Pos
DUGAAN MARAKNYA JUAL BELI TUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI ASAHAN DAN BATU BARA, LBH MEDAN DESAK KAJAGUNG RI COPOT KAJARI ASAHAN DAN BATU BARA
/in Bantuan Hukum Gratis, Bantuan Hukum Gratis di Medan, Berita, LBH Medan, Press Release/by RedakturRilis Pers
Nomor : 168/LBH/RP/V/2023
Belum lagi bergeming pasca viralnya kasus dugaan seorang oknum Kejaksaan Negeri Batu Bara inisial EKT. Dimana jaksa tersebut diduga memeras ibu seorang Terdakwa dugaan tindak pidana narkotika.
Adapun hal itu dilakukan guna meringankan tuntutan terhadap Terdakwa. Belum jelasnya tindakan etik dan proses hukumnya jaksa EKT hingga saat ini.
Kembali masyarakat dihebohkan dengan adanya dugaan jual beli tuntutan di Kejaksaan Negeri Batu Bara yang mengakibatkan stigma negatif masyarakat terhadap instansi kejaksaan RI di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumut.
Setali tiga uang atas kasus Jaksa EKT tersebut, sebagaimana berdasarkan sumber pemberitaan dari medan.tribunnews.com pada 22 Mei 2023 lalu. Diduga 10 oknum Jaksa di Kejari Asahan menyalahgunakan jabatan dengan diduga melakukan praktik jual-beli tuntutan dengan cara memeras para Terdakwa dimana para jaksa tersebut diantaranya berinisial 1. BT, 2.CS, 3. ER, 4.HM, 5.NF, 6.GN, 7.RP, 8.FS, 9.RH dan 10. S.
Hal tersebut dilakukan dengan menawarkan keringanan tuntutan terhadap para Terdakwa sebagaimana yang dilakukan oleh Jaksa EKT.
Adapun jual-beli tuntutan yang dilakukan oleh 10 oknum Jaksa tersebut kebanyakan terhadap Terdakwa kasus narkoba dan pencurian. Diduga biaya jual beli tuntutan tersebut berkisar Rp3 Juta hingga Rp60 Juta, bahkan meminta 1 unit mobil avanza.
Kasus ini mulai terkuak setelah aksi demo sekelompok masyarakat di Kejari Asahan yang mengatasnamakan dirinya Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api). Mereka menyebut bahwa Kejari Asahan sarang suap dan tukang peras Terdakwa sebagaimana pemberitaan Tribun Medan. Bahkan salah seorang peserta aksi dalam mengekspresikan kekecewaannya hingga nekat memecahkan gelas kaca ke kepalanya hingga mengeluarkan darah.
LBH Medan menilai dugaan jual beli tuntutan yang diduga dilakukan oleh 10 oknum Jaksa Kejari Asahan itu jelas tidak dibenarkan. Apabila benar maka jelas telah melanggar kode perilaku Jaksa dan dugaan tindak pidana pemerasan.
Kode Perilaku Jaksa telah secara tegas dan jelas menyebutkan Jaksa dilarang untuk memberikan atau menjanjikan sesuatu, meminta, menerima hadiah dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun terhadap pribadinya.
Kemudian dilarang memperoleh finansial secara langsung maupun tidak langsung, serta larangan melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan para pihak yang terkait dalam penanganan perkara. Hal itu jelas diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, & d Peraturan Jaksa Agung Nomor :Per–014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa.
Selain itu, dugaan jual beli tuntutan dengan cara memeras tersebut diduga merupakan tindak pidana korupsi. Hal itu jelas telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Adapun ancaman pidana terhadap Jaksa yang diduga melakukan pemerasan sebagaimana pasal 12 huruf e diatas yaitu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidanapenjara paling singkat 4 (empat) tahundan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua- ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Oleh karena itu LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) patut secara hukum mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan Batu Bara dikarenakan ketika anggotanya bermasalah maka sudah barang tentu menjadi tanggung jawab moral pimpinan instansi tersebut.
Seraya memerintakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengusut pemasalahan ini secara objektif, tuntas dan transparan terhadap Jaksa Kejari Batu Bara EKT dan 10 orang Oknum Jaksa Kejari Asahan.
Baik secara etik maupun dugaan pidananya hal tersebut guna meminta komitmen Kepala Kejasaan RI Bpk. Dr. ST. Baharuddin, SH.,MH yang mengatakan “Tidak segan Mencopot, Mendemosi dan Mempidanakan Jaksa yang bermain dengan perkara” (16/1/2023) Kompas.
LBH Medan meminta Jaksa Agung Republik Indonesia agar “bersih-bersih” atau melakukan Reformasi di tubuh Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan di daerah hukum Kejatisu dan mendesak para jaksa untuk taat melaporkan LHKPN-nya guna bentuk preventif dugaan tindak pidana korupsi. Karena diduga kasus ini hanyalah contoh kecil yang telah terkuak ke publik.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka LBH Medan menilai kedepannya tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi kembali di tubuh Kejaksaan sehingga dapat mencoreng instansi Kejaksaan RI di mata masyarakat.
Reformasi di tubuh Kejaksaan juga demi menjaga nama baik dan motto dari Kejaksaan Agung yaitu Tri Krama Adhyaksa yang artinya “kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga, maupun kepada sesama manusia”.
Contact Person :
Irvan Saputra, S.H, MH (0821-6373-6197)
Tri A. T. Sinambela, S.H (0823-8527-8480)
Arsip
- Agustus 2024
- Juni 2024
- April 2024
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Januari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- September 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- Maret 2021
- Januari 2021
Kategori
- Artikel
- Bantuan Hukum Gratis
- Bantuan Hukum Gratis di Medan
- Bantuan Hukum Gratis Medan
- Berita
- Daftar Pencarian Orang
- Galeri Foto dan Video
- Info Kegiatan
- Kapolda Sumut
- Kapolrestabes Medan
- Kejaksaan Negeri Langkat
- Kliping Media
- Konsultasi Hukum Gratis
- Konsultasi Hukum Gratis di Medan
- Konsultasi Hukum Gratis via WA
- Konsultasi Hukum Online
- Konsultasi Hukum Online Gratis
- Konsultasi Pengacara Gratis
- LBH Gratis
- LBH Medan
- Lembaga Bantuan Hukum Medan
- omnibus law
- Polda Sumut
- Polrestabes Medan
- Press Release
- Suara Rakyat
- YLBHI
Categories
- Artikel
- Bantuan Hukum Gratis
- Bantuan Hukum Gratis di Medan
- Bantuan Hukum Gratis Medan
- Berita
- Daftar Pencarian Orang
- Galeri Foto dan Video
- Info Kegiatan
- Kapolda Sumut
- Kapolrestabes Medan
- Kejaksaan Negeri Langkat
- Kliping Media
- Konsultasi Hukum Gratis
- Konsultasi Hukum Gratis di Medan
- Konsultasi Hukum Gratis via WA
- Konsultasi Hukum Online
- Konsultasi Hukum Online Gratis
- Konsultasi Pengacara Gratis
- LBH Gratis
- LBH Medan
- Lembaga Bantuan Hukum Medan
- omnibus law
- Polda Sumut
- Polrestabes Medan
- Press Release
- Suara Rakyat
- YLBHI
Archive
- Agustus 2024
- Juni 2024
- April 2024
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Januari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- September 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- Maret 2021
- Januari 2021