perkara : 1013/Pid.B/2023/PN Mdn, di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Terdakwa an. Muhammad Hafis alias Keling.  Ia didakwa melakukan pencurian terhadap 10 unit besi dengan menghancurkan cor penutup parit milik supermarket Yuki Simpang Raya Jl. Sisingamangaraja No.77 Kota Medan pada tanggal 03 & 05 Februari 2023 lalu.

 

Agenda persidangan itu lanjutan dari pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU pada tanggal 15 Juni 2023 lalu, untuk konfirmasi terhadap Terdakwa atas keterangan mereka dan dilanjutkan agenda keterangan Terdakwa. Namun sebelum dimulainya persidangan, JPU perkara ini inisial APFN menyampaikan kepada Majelis Hakim ingin memberikan turunan berkas perkara lengkap kepada LBH Medan/Penasehat Hukum dengan mengatakan “turunan berkas perkara ini sudah saya siapkan dan saya beri secara gratis/tanpa dipungut biaya fotocopy”.

 

Sekilas apa yang disampaikan JPU itu seolah-olah kooperatif demi kepentingan pembelaan bagi LBH Medan terhadap Terdakwa. Padahal sebelumnya telah berulang kali LBH Medan meminta turunan berkas perkara lengkap kepada JPU itu. Tepatnya sehari sebelum sidang pembacaan dakwaan, namun saat itu JPU berkata “minta di persidangan saja di depan Majelis Hakim”.

 

Kemudian meminta lagi saat sidang pembacaan dakwaan oleh JPU pada tanggal 08 Juni 2023 dan pemeriksaan saksi dari JPU pada tanggal 15 Juni 2023 lalu. Bahkan Ketua Majelis Hakim an. Sayed Tarmizi, S.H, M.H mengamini hal itu dengan menyatakan turunan berkas perkara lengkap itu memang sudah hak Penasehat Hukum dan Terdakwa untuk mendapatkannya.

 

Mirisnya JPU hanya memberikan sebagian dari Turunan Berkas Perkara yaitu BAP saksi-saksi, dan karena LBH Medan keberatan barulah JPU mau memberikan BAP Terdakwa namun tetap tidak mau memberikan turunan berkas perkara lainnya.

 

Permasalahan semacam ini telah beberapa kali dialami oleh LBH Medan diantaranya, oleh JPU Kejaksaan Negeri Binjai inisial ARP terhadap Terdakwa Doni Afrizal S. Pane, JPU Kejaksaan Negeri Langkat inisial AWMTS dan BSS terhadap Terdakwa Herawaty, dan JPU Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cab. Labuhan Deli inisial EVS terhadap Terdakwa Ahmad Sofian.

 

Padahal turunan berkas perkara lengkap beserta surat dakwaan merupakan hak seorang Terdakwa yang harus segera diberikan oleh JPU, pada saat melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang pada saat bersamaan diberikan juga kepada Terdakwa atau Penasehat Hukumnya, dan Penyidik. Hal itu dilakukan guna memaksimalkan pembelaan terhadap Terdakwa oleh Penasehat Hukumnya.

 

Sehingga praktik selama ini dimana JPU baru memberikan surat dakwaan pada saat agenda sidang pembacaan dakwaan dan kebanyakan tidak mau memberikan turunan berkas perkara lengkap dengan hanya memberikan sebagiannya yaitu BAP Terdakwa dan saksi-saksi jelas telah melanggar ketentuan hukum acara pidana yaitu Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

Hal itu juga berimplikasi terlanggarnya Hak Asasi Manusia dari seorang Terdakwa. Sebab setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak mendapatkan jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimaksud dalam hal ini mendapatkan turunan berkas perkara lengkap beserta surat dakwaan pada saat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Jo. Pasal 70 KUHAP Jo. Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

 

Maka JPU yang melanggar ketentuan diatas, jelas telah melanggar Kode Perilaku Jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor : PER-014/A/JA/11/2012. Sebab JPU dalam menjalankan tugas profesinya berkewajiban untuk memastikan Terdakwa mendapatkan informasi dan jaminan atas haknya sesuai aturan perundangan-undangan dan hak asasi manusia sebagaimana penjelasan diatas.

 

Oleh karena itu LBH Medan meminta kepada Kejaksaan Agung R.I agar melakukan pembinaan dengan memberikan pemahaman esensi dari Pasal 143 ayat (4) KUHAP, dan menegaskan terhadap seluruh JPU khususnya di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumut. Agar memberikan turunan berkas perkara lengkap beserta surat dakwaan pada saat bersamaan dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Negeri bukan saat persidangan. Hal itu dilakukan guna permasalahan serupa tidak terulang kembali dan supaya terpenuhinya hak asasi manusia bagi Terdakwa.

 

Demikian rilis pers ini disampaikan agar dapat dijadikan sebagai sumber pemberitaan. Terimakasih.

