SIARAN PERS   TOLAK PENGESAHAN RKUHP BERMASALAH, MASYARAKAT GELAR AKSI TABUR BUNGA DI GEDUNG DPR

 

Jakarta, 5 Desember 2022 – Masyarakat menggelar aksi simbolik tabur bunga dan membakar kitab RKUHP di depan gedung DPR sebagai tanda atas kematian demokrasi di Indonesia. Aksi ini dilakukan setelah Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa, 6 Desember 2022, meski aturan ini ditolak oleh masyarakat. RKUHP merupakan produk hukum negara yang lagi-lagi dibentuk oleh pemerintah dan DPR dengan tidak partisipatif dan tidak transparan. Bahkan draf terbaru dari rancangan aturan ini baru dipublikasi pada tanggal 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri.

 

Berdasarkan pemantauan sementara Aliansi Nasional Reformasi KUHP, pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat. Aturan ini lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja.

 

Adapun alasan penolakan pengesahan draf akhir RKUHP bermasalah yakni:

  1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat (Pasal 2 RKUHP)

Aturan ini merampas kedaulatan masyarakat adat, frasa “hukum yang hidup di masyarakat” berpotensi menjadikan hukum adat disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Selain itu, keberadaan pasal ini dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara: polisi, jaksa, dan hakim. Ini menjadikan masyarakat adat kehilangan hak dalam menentukan nasibnya sendiri.

 

Selain mengancam masyarakat adat, aturan ini juga mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya. Sebagaimana diketahui, saat ini di Indonesia masih ada ratusan Perda diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.

 

  1. Pasal terkait pidana mati (Pasal 100 RKUHP)

Banyak negara di dunia telah menghapus pidana mati karena merampas hak hidup manusia sebagai karunia yang tidak bisa dikurangi atau dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara. Selain itu, banyak kasus telah terjadi dalam pidana mati yakni kesalahan penjatuhan hukuman yang baru diketahui ketika korban telah dieksekusi. Keberadaan pasal terkait pidana mati di RKUHP juga mendapat sorotan Internasional. Dalam Universal Periodic Review (UPR) setidaknya terdapat 69 rekomendasi dari 44 negara baik secara langsung maupun tidak langsung menentang rencana pemerintah Indonesia untuk mengesahkan RKUHP, salah satunya rekomendasi soal moratorium atau penghapusan hukuman mati.

 

 

  1. Penambahan pemidanaan larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum: Pasal Subversif yang kembali muncul (Pasal 188)

 

Rapat Pembahasan RKUHP antara Pemerintah dan DPR Pada 24 November tiba-tiba memunculkan tambahan larangan dan ancaman pemidanaan bagi yang menyebarkan dan mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan pancasila.

 

Pasalnini sangat bermasalah. Tidak ada penjelasa dengan apa yang dimaksud dengan “paham yang bertentangan dengan pancasila”, siapa yang berwenang menentukan suatu paham bertentangan dengan pancasila.

 

Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi setiap orang terutama pihak oposisi pemerintah karena tidak ada penjelasan terkait “paham yang bertentangan dengan Pancasila”. Pasal ini akan menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era orde baru.

 

  1. Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (Pasal 240 & 241 RKUHP)

Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan menjadi pasal anti demokrasi karena tidak ada penjelasan terkait kata “penghinaan”. Pasal ini bisa membungkam berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

 

  1. Ancaman Pidana Bagi kerja-kerja Advokat dan Jurnalis dalam ruang sidang pengadilan (Pasal 280 RKUHP)

Tidak ada penjelasan yang terang mengenai frasa “penegak hukum” sehingga pasal ini berpotensi mengkriminalisasi advokat yang melawan penguasa. Sebagaimana diketahui, terjadi banyak kasus di persidangan yang menunjukkan bahwa hakim berpihak kepada penguasa. Selain itu, pasal ini juga mengekang kebebasan pers karena larangan mempublikasi proses persidangan secara langsung.

 

  1. Pasal Kohabitasi : memunculkan legimasi persekusi dan melanggar ruang privat masyarakat serta berpotensi mempidana korban kekerasan seksual (Pasal 412 RKUHP)

 

Tidak ada penjelasan terkait “hidup bersama sebagai suami istri”. Pasal ini berpotensi memunculkan persekusi dan melanggar ruang privat masyarakat. Adanya pasal yang mengatur kohabitasi ini juga berpotensi mempidanakan korban kekerasan seksual.

