Pos

PROYEK LAMPU “POCONG” TOTAL LOSS (GAGAL). LBH MEDAN MENDUGA WALIKOTA MEDAN “BUANG BADAN”

Whats-App-Image-2023-05-12-at-11-50-54

Realease Pers 

Nomor : 153/RP/LBH/V/2023

Medan 12 Mei 2023, Kota Medan dihebohkan dengan pernyataan Walikota Medan dalam konferensi Pers-nya beberapa waktu lalu terkait proyek lampu jalan “Pocong” yang diduga bernilai 25,7 Miliar merupakan proyek gagal (total loss). Dalam pernyataannya Walikota Medan menuntut agar “Pihak Ketiga/Kontraktor” segera mengembalikan uang sebesar 21 miliar rupiah yang telah dibayarkan Pemko Medan sebagaimana dibanyak pemberitaan yang beredar.

LBH Medan menduga keterangan pers Walikota Medan ini tidak mencerminkan sikap pemimpin yang bertanggung jawab dihadapan masyarakatnya dan diduga sebagai jurus “Buang Badan” terkait pertanggung jawaban moral dan hukum atas tindakan atau kebijakannya dalam proyek lampu jalan “pocong” yang diduga berpotensi menyebabkan kerugian uang Negara.

Seharusnya ini bukan semata-mata tanggung jawab pihak ketiga, melainkan tanggung jawab penuh pemerintah kota medan dalam hal ini Walikota Medan.

Bukan tanpa alasan, karena dalam pengerjaan proyek pemerintah yang notabenenya menggunakan uang rakyat (APBD), yang sedari awal pengerjaanya jelas melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Walikota Medan. Oleh karena itu pernyataan Walikota Medan ini jelas sangat mengecewakan seakan-akan buang badan/lepas tanggung jawab.
Seharusnya sebagai seorang pemimpin, Walikota Medan harus meminta maaf dan bertanggung jawab atas buruknya kinerja pemerintah kota medan khususnya pengerjaan proyek lampu “pocong” ini.

Kemudian, Walikota Medan diduga terkesan menutupi informasi siapa “Pihak Ketiga” dimaksud sebagaimana pernyataannya dalam konferensi pers, dan pengamatan dilapangan diduga tidak ada plank proyek yang dipampang, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui informasi sumber, tahun dan besaran jumlah anggaran, jangka waktu pengerjaan, hingga pihak pelaksanaan pengerjaan proyek. Hal ini diduga telah melangggar prinsip Good Governance (Pemerintahan yang baik) dan Clear Governance (permerintahan yang bersih). Terkait pengerjaan proyek oleh pihak “ketiga”, LBH Medan menduga adanya kejanggalan dan kejagalan tersebut juga telah di hembuskan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persangian Usaha) yang menduga adanya pesekongkolan dalam proses tender. Oleh karena itu sudah seharusnya aparat penegak hukum dalam hal ini Kajatisu dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini Walikota Medan juga diduga telah melanggar hak masyarakat atas keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 28 F UUD 1945 Jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) Jo. Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

LBH Medan menilai jika Walikota Medan lambat merespon kritikan masyarakat, padahal jauh sebelum proyek lampu pocong ini dinyatakan total loss (gagal). Masyarakat kota Medan, mahasiswa, buruh dan LBH Medan telah berulang kali mengkritik proyek lampu jalan “pocong” yang sedari awal disadari tidak memberikan manfaat dan diduga hanya membuang-buang uang rakyat. Bahkan LBH Medan telah meminta dilakukannya Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Kota Medan atas hal ini, namun tidak ada tindakan yang nyata dari DPRD Kota Medan terkait menjalankan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap proyek ini.

