LBH MEDAN MINTA PROPAM POLRESTABES MEDAN TINDAK TEGAS EKS. KANIT RESKRIM POLSEK MEDAN TIMUR, TERKAIT DUGAAN TIDAK DITANGKAP& DITAHANYA DPO

Press Release

Nomor :179/LBH/RP/VII/2021

“LBH MEDAN MINTA PROPAM POLRESTABES MEDAN TINDAK TEGAS EKS. KANIT RESKRIM POLSEK MEDAN TIMUR, TERKAIT DUGAAN TIDAK DITANGKAP& DITAHANYA DPO”

LBH Medan Rabu, 28 Juli 2021, Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik/Disiplin a.n Rahmad Januardi yang merupakan korban dugaan tindak pidana Penipuan/Penggelapan bantuan posko kebakaran di Propam Polda Sumut dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan : STLP/07/III/Propam, tertanggal 19 Maret 2021 memasuki babak baru. Terkait laporan tersebut akan dilakukan sidang disiplin oleh Propam Polrestabes Medan pada hari Kamis Tanggal, 29 Juli 2021 jam 09:00 Wib, di Aula Bhayangkara Lantai II, Jl. Haji Muhammad Said Medan No. 01 Medan. sebagaimana berdasarkan surat Panggilan Nomor: Sp.Gil/10/VII/HUK.12.10/2021/SI Propam, tertanggal 26 Juli 2021 terhadap saksi Pelapor.

 

Laporan tersebut berawal dari dugaan tidak ditangkapnya DPO a.n Iskandar Zulkarnaen Harahap (IZH) dan Tersangka lainya a.n Baun Soripada Siregar (BSS) dan Bambang Ismaya (BI) dan berlarut-larutnya (undue delay) laporan Polisi Rahmad Januardi terkait dugaan Penipuan/Penggelapan dan Penadahan Bahan bantuan Posko Kebakaran yang terjadi dijalan sentosa lama, sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: 1113/XI/2019/Restabes Medan/ Sek. Medan Timur, tertanggal 30 November 2019 di Polsek Medan Timur.

 

LBH Medan mendukung dan mendorong sidang disiplin yang akan dilakukan Propam Polrestabes Medan seraya meminta tindakan tegas tehadap terduga Pelanggar Displin/Kode Etik yaitu eks Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu. ALP. T, SH. Terkait laporan Propam tersebut LBH Medan menilai jika laporan yang telah memakan waktu yang sangat lama atau berlarut-larut (undue delay) yaitu 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan diduga tidak sesuai Prosedur serta tidak Profesional, oleh karenanya patut secara hukum diberikan tindakan tegas terhadap terduga pelanggar disiplin.

 

Perlu diketahui terkait laporan Rahmad Januardi atas dugaan tindak pidana Penipuan/Penggelapan bahan bantuan posko kebakaran di Polsek Medan Timur telah dilimpakan ke Kejaksaan Negeri medan dan menunggu laporan tersebut lengkap (P-21). LBH Medan menilai dengan adanya sidang disiplin tersebut dapat menjadi peringatan keras terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisan untuk wajib menjalankan tugasnya secara Profesional , Proporsional dan Prosedural sebagaimana Kode Etik Kepolisan serta mejalankan dengan baik dan benar program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan). Guna memberikan Keadilan dan Kepastian hukum kepada masyarakat terkusus terhadap Pelapor.

 

LBH Medan menduga perbuatan terduga pelanggar disiplin dan Polsek Medan Timur tersebut telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999 menyatakan ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, kemudian ”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” serta “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum dan kemudian berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi”,  UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Pasal 17 Jo 21 KUHP yang menyatakan “perintah penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dengan alat bukti yang cukup”, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI. No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM.)

