Banyak Laporan Polisi Bertahun-Tahun Tidak Kunjung Selesai (Undue Delay), LBH Medan Desak Kapolri Copot Kapolrestabes & Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Rilis Pers
Nomor:283/LBH/VIII/2023

30 Agustus 2023, Banyaknya laporan polisi yang saat ini proses penegakan hukumnya bertahun- tahun tidak kunjung terselesaikan membuktikan jika aparat penegak hukum tidak secara sungguh-sungguh/profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Hal tersebut menggambarkan buruknya kinerja Polrestabes Medan. Banyak masyarakat khususnya kota Medan yang telah melaporkan permasalahan hukumnya ke Polrestabes Medan untuk mendapatkan penyelesaian merasa kecewa, dikarenakan laporan mereka tidak ada kepastian hukumnya selama bertahun-tahun (undeu delay).

Tindankan tersebut menimbulkan pertanyaan dan prespektif negatif masyarakat pertama, apakah polrestabes medan tidak mampu menyelesaikanya, kedua laporan tersebut diduga sengaja tidak diselesaikan/ditindaklanjuti.

Meyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) telah membuat pengaduan secara tertulis kepada Kapolri dan jajaranya serta Kompolnas R.I atas kinerja Kapolrestabes dan Kasat reskrim yang diduga buruk atau mengulur-ulur waktu (undue delay) untuk menyelesaikan laporan dari Masyarakat.

Perlu diketahui LBH Medan telah mendapat pengaduan dari masyarakat untuk mendampingi 6 masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum didaerah hukum Polrestabes Medan yang dewasa ini sudah bertahun-tahun tidak kunjung diselesaikan.

Laporan tersebut ditangani Reskrim polrestabes medan dan dipimpin oleh Kapolrestabes Medan. Parahnya terkait laporan itu LBH Medan sudah berkali-kali berupaya atau mendorong pihak yang berwenang untuk menyelasaikan laporan/pengaduan tersebut, namun tidak diselesaiakan juga. Hal ini jelas sangat merugikan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan.

Adapun 6 laporan masyarakat yaitu :

  1. Riama Br. Tambunan LP : STTLP/1074/IX/2018/SPKT tertanggal 28 September 2018 merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan berdasarkan Pasal 263 KUHPidana hingga saat ini sudah 5 tahun.
  2. Tiarmidan Sianturi LP : 1386/X/2018/SPKT tertanggal 02 November 2018 merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan berdasarakan Pasal 263 KUHPidana hingga saat ini sudah 5 tahun.
  3. Syari Rahmawati LP : STTLP/1085/III/YAN:2.2,5/2022/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 31 Maret 2022, anak pelapor merupakan korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 82 UU 35 tahun 2014 hingga saat ini sudah 1 tahun.
  4. Jaya Krisna LP : STTLP/1154/V/2020/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 08 Mei 2020 merupakan korban dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHPidana hingga saat ini sudah 3 tahun.
  5. Rahmat Agus Legiwo LP : STTLP/1110/K/V/2014/Polrestabes Medan tertanggal 02 Mei 2014 merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana hingga saat ini sudah 9 tahun.
  6. Zulfarizon LP : STTLP/940/K/V/2017/Polrestabes Medan tertanggal 03 Mei 2017 merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana hingga saat ini sudah 6 tahun.

Padahal Kapolri telah mengeluarkan pernyataan “jika tidak mampu membersikan ekor maka kepala akan saya potong hal tersebut juga telah ditegaskan oleh wakapolrestabes Medan kepada jajarannya.

Yang menekankan personal agar segera menindaklanjuti pengaduan setiap masyarakat. Namun faktanya berbanding terbalik seperti yang sedang dialami oleh Masyarakat yang sedang di damping oleh LBH Medan sampai hari ini mereka tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Maka dari itu LBH Medan secara tegas meminta dari Kapolri untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolrestabes medan & Kasat reskrim Polrestabes Medan karena dinilai tidak professional, proporsional dan prosedural dalam menangani pengaduan dari masyarakat sampai bertahun-tahun tidak dapat diselesaikan.

Seraya mengevaluasi kinerja seluruh Kapolres didaerah hukum sumatera utara semisal Kapolres Dairi yg hari ini LBH Medan juga Mendesak untuk dicopat dan diproses hukum baik etik & pidanan karena diduga telah menganiaya anggotanya.

Tindakan Kapolrestabes & Kasat Reskrim yang diduga mengulur-ulur dan tidak menyelesaikan laporan bertahun-tahun telah melanggar Pasal 28D ayat 1, Pasal 28 I UUD 1945 Jo. Pasal 4, Pasal 7 Pasal 17 Pasal 18 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM Jo. Pasal 8, Pasal 10 ICCPR Jo. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 DUHAM Jo. Pasal 6 ayat 1 UU No 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil Politik, Perpol 7 Tahun 2022. Tentang Kode Etik & Komisi Etik.

Demikian rilis pers ini dibuat semoga dapat dijadikan sumber berita yang baik.

Irvan Saputra 0821 8066 5239
Doni Choirul 0812 8871 0084

Komentar Facebook