LBH Medan juga menyayangkan sikap Ketua DPRD Kota Medan yang beberapa waktu lalu menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Walikota Medan terkait proyek lampu jalan “pocong” ini, namun ketika adanya pernyataan atau cuitan Walikota Medan terkait Ketua DPRD Kota Medan diduga sering “titip-titip”, membuat suara wakil rakyat tersebut hilang bak ditelan bumi. Hal tersebut jelas sangat disayangkan dan mengecewakan masyarakat, padahal hal tersebut merupakan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

Tidak hanya lampu jalan pocong, LBH Medan juga mengkritik proyek pemerintah Kota Medan lainnya seperti drainase, gapura, dan jembatan yang diduga tidak melalui perencanaan yang matang dan pengerjaannya tidak diawasi secara maksimal sehingga dapat dipastikan proyek sepenuhnya bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan. Bahkan saat ini masyarakat juga tengah menyoroti proyek revitalisasi Lapangan Merdeka yang sebelumnya telah ada putusan pengadilan yang menetapkan sebagai situs cagar budaya. Dengan demikian diduga telah melanggar amanat Pasal 44 Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

  1. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak kepada :
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut melakukan penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek lampu jalan “pocong” yang telah dinyatakan total loss (gagal) oleh Walikota Medan ;
  2. Ketua DPRD Kota Medan melaksanakan peran dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan atas seluruh kinerja Walikota Medan dan menindaklanjuti seluruh pengaduan dan kritik masyarakat Kota Medan dengan baik dan benar atas kinerja Walikota Medan ;
  3. Walikota Medan sebagai kepala pemerintahan di Kota Medan memberikan akses informasi kepada masyarakat Kota Medan atas segala proyek yang dilaksanakan Pemko Medan sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Walikota Medan untuk meminta maaf dan bertanggung jawab kepada masyarakat Kota Medan terkait buruknya kinerja pemeritah kota medan dalam proyek lampu “Pocong”.

Demikian realease Pers ini dibuat dan disampaikan dengan harapan dapat dijadikan bahan pemberitaan bagi rekan rekan pers. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.

Narahubung :
1. Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum. (0852-9607-5321)
2. Doni Choirul, SH. (0812-8871-0084)

PROYEK PEMBANGUNAN LAMPU JALAN “LAMPU POCONG”, DRAINASE & LAINNYA MENUAI KRITIK MASYARAKAT, LBH MEDAN AJUKAN RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) KEPADA KETUA DPRD KOTA MEDAN

Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-di-Bulan-Suci-Ramadhan-1443-Hijriyah-5

Rilis Pers
Nomor : 88/LBH/RP/IV/2023

LBH Medan 07 April 2023, Menindaklanjuti pernyataan dari Ketua DPRD Kota Medan Bpk Hasyim, S.E dalam beberapa hari lalu di pemberitaan Online, intinya menyatakan kekecewaan terhadap kinerja pemerintahan Kota Medan tentang Proyek Pembangunan lampu jalan hingga saat ini belum dapat diselesaikan dengan baik, diketahui proyek tersebut menggunakan dana APBD Kota Medan tahun 2022 sebesar Rp. 25,7 Miliar.

LBH Medan telah menelusuri fakta dilapangan masih banyak pembangunan lampu jalan yang bulum diselesaikan bahkan terdapat beberapa yang belum terpasang. Sehingga terkesan proses pengerjaannya diduga dilakukan dengan cara tidak profesional atau tidak diperhitungkan dengan baik, bahkan ada pembangunan lain yang tidak dapat diselesaikan dengan baik seperti pembangunan drainase, diketahui dari beberapa pemberitaan Online pembangunan drainase dianggarkan sekira Rp. 500 Miliar, namun fakta dilapangan saat ini drainase-drainase tersebut belum diselesaikan sehingga tidak berfungsi secara maksimal, Masih banyak lagi pembangunan di Kota Medan yang belum diselesaikan, bahkan proses pengerjaannya terkesan tidak diperhitungkan dengan baik.

Menyikapi permasalahan pembangunan di kota Medan, pada tanggal 04 April 2023 LBH Medan telah mengirimkan Surat Nomor 111/LBH/S/IV/2023 perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada wakil rakyat yakni Ketua DPRD Kota Medan, guna meminta pertanggungjawaban Walikota Medan sebagai pimpinan tertinggi di pemerintahan Kota Medan agar mengkontrol seluruh proses pengerjaan pembangunan di Kota Medan serta menyampaikan secara transparansi alokasi pendanaan secara jujur dan benar ke publik, memastikan APBD tepat sasaran sebab pendanaan untuk pengerjaan pembangunan di kota Medan menggunakan APBD yang berasal dari uang rakyat yang tidak sedikit jumlahnya.