 

IRVAN SAPUTRA, SH., MH (0821 6373 6197)

MARTINU JAYA HALAWA, SH (0813 6216 7602)

101 Hari Hasil Ekshumasi (Bedah Mayat), Namun Tidak Mengungkap Penyebab Kematian Alm. Joko Dedi Kurniawan

Press Release

Nomor : 154/LBH/RP/VI/2021

 “101 Hari Hasil Ekshumasi (Bedah Mayat), Namun Tidak Mengungkap Penyebab Kematian Alm. Joko Dedi Kurniawan”

 

LBH Medan, Selasa 22 Juni 2021. Senin, 21 Juni 2021, Kepolisian Daerah Sumatera Utara melaksanakan gelar perkara atas laporan Polisi Nomor:1924/X/2020/Sumut/SPKT I tertanggal 2 Oktober 2020 atas dugaan tindak pidana penyiksaan yang menyebabkan kematian alm. Joko Dedi Kurniawan yang merupakan tahanan Polsek Sunggal. Sebagaimana berdasarkan Surat Nomor: B/5325/VI/Res.1.6/2021/Ditreskrimum tertanggal 18 Juni 2021, LBH Medan, Sunarseh ( istri alm. Joko Dedi Kurniawan) dan Pihak Polsek Sunggal turut hadir dalam undang gelar yang dilaksanakan diruangan Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara.

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Polda Sumut AKBP Dr. Didik Miroharjo, SH.,M.Hum tersebut terkait penyampaian tindakan Penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Poldasu dalam hal ini Unit 2 Subdit III Jahtanras Ditreskrimum yang menangani perkara a quo serta penyampaian hasil Ekshumasi (Bedah Mayat) alm. Joko Dedi Kurniawan yang telah 101 hari baru diberitahukan. Penyidik telah melakuan pemeriksan terhadap Pelapor, Saksi-Saksi dari Pelapor, Saksi-saksi yang bersama alm. Joko Dedi Kurniawan didalam tahanan dan penyidik Polsek Sunggal, serta Penyidik juga telah menerima bukti-bukti surat yang diajukan Sunarseh.

Hasil Ekshumasi yang awalnya dibacakan tim penyidik diambil alih oleh Pimpinan gelar dan dibacakan langsung dimana hasil tersebut menyampaikan beberapa hal yaitu pada bagian luar kepala, leher, pelipis mata, pipi, bibir, mulut, dada alat gerakan tangan tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan dan bagian dalam yaitu, lambung ginjal dan otak besar,otak kecil ada ke abu-abuan namun tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan karena proses pembusukan. Dan dari pembacaan hasil tersebut kesimpulanya tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan karena proses pembusukan.

Setelah pembacaan hasil tersebut LBH Medan selaku kuasa Sunarseh diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapanya dan  dugaan kejanggalan-kejanggalan atas pemaparan yang telah disampaikan penyidik dan pembacaan hasil Ekshumasi, LBH Medan didalam gelar perkara tersebut menyapaikan hal-hal sebagai berikut diantarnya LBH Medan kecewa karena gelar perkara tersebut dilaksanakan di ruang kantor Kabag Wassidik, yang mana seharusnya dilaksanakan di Aula Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut, akibatnya Sunarseh tidak bisa melihat langsung jalanya gelar padahal telah diundang. kemudian LBH Medan menyapaikan jika sangat kecewa karena penyampaian hasil Ekshumasi tersebut telah 101 hari sejak dilakukanya Ekshumsi pada tanggal 10 Maret 2021, dimana perlu dijelaskan jika sebelumnya LBH Medan telah berulang kali meminta kepada penyidik untuk membaca hasil dan meminta foto copy hasil tersebut namun tidak dibolehkan dan diberikan, padahal sebagaimana UU Praktik Kedokteran Nomor: 29 Tahun 2004 jo Pemenkes No: 269/2008 pada pasal 12 ayat 1 nya menyatakan isi rekam medis hak dari Isri alm. Joko Dedi Kurniawan /kuasanya.

