Pos

Turunan Berkas Perkara Lengkap dan Surat Dakwaan Harus Segera Diberikan Sebelum Persidangan, LBH Medan Meminta Jaksa Agung R.I Melakukan Pembinaan Terhadap JPU Di Daerah Hukum Kejatisu

Press Release

Nomor : 213/LBH/RP/VI/2023

LBH Medan, 26 Juni 2023, Pada tanggal 22 Juni 2023 telah digelar persidangan dengan No. Reg. Perkara : 1013/Pid.B/2023/PN Mdn, di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Terdakwa an. Muhammad Hafis alias Keling.  Ia didakwa melakukan pencurian terhadap 10 unit besi dengan menghancurkan cor penutup parit milik supermarket Yuki Simpang Raya Jl. Sisingamangaraja No.77 Kota Medan pada tanggal 03 & 05 Februari 2023 lalu.

 

Agenda persidangan itu lanjutan dari pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU pada tanggal 15 Juni 2023 lalu, untuk konfirmasi terhadap Terdakwa atas keterangan mereka dan dilanjutkan agenda keterangan Terdakwa. Namun sebelum dimulainya persidangan, JPU perkara ini inisial APFN menyampaikan kepada Majelis Hakim ingin memberikan turunan berkas perkara lengkap kepada LBH Medan/Penasehat Hukum dengan mengatakan “turunan berkas perkara ini sudah saya siapkan dan saya beri secara gratis/tanpa dipungut biaya fotocopy”.

 

Sekilas apa yang disampaikan JPU itu seolah-olah kooperatif demi kepentingan pembelaan bagi LBH Medan terhadap Terdakwa. Padahal sebelumnya telah berulang kali LBH Medan meminta turunan berkas perkara lengkap kepada JPU itu. Tepatnya sehari sebelum sidang pembacaan dakwaan, namun saat itu JPU berkata “minta di persidangan saja di depan Majelis Hakim”.

 

Kemudian meminta lagi saat sidang pembacaan dakwaan oleh JPU pada tanggal 08 Juni 2023 dan pemeriksaan saksi dari JPU pada tanggal 15 Juni 2023 lalu. Bahkan Ketua Majelis Hakim an. Sayed Tarmizi, S.H, M.H mengamini hal itu dengan menyatakan turunan berkas perkara lengkap itu memang sudah hak Penasehat Hukum dan Terdakwa untuk mendapatkannya.

 

Mirisnya JPU hanya memberikan sebagian dari Turunan Berkas Perkara yaitu BAP saksi-saksi, dan karena LBH Medan keberatan barulah JPU mau memberikan BAP Terdakwa namun tetap tidak mau memberikan turunan berkas perkara lainnya.

 

Permasalahan semacam ini telah beberapa kali dialami oleh LBH Medan diantaranya, oleh JPU Kejaksaan Negeri Binjai inisial ARP terhadap Terdakwa Doni Afrizal S. Pane, JPU Kejaksaan Negeri Langkat inisial AWMTS dan BSS terhadap Terdakwa Herawaty, dan JPU Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cab. Labuhan Deli inisial EVS terhadap Terdakwa Ahmad Sofian.

 

Padahal turunan berkas perkara lengkap beserta surat dakwaan merupakan hak seorang Terdakwa yang harus segera diberikan oleh JPU, pada saat melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang pada saat bersamaan diberikan juga kepada Terdakwa atau Penasehat Hukumnya, dan Penyidik. Hal itu dilakukan guna memaksimalkan pembelaan terhadap Terdakwa oleh Penasehat Hukumnya.

 

Sehingga praktik selama ini dimana JPU baru memberikan surat dakwaan pada saat agenda sidang pembacaan dakwaan dan kebanyakan tidak mau memberikan turunan berkas perkara lengkap dengan hanya memberikan sebagiannya yaitu BAP Terdakwa dan saksi-saksi jelas telah melanggar ketentuan hukum acara pidana yaitu Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

Hal itu juga berimplikasi terlanggarnya Hak Asasi Manusia dari seorang Terdakwa. Sebab setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak mendapatkan jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimaksud dalam hal ini mendapatkan turunan berkas perkara lengkap beserta surat dakwaan pada saat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Jo. Pasal 70 KUHAP Jo. Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

 

Maka JPU yang melanggar ketentuan diatas, jelas telah melanggar Kode Perilaku Jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor : PER-014/A/JA/11/2012. Sebab JPU dalam menjalankan tugas profesinya berkewajiban untuk memastikan Terdakwa mendapatkan informasi dan jaminan atas haknya sesuai aturan perundangan-undangan dan hak asasi manusia sebagaimana penjelasan diatas.

