Pos

Resah diintimidasi untuk berdamai, Korban dan Saksi Pemerasan dan Rekyasa Kasus Minta Perlindungan LPSK R.I

RILIS PERS
Nomor : 215/LBH/RP/VI/2023

LBH Medan mendampingi Kamaluddin alias Deca dan Ariyanto alias Fury mengajukan permohonan perlindungan sebagai Korban dan Saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban R.I yang berada di Gedung Keuangan Negara Jl. Diponegoro Medan dan permohonan telah diterima pada Selasa, 27 Juni 2023 dengan wujud perlindungan fisik, pemenuhan hak procedural, perlindungan hukum, psikologis, rehabilitasi psikososial sebagaimana ditentukan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dan untuk itu Deca dan Fury telah melengkapi syarat dan menyerahkan bukti yang ada untuk menguatkan permohonan perlindungan ke LPSK tersebut.

Permohonan ini beranjak dari keresahan dan ketakutan yang dirasakan oleh Deca dan Fury akibat tekanan untuk berdamai dengan terduga pelaku pemerasan yang terjadi di Markas Polda Sumut baik disampaikan melalui keluarga, teman dan bahkan oleh Perwira Polisi yang langsung ke rumah Korban Deca diketahui bernama Kombes Budiman Bostang dan AKBP Budi.

Patut disampaikan, sejak terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. : STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 23 Juni 2023 Pelapor an. Kamal Ludin alias Deca, personil LBH Medan telah berulangkali di hubungi oleh banyak pihak termasuk oknum mengaku personil Polda Sumut agar Deca dan Fury mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum ini dengan tawaran pengembalian uang hasil pemerasan namun secara tegas ditolak karena selain perbuatan terduga pelaku ini merupakan tindak pidana, perbuatan ini juga bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan oknum Kepolisian dan pelanggaran HAM bagi masyarakat yang dapat saja berulang yang bila tidak diproses tuntas secara hukum maka tidak akan menimbulkan efek jera bagi terduga pelaku dan pelajaran bagi pemegang kekuasaan Kepolisian lainnya.

Berdasarkan kegentingan permasalahan hukum ini, patut dan wajar apabila LBH Medan dengan ini menyampaikan kepada :

1. LPSK R.I sekiranya dapat mengabulkan permohonan perlindungan Deca dan Fury selaku Korban dan Saksi atas adanya perbuatan tindak pidana sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No. : STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 23 Juni 2023 Pelapor an. Kamal Ludin alias Deca

2. Kapolda Sumut sekiranya memberikan atensi serius penegakan hukum terhadap Terduga Pelaku, agar :

a. Segera menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta penetapan Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap Terduga Pelaku karena melanggar Pasal 368 Jo. Pasal 220 Jo. Pasal 318 KUHPidana.

b. Segera menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan Penyidikan pelanggaran etik dengan kategori berat serta menetapkan sebagai Terduga Pelanggar dan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Terduga Pelanggar karena Para Terduga Pelaku ini telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pelanggaran Etik sehingga patut dan wajar apabila Kapolda Sumut memeriksa Kedua Perwira tersebut secara etik berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

c. Melakukan evaluasi dan pembinaan kepada seluruh personil Polda Sumut melaksanakan tugas dan kewajiban berpegang teguh pada perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Demikian rilis pers ini disampaikan dengan berharap dapat dijadikan bahan pemberitaan bagi rekan-rekan pewarta. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.

Narahubung :
Muhammad Alinafiah Matondang (0852-9607-5321)

TIDAK CUKUP HANYA SANKSI ETIK, AKBP ACHIRUDDIN HASIBUAN HARUS DIPECAT & DIPIDANA

Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-di-Bulan-Suci-Ramadhan-1443-Hijriyah-8

Rilis Pers
Nomor : 135/LBH/RP/IV/2023

Medan 26 April 2023, Kasus Mario Dandy yang menghebohkan Indonesia belum selesai, kini kota Medan di hebohkan dengan adanya video viral yang beredar mirip dengan kasus Mario Dandy. Masyarakat kota Medan saat ini sedang memperbincangkan video viral terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aditya Hasibuan (Tersangka) yang merupakan anak perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan diketahui saat itu sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aditya terhadap korban Ken Admiral (Korban) terjadi pada tanggal 22 Desember 2022, hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 3895/12/2022. Adapun kejadian itu bermula ketika tersangka bersama teman-temannya diduga menghentikan mobil yang tengah dikemudikan oleh korban. Saat korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang, namun tak lama kemudian diduga tersangka langsung melayangkan pukulan kepada korban.