Terungkap disaat gelar penyidik perkara a quo belum melakukan pemeriksaan CCTV polsek Sunggal, LBH Menilai jika hasil CCTV tersebut sangat penting untuk mengukap adanya dugaan penyiksaan tersebut. LBH menduga pihak Polda Sumut tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan a quo seharusnya itu dilakukan diawal Penyelidikan. Oleh karena itu hal ini dapat menimbulkan perspektif negatif bagi masyarakat, khususnya Sunarseh. untuk dapat mengungkap  perkara a quo LBH Medan akan menghadirkan 2 orang saksi yang melihat dan mengetahui dan meminta CCTV di Polsek Sunggal diperikasa. serta menyampaikan harapan keluarga untuk mengungkap permasalahan ini sampai tuntas secara berkeadialan demi tegaknya hukum. karena setelah dibacakan hasil Ekshumasi tersebut  diduga tetap tidak dapat membuat terang peyebab kematian alm. Joko Dedi Kurniawan yang  sebelumya selama ini dikatakan matinya karena sakit. 

LBH Medan menduga tindak pidana penyiksanaa tersebut sudah melanggar Pasal 28 (A), Pasal 28 (i) UUD 1945, Pasal 4 UU 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 DUHAM, Pasal 351 (3) KUHAP, UU No. 05 tahun 1998 tentangPengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) dan UU No. 12 tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR.

Demikian rilis pers ini disampaikan. Kami ucapkan terimakasih 

IRVAN SAPUTRA, SH., MH (0821 6373 6197)

MARTINU JAYA HALAWA, SH (0813 6216 7602)

 

SIDANGPRAPID DUGAAN DPO TIDAK DITANGKAP DAN DITAHAN, LBH MEDAN AJUKAN BUKTI SURAT DAN SAKSI

Pers Release

Nomor :148/LBH/RP/VI/2021

SIDANGPRAPID DUGAAN DPO TIDAK DITANGKAP DAN DITAHAN, LBH MEDAN AJUKAN BUKTI SURAT DAN SAKSI ”

 

LBH Medan Jum’at, 18 Juni 2021, Sidang lanjutan Praperadilan Nomor: 28/Pid.Pra/2021/PN.MDN terhadap Polrestabes dan jajaranya terkhusus Polsek Medan Timur telah memasuki agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon Praperadilan,dimana hari ini pukul 10:00Wib di Pengadilan Negeri Medan tepatnya di ruang Cakra 4. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal a.n Mian Munte, SH.,MH dan dibantu Panitera Pengganti a.n Potalfin Siregar, SH.,MH.

 

LBH Medan dalam hal ini mengajukan 10 (sepuluh) bukti surat yang satu diantarnya yaitu surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/135/XII/2020/RESKRIM tertanggal 02 Desember 2020 a.n IZH (Iskandar Zulkarnaen Harahap)yang diterbitkan dan ditandatangni langsung oleh Termohon IV dalam hal ini Kapolsek Medan Timur. Tidak hanya bukti surat saja, LBH Medan juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi a.n Muliyadi (M) dan Zainal Koto (ZK) yang melihat dan mengetahui langsung jika saat ini DPO tersebut bebas berkeliaran disekitar Jl. Sentosa lama, Kel. Sei Kera Hulu, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan

 

Dengan telah selesainya sidang agenda pembuktian tersebut Hakim menunda persidangan hingga Senin, 21 Juni 2021 dengan agenda Kesimpulan dari para pihak. LBH Medan menilai tidak ditangkap dan ditahanya DPO dan Tersangka lainya tersebut telah melukai rasa Keadilan terkhusus pada Pemohon Praperadilan a.n Rahmad Januardi (RJ), dimana seharusnya Termohon IV mejalankan tugasnya secara Profesional, Proporsional dan Prosedur dengan melakukan Penangkapan terhadap DPO dan Tersangka Lainya.