 

  1. Penghapusan ketentuan yang tumpang tindih dalam UU ITE

Seharusnya yang dilakukan adalah mencabut seluruh ketentuan pidana dalam UU ITE yang duplikasi dalam RKUHP, tidak hanya pada Pasal 27 ayat(1), 27 ayat (2), dan 28 ayat (2) UU ITE seperti (a) Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ITE; (b) Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE; (c) Pasal 29 UU ITE.

 

Selain itu, frasa “melakukan melalui sarana teknologi” sebagai pemberat menjadikan hal ini berbahaya karena misalnya, seseorang yang terkena ancaman pidana fitnah, bisa mendapat tambahan pidana dengan adanya frasa ini.

 

  1. Ancaman Pemidanaan (Baru) Terhadap pawai, unjuk rasa dan Demonstrasi yang tanpa pemberitahuan dan dianggap menggangu ketertiban umum (Pasal 256 RKUHP)

 

Dalam draft 30 November 2022, dilarang dengan dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 10 juta, apabila pawai, unjuk rasa atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dan dianggap mengganggu ketertiban umum

 

Pasal ini seharusnya memuat definisi yang lebih ketat terkait “kepentingan umum” karena frasa ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mempidana masyarakat yang melakukan unjuk rasa untuk menagih haknya. Selain itu, frasa “pemberitahuan” seharusnya perlu diperjelas dan bukan merupakan izin, sehingga hanya perlu pemberitahuan saja ke aparat yang berwenang dan tidak ada pembatasan tiga hari sebagaimana janji pemerintah.

 

Pasal ini lebih kolonial dari hukum buatan Belanda, asal pasal ini dari pasal 510 yang ancaman pidananya hanya penjara 2 minggu, sedangkan dalam pasal 256 menjadi penjara 6 bulan.

 

  1. Memutihkan dosa negara dengan penghapusan unsur retroaktif pada pelanggaran HAM berat  (Pasal 598 & 599 RKUHP)

 

Dalam naskah terakhir dari RKUHP, negara menerapkan asas non-retroaktif, artinya kejahatan di masa lalu tidak dapat dipidana dengan peraturan baru ini. Dengan diaturnya pelanggaran HAM berat di RKUHP menandakan bahwa segala pelanggaran HAM berat masa lalu dan semua pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disahkannya RKUHP tidak dapat diadili. Selain itu, masa daluarsa yang diatur di RKUHP juga terlalu singkat, padahal pelanggaran HAM berat mustahil untuk diselesaikan dalam waktu yang sebentar, apalagi para pelakunyamerupakan orang yang memiliki kuasa dan sumberdaya lebih untuk menghambat proses hukum.

 

 

  1. Meringankan ancaman bagi koruptor (Pasal 603, 604, 605 dan 606 RKUHP)

Dalam draf RKUHP terakhir, ancaman terhadap koruptor terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera terhadap koruptor yang dimana tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang berdampak luas bagi masyarakat.

 

  1. Korporasi sebagai entitas sulit dijerat (Pasal 46, 47 dan 48 RKUHP)

Draft RKUHP terakhir telah menambahkan syarat pertanggungjawaban korporasi. Namun, pertanggungjawaban korporasi masih dibebankan kepada pengurus. Kecil kemungkinannya korporasi bertanggungjawab sebagai entitas. Pengaturan seperti ini justru rentan mengkriminalisasi pengurus korporasi yang tidak memiliki kekayaan sebanyak korporasi dan pengurus dapat dikenakan atau diganti hukuman badan. Pengaturan ini juga rentan mengendurkan perlindungan lingkungan yang mayoritas pelakunya adalah korporasi.

 

  1. Masalah Pengaturan Pidana Denda (Pasal 81)

Dalam draft 30 November, diatur jika pidana denda tidak dibayarkan kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana denda yang tidak dibayar. Jika setelah penyitaan dan pelelangan pidana denda masih tidak terpenuhi maka sisa denda dapat diganti pidana penjara, pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.

 

Permasalahannya, Pidana denda tidak ditujukan untuk tujuan negara memperoleh pendapatan. Hal ini akan membawa masalah sosial, karena orang yang dijatuhi pidana denda akan diincar harta bendanya, termasuk orang miskin, pun jika tidak cukup masih harus mengganti dengan pidana penjara dan pidana lainnya

 

 

Organisasi yang menolak pengesahan RKUHP bermasalah:

