Pos

Polres Madina Harus Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Pers Di Madina

Kekerasan Terhadap Pers

LBH Medan, Press Release – Tindak kekerasan terhadap Insan pers kembali terjadi, kali ini menimpa Jefri Barata Lubis yang merupakan wartawan sekaligus ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Mandailing Natal (Madina).

Berdasarkan pemberitaan yang viral saat ini, kekerasan yang terjadi terhadap Jefri Barata Lubis di Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli, Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diketahui terekam CCTV dan menunjukkan wajah para pelaku kekerasan terhadap pers tersebut.

Diduga tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku tersebut merupakan suruhan Penambang Emas Tak Berizin (PETI), yang disinyalir resah atas pemberitaan Jefri Barata Lubis di media.

LBH Medan mengecam keras tindakan-tindakan kekerasan terhadap pers, secara tidak langsung tindakan tersebut telah membunuh demokrasi di negeri ini dan mengancam kerja-kerja pers.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bertugas melakukan kegiatan jurnalistik dalam hal mencari, mengolah dan menyampaikan berita yang benar kepada masyarakat baik secara tulisan, suara, gambar dll. jelas dilindungi oleh undang-undang dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Oleh karena itu, sudah barang tentu para pelaku dan otak pelaku tersebut harus ditindak tegas dan jika sebaliknya ada kekeliruan atau kesalahan dalam kerja-kerjanya maka ada wadah untukmengujinya. Bukan malah melakukan main hakim sendiri.

LBH Medan meminta Polres Mandailing Natal (Madina) harus dengan cepat, transparan, dan profesional dalam menangkap para pelaku dan mengungkap otak pelaku terkait kekerasan terhadap pers tersebut, agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap insan pers khususnya Jefri Barata Lubis.

LBH Medan menduga tindakan kekerasan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 B Ayat (2), Pasal 28 I, KUHP, Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, UU Nomor  5 Tahun 1998, UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H (0823 8527 8480)

 

Baca juga => https://rri.co.id/gunung-sitoli/politik-hukum/hukum/1377561/kekerasan-terhadap-jurnalis-di-madina-polisi-didesak-tangkap-pelaku-bersama-otak-intelektual

https://lbhmedan.org/putusan-kasasi-belum-dilaksanakan-pn-medan-aanmaning-tegur-tvri-stasiun-sumut/