 

LBH Medan berharap Hakim Praperadilan dalam perkara a quodapat mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan dalam hal ini memerintahkan kepada Termohon IV dan V untuk melakukan Penangkapan dan Penahanan dikarenakan tidak adanya aturan hukum yang berlaku di negara ini yang membenarkan DPO tidak ditangkap dan Ditahan. Hal tersebut demi terciptanya penegakan hukum yang baik dan benar serta berkeadilan. Dan dengan adanya putusan tersebut dapat memberikan edukasi kepada aparat penegak hukum untuk kedepanya hal tersebut tidak terulang kembali.

 

LBH Medan menduga perbuatan pihak Polsek Medan Timur tersebut telah melanggarUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, Pasal 27 Ayat (1) menyatakan”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan Pasal 28 D Ayat (1) menyatakan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, pasal 5 UU 39 Tahun 1999,Pasal 17 dan 21KUHP, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM.)

 

IRVAN SAPUTRA, SH., MH (0821 6373 6197)

MARTINU JAYA HALAWA, SH (0813 6216 7602)

 

Dugaan Kriminalisasi Terdakwa Ahmad Sofian Semakin Kuat, Saksi-Saksi Bantah BAP di Kepolisian

MEDAN | kliksumut.com – Sidang Ahmad Sofian yang diduga korban Kriminalisasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 363 KUHPidana telah menemukan titik terang. Pada tanggal 24 Mei 2021 sidang lanjutkan perkara a quo dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Cabang labuhan Deli dengan agenda sidang keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa membuat dugaan Kriminalisasi terhadap Ahmad Sofian semakin kuat dan jelas.

Dalam hal ini, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra, SH.,MH mengungkapkan dalam rilisnya (26/5/2021) di terima kliksumut.com bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam agenda tersebut menghadirkan saksi yang diduga korban/perwakilan PT.P yang diberi kuasa a.n Muhammad Sofian Lubis (MSL) dan Sobirin (S) yang dalam hal ini juga merupakan Terdakwa kasus yang sama dengan Ahmad Sofian namun berkas terpisah. berdasarkan fakta persidangan saat pemeriksaan MSL tidak mengetahui dan melihat secara langsung/fakta dilapangan atas dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Ahmad Sofian dan Sobirin. dimana MSL dalam keteranganya mengetahui dari orang lain jika ada seseorang (Sobirin) yang diamankan masyarakat bersama pihak kepolisian diarea tower yang diduga/diketahui milik PT. P.

“Keterangan MSL diduga sangat kontradiktif dengan keterangannya pada BAP yang dibuat saat pemeriksaaan di Kepolisian Sektor Percut Sei tuan pada tanggal 08 Januari 2021 pukul 17 25, dimana MLS menerangkan dalam BAP jika ia mengetahui terjadinya tindak pidana tersebut dan kerugian yang dialami PT.P, namun saat di persidangan MSL menyatakan tidak mengetahui secara langsung melainkan diberitahu oleh orang lain dan dari hasil perkembangan yang dilakukan Kepolisian serta mengenai kerugian yang diduga dialami PT.P, MSL menyatakan hal tersebut diketahuinya dari PT.P. Perlu diketahui jika MSL sebelumnya telah 2 (dua) kali dipanggil kepersidangan untuk memberikan keterangan namun tidak bisa hadir tanpa alasan yang jelas dan saat pemeriksaan MSL tersebut merupakan panggilan ke 3 (tiga)/terakhir,” jelas Irvan.

Bahkan Irvan juga menambahkan bahwa pasca pemerikasan MSL, JPU memeriksa saksi Sobirin (S) yang diketahui juga Terdakwa namun berkas terpisah atau orang yang memanjat tower PT.P pada tanggal 08 Januari 2021, sekitar pukul 05:00 Wib subuh, dalam keteranganya (S) membantah BAP sebelumnya yang telah dibuat saat di Kepolisian Percut Sei Tuan, dimana dalam BAP tersebut jika S menyatakan Ahmad sofiyan lah yang menyuruhnya melakukan pencurian tersebut dengan dibantu rekanya atas nama Gunawan (G), S menjelaskan awal Ahmad Sofian menawarkan kerja melalui Facebook dan singkat cerita mereka berjumpa yang saat itu S mengatakan jika ia mengenal Ahmad Sofian dan Ahmad Sofian mengenalkan G kepada S dan akhirnya Ahmad Sofian mengajak S ke tower PT. P yang terletak di jalan, Batu Sihombing Kel. Tembung, Kec. Medan Tembung guna melakukan pencurian kabel grownding.

