Pos

Selamat Hari Ibu. Semangat Berjuang Bagi Ibu Korban (Kekerasan Seksual) Pencari Keadilan

 Rilis Pers

Nomor : 363/LBH/RP/XII/2022

(Lembaga Bantuan Hukum Medan, 22 Desember 2022). Berdasarkan data atas pengaduan dan korban dampingan LBH Medan terkait isu kekerasan seksual hingga bulan Desember 2022 ini berjumlah 7 (Tujuh) kasus, dimana semua korban kekerasan seksual tersebut merupakan anak di bawah umur. Mirisnya dari ke-7 (Tujuh) kasus tersebut dominannya para pelaku bukanlah orang asing, melainkan orang-orang terdekat dari para Korban, baik itu jiran (tetangga), pacar, bahkan ayah kandung dari korban sendiri.

Mengenai pola kejahatan seksual yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara kekerasan, pengancaman dengan menyebarkan foto dan video korbannya, dan ada yang mendekati korban dengan mengikuti aktivitas para korban dengan ikut bermain bersama mereka, memberikan uang jajan dan hadiah (barang dan mainan). Selain mengalami kerugian secara fisik para korban juga mengalami trauma psikis, bahkan seorang anak inisial RES (15 tahun) yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri, bukan malah mendapatkan simpati justru diusir oleh warga sekitar.

Ironinya lagi, derita yang dialami oleh para korban tak hanya sebagaimana diatas, namun dalam proses penegakan hukum juga mereka sulit untuk mengakses keadilan. Adapun 7 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang didampingi oleh LBH Medan sepanjang tahun 2022 berdasarkan wilayah hukum Kepolisian sebagai berikut :

  1. Tanda Bukti Lapor Nomor : STTLP / 2615 / XII / 2021 / SPKT Polrestabes Medan / Polda Sumut tertanggal 05 Desember 2021 di Polrestabes Medan;
  2. Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : LP / B / 59 / I / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Januari 2022 di Polres Langkat;
  3. Tanda Bukti Lapor Nomor : LP / B / 1545 / V / 2022 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 Mei 2022 di Polrestabes Medan;
  4. Tanda Bukti Lapor Nomor : STTLP / B / 1085 / III / YAN:2.5 / 2022 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 31 Mei 2022, di Polrestabes Medan;
  5. Tanda Bukti Lapor Nomor : LP / B / 2230 / VII / 2022 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 12 Juli 2022 di Polrestabes Medan;
  6. Tanda Bukti Lapor Nomor : STTLP / 2954 / IX / YAN.2.5 / 2022 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMUT tertanggal tertanggal 19 September 2022 di Polrestabes Medan;
  7. Tanda Bukti Lapor Nomor : LP / B / 3382 / XI / 2022 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 02 November 2022 di Polrestabes Medan.

Berdasarkan ke-7 kasus tersebut pihak Kepolisian dalam penangan perkara terhadap para korban terkesan tidak professional karena berlarut-larut (undue delay), bahkan memaksakan untuk melakukan restorative justice, dan diduga adanya upaya mengaburkan fakta dalam peristiwa agar kasus tersebut tidak terungkap. Sebagai refleksi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh IPS (10 tahun), dimana kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya pelaku inisial HB alias Opa (±70 tahun) oleh warga saat sedang mencabuli 2 (dua) anak dibawah umur inisial Sw dan K (masing-masing berusia 10 tahun) di toilet masjid khusus perempuan.

Atas kejadian itu terungkap bahwa ternyata ada anak dibawah umur lainnya yang sebelumnya juga telah menjadi korban dari HB alias Opa yaitu Sk, B, Sy, (berusia 10 tahun) dan IPS sendiri yang mana atas pengakuan IPS itu, Ibu Kandungnya inisial SR (38 tahun) membuat laporan polisi dengan Nomor : STTLP / B / 1085 / III / YAN:2.5 / 2022 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 31 Mei 2022, di Polrestabes Medan.

Namun anehnya atas kekerasan seksual sebelumnya yang dialami oleh Sw dan K diduga pihak Polrestabes Medan memaksakan restorative justice dan terjadilah perdamaian antara pelaku dengan pihak keluarga Sw dengan membayarkan kerugian diduga sebesar Rp.1.500.000.,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), maka hal itulah yang diduga membuat pihak Kepolisian terkesan mengulur-ulur waktu (undue delay) dan ada upaya mengaburkan fakta dalam peristiwa yang dialami oleh IPS dan anak lainnya, sehingga menyebabkan laporan dari Ibu Kandung IPS tersebut mandek pada tahap penyelidikan di Polrestabes Medan.

