Asas Nebis In Idem Dilanggar, Diduga Ada Mafia Peradilan
Diduga Langgar Asas Nebis In Idem dan Adanya Dugaan Mafia Peradilan, LBH Medan Laporkan Oknum Hakim PN Medan, Serta Hakim PT Medan Ke Mahkamah Agung RI
12 September 2022. Abdul Nasir (57) dkk atau Pemohon Eksekusi yang dahulunya Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi & Termohon PK dalam Perkara Putusan Nomor: 07/PK/Pdt/2009 jo 995/K/Pdt/2002 jo 265/Pdt.G/2001 jo 270 /Pdt.G/2000/PN.Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde) adalah Pemenang Objek Perkara Tanah & Bangunan diatas seluas 218 m2 dan 94 m2 yang terletak di Jalan Kuda No. 18 B & 18 D, Kel. Pandau Hulu I, Kec. Medan Kota. Kota Medan.
Pasca Putusan Incraht, Abdul Nasir sebagai Pemohon Eksekusi mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan. Atas permohonan a quo pihak PN Medan telah membuat Penetapan Nomor: 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn tertanggal 28 Juni 2021 dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor: W2.U1/4148/Hk.02/VIII/2022 tertanggal 16 Agustus 2022. Dimana sebelumnya pihak PN Medan telah melakukan Aanmaning, Constitering, dan Rakor (Rapat Kordinasi) di Polrestabes Medan.
Namun ketika dilakukan Eksekusi objek perkara pada tanggal 24 Agustus 2022, pihak PN Medan tanpa adanya Penetapan/Pemberitahuan secara tertulis menyampaikan kepada Pemohon Eksekusi melalui Jurusita jika objek Perkara No. 18 B tidak dapat di Eksekusi dikarenakan telah adanya putusan yang bertentangan dalam hal ini Putusan Nomor: 629/Pdt.G/2021/PN Medan jo 160/Pdt/2022/PT Medan.
Adapun Hakim yang memutus perkara Nomor: 629/Pdt.G/2021/PN Medan jo 160/Pdt/2022/PT Medan. diketahui a.n IM, SH.,MH selaku Ketua Majelis, HUS, SH.,MH dan ZH, SH.,MH selaku Hakim Anggota pada PN Medan, Serta PN ,SH.MH selaku Hakim Ketua, Dr.DS, SH.,MH dan JPL.SH.,MH selaku hakim anggota Pengadilan Tinggi Medan dibantu Panitera Pengganti.
Menyikapi tindakan sewenang-wenang (abuse of power) PN Medan, Pemohon eksekusi melalui kuasanya LBH Medan menyampaikan keberatannya, dikarenakan tindakan PN medan diduga telah bertentangan dengan hukum yang berlaku dan secara tegas meminta eksekusi dilaksanakan sesuai 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor: W2.U1/4148/Hk.02/VIII/2022. Namun pihak PN Medan menagatakan hal tersebut merupakan perintah Ketua PN Medan.
Akhirnya Eksekusi yang dihadiri PN Medan, Polretabes Medan, Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) dan sekelompok orang yang diduga ingin menghalangi Eksekusi ditunda, dikarenakan alasan Keamaan/Tidak Kondusif.
LBH Medan menilai penundaan tersebut seharusnya tidak dilakukan karena pihak kepolisian yang berjumlah ± 75 tersebut dapat melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang mencoba menghalangi eksekusi.
Hingga sampai saat ini Eksekusi perkara a quo belum juga terlaksana, LBH Medan menduga Putusan Nomor: 629/Pdt.G/2021/PN Medan jo 160/Pdt/2022/PT Medan syarat akan kejanggalan. Dimana Hakim PN Medan serta Hakim PT Medan diduga secara hukum melanggar asas nebis in idem (perkara yang memiliki para pihak sama, objek yang sama dan materi pokok yang sama) yang seharusnya tidak dapat diperiksa kembali sesuai Pasal 1917 KUHPerdata dan dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Penanganan Perkara Yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem.
Bukan tanpa alasan, perlu diketahui jika Termohon Eksekusi telah berulangkali mengajukan gugatan,Banding, kasasi, PK dan Bantahan terhadap Eksekusi ke PN Medan, PT Medan,Mahakamah Agung R.I sebagaimana putusan PN Medan Nomor: 442/Pdt.G/2008/PN.Mdn tanggal 07 Mei 2009 jo 740/Pdt.G/2017/PN.Mdn tanggal 14 Agustus 2018 jo 595/Pdt.G/2017/PN.Mdn tanggal 19 September 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 416/Pdt.G/2019/PN.Mdn jo 763/Pdt.Bth/2021/PN Mdn. Tertanggal 01 September 2022, seluruhnya ditolak dengan alasan Nebis in Idem.
Begitu juga di PT Medan berdasarkan putusan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 533/Pdt/2020/PT MDN tanggal 20 Januari 2020 dan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1362 K/Pdt/2011 jo Putusan Nomor: 616/PK/Pdt/2016, tertanggal 15 Desember 2016, yang keseluruhanya juga ditolak secara tegas oleh Mahkamah Agung RI dengan alasan yang sama yaitu Nebis in Idem. oleh karena itu patut dan wajar secara hukum LBH Medan menduga adanya mafia peradilan atas putusan 629/Pdt.G/2021/PN Medan jo 160/Pdt/2022/PT Medan.
Maka atas adanya dugaan Mafia Peradilan dan pelanggaran Kode Etik Hakim, LBH Medan telah membuat pengaduan secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI dll berdasarkan Surat Nomor: 232/LBH/PP/IX/2022 tertanggal 02 September 2022. Oleh karena itu sudah sepatut Ketua Mahkamah Agung RI , Bawas Mahakamah Agung serta KY RI dll, menindaklanjuti Laporan/Pengaduan Pemohon, seraya memeriksa dan menindak tegas para hakim yang bersangkutan dikarenakan diduga telah melanggar hukum yang berlaku dan kode etik hakim dan segera memerintakahkan ketua PN Medan untuk segera melakukan Eksekusi kembali terhadap objek perkara, karena apabila tidak dilakukan Eksekusi tersebut akan meninmbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pengadilan yang seharusnya memberikan Keadilan.
LBH Medan menduga para Hakim PN Medan dan Hakim PT Medan melanggar UUD 1945, UU 39 Tahun 1999, serta Pasal 1917 KUHPerdata Jo Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan Asas Nebis in idem. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights).
Contact Whatsapp
Irvan Saputra, S.H., M.H. (0821-6373-6197)
Alma A’ Di, S.H. (0812-6580-6978)