Prinsipnya pengerjaan proyek pembangunan insprastuktur kota Medan harus dapat di pertanggungjawabkan dan dilaksanakan secara profesional, jujur dan trasnparan, karena berdasarkan UUD 1945 Jo. UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM merupakan hak rakyat untuk mendapatkan manfaat, kesejeahteraan dan transparansi atas kerja pemerintah yakni Walikota Medan.

Oleh karena itu DPRD Kota Medan sebagai wakil rakyat sudah seharusnya memperjuangkan melalui tugas dan fungsinya yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan dan sudah sepatutnya Ketua DPRD Kota Medan menyuarakan aspirasi rakyat tentang kritikan proyek “lampu pocong” drainase dan lainnya maka dari itu sepatutnya harus di tindaklanjuti dengan baik agar terwujudnya prinsip Good Governance dan Clear Governance.

Maka dari itu LBH Medan mendorong DPRD Kota Medan untuk mengawasi kinerja dari proyek pembangunan di kota Medan, dan perlu kiranya kemudian saat RDP perlu melibatkan instansi-insatansi terkait seperti Badan Keuangan (BPK), Inspektorat kota Medan guna menghindari dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan lainnya, sebagaimana amat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuangan Jo. Pasal 365 Undang-Udang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Jo. Pasal 3 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenkaltur Inspektorat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Demikian Rilis Pers ini dibuat semoga dapat diperguanakan dengan baik, Terimkasih

Doni Choirul : 0812 8871 0084
Marselinus Duha : 0853 5990 1921

Lempar Kritik Ketua DPRD & Wali Kota Medan Harus Ditindaklanjuti Dengan Serius & Transparan Sebagai Bentuk Prinsip Good Governance & Clear Governance

Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-di-Bulan-Suci-Ramadhan-1443-Hijriyah-3

RILIS PERS
NOMOR : 85/LBH/RP/III/2023

LBH Medan, Senin 20 Maret 2023, Menyoroti kritikan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution yang sedang viral saat ini tentang proyek pembangunan lampu jalan di kota Medan.

Dikatakan oleh ketua DPRD kota Medan Hasyim, SE dalam pemberitan Online detik Sumut pada hari Jumat 17 Maret 2023 yang intinya diduga mengatakan “Malulah kita sebagai warga kota Medan itu. Kita juga kecewa sekali dengan hasil yang kita lihat, dari tujuan untuk memperindah kota Medan, kok jadi tidak memperindah, terkesan asal jadi dengan anggaran begitu besar”.

Diketahui proyek tersebut menggunakan APBD kota Medan tahun 2022 sebesar Rp. 25,7 Miliar, namun sampai hari ini proyek tersebut belum diselesaikan dengan baik dan meminta BPK mengaudit proyek pekerjaan lampu jalan tersebut.

Menyikapi kritikan Ketua DPRD Kota Medan tersebut, Walikota merespon kritikan Ketua DPRD Kota Medan dengan mengatakan penyebab terbengkalainya proyek pembangunan lampu jalan di kota Medan karena adanya permasalahan diinternal pemerintahan kota Medan yaitu perpindahan tanggung jawab dinas di Pemerintahan kota Medan, yang semula proyek tersebut di pegang oleh Dinas Pertamanan namun karena ada beberapa peleburan dinas di Pemerintahan Kota Medan.

Sehingga pertanggungjawaban proyek lampu jalan beralih ke Dinas PU dan Dinas SDABMBK Medan sebagaimana pemberitaan media Online Tribun Medan pada hari Jumat 17 Maret 2023.

Disisi lain Walikota Medan diduga membongkar aib Ketua DPRD disebut sering titip-titip.
LBH Medan menyoroti adanya perselisihan kedua pimpinan kota Medan tersebut, fakta dilapangan benar masih banyak pembangunan lampu jalan di kota Medan yang belum selesai oleh karena itu, apa yang ketua DPRD Kota Medan sampaikan sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan haruslah direspon dengan baik dan cepat oleh Walikota Medan, karena seyogiyanya pembangunan lampu jalan menggunakan uang rakyat melalui APBD tahun 2022 yang sangat besar yaitu Rp. 25,7 Miliar.