Selanjutnya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh inisial NF (17 tahun) oleh pelaku yang merupakan pacarnya inisial RFA (26 tahun), yang kemudian Ibu Kandung dari NF inisial F (60 tahun) membuat laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 59 / I / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Januari 2022 di Polres Langkat.

Pasca laporan tersebut pihak Polres Langkat yang sudah menetapkan pelaku sebagai Tersangka melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, namun Kejari Langkat mengembalikan berkas tersebut dengan beralasan pelaku mengalami penyakit “bipolar”. Saat dikonfirmasi melalui Kasipidum Kejari Langkat dengan arogan mengatakan “tidak akan memproses perkaranya sebelum ada Dokter/Ahli yang menyatakan Tersangka telah sembuh dari penyakit bipolarnya, dan siap untuk disurati/dilaporkan mengenai kinerjanya”.

LBH Medan berpandangan bahwa pola penangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan pihak Kepolisian yang terkesan berlarut-larut (undue delay) sangat mencederai rasa keadilan korban dan keluarga, serta semangat Pemerintah yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kemudian mengenai memaksakan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual juga dinilai sangat keliru dikarenakan kekerasan seksual merupakan tindak pidana/kejahatan berat maka tidak memenuhi syarat materil terkait prinsip pembatas terhadap pelaku tindak pidana yang relative berat untuk dilakukan restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a angka 4 Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kemudian bertentangan juga dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kejaksaan R.I No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Oleh karena itu LBH Medan meminta kepada pihak Polrestabes Medan, Polres Langkat dan Kejari Langkat agar segera menindaklanjuti secara professional, proporsional, dan prosedural dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dan memperbaiki pola penanganan perkara agar memberikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum terhadap para korban guna meminimalisir kejahatan seksual yang berpotensi akan terjadi kedepannya.

Demikian rilis pers ini dibuat. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Contact Person            :

Maswan Tambak        : 0895 1781 5588 (wa)

Khairiyah Ramadhani : 0823 6186 3626 (wa)

Tommy Sinambela      : 0823 8527 8480 (wa)  

 

Kekerasan Seksual Meningkat, Korban Semakin Sekarat

“Aku ingin bapak dipenjara”

Begitulah harapan penuh kesedihan yang dilontarkan oleh RE saat menceritakan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh sang bapak kandung terhadapnya. Harapan terakhir yang sebenarnya  tidak akan bisa menutup luka fisik dan psikis yang timbul karena ulah bejat bapakya. Kekecewaan yang mendalam saat orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindungnya malah berlaku seperti orang asing yang jahat.

Perempuan yang kini masih berusia 14 tahun tersebut mengungkapkan bahwa pemerkosaan itu pertama kali dilakukan bapaknya yakni JS pada tahun 2019 silam. Berawal saat RE sedang main handphone di ruang tengah rumah mereka.

Bapaknya tiba-tiba datang menarik tangannya secara paksa ke kamar mandi dan melakukan perbuatan keji dan menjijikkan itu di sana. Dalam keadaan itu, RE tak kuat melawan karena tenaganya tidak sebanding, juga lantaran sudah dihantui oleh ketakutan. Setelah itu, JS kembali mencoba melakukan pemerkosaan selama 2 kali namun selalu gagal.

LBH Medan mendampingi RE Korban Kekerasan Seksual

Akibat kejadian itu RE kabur dari rumah dan menumpang ke rumah temannya. Pada awalnya RE tidak berani menceritakan kejadian itu kepada Mamanya. Namun, pada akhirnya kasus itu terbongkar. Mirisnya Mama, RE dan adik-adiknya malah diusir dari kampungnya di daerah Patumbak karena dianggap merupakan aib. Parahnya ada masyarakat yang sanggup menuduh bahwa perbuatan itu terjadi karena RE yang menggoda bapaknya.

Selama ini JS berprofesi sebagai penjual ikan dan tuak. Mereka menganggap JS sebagai orang baik karena kerap membagi-bagikan tambul atau makanan selingan tuak untuk para pembeli tuak di kedainya. Disinyalir JS berhasil melarikan diri karena dibantu oleh masyarakat. Akibat kejadian ini sekolah RE terganggu padahal dia merupakan salah satu siswa yang berprestasi dan meraih peringkat 2 di kelasnya.

 

Ilustrator : Rimma Itasari NababanIlustrator : Rimma Itasari Nababan

Ketimpangan Relasi Kuasa

Kasus yang menimpa RE menambah deretan kasus yang membuktikan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Pelakunya bahkan bisa orang yang paling dekat dengan korban termasuk keluarga dan orangtua kandung. Kejahatan yang termasuk sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini juga bisa terjadi di rumah korban sekalipun.