 

Contact Person          :

IRVAN SAPUTRA                                        (0821 6373 6197)

TRI A.T. SINAMBELA                                (0823 8527 8480)

Dugaan Pemerasan & Penjebakan Kasus yang Diduga Dilakukan Oknum Polda Sumut, Kapolda Harus Segera Ungkap & Tindak Tegas

Rilis Pers
NO : 212/LBH/RP/VI/2023
LBH Medan, 23 Juni 2023, Kamaluddin alis Deca yang merupakan Transpuan pada tanggal 19 Juni 2023 mendapatkan pesan whatsapp dari seseorang yang tidak dikenal (Tamu)  guna mengajak hubungan Sex. Namun tamu tersebut tidak hanya memesan Deca tetapi meminta satu orang lagi (Threesome) di hotel Saka. Adapun sebelumnya tamu dan deca telah bersepakat mengenai biaya berhubungan yaitu 700 ribu untuk Deca, 700 untuk temannya.
Terkait kesepakatan tersebut Deca meminta DP atas pekerjaanya dan kemudian tamu mentransfer 150 ribu kepada Deca sebagai tanda jadi.
Kemudian Deca menghubungi temannya a.n Puri alis Ryanto via whatsapp dengan mengatakan “ada job ini dek sekarang di Hotel Saka Ringroad”. Pasca kesepakatan itu Deca & Puri bersama-sama berangkat dan tiba di hotel Saka sekitar jam 21.30 Wib.
Sampai ditempat yang telah ditentukan, tamu tersebut mengarahkan mereka untuk naik ke lantai 3 kamar nomor 301. Ketika dikamar hotel tamu yang masih berpakaian lengkap meminta mereka untuk telanjang/bugil. Namun mereka hanya menggunakan pakaian dalam saja. Melihat mereka telah mengunakan pakaian, tamu tersebut mengatakan“saya mau bersih-bersih dulu kekamar mandi”.
Tidak lama tamu kekamar mandi, bel kamar hotel bunyi dan kemudian dengan buru-buru dibuka dan terbuka dilakukan penggerebekan yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian polda sumut dengan jumlah sekitar 8 orang. Diketahui dengan menggunakan dua unit mobil.
Dalam penggerebekan mereka menyampaikan keberatan kepada yang diduga anggota kepolisian tersebut, alhasil terjadi perdebatan dengan mengatakan nanti jelaskan saja dikantor. kemudian tiba-tiba satu diantara anggota lainya menggeledah Tamu dan ditemukan yang katanya satu paket sabu-sabu. Kemudian anggota itu mengatakan “mau nyabu klen ya. Yaudah ayo-ayo ikut kekantor”. Akhirnya mereka dibawa ke Polda Sumut dengan menggunakan mobil, tetapi terpisah dengan tamu yang sebelumnya memesan deca dan temanya.
Sampai di Polda Sumut Mereka di periksa dan diduga mengatakan kepada Deca “kau perdagangan orang ya. Ngaku kau”. Pasca di Periksa hingga jam 24.00 Wib. Dengan keadaan tangan di borgol menggunakan kabel-T. Mereka dibiarkan di ruangan pemeriksaan. Tidak lama kemudian datang tukang bersih-bersih ruangan atau CS menjumpai mereka mengatakan “sampaikan damai ja kepada ibu itu, baiknya ibu itu, mudah-mudahan mau dia bantu. Sampaikan lah kalian mampunya berapa”.
Karena belum pernah melakukan hal tersebut  merekapun mencoba paginya menyampaikan kepada yang diduga anggota polisi tersebut. “Bu tolong bantu kami damai. Kami punya uang 25 juta”. Mendengarkan hal tersebut“kayak mana bantu kalian, mana bisa 25 juta. Kalau mau 100 Juta”.Mendengar 100 juta, mereka mengatakan “mana ada uang kami bu, inipun uang keluarga”. Karena yang diduga oknum tersebut tidak mau lalu Puri menyampaikan ke Deca aku pinjam 5 juta kk. Kemudian disampaikan kembali 30 ya bu.
Mendengar angka itu, anggota tersebut mengatakan “nah dia (deca) 30, kau bantu berapa (puri). Masak dia aja, kaliankan berdua. Gini ja 50 juta. Itupun kalau pimpinan kami mau. Berdoa-doalah kalian”. Mendengarkan 50 juta mereka belum mengiakan dan kembali menyampaikan permintaan tolong.
Alhasil dikarenakan Deca sudah dalam keadan tidak sehat dan berfikir akan berlarut-larut. Akhirnya menyepakati permintaan 50 juta itu. Terkait uang 50 juta tersebut, anggota meminta di bayar cash (tunai), tetapi mereka tidak punya dana cash, seraya menjawab kalau mau di transfer. Kemudian anggota tersebut mengatakan Oke transfer aja. Tapi ini no rek orang bank atau kerja di BRI Link, jangan pula kalian permasalahkan nanti, kasihan dianya. Ini pun nantinya menggunakan rek dia diduga a.n sugiyanto biar bisa ditarik. Akhirnya dana tersebut di transferkan.
Pasca hal tersebut kemudian mereka membuat perjanjian yg diduga isinya tidak akan mengulangi perbuatanya dan tidak mempermasalahkan terkait dana tersebut. Seraya mengambil video mereka. Setelah itu sekitar jam 1 siang mereka dibawa keluar dri polda dan akhirnya diturunkan di depan pengadilan Agama Medan.
LBH Medan menduga banyaknya kejanggalan dalam kejadian yang menimpa deca dan puri. diduga tidakan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemerasan dan penjebakan. Hal tersebut dapat tergambarkan dari bukti-bukti yang dimiliki mereka. Oleh karena itu LBH Medan menilai tindakan tersebut telah melanggar pasal 1 (3), 28 UUD 1945 Jo pasal 368 KUHP jo UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo ICCPR Jo DUHAM.
Demikian rilis pers ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Contact Person :
Irvan Saputra, SH, MH (0821 6373 6197)
Mhd. Alinafiah Matondang, SH, M.Hum (0853 5990 1921)

Sulitnya Bagi Si Miskin Mendapatkan Keadilan & Salinan Putusan Di Pengadilan Negeri Medan

Release Press
Nomor : 202/LBH/RP/VI/2023

19 Juni 2023, Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan yang merupakan Pemohon Praperadilan ganti kerugian Nomor : 30/Pid.Pra/2023/PN Mdn yang sebelumnya ditahan selama 4 bulan oleh Kejaksaan Negeri Medan dan akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Medan dan Mahkamah Agung R.I. atau telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gwijsde).