Guna menghindari terjadinya dugaan tidak pidana korupsi sudah sepatutnya secara hukum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran pendapatan daerah.

Namun sangat disayangkan dalam jawaban Walikota Medan yang menjelaskan adanya kendala masalah internal dan bahkan dalam jawabanya mengkritik balik Ketua DPRD Kota Medan yang diduga sisebut sering “titip-titip”
LBH Medan menduga pengerjaan proyek lampu jalan tersebut tidak direncanakan secara matang dan serius.

Hal tersebut dapat dilihat secara jelas dilapangan masih banyak lampu jalan yang belum selesai dan prinsipnya tidak jelas apa kegunaanya untuk rakyat kota Medan. Oleh karena itu patut secara hukum kritikan Ketua DPRD Kota Medan sebagai wakil rakyat haruslah ditindaklanjuti secaara serius.

Dalam hal ini perlu dilakukanya audit BPK karena uang rakyat sebasar 25,7 Miliar tersebut harus jelas pertanggungjawabanya dan transparan kepada publik sebagai bentuk prinsip “Good Governance (Pemerintahan yang Baik) dan Clear Governance (Pemerintahan yang Bersih) yaitu Efektif, Efisien, Jujur Transparan dan bertanggung Jawab”.
Disisi lain LBH Medan juga menyoroti lontaran kritik balik Walikota Medan terhadap ketua DPRD Kota Medan yang tidak bisa dianggap sebelah mata.

LBH Medan menduga adanya hal yang tersirat disampaikan Walikota Medan terkait dugaan “titip-titip” oleh Ketua DPRD Kota Medan. Oleh karena itu agar tidak menimbulkan prespektif negatif masyarakat dan juga tidak membuat kegaduhan di masyarakat patut secara hukum jika Walikota menindaklanjuti perkatanya tersebut. Apakah melaporkan hal tersebut ke Badan Kehormantan DPRD Kota Medan atau pihak yang berwenang lainya.

Prinsipnya pengerjaan proyek pembanguan infrastruktur kota dalam ini Kota Medan haruslah dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan Profesional, jujur dan transparan. Karena berdasarkan UUD 1945 jo UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah merupakan hak rakyat untuk mendapatkan manfaaat, kesejahteraan dan transparansi atas kerja pemerintah dalam hal ini Walikota Medan dan Ketua DPRD Kota Medan.

Oleh karena itu LBH Medan mengajak seluruh lapisan masyarakat kota Medan untuk turut serta melakukan pengawasan dan melaporkan jika ada proyek pemerintah yang dinilai janggal dan menyalaihi aturan dalam pengerjaanya sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut untuk kota medan yang lebih baik, sejahtera dan aman.

Demikian Rilis Pers ini dibuat semoga dapat dipergunakan dengan baik, terimakasih

Irvan Saputra, S.H., M.H : 0821 6373 6197
Doni Choirul, S.H : 0812 8871 0084

LBH MEDAN & FMJM MINTA MUI KOTA MEDAN BERIKAN “CERAMAH” SECARA KHUSUS KE WALI KOTA MEDAN

LBH Medan dengan masyarakat Kec. Medan Johor yang tergabung dalam Forum Masyarakat Johor Menggugat (FMJM) melakukan audiensi dengan MUI Kota Medan pada tanggal 10 Januari 2023 terkait keresahan masyarakat Medan Johor atas adanya median jalan di sekitaran jalan Karya Wisata yang dirasakan semakin menyusahkan masyarakat yang beraktifitas dan juga menyebabkan menurunnya pendapatan para pedagang yang mencari nafkah di lokasi proyek median jalan tersebut.

Sebelumnya pada tanggal 20 Desember 2022 lalu, LBH Medan bersama dengan FMJM terlebih dahulu melakukan aksi penandatanganan petisi yang ditandatangani ±4000 orang di lokasi proyek median jalan tersebut sebagai sikap keberatan dari masyarakat atas adanya median jalan. Sehingga LBH Medan dengan FMJM meminta klarifikasi Bobby Nasution selaku Wali kota Medan dengan memberikan somasi pada tanggal 23 Desember 2022 lalu.

