Pos

BELUM DILAKUKANNYA SIDANG ETIK & PEMERIKSAAN DUGAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENJEBAKAN KASUS TRANSPUAN, ADA APA DENGAN PROPAM & DITRESKRIMUM POLDA SUMUT ?

RILIS PERS
LBH Medan

Masih teringat jelas viralnya kasus AKBP Achiruddin yang menghebohkan Indonesia khususnya kota Medan. Saat ini Medan dihebohkan kembali dengan viralnya dugaan tindak pidana pemerasan dan penjebakan/rekayasa kasus yang dilakukan oknum perwira polri dan tim polda Sumut terhadap dua orang transpuan a.n Deca dan Puri di Polda Sumut.

 

Diketahui dugaan tindak pidana yang terjadi pada tanggal 19 & 20 Juni 2023 telah dilaporkan secara resmi oleh Deca di Polda Sumut sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan No. : STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 23 Juni 2023 artinya telah delapan hari pasca laporan tersebut. Namun sampai saat ini Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut belum melakukan sidang etik dan pemeriksaan dugaan tindak pidana tersebut.

 

Hal ini menimbulkan tandanya besar, karena berbeda dengan proses hukum dugaan tindak pidana yang dilakukan AKBP Achiruddin yang diketahui pasca 7 hari viralnya video tindak pidana tersebut, polda sumut melakukan sidang etik dan pemeriksaan pidananya secara marathon. LBH Medan mempertanyakan Ada apa dengan Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut?

 

LBH Medan menilai harusnya proses hukum terhadap lebih kurang delapan orang terduga pelanggar etik dan pelaku dugaan tindak pidana tersebut sama dengan proses penegakan hukum AKBP Achiruddin, bahkan bisa lebih cepat. Bukan tanpa alasan tindak pidana yang dialami Deca jelas sangat mencoreng institusi polri dikarenakan diduga dilakukan secara terstruktur dan sistemantis dan melibatkan oknum perwira polda sumut.

 

Terkait permasalahan a quo, diketahui propam polda sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan para terduga pelanggar kode etik dalam katagori berat sebagaimana pasal 17 ayat (3) Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik kepolisian negara Republik Indonesia.

 

Perlu diketahui saat pendampingan pemeriksaan korban dan saksi yang dilakukan LBH Medan pada senin tanggal 26 Juni 2023 di Propam polda Sumut. LBH Medan menduga adanya kejanggalan dimana pada saat pemeriksaan saksi dan korban sekitar pukul 17.30 Wib, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung menyampaikan kepada LBH Medan untuk melakukan Press Rilis bersama karena hal ini merupakan perintah Kapolda Sumut. Namun hal tersebut tidak terlaksana dikarenakan satu dari personil LBH Medan harus mengajar di jam yang sama.

 

Dugaan kejanggal tersebut diketahui pasca pendampingan oleh tim LBH Medan yaitu sekitar pukul 21.00 Wib. Dimana sebelum meninggalkan Propam Polda Sumut, tim LBH Medan mendapatkan kabar dan pesan dari Kabid Propam dengan mengatakan “besok kita press rilis jam 11 dan pengembalian uang (barang bukti) perkara a quo, sekalian sampaikan terima kasih kepada kapolda sumut terkait respon cepat Kapolda Sumut atas permasalahan ini, tolong sampaikan ke pak Irvan.

 

LBH Medan menduga apa yang disampaikan Kabid Propam telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, terkait dengan pengembalian uang tersebut sangat aneh dimana tindak pidananya sedang berproses di Ditreskrimum dan sudah seyogiyanya barang bukti tersebut berada pada penyidik, namun dengan gampangnya Kabid Propam menyampaikan akan mengembalikan barang bukti kepada korban pada saat press rilis.

 

Diduga hal tersebut merupakan bentuk perdamaian antara para Terduga Pelanggar etik dan pelaku tindak pidana dengan korban. Disinyalir nantinya tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pertimbangan dugaan pemeriksaan pendahuluan dapat dihentikan apabila adanya penyelesaian perkara melalui perdamaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 Ayat (1) huruf d Perpol 7 Tahun 2022.

 

Tidankan para Pelanggar dan Pelaku Pidana diduga telah melanggar UUD 1945 sebagaimana pada Pasal 1 ayat (3) dan 28, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM , Pasal 368, 220 & 318 KUHPidana, UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang ICCPR, DUHAM serta diduga telah melanggar pasal 5, 7, 8, 12 dan 13 Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Oleh karena itu LBH Medan secara tegas meminta kepada Propam Polda Sumut untuk melakukan tugas dan fungsinya secara profesional, prosedural dan proporsional dalam hal ini dengan segara melakukan sidang etik terhadap para terduga pelanggar. Seraya meminta kepada Ditreskrimum untuk memeriksa perkara a quo dengan segera demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum dimasyarakat khususnya terhadap korban.

 

Demikian rilis pers ini disampaikan dengan berharap dapat dijadikan bahan pemberitaan bagi rekan-rekan pewarta. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.

Narahubung :
Irvan Saputra : 0821 6373 6197
Marselinus Duha : 0853 5990 1921