Ini juga membuktikan bahwa semakin hari, ruang aman khususnya untuk anak dan perempuan semakin tergerus. Para pelaku umumnya berusia lebih tua sementara korban masih banyak yang berada di bawah umur bahkan terdapat banyak kasus dimana korbannya masih balita. Usia yang tua tidak menjamin seseorang memiliki pola pikir yang dewasa dan bijak. Para orang tua yang seharusnya menjadi tameng pelindung justru menjadi api yang membakar anak-anaknya.

Sebagai seorang anak, RE merupakan pihak yang lebih rendah dan lemah baik dalam posisi kuasa dan kekuatan fisik, tidak seimbang dan sulit untuk melakukan perlawanan baik saat peristiwa pemerkosaan itu terjadi maupun setelahnya. Parahnya saat kasus ini merebak luas dan diketahui oleh masyarakat para warga sekitarnya justru mempersalahkan RE, menuduh dengan mengatakan bahwa mungkin RE-lah yang awalnya menggoda bapaknya.

Bapak RE dinilai sebagai orang baik oleh masyarakat karena sering membagikan tambul tuak kepada orang yang datang ke kedainya. Akibatnya masyarakat menempatkan RE sebagai orang yang bersalah sehingga mengusirnya dari rumah dan kampungnya dengan alasan telah membawa aib bagi kampung. Sehingga dalam kondisi ini terjadi playing victim, RE menjadi korban untuk kedua kalinya.

Tidak hanya menanggung penderitaan dan kekerasan secara fisik maupun psikis dari bapaknya namun juga cacian dan bahkan pengusiran dari warga kampungnya. Sementara bapaknya dibiarkan bebas dan seolah mendapatkan pembelaan dan perlindungan dari masyarakat. Hal inilah yang kerap menjadi awal konflik bagaimana kasus-kasus kekerasan seksual terus terjadi. Penanganan yang berperspekif korban masih sangat minim.

Belakangan ini publik juga dibuat semakin gerah dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang kian ramai diberitakan. Meskipun pada akhirnya banyak korban yang berani untuk bersuara, melaporkan dan menjadi penyintas, namun sebenarnya lebih banyak lagi kasus yang tidak dilaporkan.

Fenomena ini seringkali disebut dengan istilah “gunung es” oleh banyak pihak khususnya lembaga-lembaga yang concern pada isu perempuan dan anak. Kasus-kasus yang dilaporkan dan viral hanya merupakan yang terlihat di puncaknya saja. Sementara di dasarnya lebih banyak lagi yang mengendap, didiamkan baik karena ketidakberanian korban untuk bersuara dan penyebab lainnya termasuk susahnya upaya dan penegakan hukum.

Selain itu, para pelaku pada umumnya merupakan orang dewasa yang punya kuasa menjadi salah satu hambatan besar bagi korban untuk memperoleh keadilan. Misalnya dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Halu Oleo, Kendari yang dilakukan seorang pejabat polisi bernama Kompol dr. M, Sp.F, yang bertugas di Dokes Polda Sulawesi Barat sekaligus jadi dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Halu Oleo Kendari.

Atau dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap para santriwati saat para korban mengikuti rekruitmen petugas klinik kesehatan di RSTMC. Pelakunya ialah MSAT yang merupakan pemilik Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC) sekaligus putra pemilik Pondok Pesantren Shidiqiyah Jombang. Terdapat penyalahgunaan status dan kewenangan pelaku sebagai seorang pemuka agama yang memandang dirinya berada lebih tinggi dari orang lain, sementara para santrinya harus tunduk.

Lalu pada akhirnya kepatuhan para santrinya menjadi kesempatan untuk melakukan kekerasan seksual. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan. Kasus ini sempat tidak mendapatkan penanganan serius dan terjadi bolak-balik perkara antara penyidik dan penuntut umum hingga Komnas Perempuan mengirimkan surat rekomendasi yang mendesak Polda Jatim dan Polres Jombang agar segera melakukan penahanan terhadap MSAT.

Dalam banyak kasus lainnya terlihat jelas bahwa kedudukan korban lebih lemah dibanding pelaku baik dari segi usia, tenaga atau kondisi fisik, jenis kelamin, status dan kedudukan sosial. Hal inilah yang disebut dengan relasi kuasa yang timpang. Apalagi jika pelaku merupakan pejabat atau memiliki kekuasaan yang bisa mengancam korban dan mengintervensi penanganan hukumnya. Sehingga tak heran, banyak korban yang akhirnya tidak berani dan tidak kuat untuk melawan dan melaporkan. Jika pun pada akhirnya kasusnya dibawa ke ranah hukum, para korban malah kerap mengalami kriminalisasi dan diskriminasi. Selain itu penegakan hukum terhadap korban masih belum memperhatikan pemulihan terhadap korban (victim oriented)

Parahnya, korban kekerasan seksual kerapkali harus menerima victim blaming dari masyarakat. Dipersalahkan, dicaci, dianggap aib, diusir seperti kasus RE dan dipermalukan dengan berbagai alasan. Misalnya, korban mengalami pemerkosaan namun malah dipersalahkan oleh masyarakat yang menganggap pemerkosaan itu terjadi karena si korban mengumbar aurat karena mengenakan pakaian terbuka. Sementara itu ada banyak kasus dimana korban yang mengalami perkosaan juga padahal mengenakan pakaian yang tertutup dan longgar.