Atas Permohonan Prapidnya, Pengadilan Negeri Medan telah memutus perkara a quo. Dalam hal ini diputus oleh hakim tunggal a.n Said Tarmizi S.H, MH pada tanggal 07 Juni 2023 dengan amar putusannya ditolak/Permohonan Pemohon ditolak. Padahal bukti-bukti surat dan saksi-saksi telah dihadirkan pada saat dipersidangan.

Bahkan terkait dengan bukti surat LBH Medan selaku Kuasa Hukum Para Pemohon telah menghadirkan bukti Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana notabenenya perkara tersebut sama dengan perkara Pemohon. Yang mana Pengadilan Negeri Jaksel mengabulkan prmohonan ganti kerugianya dikabulkan.

Parahnya belum terobatinya luka okta dan sukma atas putusan tersebut, kembali lagi PN Medan membuat luka baru dengan tidak diberikanya salinan putusan tersebut hingga sampai rilis ini buat (8 Hari) pasca putusan dibacakan, padahal sebelumnnya telah diminta berulang-ulang kali.

Adapun alasan PN Medan belum memberikan salinan putusan tersebut dikarenakan belum ditandatangani oleh Panitra Muda Pidana. Padahal sudah berhari-hari berada dimeja kerja panitra muda namun tidak kunjung ditandatangi hal ini telah dikonfirmasi langsung LBH Medan dengan PTSP PN Medan bagian Pidana a.n Reza Siagian.

Bahkan petugas PTSP tersebut menyampaikan agar LBH Medan harus membuat permohonan secara tertulis untuk mendapatkan putusan tersebut. Lantas LBH Medan menyampaikan secara tegas jika sudah ribuan kali berperka di PN Medan ketika minta salinan putusan apapun perkaranya di PN Medan tidak pernah membuat surat Permohonan tertulis.

Diduga Panitra Muda Pidana a.n Benyamin Tarigan menyampai kepada pihak PTSP “jika LBH Medan ingin mendapatkan salinan putusan Nomor : 30/Pid.Pra/2023/PN Mdn harus membuat permohonan secara tertulis” mendengar hal itu LBH Medan merasa dipersulit untuk mendapatkan salinan putusan dan menilai adanya kejanggalan perkara a quo.

LBH Medan menduga atas putusanya tersebut membuktikan sulitnya bagi si miskin mendaptkan keadilan dan menilai buruknya pelayanan PN Medan dalam hal ini bagian pidana.

Sebelumnya hal tersebut pernah juga dialami LBH Medan ketika sangat lamanya mendapatkan putusan PHI, namun hal tersebut terulang kembali dan bahakan semakin parah dengan membuat syarat-syarat yang tidak masuk akal dengan membuat permohonan terlebih dahulu untuk mendapatkan salinan putusan. maka atas kejadian tersebut LBH Medan akan melaporkan buruknya pelayanan PN Medan ke Mahkamah Agung R.I.

Perlu diketahui salinan putusan itu merupakan hak para pihak yang berperkara sebagaimana yang telah dijamin oleh Undang-Undang. Melihat perlakuan pihak Pengadilan Negeri Medan dalam hal sulitnya mendapatkan keadilan dan memperlusit akses untuk mendapatkan salinan putusan, LBH Medan menilai Pengadilan Negeri Medan telah melanggar Pasal 1 ayat (2), PAsal 28A dan Pasal 28H ayat (4), Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 12 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Jo. Pasal 52A UU Nomor 49 tahun 2003 tentang perubahan kedua UU No 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Warga Kesuma Laporkan Direktur PT. NDP Atas dugaan Pengerusakan Rumah dan Sekolah ke Polda Sumut


Release Press

Nomor : 201/LBH/RP/VI/2023

LBH Medan mendampingi masyarakat kesuma dalam membuat laporan polisi ke POLDA SUMUT atas dugaan tindak pidana pengrusakan rumah warga dan sekolah PAUD SAPTA KURNIA. yang diduga dilakukan oleh Direktur PT. Nusa Dua Property (NDP) dkk.
Pengerusakan itu terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 di Jalan Kesuma Dusun XV, dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/698/VI/2023/SPKT/POLDA SUMUT. Direktur PT. NDP dkk diduga melanggar Pasal 170 Jo. 406 KUHPidana.

Akibat pengrusakan tersebut warga tidak bisa lagi menempati rumah dan puluhan anak-anak tidak bisa bersekolah.
Pembongkaran paksa itu sangat menyakitkan dimana diantara bangunan rumah milik masyarakat itu terdapat PAUD SAPTA KURNIA yang merupakan tempat Pendidikan bagi anak-anak usia dini dalam hal belajar untuk mencapai dan mengejar cita-cita mereka kelak dewasa nanti.

Sehingga dengan dibongkarnya PAUD tersebut, anak-anak usia dini kehilangan tempat pendidikannya dan merusak psikologis anak, dikarenakan pengrusakan yang diduga dilakukan pada saat jam belajar oleh Satpol PP Deli Serdangm,Polisi dan Bahkan dihadiri TNI.