“Bahwa saat diperiksa di persidangan S membantah dengan tegas BAP nya tersebut dengan sebelumnya memberikan keterangan di atas sumpah dan mengatakan jika dia tidak mengenal Ahmad Sofian dan G, tidak ada melalukan percakapan di Facebook serta bertemu untuk melakukan pencurian, tidak ada membawa Tang dan Tespen. ia beralasan jika sebelumnya menyebut nama Ahmad Sofian ketika ada yang membisikannnya saat dirumah saksi yang saat kejadian tersebut S diketahui jatuh dari tower tersebut sehingga tidak sadarkan diri dan akhirnya pagi hari S diamankan oleh masyarakat dan pihak kepolisian dan Terdakwa S juga membenarkan adanya intimidasi yang diduga dilakukan kepolisian dan JPU terhadapnya,” beber Irvan lagi.

Dalam hal ini juga Irvan menjelaskan bahwa LBH Medan selaku Penasehat Hukum Ahmad Sofian dalam persidangan menghadirkan saksi fakta yang melihat langsung kejadian tersebut yaitu Muhammad Rahmad Nasution (MRN) yang menjelaskan saat dirinya baru pulang berjaga malam, saksi MRN melihat Terdakwa S seorang diri memanjat tower tersebut dan bertanya “Lembur ya bang? dan saat itu tidak ada orang lain selain S di area Tower dan sekitarnya”. Kemudian Terdakwa S menjawab “Iya bang”.

“Karena mengira Terdakwa S adalah teknisi, saksi MRN pun beranjak pergi ke dalam rumah. dan kemudian besok paginya sekitar jam 09: 00 Wib pagi MRN dibangunkan karena ada keributan dan ternyata saat itu MRN melihat dan membawa S untuk diamankan ke mobil milik kepolisian karena takut S dipukul warga. dan keterangan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa S dalam persidangan,” tambah Irvan.

Dijelaskan Irvan lagi di dalam rilisnya bahwa dalam persidangan tersebut JPU juga menghadirkan Saksi Verbalisan yang diketahui bernama Briptu R, yang menurut LBH Medan saat memberikan keterangan sebagai saksi diduga banyak memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta mulai dari keteranganya yang mengatakan memeriksa Ahmad Sofian sebagai saksi pada tanggal 10 Januari 2021, padahal faktanya SPDP yang dikeluarkan Pihak kepolisian tanggal 8 Januari 2021 Ahmad sofian telah ditetapkan sebagai Tersangka, dan barang-barang Ahmad Sofian diduga disita tanpa adanya Penetapan/izin Pengadilan. oleh karena itu LBH Medan menilai dari keseluruhan sidang tersebut diduga kuat telah terjadi Kriminalisasi terhadap Ahmad Sofian.

“LBH Medan mendugaan kriminalisasi terhadap Terdakwa Ahmad Sofian tersebut telah melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 ayat (1) KUHP, Pasal 3 ayat (2) & (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 5 & 6 Deklarasi Universal HAM, dan asas tiada hukuman pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). LBH Medan berharap agar JPU dalam perkara ini bersifat objektif serta berharap agar Majelis Hakim bisa menjadi benteng terakhir Penegakan hukum dan Keadilan yang melakukan penilaian secara objektif pula dalam melihat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sehingga memberikan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan hukum kepada masyarakat khususnya terhadap Ahmad Sofian,” sebut Irvan. (red)