 

Oleh karena itu LBH Medan meminta kepada Kejaksaan Agung R.I agar melakukan pembinaan dengan memberikan pemahaman esensi dari Pasal 143 ayat (4) KUHAP, dan menegaskan terhadap seluruh JPU khususnya di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumut. Agar memberikan turunan berkas perkara lengkap beserta surat dakwaan pada saat bersamaan dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Negeri bukan saat persidangan. Hal itu dilakukan guna permasalahan serupa tidak terulang kembali dan supaya terpenuhinya hak asasi manusia bagi Terdakwa.

 

Demikian rilis pers ini disampaikan agar dapat dijadikan sebagai sumber pemberitaan. Terimakasih.

 

Contact Person          :

IRVAN SAPUTRA                                        (0821 6373 6197)

TRI A.T. SINAMBELA                                (0823 8527 8480)

Tuntutan Kasus Kerangkeng Manusia Sangat Ringan & Lukai Rasa Keadilan Masyarakat, LBH Medan Minta Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan R.I Periksa Kajari, Kasi Pidum dan JPU Kejaksaan Negeri Langkat

RELEASE PRESS
Nomor:324/LBH/RP/XI/2022

(LBH Medan, 15 November 2022). Senin, 14 November 2022 sidang lanjutan terhadap 4 (empat) Terdakwa berinisial DP, HS, IS dan HS dengan Register Perkara Nomor: 467/Pid.B/2022/PN.Stb dan 468/Pid.B/2022/PN.Stb atas dugaan tindak pidana kekerasan/penyiksaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Non-aktif Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP) yang mengakibatkan SG dan ASI (korban) meninggal dunia telah memasuki sidang pembacaan Tuntutan.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap para Terdakwa yaitu 3 Tahun penjara, dimana JPU dalam tuntutanya menyatakan jika para Terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Padahal para Terdakwa sebelumnya didakwakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun atau selama-lamanya 7 tahun penjara.

LBH Medan menilai tuntutan JPU sangat ringan dan melukai rasa keadialan di masyarakat, seharusnya tindakan para Terdakwa yang diduga telah menghilangkan nyawa para korban dituntut secara objektif sesuai aturan hukum yang berlaku. LBH Medan juga menduga ada kejanggalan dalam tuntutan dan ketidak seriusan JPU menangani perkara a quo.

Pertama, dalam dakwaanya para terdakawa melanggar 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, hal ini menggambarkan jika dakwaan yang disusun oleh JPU telah cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan pasal 143 KUHAP.Namun anehnya ketika tuntutan jaksa menyatakan jika para terdakwa secara sah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kedua, tuntutan JPU sangat ringat dimana acaman pasal tersebut 7 tahun penjara, tetapi dituntut 3 tahun penjara artinya tidak sampai setengah dari ancamannya.

Ketiga, diketahui dalam pemberitaan jika JPU menyatakan terharuh atas restitusi yang dilakukan oleh para terdakwa hal ini menggambarkan ketidakobjektifan JPU dalam perkara a quo yang seharusnya berdiri bersama korban.

Keempat, seharusnya agenda sidang tuntutan tanggal 09 November 2022, namun ditunda menjadi tanggal 14 November 2022 dan Kelima, diketahui sidang dilaksanakan jam 18.00 Wib. Padahal perkara ini sangat mendapatkan perhatian publik secara nasional (Viral) namun disidangkan diwaktu yang sangat sore. Hal ini semua menggambarkan adanya kejanggalan dalam tuntutan JPU.

Terkait banyaknya kejanggalan tersebut, LBH Medan secara tegas meminta kepada Jamwas (Jaksa Muda Pengawas) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan R.I untuk memeriksa dan menindak Kajari, Kasi Pidum dan JPU dalam perkara a quo. Karena menurut hukum tuntutan JPU telah melukai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Kejaksaan Agung R.I Nomor: SE-001/J-A/4/1995 atau Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penuntutan. Jika hal ini tidak ditindak lanjuti secara serius maka akan sangat berdampak kepada kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan terkhusus Kejaksaan Negeri Langkat.

LBH Medan juga meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara a quo, untuk tidak mempertimbangkan tuntutan JPU atau bahkan mengabaikannya, seraya memberikan putusan yang berkeadilan kepada korban dan masyarakat demi tegaknya hukum kerana tindakan para terdakwa diduga telah melanggar Undang-undang Dasar RI tahun 1945 dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana dijelaskan pada Pasal 28A UUD 1945 Jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torturead Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat Manusia).

Demikian rilis ini dibuat dengan maksud dipergunakan sebagai bahan pemberitaan yang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi hukum dan menjunjung tinggi serta menghormati Hak Asasi Manusia.

Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H. (0821-6373-6197)
ALMA A’ DI, S.H. (0812-6580-6978