Diketahui perumahan milik masyarakat yang dibongkar paksa oleh Satpol PP dkk diduga berada di lahan 35 Ha untuk dijadikan perumahan elit Kota Mega Deli Metropolitan.
Masyarakat kesuma sangat kecewa atas sikap kejam pihak PT. NDP bahkan parahnya tidak memberikan ganti rugi kepada pihak masyarakat yang rumahnya dibongkar secara paksa padahal telah menempatinya selama puluhan tahun (59 Tahun).

Sebelumnya telah terjadi negosiasi atas ganti rugi atau tali asih yang akan diberikan oleh pihak PT. NDP, namun belum tercapai kesepakatan pihak PT. NDP langsung membongkar rumah dan menggusur masyarakat dengan kejam.

LBH Medan menilai Penghancuran tersebut diduga demi kepentingan pembangunan perumahan mewah Kota Deli Mega Politan seluas 8000 Ha di Kab. Deli Serdang dan untuk memenuhi kebutuhan segelintir orang bukan untuk masyarakat dan dengan tidak mempedulikan dampak negative masyarakat luas.

LBH Medan menilai tindakan PT. NDP telah melanggar HAM dalan hal Hak sipil politik dan ekonomi, sosial budaya.
LBH Medan juga menyangkan pihak Pemkab Deli Serdang yang tidak menunjukkan sikap peduli terhadap masyarakatnya yang terdampak dan menngamini tidakan PT. NDP hal tersbut ditandai dengan terlibanta Satpol PP dalam penghancuran rumah dan sekolah Paud tersebut.

Oleh karena itu LBH Medan menilai pihak terkait dalam hal ini baik Pemkab Deli Serdang maupun pihak PT. NDP, Polisi, Dishub, Satpol PP, dan Satpam PTPN II diduga telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28H ayat (4), Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Jo. Pasal 12 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Jo. UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya, Jo. UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik, Jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan melalui rilis ini LBH Medan meminta Komnas HAM untuk dapat memberikan perlindungan pada warga kesuma yang terdampak atas penghancuran tersebut.

Demikianlah Rilis ini diperbuat dengan harapan dapat dipergunakan dengan baik.

Contact Person :
Irvan Saputra : 0821-6373-6197
Doni Choirul : 0812-8871-0084

PT. NDP & Aparat Robohkan Rumah & Sekolah, Warga & Anak Sekolah Terlunta-lunta

Press Release
Nomor : 174/LBH/RP/VI/2023

LBH Medan, Jum’at, bisa 02 Juni 2023. Pada hari rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 wib, Perumahan milik masyarakat sebanyak 8 (delapan) rumah yang terletak di Jalan Kesuma Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Dibongkar paksa oleh pihak Satpol PP Deli Serdang dengan alat berat.

Sejumlah aparat baik dari Kepolisian dan TNI turut hadir dalam pembongkaran tersebut, yang mana pembongkaran itu diduga atas Permohonan PT. NDP (Nusa Dua Properti) anak perusahaan PTPN 2.

Pembongkaran paksa itu sangat menyakitkan dimana diantara bangunan rumah milik masyarakat itu terdapat PAUD SAPTA KURNIA yang merupakan rumah atau tempat Pendidikan bagi anak-anak usia dini dalam hal belajar untuk mencapai dan mengejar cita-cita mereka kelak dewasa nanti.

Sehingga dengan dibongkarnya PAUD itu, anak-anak usia dini kehilangan tempat pendidikannya dan hancur mental anak-anak tersebut. Sebab pada saat jam belajar disitu pula lah Satpol PP Deli Serdang atau pihak PT. NDP (Nusa Dua Property) melakukan pembongkaran secara paksa tanpa dasar yang jelas atau tanpa putusan pengadilan.

Perumahan milik masyarakat yang hari ini dibongkar paksa oleh Satpol PP diduga berada di lahan 35 Ha untuk dijadikan perumahan elit Kota Mega Deli Metropolitan. Hal itu bisa kita lihat bersama dari masyarakat yang sebelumnya digusur. Dan sekarang telah berdiri property atau bangunan milik pengembang. Kemudian dikuatkan adanya pernyataan atau statement dari pihak PT. NDP (Nusa Dua Property) itu sendiri.

Parahnya masyarakat yang rumahnya dibongkar paksa oleh Satpol PP Deli Serdang atau PT. NDP (Nusa Dua Property) belum menerima sepeserpun ganti rugi dari pihak PT. NDP.

Masyarakat sangat kecewa atas sikap kejam pihak PT. NDP yang belum atau tidak memberikan ganti rugi kepada pihak masyarakat yang rumahnya dibongkar secara paksa. Walaupun sebelumnya telah terjadi negosiasi atas ganti rugi atau tali asih yang akan diberikan oleh pihak PT. NDP, namun belum tercapai kesepakatan pihak PT. NDP langsung membongkar rumah dan menggusur masyarakat.

Jika ditelisik surat dari Satpol PP Deli Serdang Nomor : 503/459, Perihal Surat Peringatan III tertanggal 26 Mei 2023 yang ditujukan kepada 8 (delapan) rumah milik masyarakat. Merupakan asset atau lahan milik PTPN 2 dengan Nomor SHGU : 152/Sampali diduga keliru. Sebab SHGU Nomor : 152/Sampali telah berakhir (eks).

Hal itu diduga diungkapkan langsung oleh pihak PTPN 2 melalui kuasa hukumnya berdasarkan adanya gugatan Perdata Reg No : 17/Pdt.G/2023/PN.Lbp tertanggal 4 Mei 2023. Pada pokoknya menerangkan sesungguhnya lahan Perkebunan Sampali seluas 35 Ha merupakan bagian dari tanah HGU dengan Nomor : 5382/Sampali tertanggal 6 Januari 2022.