Namun Wali Kota Medan Bobby Nasution malah memberikan pernyataan yang dinilai membuat gaduh diantara masyarakat dengan memberikan narasi yang tidak bijak sebagaimana dokumentasi video @waspadaonline pada tanggal 02 Januari 2022 lalu yang pada intinya menyatakan “Katanya median jalan buat macet, sekarang lebih buat macet mana mobil yang parkir sebelah kiri memakan sebagaian jalan itu atau median jalan? Nah itu jawab dulu mana yang buat macet, kalau bisa dijawab silahkan sama-sama disomasi!”.

Atas dasar respon negatif Wali Kota Medan yang dinilai kontraproduktif itu lah LBH Medan dan FMJM melakukan upaya audiensi dengan MUI Kota Medan pada tanggal 10 Januari 2023 lalu. Adapun beberapa hasil kesepakatan atas audiensi tersebut diantaranya:

  1. MUI Kota Medan akan mengagendakan pertemuan langsung dengan Wali Kota Medan untuk membahas persoalan median jalan yang dinilai menyusahkan masyarakat sekitaran Medan Johor;
  2. MUI Kota Medan akan juga menyelipkan isu maraknya manusia silver yang seharusnya Pemko Medan dapat memberikan keterampilan lain terhadap mereka;
  3. MUI Kota Medan menyatakan bahwa Pemko Medan harus merangkul semua elemen untuk menyelesaikan persoalan yang ada di Kota Medan;
  4. Meminta kepada MUI Kota Medan untuk memberikan dakwah secara khusus kepada Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan.

Rintangi Akses Jalan Rumah Pencari Keadilan, Diduga Aksi Balas Dendam Walikota Medan

Rilis Pers
Nomor : 06/LBH/RP/I/2023

(Lembaga Bantuan Hukum Medan, 10 Januari 2023). Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1), dikatakan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

LBH Medan telah memberikan pelayanan bantuan hukum secara terus menerus sebelum dan sesuai Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu dan termarjinalkan sebagai Implementasi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, namun saat ini akses dan rumah para pencari keadilan telah terganggu dengan adanya dugaan perintangan akses jalan masuk kekantor LBH Medan dengan adanya dugaan pembiaran tumpukan material bekas galian, lubang coran ukuran sekitar 90 Cm x 100 Cm dan tingginya trotoar dari proyek drainase Walikota Medan tepat didepan kantor LBH Medan yang beberapa waktu lalu telah beberapa kali proyek drainase ini dikritisi oleh LBH Medan karena dikeluhkan oleh masyarakat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas bagi pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki serta merugikan perekonomian masyarakat pada lokasi proyek drainase.

Dugaan perintangan akses keadilan bagi para pencari keadilan dan ketidaknyamanan LBH Medan ini semakin kuat dengan tidak diangkutnya material bekas galian drainase ini dan tidak ditutup dan posisi lubang coran tepat didepan kantor LBH Medan berukuran 90 Cm x 100 Cm hingga saat ini yang dibuat pada hari Minggu, tanggal 8 Januari 2023 lalu hingga menutup akses jalan masuk ke LBH Medan seluruhnya dan menyulitkan bagi masyarakat dan personil LBH Medan yang hendak memarkirkan kendaraannya.

Berdasarkan dokumentasi Tim LBH Medan atas pengerjaan proyek drainase Walikota Medan diseputaran kantor LBH Medan tepatnya di Jl. Hindu, Jl. Perdana, Jl. Mesjid, Jl. Jend. Ahmad Yani, Jl. Kepribadian dan Jl. Raden Saleh Kel. Kesawan Kec. Medan Barat Kota Medan dari banyak gedung pertokoan, perkantoran dan tempat usaha lainnya dilokasi proyek tidak ada tumpukan material bekas galian dan lubang coran yang menghalangi akses masuk pertokoan dan perkantoran serta tempat usaha lainnya sebab dibuat disamping akses pintu masuk gedung sehingga kuat dugaan perintangan akses ke kantor LBH Medan ini respon buruk dan merupakan sikap anti kritik dan Walikota Medan atas aspirasi masyarakat yang disampaikan LBH Medan saat ini terhadap Walikota Medan Boby Nasution.

