Alasan PAD, Petugas Dishub Kota Medan Diduga Mengganggu Kenyamanan dan Akses keadilan Masyarakat di LBH Medan
RILIS PERS
Nomor : 169/LBH/RP/V/2023
Kamis 25 Mei 2023 Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan membuat riuh didepan kantor LBH Medan karena melarang kendaraan parkir diatas trotoar bagi personil LBH Medan sehingga membuat pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat terganggu dan tidak nyaman.
Pelarangan ini dinilai tidak prosedural karena hanya beralasan kendaraan terparkir diatas trotoar tanpa ada sosialisasi meluas ke masyarakat sebelumnya dan tanpa dilengkapi surat tugas bagi petugas. Setelah terjadi adu argumentasi dengan personil LBH Medan, ternyata pelarangan ini agar personil LBH Medan dan masyarakat pencari keadilan parkir dilokasi yang telah disediakan guna menambah Pendapatan Asli Daerah Kota Medan pada sektor Perparkiran.
Patut diketahui 45 tahun LBH Medan berkantor di Jl. Hindu No. 12 Medan, masyarakat dari segala penjuru dan pelosok sumatera utara dari kalangan Mahasiswa, Buruh, Petani, Nelayan, Kelompok Rentan, Disabilitas dan Miskin Kota serta organisasi masyarakat sipil lainnya dan rekan-rekan pers yang datang untuk kepentingan urusan hak dan kepentingan hukum dan hak asasi mayarakat selalu memarkirkan kendaraan nya didepan kantor lbh medan, namun sekarang terganggu dengan adanya penyempitan jalan dan pelarangan parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Medan.
LBH Medan menilai tidak prosedurnya pelarangan parkir ini diduga bentuk serangan pihak Pemko Medan terhadap LBH Medan yang menyuarakan aspirasi rakyat mengkoreksi kinerja dan tanggung jawab Pemko Medan atas proyek yang ada diantaranya lampu “Pocong”, drainase, jembatan dan gapura. Dan dugaan ini diperkuat tidak adanya jalan akses keluar masuk yang dibuat didepan kantor LBH Medan saat pengerjaan proyek drainase dan trotoar tersebut oleh Pemko Medan.
Tindakan arogansi pihak Pemko Medan melalui petugas Dishub Kota Medan ini dinilai sikap anti kritik dan diduga usaha pembungkaman atas suara masyarakat mengkritik kinerja Walikota Medan yang dinilai buruk. Oleh karenanya patut lah tindakan ini disinyalir melanggar Undang-Undang No 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Hak Sipil dan politik.
Pelarangan parkir ini juga dinilai bentuk ketidakpekaan Pemko Medan kepada masyarakat miskin yang mengadukan nasibnya ke LBH Medan karena sudah susah karena masalah hukum yang ada kemudian ditambah susah karena harus keluarkan uang parkir untuk pendapatan Pemko Medan dan dapat dikategorikan bentuk penghalangan hak akses keadilan bagi terhadap masyarakat sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Ketidakpekaan Pemko Medan diperkuat dengan tidak adanya Peraturan Daerah Pemko Medan tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi masyarakat miskin Kota Medan sebagaimana yang diatur Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Untuk itu, dengan ini LBH Medan mendesak kepada Pemko Medan, agar :
1. Menyampaikan klarifikasi pelarangan parkir tersebut kemasyarakat Kota Medan.
2. Tidak menghalangi dan mengurangi akses keadilan masyarakat Sumatera Utara dalam mengakses bantuan hukum ke LBH Medan.
3. Tidak melakukan upaya pembukaman aspirasi masyarakat khususnya di Kota Medan dalam menyuarakan penilaian kinerja buruk Pemko Medan.
4. Meminta maaf kepada masyarakat Kota Medan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan saat adanya penyelenggaraan pelayanan bantuan hukum di LBH Medan.
5. Segera mengajukan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah Pemko Medan Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukm Cuma-Cuma bagi Miskin Kota Medan.
Demikian rilis pers ini dibuat dan disampaikan dengan harapan dapat dijadikan bahan pemberitaan bagi rekan-rekan pewarta. Atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MEDAN
Narahubung :
1. Muhammad Alinafiah Matondang (0852-9607-5321)
2. Tri Achmad Tommy Sinambela (0823-8527-8480)