LBH Medan menilai Penghancuran dan penggusuran ini sangat kuat dugaan demi kepentingan pembangunan perumahan mewah Kota Deli Mega Politan seluas 8000 Ha di Kab. Deli Serdang dan untuk memenuhi kebutuhan lahan seluas ini diduga sebahagian atau seluruhnya menyulap lahan Eks HGU seolah-olah lahan HGU PTPN-II dengan tidak mempedulikan dampak negative bagi hak sipil, politik, ekonomi dan sosial masyarakat. Hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM termasuk hak atas pendidikan bagi anak.

Padahal segala daya dan upaya telah dilakukan oleh masyarakat Kesuma Sampali ini baik pada tingkat eksekutif dan legislatif, namun dirasakan tidak berpihak ke masyarakat. Sehingga patut diduga Pemerintahan Kab. Deli Serdang telah dibungkam dan berkonspirasi untuk merampas lahan masyakat demi memenuhi hasrat pemodal membangun perumahan mewah di Kab. Deli Serdang.

Oleh karena itu LBH Medan menilai pihak terkait dalam hal ini baik Pemkab Deli Serdang maupun pihak PT NDP telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28H ayat (4), Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Jo. Pasal 12 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Jo. UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya, Jo. UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik, Jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Demikianlah Rilis ini diperbuat dengan harapan dapat di publikasikan atau disiarkan kepada khalayak ramai agar seluruh rakyat Indonesia dapat melihat dan mendengar atas adanya dugaan perlakuan yang semena-mena dilakukan oleh PT. NDP (Nusa Dua Property) anak perusahaan PTPN2 dan kepada Negara dapat melindungi masyarakatnya yang terdzolimi.

Hormat Kami
Masyarakat Kesuma Desa Sampali

Contact Person :
Irvan Saputra : 0821-6373-6197
Mhd. Alinafiah Matondang : 0852-9607-5321

Alasan PAD, Petugas Dishub Kota Medan Diduga Mengganggu Kenyamanan dan Akses keadilan Masyarakat di LBH Medan

Whats-App-Image-2023-05-26-at-18-08-26

RILIS PERS
Nomor : 169/LBH/RP/V/2023

Kamis 25 Mei 2023 Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan membuat riuh didepan kantor LBH Medan karena melarang kendaraan parkir diatas trotoar bagi personil LBH Medan sehingga membuat pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat terganggu dan tidak nyaman.

Pelarangan ini dinilai tidak prosedural karena hanya beralasan kendaraan terparkir diatas trotoar tanpa ada sosialisasi meluas ke masyarakat sebelumnya dan tanpa dilengkapi surat tugas bagi petugas. Setelah terjadi adu argumentasi dengan personil LBH Medan, ternyata pelarangan ini agar personil LBH Medan dan masyarakat pencari keadilan parkir dilokasi yang telah disediakan guna menambah Pendapatan Asli Daerah Kota Medan pada sektor Perparkiran.

Patut diketahui 45 tahun LBH Medan berkantor di Jl. Hindu No. 12 Medan, masyarakat dari segala penjuru dan pelosok sumatera utara dari kalangan Mahasiswa, Buruh, Petani, Nelayan, Kelompok Rentan, Disabilitas dan Miskin Kota serta organisasi masyarakat sipil lainnya dan rekan-rekan pers yang datang untuk kepentingan urusan hak dan kepentingan hukum dan hak asasi mayarakat selalu memarkirkan kendaraan nya didepan kantor lbh medan, namun sekarang terganggu dengan adanya penyempitan jalan dan pelarangan parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Medan.

LBH Medan menilai tidak prosedurnya pelarangan parkir ini diduga bentuk serangan pihak Pemko Medan terhadap LBH Medan yang menyuarakan aspirasi rakyat mengkoreksi kinerja dan tanggung jawab Pemko Medan atas proyek yang ada diantaranya lampu “Pocong”, drainase, jembatan dan gapura. Dan dugaan ini diperkuat tidak adanya jalan akses keluar masuk yang dibuat didepan kantor LBH Medan saat pengerjaan proyek drainase dan trotoar tersebut oleh Pemko Medan.

Tindakan arogansi pihak Pemko Medan melalui petugas Dishub Kota Medan ini dinilai sikap anti kritik dan diduga usaha pembungkaman atas suara masyarakat mengkritik kinerja Walikota Medan yang dinilai buruk. Oleh karenanya patut lah tindakan ini disinyalir melanggar Undang-Undang No 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Hak Sipil dan politik.

Pelarangan parkir ini juga dinilai bentuk ketidakpekaan Pemko Medan kepada masyarakat miskin yang mengadukan nasibnya ke LBH Medan karena sudah susah karena masalah hukum yang ada kemudian ditambah susah karena harus keluarkan uang parkir untuk pendapatan Pemko Medan dan dapat dikategorikan bentuk penghalangan hak akses keadilan bagi terhadap masyarakat sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Ketidakpekaan Pemko Medan diperkuat dengan tidak adanya Peraturan Daerah Pemko Medan tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi masyarakat miskin Kota Medan sebagaimana yang diatur Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Untuk itu, dengan ini LBH Medan mendesak kepada Pemko Medan, agar :
1. Menyampaikan klarifikasi pelarangan parkir tersebut kemasyarakat Kota Medan.
2. Tidak menghalangi dan mengurangi akses keadilan masyarakat Sumatera Utara dalam mengakses bantuan hukum ke LBH Medan.
3. Tidak melakukan upaya pembukaman aspirasi masyarakat khususnya di Kota Medan dalam menyuarakan penilaian kinerja buruk Pemko Medan.
4. Meminta maaf kepada masyarakat Kota Medan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan saat adanya penyelenggaraan pelayanan bantuan hukum di LBH Medan.
5. Segera mengajukan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah Pemko Medan Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukm Cuma-Cuma bagi Miskin Kota Medan.