Selain apa yang terjadi pada LBH Medan ini, beberapa waktu lalu seorang remaja berinisial BS menjadi korban kecelakaan lalu lintas diduga akibat jalan yang rusak dan berlubang di persimpangan SPBU Kawasan Jl. Menteng VII Kec. Medan Denai Kota Medan yang pada lokasi tersebut juga merupakan salah satu titik lokasi pengerjaan proyek drainase Walikota Medan, dan dugaan ini diperkuat adanya pernyataan Panit Lantas Polsek Medan Area Ipda Pintauli Sinaga “ Saat itu, truck BK 8050 ME yang dikemudiakan oleh Sahroni Aritonang melintas dari arah jalan Denai hendak menuju ke Amplas. Ketika berada didepan SPBU korban mengendarai Sepeda Motor mendahului truk tersebut dari sebelah kiri. Karena jalan rusak dan berlubang korban terjatuh ke aspal, lalu terlindas oleh ban belakang truk itu”.

Kemudian berdasarkan beberapa informasi lain yang diperoleh dari media online terkait pengerjaan proyek drainase Wali Kota Medan ini terdapat peristiwa galian drainase yang tidak ditutup yang menyebabkan Warga Pasar 1, Kelurahan Tanjung Sari, Kota Medan mengeluh. Selanjutnya Anak buah Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang bertugas sebagai Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan, viral di media sosial karena “main tangan” kepada warga dengan menampar handphone warga yang tengah memvideokan dirinya saat ditanya soal pembangunan drainase di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dugaan perintangan akses keadilan bagi masyarakat yang diduga dilakukan oleh Walikota Medan ini telah melanggaran ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAK Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan dapat berpotensi merupakan perbuatan tindak pidana.

Untuk itu dengan ini LBH Medan mendesak Walikota Medan untuk segera mengangkut tumpukan material bekas galian drainase dan menutup lubang coran trotoar tepat depan kantor LBH Medan serta menyelesaikan pengerjaan proyek drainase secepatnya agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi para pencari keadilan dan warga masyarakat Kota Medan.

Demikian rilis pers ini diperbuat, kami ucapkan terimakasih.

Contact Person :
Muhammad Alinafiah Matondang (Kadiv. SDA LBH Medan) : 0852 9607 5321 (wa)
Tri Achmad Tommy Sinambela : 0823 8527 8480 (wa)

Akibat Viral Jalan di Cor Beton Siap Satu Malam, Kadis PU Kota Medan Buang Badan Pekerjaan

Rilis Pers

Nomor : 376 /LBH/RP/XII/2022

(Lembaga Bantuan Hukum Medan, 30 Desember 2022). Pasca viralnya pengerjaan proyek drainase amburadul yang dibuat oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution tepat didepan kantor LBH Medan di Jl. Hindu/Jl. Perdana, Kesawan, Kota Medan terakhir terdokumentasi pada tanggal 28 Desember 2022 satu unit Bus Pariwisata berpenumpang wisatawan dari Malaysia terperosok berjam-jam akibat belum selesainya pengerjaan galian dan pengecoran galian drainase sehingga terjadi kemacetan dan kekesalan dari para pengguna jalan.

Viralnya dampak amburadulnya pengerjaan proyek ini ternyata mendapatkan respon yang tidak diduga dilakukannya pembetonan jalan kebut 1 (satu) malam dilokasi Bus Pariwisata terperosok tepat didepan kantor LBH Medan padahal sepemantauan LBH Medan dilokasi ini sepertinya ada bahagian pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Namun tetap menimbulkan pertanyaan bekas galian drainase sekitar pembetonan jalan masih disepanjang Jl. Perdana belum juga memperlihatkan kemajuan yang pesat sebagaimana pesatnya pembetonan jalan dilokasi terperosoknya Bus Pariwisata dan mobil-mobil sebelumnya didepan kantor LBH Medan.