Dalam beberapa kasus yang ditangani oleh LBH Medan, ada beberapa korban yang malah dituduh menggoda pelaku. Padahal para korban masih berusia anak-anak yang notabenenya belum memiliki nafsu seksual dibanding para pelakunya yang sudah dewasa bahkan memasuki usia lansia. Fakta ini menunjukkan bahwa beragam jenis kejahatan seksual terjadi karena ulah dan niat jahat dari pelaku itu sendiri.

Masyarakat lupa bahwa luka yang dialami korban bukan hanya luka fisik namun luka psikis yang belum tentu bisa disembuhkan. Sementara itu pelaku terkadang bebas berseliweran atau malah mendapat pembelaan. Hal ini berdampak pada impunitas terhadap pejabat, tokoh agama, tokoh publik ataupun pelaku lainnya sementara korban kekerasan seksual tidak kunjung mendapat pemenuhan hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihannya.

Edukasi yang Tak Kunjung Berhenti

Beberapa pelaku kekerasan seksual yang berhasil dijebloskan ke balik jeruji besi selalu diharapkan menjadi contoh edukasi agar kasus serupa tak berulang lagi. Dijadikan cermin yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera. Namun edukasi yang dimaksud hanya sebatas isapan jempol belaka. Faktanya kasus kekerasan seksual tetap tinggi dari tahun ke tahun. Berdasarkan Catatan Tahunan Tentang Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2020, sepanjang 2020 Komnas Perempuan menerima 955 kasus kekerasan seksual. Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Kependudukan (United Nations Fund for Population Activities/UNFPA)  bahwa terdapat 1 dari 3 perempuan Indonesia berumur 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual.

Tentu perlu gerak langkah dan upaya-upaya nyata yang harus dilakukan baik oleh keluarga, masyarakat maupun negara. Pendidikan seksual sejak dini harus dilakukan baik di lingkungan keluarga maupun pendidikan. Mengembalikan marwah dan fungsi pranata keagamaan yang tercoreng oleh perilaku maksiat para pemukanya.

Selama ini banyak pelaku yang bebas dari jeratan hukum karena undang-undang belum mengatur jenis kekerasan seksual yang dilakukannya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kekerasan seksual yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana hanya mencakup dua hal yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan. Sementara dalam praktiknya terdapat banyak jenis kekerasan seksual seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Selain itu penegakan hukum selama ini hanya berfokus pada pelaku sehingga tidak memperhatikan kondisi maupun pemulihan korban baik fisik maupun psikis seperti pendampingan psikologis. Hal inilah yang diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Namun RUU yang telah diinisiasi sejak tahun 2012 ini tak kunjung mendapat pengesahan dan diuber-uber dari tahun ke tahun. Keluar masuk Program Legislasi Nasional dan sempat dicabut dengan alasan pembahasannya sulit. Hal ini mengindikiasikan kurangnya keseriusan pemertintah termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan kekerasan seksual di tengah maraknya berbagai kasus di seluruh penjuru negeri.

Sehingga untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual, RUU PKS memiliki urgensi untuk segera disahkan. Selain cakupannya lebih luas, RUU PKS memberikan perlindungan bagi keluarga korban dan saksi yang ingin memberikan kesaksian selama proses hukum. Selama ini keluarga korban atau saksi kunci korban kekerasan seksual sering mendapatkan ancaman atau bahkan kekerasan dari pelaku atau pihak lain yang hendak membungkam mereka. Di samping itu, RUU PKS tidak hanya melindungi para korban pelecehan seksual, namun juga memberikan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual yang bertujuan untuk mencegah agar tindakan kekerasan seksual tidak terjadi lagi.

 

Penulis : Rimma Itasari Nababan, S.H

Editor : Tri Achmad Tommy Sinambela, S.H

 

Baca juga => https://medan.tribunnews.com/2022/01/10/demi-puaskan-nafsu-penjual-tuak-tega-rudapaksa-anak-kandung-di-kamar-mandi-ini-kata-kuasa-hukum