Demikian rilis pers ini dibuat dan disampaikan dengan harapan dapat dijadikan bahan pemberitaan bagi rekan-rekan pewarta. Atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MEDAN

Narahubung :
1. Muhammad Alinafiah Matondang (0852-9607-5321)
2. Tri Achmad Tommy Sinambela (0823-8527-8480)

DUGAAN MARAKNYA JUAL BELI TUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI ASAHAN DAN BATU BARA, LBH MEDAN DESAK KAJAGUNG RI COPOT KAJARI ASAHAN DAN BATU BARA

Rilis Pers
Nomor : 168/LBH/RP/V/2023

Belum lagi bergeming pasca viralnya kasus dugaan seorang oknum Kejaksaan Negeri Batu Bara inisial EKT. Dimana jaksa tersebut diduga memeras ibu seorang Terdakwa dugaan tindak pidana narkotika.

Adapun hal itu dilakukan guna meringankan tuntutan terhadap Terdakwa. Belum jelasnya tindakan etik dan proses hukumnya jaksa EKT hingga saat ini.

Kembali masyarakat dihebohkan dengan adanya dugaan jual beli tuntutan di Kejaksaan Negeri Batu Bara yang mengakibatkan stigma negatif masyarakat terhadap instansi kejaksaan RI di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumut.

Setali tiga uang atas kasus Jaksa EKT tersebut, sebagaimana berdasarkan sumber pemberitaan dari medan.tribunnews.com pada 22 Mei 2023 lalu. Diduga 10 oknum Jaksa di Kejari Asahan menyalahgunakan jabatan dengan diduga melakukan praktik jual-beli tuntutan dengan cara memeras para Terdakwa dimana para jaksa tersebut diantaranya berinisial 1. BT, 2.CS, 3. ER, 4.HM, 5.NF, 6.GN, 7.RP, 8.FS, 9.RH dan 10. S.

Hal tersebut dilakukan dengan menawarkan keringanan tuntutan terhadap para Terdakwa sebagaimana yang dilakukan oleh Jaksa EKT.

Adapun jual-beli tuntutan yang dilakukan oleh 10 oknum Jaksa tersebut kebanyakan terhadap Terdakwa kasus narkoba dan pencurian. Diduga biaya jual beli tuntutan tersebut berkisar Rp3 Juta hingga Rp60 Juta, bahkan meminta 1 unit mobil avanza.

Kasus ini mulai terkuak setelah aksi demo sekelompok masyarakat di Kejari Asahan yang mengatasnamakan dirinya Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api). Mereka menyebut bahwa Kejari Asahan sarang suap dan tukang peras Terdakwa sebagaimana pemberitaan Tribun Medan. Bahkan salah seorang peserta aksi dalam mengekspresikan kekecewaannya hingga nekat memecahkan gelas kaca ke kepalanya hingga mengeluarkan darah.

LBH Medan menilai dugaan jual beli tuntutan yang diduga dilakukan oleh 10 oknum Jaksa Kejari Asahan itu jelas tidak dibenarkan. Apabila benar maka jelas telah melanggar kode perilaku Jaksa dan dugaan tindak pidana pemerasan.

Kode Perilaku Jaksa telah secara tegas dan jelas menyebutkan Jaksa dilarang untuk memberikan atau menjanjikan sesuatu, meminta, menerima hadiah dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun terhadap pribadinya.

Kemudian dilarang memperoleh finansial secara langsung maupun tidak langsung, serta larangan melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan para pihak yang terkait dalam penanganan perkara. Hal itu jelas diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, & d Peraturan Jaksa Agung Nomor :Per–014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa.

Selain itu, dugaan jual beli tuntutan dengan cara memeras tersebut diduga merupakan tindak pidana korupsi. Hal itu jelas telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

Adapun ancaman pidana terhadap Jaksa yang diduga melakukan pemerasan sebagaimana pasal 12 huruf e diatas yaitu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidanapenjara paling singkat 4 (empat) tahundan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua- ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Oleh karena itu LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) patut secara hukum mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan Batu Bara dikarenakan ketika anggotanya bermasalah maka sudah barang tentu menjadi tanggung jawab moral pimpinan instansi tersebut.

Seraya memerintakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengusut pemasalahan ini secara objektif, tuntas dan transparan terhadap Jaksa Kejari Batu Bara EKT dan 10 orang Oknum Jaksa Kejari Asahan.

Baik secara etik maupun dugaan pidananya hal tersebut guna meminta komitmen Kepala Kejasaan RI Bpk. Dr. ST. Baharuddin, SH.,MH yang mengatakan “Tidak segan Mencopot, Mendemosi dan Mempidanakan Jaksa yang bermain dengan perkara” (16/1/2023) Kompas.

LBH Medan meminta Jaksa Agung Republik Indonesia agar “bersih-bersih” atau melakukan Reformasi di tubuh Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan di daerah hukum Kejatisu dan mendesak para jaksa untuk taat melaporkan LHKPN-nya guna bentuk preventif dugaan tindak pidana korupsi. Karena diduga kasus ini hanyalah contoh kecil yang telah terkuak ke publik.

Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka LBH Medan menilai kedepannya tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi kembali di tubuh Kejaksaan sehingga dapat mencoreng instansi Kejaksaan RI di mata masyarakat.