  1. YLBHI
  2. LBH Jakarta
  3. Trend Asia
  4. BEM Kema Unpad
  5. Greenpeace Indonesia
  6. BEM SI Kerakyatan
  7. HRWG
  8. BEM UI
  9. BEM STH Indonesia Jentera
  10. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  11. Imparsial
  12. KontraS
  13. WALHI
  14. ICEL
  15. PBHI
  16. HuMa
  17. LBH Masyarakat
  18. LBH Pers
  19. Aslam Syah Muda
  20. Bangsa Mahasiswa
  21. YIFoS Indonesia
  22. Transparency International Indonesia
  23. BEM FH UI
  24. Solidaritas Perempuan
  25. AMAN
  26. Amnesty International Indonesia
  27. BEM KM UGM
  28. ICJR
  29. ELSAM
  30. PSHK
  31. Perkumpulan Rumah Cemara
  32. BEM UPNVJ
  33. Konfederasi KASBI
  34. Serikat Mahasiswa Indonesia
  35. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
  36. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia
  37. Arus Pelangi
  38. Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman
  39. SGRC Indonesia
  40. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman
  41. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
  42. PurpleCode Collective
  43. Pamflet Generasi
  44. Perempuan Mahardhika
  45. Enter Nusantara
  46. LBH Bandung
  47. Yayasan Perlindungan Insani Indonesia
  48. LBH Surabaya
  49. POKJA 30
  50. Gerakan #BersihkanIndonesia
  51. Koalisi Perempuan Indonesia
  52. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
  53. Jaringan Akademisi Gerak Perempuan (JARAK)
  54. DIALOKA
  55. Asia Justice and Rights (AJAR)
  56. LMID
  57. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
  58. Lingkar Studi Feminis (LSF)
  59. Lingkar Studi Advokat (LSA)
  60. Walhi Jakarta
  61. Space UNJ
  62. BEM FH UPN VJ
  63. LBH Padang
  64. HWDI DKI Jakarta
  65. Suara Pelangi Bogor
  66. Aliansi Persatuan Rakyat Bekasi (PERAK BEKASI)
  67. Amartya
  68. BEM FH Esa Unggul
  69. WALHI Bengkulu
  70. WALHI Kaltim
  71. WALHI Jawa Timur
  72. WALHI Yogyakarta
  73. WALHI NTT
  74. WALHI Jambi
  75. WALHI Papua
  76. WALHI Maluku Utara
  77. WALHI Jawa Tengah
  78. Sentra Gerakan Buruh Nasional
  79. WALHI Sulawesi Tenggara
  80. WALHI Sumatera Selatan
  81. WALHI Jawa Barat
  82. LBH Banda Aceh
  83. LBH Medan
  84. LBH Pekanbaru
  85. LBH Palembang
  86. LBH Padang
  87. LBH Lampung
  88. LBH Bandung
  89. LBH Semarang
  90. LBH Yogyakarta
  91. LBH Surabaya
  92. LBH Bali
  93. LBH kalimantan Barat
  94.  LBH Samarinda
  95. LBH Palangkaraya
  96. LBH Makassar
  97. LBH manado
  98. LBH Papua
  99. Change.org Indonesia
  100. Gerpuan UNJ
  101. LBH APIK Jakarta
  102. Swara
  103. ASEAN SOEGIE Caucus
  104. Savrinadeya Support-Group
  105. BEM FH Unpad
  106. SAFENet
  107. LP3BH Manokwari
  108. WALHI Kalimantan Tengah
  109. WALHI Kepulauan Babel
  110. WALHI Aceh
  111. SKPKC Fransiskan Papua
  112. AJI Ambon
  113. AJI Balikpapan
  114. AJI Banda Aceh
  115. AJI Bandung
  116. AJI Batam
  117. AJI Bireun
  118. AJI Bojonegoro
  119. AJI Denpasar
  120. AJI Gorontalo
  121. AJI Jakarta
  122. AJI Jambi
  123. AJI Jayapura
  124. AJI Jember
  125. AJI Kediri
  126. AJI Kendari
  127. AJI Kupang
  128. AJI Lampung
  129. AJI Lhokseumawe
  130. AJI Tanjungpinang
  131. AJI Makassar
  132. AJI Malang
  133. AJI Manado
  134. AJI Mandar
  135. AJI Mataram
  136. AJI Medan
  137. AJI Purwokerto
  138. AJI Padang
  139. AJI Palembang
  140. AJI Palu
  141. AJI Pekanbaru
  142. AJI Bengkulu
  143. AJI Langsa
  144. AJI Pontianak
  145. AJI Semarang
  146. AJI Surabaya
  147. AJI Surakarta
  148. AJI Ternate
  149. AJI Yogyakarta
  150. AJI kota Pangkalpinang
  151. AJI kota Samarinda
Komentar Facebook