PTPN II Tolak Tempuh Jalur Hukum, LBH Medan: Buktikan Lahan Tersebut HGU Aktif

MEDAN | kliksumut.com – Terkait adanya pemberitaan salah satu media online yang berjudul “Kebun Helvetia Aset PTPN 2, Sastra: Keberatan Tempuh Jalur Hukum” pada hari Jum’at (26/3/2021) yang lalu, maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menyayangkan dengan pengakuan bahwa itu aset PTPN II sebelum pihak PTPN II menunjukan bukti-bukti sertifikat HGU No.111 dengan pengukuran titik kordinat dilahan perumahan pensiunan dan kenapa PTPN II melalui kuasa hukumnya menolak tempuh jalur hukum.

“Kami (LBH Medan-red) sangat menyayangkan sikap dan pengakuan PTPN II bahwa perumahan pensiunan yang di Emplasmen Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli masih mengakui aset mereka (PTPN II-red) yang belum ada dasar bahwa itu HGU Aktif, bahkan sebagai kuasa hukum PTPN II menolak atau keberatan tempuh jalur hukum, tapi kuasa hukum perusahaan kenapa tidak berani,” jelas Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Minggu (28/3/2021).

Muhammad Alinafiah Matondang juga menjelaskan kenapa seorang pengacara yang menjadi kuasa hukum di perusahaan besar tidak mau melakukan jalur hukum, dan meminta melakukan persuasif (kekeluargaan), hal ini menjadi kecurigaan LBH Medan bahwa dasar mereka tidak cukup kuat untuk mempertahankan lahan tersebut merupakan HGU aktif.

“Kenapa menolak jalur hukum, seharusnya mereka (PTPN II -red) yang memiliki kuasa hukum, harusnya yang menggugat pensiunan ke Pengadilan secara keperdataan untuk menyelesaikan permasalahan lahan di Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli ini di jalur hukum, bukan menggiring opini pensiunan yang hanya menerima uang pensiunan Rp.150.000 perbulan dari PTPN II untuk menggugat PTPN II,” jelas Ali sebutannya di LBH Medan.

Bahkan Ali membaca pemberitaan tersebut, menjelaskan bahwa perkataan-perkataan kuasa hukum PTPN II tersebut seperti melakukan ancaman – acaman agar masyarakat ataupun komponen masyarakat yang ada, agar jangan ikut campur untuk menghambat proyek ini. serta Kasubag Humas PTPN II Sultan BS Penjaitan tidak usah meragukan status alas hak yang dimiliki PTPN II, seperti sertifikat HGU nomor 111/Kebun Helvetia masih aktif yang berakhir tahun 2028.

“Jangan intimidasi Masyarakat untuk gunakan haknya untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, jangan salahkan masyarakat bila berkeyakinan PTPN akan gunakan lahan untuk proyek Kota Deli Megapolitan ini tidak sesuai peruntukannya, sebab saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Deli Serdang PTPN II dan BPN Deli Serdang tidak bisa menunjukan surat sertifikat HGU tersebut. Kami (LBH Medan-red) yakin bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum,” sebut Ali.

Ali juga menjelaskan bahwa sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.

“Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk,” tambah Ali.

Ia juga mengungkapkan bahwa besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak banyaknya, makannya DPRD Deli Serdang minta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan.

“Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor,” ungkap Ali lagi.

Sebagai data yang didapat, Ali menjelaskan bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluas 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.

Selanjutnya keempat kepada Terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, kelima Penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir keenam kepada Pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 300,00 Ha. (wl)

Kliping media KlikSumut.COM

LBH Medan Minta Kejari Lubuk Pakam Segera Eksekusi Edi Saputra dan Suprianto

Mediaapakabar.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Penasehat Hukum Sri Rahayu yang merupakan istri dari Suprianto dan Adik kandung dari Edi Saputra yang mana keduanya para terpidana kasus pencurian dengan Kekerasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana yang ditangani Polsek Sunggal.