Reformasi di tubuh Kejaksaan juga demi menjaga nama baik dan motto dari Kejaksaan Agung yaitu Tri Krama Adhyaksa yang artinya “kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga, maupun kepada sesama manusia”.

Contact Person :
Irvan Saputra, S.H, MH (0821-6373-6197)
Tri A. T. Sinambela, S.H (0823-8527-8480)

PROYEK LAMPU “POCONG” TOTAL LOSS (GAGAL). LBH MEDAN MENDUGA WALIKOTA MEDAN “BUANG BADAN”

Whats-App-Image-2023-05-12-at-11-50-54

Realease Pers 

Nomor : 153/RP/LBH/V/2023

Medan 12 Mei 2023, Kota Medan dihebohkan dengan pernyataan Walikota Medan dalam konferensi Pers-nya beberapa waktu lalu terkait proyek lampu jalan “Pocong” yang diduga bernilai 25,7 Miliar merupakan proyek gagal (total loss). Dalam pernyataannya Walikota Medan menuntut agar “Pihak Ketiga/Kontraktor” segera mengembalikan uang sebesar 21 miliar rupiah yang telah dibayarkan Pemko Medan sebagaimana dibanyak pemberitaan yang beredar.

LBH Medan menduga keterangan pers Walikota Medan ini tidak mencerminkan sikap pemimpin yang bertanggung jawab dihadapan masyarakatnya dan diduga sebagai jurus “Buang Badan” terkait pertanggung jawaban moral dan hukum atas tindakan atau kebijakannya dalam proyek lampu jalan “pocong” yang diduga berpotensi menyebabkan kerugian uang Negara.

Seharusnya ini bukan semata-mata tanggung jawab pihak ketiga, melainkan tanggung jawab penuh pemerintah kota medan dalam hal ini Walikota Medan.

Bukan tanpa alasan, karena dalam pengerjaan proyek pemerintah yang notabenenya menggunakan uang rakyat (APBD), yang sedari awal pengerjaanya jelas melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Walikota Medan. Oleh karena itu pernyataan Walikota Medan ini jelas sangat mengecewakan seakan-akan buang badan/lepas tanggung jawab.
Seharusnya sebagai seorang pemimpin, Walikota Medan harus meminta maaf dan bertanggung jawab atas buruknya kinerja pemerintah kota medan khususnya pengerjaan proyek lampu “pocong” ini.

Kemudian, Walikota Medan diduga terkesan menutupi informasi siapa “Pihak Ketiga” dimaksud sebagaimana pernyataannya dalam konferensi pers, dan pengamatan dilapangan diduga tidak ada plank proyek yang dipampang, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui informasi sumber, tahun dan besaran jumlah anggaran, jangka waktu pengerjaan, hingga pihak pelaksanaan pengerjaan proyek. Hal ini diduga telah melangggar prinsip Good Governance (Pemerintahan yang baik) dan Clear Governance (permerintahan yang bersih). Terkait pengerjaan proyek oleh pihak “ketiga”, LBH Medan menduga adanya kejanggalan dan kejagalan tersebut juga telah di hembuskan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persangian Usaha) yang menduga adanya pesekongkolan dalam proses tender. Oleh karena itu sudah seharusnya aparat penegak hukum dalam hal ini Kajatisu dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini Walikota Medan juga diduga telah melanggar hak masyarakat atas keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 28 F UUD 1945 Jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) Jo. Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

LBH Medan menilai jika Walikota Medan lambat merespon kritikan masyarakat, padahal jauh sebelum proyek lampu pocong ini dinyatakan total loss (gagal). Masyarakat kota Medan, mahasiswa, buruh dan LBH Medan telah berulang kali mengkritik proyek lampu jalan “pocong” yang sedari awal disadari tidak memberikan manfaat dan diduga hanya membuang-buang uang rakyat. Bahkan LBH Medan telah meminta dilakukannya Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Kota Medan atas hal ini, namun tidak ada tindakan yang nyata dari DPRD Kota Medan terkait menjalankan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap proyek ini.

LBH Medan juga menyayangkan sikap Ketua DPRD Kota Medan yang beberapa waktu lalu menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Walikota Medan terkait proyek lampu jalan “pocong” ini, namun ketika adanya pernyataan atau cuitan Walikota Medan terkait Ketua DPRD Kota Medan diduga sering “titip-titip”, membuat suara wakil rakyat tersebut hilang bak ditelan bumi. Hal tersebut jelas sangat disayangkan dan mengecewakan masyarakat, padahal hal tersebut merupakan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

Tidak hanya lampu jalan pocong, LBH Medan juga mengkritik proyek pemerintah Kota Medan lainnya seperti drainase, gapura, dan jembatan yang diduga tidak melalui perencanaan yang matang dan pengerjaannya tidak diawasi secara maksimal sehingga dapat dipastikan proyek sepenuhnya bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan. Bahkan saat ini masyarakat juga tengah menyoroti proyek revitalisasi Lapangan Merdeka yang sebelumnya telah ada putusan pengadilan yang menetapkan sebagai situs cagar budaya. Dengan demikian diduga telah melanggar amanat Pasal 44 Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

  1. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak kepada :
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut melakukan penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek lampu jalan “pocong” yang telah dinyatakan total loss (gagal) oleh Walikota Medan ;
  2. Ketua DPRD Kota Medan melaksanakan peran dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan atas seluruh kinerja Walikota Medan dan menindaklanjuti seluruh pengaduan dan kritik masyarakat Kota Medan dengan baik dan benar atas kinerja Walikota Medan ;
  3. Walikota Medan sebagai kepala pemerintahan di Kota Medan memberikan akses informasi kepada masyarakat Kota Medan atas segala proyek yang dilaksanakan Pemko Medan sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Walikota Medan untuk meminta maaf dan bertanggung jawab kepada masyarakat Kota Medan terkait buruknya kinerja pemeritah kota medan dalam proyek lampu “Pocong”.