Pemantauan LBH Medan dilapangan dan informasi dari berbagai sumber terdapat beberapa lokasi proyek pengerjaan drainase Pemko Medan yang belum selesai hingga saat ini yang juga berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serta potensi kecelakaan bagi pejalan kaki di Jl. Raden Saleh (tak jauh dari gedung Wali Kota), Jl. Denai dan simpang Jl. Menteng Raya Kecamatan Medan Denai dan lokasi lainnya. Setali tiga uang sebagaimana yang dialami oleh masyarakat dan pedagang di Jl. Perdana/Jl. Hindu, sangat dimungkinkan masyarakat dan pelaku usaha di semua lokasi proyek ini juga mengalami dampak/akibat atau kerugian yang sama akibat terkesan lambatnya penyelesaian pengerjaan proyek drainase Pemko Medan ini.

Untuk menghindari perspektif negative masyarakat tidak seriusnya percepatan penyelesaian proyek ini dan menghindari complain dan tuntutan kerugian masyarakat ditujukan kepada Walokita Medan atas potensi dampak-dampak proyek drainase ini sudah seharusnya Walikota Medan dan Kadis PU Kota Medan segera kebut penyelesaian proyek drainase ini sebagaimana yang telah dibuktikan pada lokasi terperosoknya Bus Pariwisata dan mobil lain sebelumnya yang tepat didepan kantor LBH Medan tentunya dengan baik dan benar tanpa harus ada keluhan dan tuntutan masyarakat terlebih dahulu.

Selanjutnya menyikapi pernyataan dari Kadis PU Kota Medan Topan Obaja Ginting sebagaimana dikutip dari https://www.msn.com/id-id/berita/other/malunya-turis-malaysia-sampai-merasakan-buruknya-wajah-kota-medan-akibat-proyek-drainase/ar-AA15KQhc?li=BB12qLfT&s=09 yang menyatakan “Itu kerjaan Menteri PUPR, tanya merekalah kenapa lama proses pembangunannya, tidak semua proyek yang ada di Kota Medan dipegang oleh Dinas PUPR Kota Medan. Proyek yang ada di Kota Medan ini tidak seluruh dipegang oleh kami Dinas PU, kalau kami kerjakan, kami yang bermasalah, makanya segala bentuk pembangunan area itu tidak kami ganggu,”.

Pernyataan Kadis PU Kota Medan ini bertolak belakang dengan fakta dilapangan dengan adanya plank dilokasi proyek yang memajang foto Walikota dan Wakil Walikota Medan sehingga membutuhkan penjelasan resmi dari Walikota Medan terkait kebenaran pernyataan Kadis PU Kota Medan ini kepada publik khususnya masyarakat Kota Medan sehingga publik dapat menilai kompetensi dan tanggungjawab pengerjaan proyek drainase ini serta dapat menilai efektifitas, efisiensi dan keseriusan Walikota Medan dalam menggunakan uang masyarakat Kota Medan pada APBD Kota Medan dalam pengerjaan poyek bila benar proyek ini merupakan kewenangan dan tanggungjawabnya Walikota Medan Bobby Nasution.

Terkait sanggahan Kadis PU Kota Medan ini dan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, LBH Medan sebelumnya telah meminta informasi dan data publik secara tertulis terkait Masterplan kegiatan pelaksanaan, seluruh dokumen kebijakan, dokumen perjanjian antara Dinas PU Kota Medan dengan kontraktor pemenang tender pelaksana proyek dan rencana kerja proyek termasuk anggaran pengeluarannya penanganan banjir Kota Medan saat ini sesuai surat nomor : 358/LBH/S/XII/2022, tertanggal 14 Desember 2022 yang hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan dari pihak Pemko Medan.

Berdasarkan seluruh uraian ini, LBH Medan meminta agar Walikota Medan segera memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Kadis PU Kota Medan Topan Obaja Ginting sehingga publik khususnya masyarakat Kota Medan mendapatkan kepastian kewenangan dan tanggung jawab siapa proyek pengerjaan drainase ini, dan segera kebut penyelesaian pengerjaan drainase ini serta menjawab permintaan informasi dan data publik yang disampaikan LBH Medan.

Demikian rilis pers ini diperbuat, kami ucapkan terimakasih.

Contact Person :
Muhammad Alinafiah Matondang (Kadiv. SDA LBH Medan) : 0852 9607 5321 (wa)
Tri Achmad Tommy Sinambela : 0823 8527 8480 (wa)