Korban yang saat itu sedang bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraannya, namun diduga teman-teman tersangka berusaha menghadang, dan pada saat itulah tersangka menendang spion mobil korban hingga patah. Khawatir dimarahi orangtuanya karena kerusakan pada mobilnya, korban pun mengajak kelima temannya mendatangi rumah tersangka untuk meminta ganti rugi.

Bukannya mendapatkan ganti kerugian, ketika korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, diduga AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, dari belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban. Diduga Achiruddin sambil menodongkan senjata laras panjangnya justru meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya itu melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban hal ini diketahui sebagaimana pemberitaan mediakompas.

Parahnya terlihat jelas di video tersebut perwira menengah itu bukan melerainya, tetapi hanya membiarkan dan menonton tersangka yang melakukan penganianyan secara brutal. Bahkan diduga sempat menghadang seorang anak yang hendak merelai kejadian tersebut. LBH Medan menilai apa yang dilakukan AKBP bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik semata. Tetapi diduga telah melakukan tindak pidana yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 jo 340 KUHP terhadap korban dan teman-teman.

LBH Medan sangat menyayangkan kejadian ini terjadi. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar hukum. Mirisnya hal ini dilakukan seorang perwira menengah yang sudah sepatutnya menjadi contoh masyarakat dan anggotanya. Berdasarkan keterangan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung mengatakan jika AKBP tersebut telah ditempatkan ditempat khusus karena diduga melanggar pasal 13 huruf M peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Perlu diketahui berdasarkan pemantauan LBH Medan diduga AKBP tersebut sering memamerkan kekayaannya/gaya hidup mewah (flexing) dengan salah satunya diduga menunjukan menggunakan moge dalam hal ini diduga Harley Davidson oleh karena itu hal ini harus juga diusut layakanya kasus Mario Dandy degan orang tuanya Rafael Alun Trisambodo agar tidak ada terjadinya Diskriminasi atas penegakan hukum. padahal hal tersebut jelas telah dilarang dalam profesi polri yaitu dalam Etika Kepribadian. sebagai mana diatur dalam pasal 13 Huruf G angka 2 dilarang memamerkan kekayanya/gaya hidup mewah (flexing).

Oleh karena itu LBH Medan menilai apa yang diduga dilakukan oleh AKBP Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dan tidak cukup hanya itu perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pidana. maka sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum. Dalam hal ini LBH Medan juga menyampaikan siap untuk mendamping korban untuk tegaknya hukum dan keadilan.

LBH Medan menilai hal ini harus dilakukan oleh polri karena apa yang dilakukan AKBP Achiruddin kembali telah mencoreng institusi polri. Padahal Kapolri dalam sedang genjar-genjarnya melakukan revolusi/perbaikan di tubuh polri agar lebih baik dan kembali mendapatkan kepercayaan (trust) dimasyarakat. Namun kembali dicoreng dengan kejadian tersebut.

LBH Medan menduga apa yang dilakukan AKBP Achiruddin dan anaknya diduga telah melanggar UUD 1945 padal 1 angka 3, 28, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo Pasal 338 Jo 340 KUHPidana. Oleh karena itu dalam kasus ini LBH Medan meminta :

  1. Meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan AKBP dan melakukan gratifikasi.
  2. Meminta LPSK melakukan Perlindungan thd saksi dan korban.
  3. Mendesak Poldasu agar serius menangani perkara ini bila perlu Mabes polri melakukan pengawasan secara langsung bila perlu mengambil alih pemeriksaan.
  4. Meminta kepada Komnas HAM agar melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perkara ini.
  5. Mendesak Mabes Polri/Poldasu untuk memeriksa penyidik yang memeriksa perkara ini dikarenakan adanya dugaan terlalu lama melakukan proses pemeriksaan thd perkara ini

Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaiknya.

Irvan Saputra : 0821 6373 6197
Marselinus Duha : 0853 5990 1921