Demikian realease Pers ini dibuat dan disampaikan dengan harapan dapat dijadikan bahan pemberitaan bagi rekan rekan pers. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.

Narahubung :
1. Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum. (0852-9607-5321)
2. Doni Choirul, SH. (0812-8871-0084)

TIDAK CUKUP HANYA SANKSI ETIK, AKBP ACHIRUDDIN HASIBUAN HARUS DIPECAT & DIPIDANA

Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-di-Bulan-Suci-Ramadhan-1443-Hijriyah-8

Rilis Pers
Nomor : 135/LBH/RP/IV/2023

Medan 26 April 2023, Kasus Mario Dandy yang menghebohkan Indonesia belum selesai, kini kota Medan di hebohkan dengan adanya video viral yang beredar mirip dengan kasus Mario Dandy. Masyarakat kota Medan saat ini sedang memperbincangkan video viral terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aditya Hasibuan (Tersangka) yang merupakan anak perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan diketahui saat itu sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aditya terhadap korban Ken Admiral (Korban) terjadi pada tanggal 22 Desember 2022, hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 3895/12/2022. Adapun kejadian itu bermula ketika tersangka bersama teman-temannya diduga menghentikan mobil yang tengah dikemudikan oleh korban. Saat korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang, namun tak lama kemudian diduga tersangka langsung melayangkan pukulan kepada korban.

Korban yang saat itu sedang bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraannya, namun diduga teman-teman tersangka berusaha menghadang, dan pada saat itulah tersangka menendang spion mobil korban hingga patah. Khawatir dimarahi orangtuanya karena kerusakan pada mobilnya, korban pun mengajak kelima temannya mendatangi rumah tersangka untuk meminta ganti rugi.

Bukannya mendapatkan ganti kerugian, ketika korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, diduga AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, dari belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban. Diduga Achiruddin sambil menodongkan senjata laras panjangnya justru meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya itu melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban hal ini diketahui sebagaimana pemberitaan mediakompas.

Parahnya terlihat jelas di video tersebut perwira menengah itu bukan melerainya, tetapi hanya membiarkan dan menonton tersangka yang melakukan penganianyan secara brutal. Bahkan diduga sempat menghadang seorang anak yang hendak merelai kejadian tersebut. LBH Medan menilai apa yang dilakukan AKBP bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik semata. Tetapi diduga telah melakukan tindak pidana yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 jo 340 KUHP terhadap korban dan teman-teman.

LBH Medan sangat menyayangkan kejadian ini terjadi. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar hukum. Mirisnya hal ini dilakukan seorang perwira menengah yang sudah sepatutnya menjadi contoh masyarakat dan anggotanya. Berdasarkan keterangan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung mengatakan jika AKBP tersebut telah ditempatkan ditempat khusus karena diduga melanggar pasal 13 huruf M peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Perlu diketahui berdasarkan pemantauan LBH Medan diduga AKBP tersebut sering memamerkan kekayaannya/gaya hidup mewah (flexing) dengan salah satunya diduga menunjukan menggunakan moge dalam hal ini diduga Harley Davidson oleh karena itu hal ini harus juga diusut layakanya kasus Mario Dandy degan orang tuanya Rafael Alun Trisambodo agar tidak ada terjadinya Diskriminasi atas penegakan hukum. padahal hal tersebut jelas telah dilarang dalam profesi polri yaitu dalam Etika Kepribadian. sebagai mana diatur dalam pasal 13 Huruf G angka 2 dilarang memamerkan kekayanya/gaya hidup mewah (flexing).

Oleh karena itu LBH Medan menilai apa yang diduga dilakukan oleh AKBP Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dan tidak cukup hanya itu perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pidana. maka sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum. Dalam hal ini LBH Medan juga menyampaikan siap untuk mendamping korban untuk tegaknya hukum dan keadilan.

LBH Medan menilai hal ini harus dilakukan oleh polri karena apa yang dilakukan AKBP Achiruddin kembali telah mencoreng institusi polri. Padahal Kapolri dalam sedang genjar-genjarnya melakukan revolusi/perbaikan di tubuh polri agar lebih baik dan kembali mendapatkan kepercayaan (trust) dimasyarakat. Namun kembali dicoreng dengan kejadian tersebut.

LBH Medan menduga apa yang dilakukan AKBP Achiruddin dan anaknya diduga telah melanggar UUD 1945 padal 1 angka 3, 28, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo Pasal 338 Jo 340 KUHPidana. Oleh karena itu dalam kasus ini LBH Medan meminta :

  1. Meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan AKBP dan melakukan gratifikasi.
  2. Meminta LPSK melakukan Perlindungan thd saksi dan korban.
  3. Mendesak Poldasu agar serius menangani perkara ini bila perlu Mabes polri melakukan pengawasan secara langsung bila perlu mengambil alih pemeriksaan.
  4. Meminta kepada Komnas HAM agar melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perkara ini.
  5. Mendesak Mabes Polri/Poldasu untuk memeriksa penyidik yang memeriksa perkara ini dikarenakan adanya dugaan terlalu lama melakukan proses pemeriksaan thd perkara ini

Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaiknya.

Irvan Saputra : 0821 6373 6197
Marselinus Duha : 0853 5990 1921