Diketahui kasus tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli No. 2778/Pid.B/2020/PN Lbp tertanggal 06 Januari 2021 para Terpidana dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Adapun diduga saat ini telah tiga bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap para terpidana belum dieksekusi oleh Penuntut Umum, EMS, di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli.

Patut diketahui, saat ini para terpidana masih dalam tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Sunggal, dikarenakan jaksa yang menangani perkara a quo tersebut belum melaksanakan eksekusi.

LBH Medan menduga adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan terpidana belum juga dieksekusi.

“Hal ini dapat dilihat secara jelas dari waktu putusan sampai dengan sekarang telah tiga bulan lamanya belum juga dieksekusi,” tulis LBH Medan melalui siaran persnya kepada wartawan di Medan, Rabu (17/3/2021).

Sikap oknum Penuntut Umum, menurut Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, diduga telah melanggar hak asasi para terpidana, dimana seharusnya Jaksa menurut Irvan patut menjalankan perintah Pasal 270 KUHAP.

“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, ‘yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya’ segera melakukan eksekusi demi terciptanya Keadilan dan Kepastian hukum terhadap para terpidana dan Keluarganya dalam hal ini Sri Rahayu,” kata Irvan.

LBH Medan menyebutkan bahwa sebelumnya LBH Medan telah mengirimkan surat Nomor: 67/LBH/PP/III/2021 perihal mohon Eksekusi dan Penjelasan atas putusan No. 2778/Pid.B/2020/PN Lbp tertanggal 12 Maret 2021 Kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli.

Atas adanya surat tersebut, lanjut Irvan, JPU yang menangani perkara a quo telah mendatangi Polsek Medan Sunggal untuk melaksanakan eksekusi.

“Namun tidak terlaksana diduga alasannya saat itu Kopolsek Sunggal tidak ada ditempat, setelah itu LBH kembali menanyakan kepada jaksa tersebut bagaimana tindak lanjut eksekusi?” ungkapnya.

Namun, Penuntut Umum, sebut LBH,  menjawab belum bisa mengeksekusi terpidana karena adanya surat pernyataan penundaan eksekusi terpidana yang diduga diketahui Kapolsek Sunggal dengan alasan terpidana tidak mau dipindahkan.

“Di duga juga karena ada pengembangan kasus lain,” katanya.

“Kemudian tepat hari ini tanggal 17 Maret 2021 LBH mananyakan kembali eksekusi tersebut kepada jaksa yang bersangkutan namun eksekusi belum bisa dilakukan karena harus kordinasi ke pimpinan terkait adanya surat pernyataan tersebut,” tambah Wadir LBH Medan.

LBH Medan menduga adanya kejanggal terhadap penundaan eksekusi para terpidana. “Dimana dugaan LBH Medan adanya intervensi dari pihak Polsek Sunggal agar terpidana tidak dieksekusi,” sebut Irvan.

LBH Medan juga menyangkan tindakan Jaksa yang tidak tegas dalam melaksanakan eksekusi dengan alasan yang tidak bisa ditolerir oleh hukum yang berlaku. “LBH Medan kuatir tidak menutup kemungkinan dengan adanya pernyatan-pernyataan tersebut Jaksa tidak bisa melaksanakan eksekusi,” sebutnya.

LBH menduga perbuatan jaksa melanggar Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dimana seharusnya para terpidana mendapatkan pembinaan, pendidikan, pengurangan masa tahanan (Remisi) bahkan mendapatkan asimilasi.

“Namun terhalang karena belum dieksekusinya para terpidana oleh jaksa tersebut,” ujarnya.

Sikap penuntut umum tersebut, LBH Medan menilai diduga telah melanggar UUD RI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Sedangkan, Pasal 27 Ayat (1) menyatakan.

“Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan Pasal 28 D Ayat (1) menyatakan ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

“Pasal 4 UU 39 Tahun 1999, Pasal 10 ayat( 2) UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR,” tandasnya. (MC/Red

LBH Medan Hadirkan Saksi-saksi dugaan Perusakan, Perampasan Barang -Barang dan Pengancaman yang diduga dilakukan Oknum-oknum TNI AD cq Kodam I/BB ke Puspom Mabes TNI

Pers Release

Nomor :23/ LBH/RP/I/2021

“LBH Medan Hadirkan Saksi-saksi dugaan Perusakan, Perampasan Barang -Barang dan Pengancaman yang diduga dilakukan Oknum-oknum TNI AD cq Kodam I/BB ke Puspom Mabes TNI”

LBH MEDAN, Selasa, 26 Januari 2021, terjadi dugaan tindak pidana perusakan, perampasan barang-barang dan pengancaman (Pasal 170, 362 dan 368 KUHP) di warung Tos (ayam penyet dll) milik Kartono di Jl. Soekarno-Hatta, Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall (BSM)yang di duga dilakukan oleh oknum-oknum TNI AD cq Kodam I/BByang saat ini sedang di ditangani dan diperiksa oleh Puspom Mabes TNI di Jakarta telah masuk tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

 

LBH Medan dalam hal ini telah menghadirkan saksi-saksi fakta dan juga telah di periksa oleh penyidik Puspom Mabes TNIterkaitdugaan tindak pidana perusakan, perampasan barang-barang dan pengancaman. Oleh karena itu LBH Menilai sudah sepatutnya secarahukum pihak-pihak Terlapor di periksa dan ditetapkan statusnya sebagai Tersangka,dikarena secara atauran hukum yang berlaku baik KUHP maupun KUHAPdugaan tindak pidana tersebut telah terpenuhi unsur-unsurnya. Dimana hal tersebut telah dikuatkan dengan diberikannya bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang medengar, melihatdan mengalami kejadian tersebut sebagai mana telah di atur dalam pasal 1 angka 26 KUHAP.

 

Bahwa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP seseorang dapat ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. olehkarena itu apa yang telah di hadirkan LBH Medan kepada penyidik PuspomMabes TNI baik itu bukti- bukti surat dan saksi- saksi sudah sepatutnya dapat menjadi acuan untuk menetapkan para Terlapor sebagai Tersangka seraya melakukan penangkapan dan penahanan dikarenakan dugaan tidak pidana tersebut diancam dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara(vide Pasal 21 KUHAP).

 

LBH Medan menilai seharusnya TNIsebagai alat negara bidang pertahanan yangdalam hal ini TNI AD cq Kodam I/BB dapat menjalankanperan , fungsi dan tugasnya sebagaimana yang di amanatkandan dituangkan dalam Pasal 5,6 dan 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan melaksanakan sikap Delapan Wajib TNI yang diantaranya melindungi keselamatan bangsa dan melakukan penindakan terhadap ancaman,sikap ramah dan santun terhadap rakyat serta tidak sekali-sekali merugikan, menakuti dan menyakiti rakyat.bukan malah sebaliknya yang diduga melakuan pengancaman pada bangsa sendiri dan melakukan tindakan-tindakan diluar hukum yang berlaku..LBH Medan juga menyayangakan danmenduga apa yang selama ini menjadi semboyan TNI ” Bersama Rakyat TNI Kuat, Bersama TNI Rakyat Sejahtera” hanya sekedar untaian kata-kata manis di bibir saja (lip Service).

 

LBH Medan menduga tindakan TNI AD cq Kodam I/BB telah melanggar pasal27ayat (1), 28D ayat (1), 28 G ayat (1), 28 Jayat (1) Undang-undang Dasar11945 jo UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusiadan Pasal 170, 362 dan 368 KUHP. Oleh karena itu LBH Medan meminta kepada  Puspom Mabes TNI untuk segera melakukan pemeriksan terhadap Terlapor seraya menetapkan Tersangka dan melakukan Penangkapan dan Penahanan. Demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya kartono.

 

Contact Person :

Irvan Saputra, SH, MH (082163736197)

Mhd. Alinafiah Matondang, SH, M.Hum (085296075321)

Editor : Rimma Itasari Nababan, S.H