Menakar Kemanusiaan dalam Kasus Ahmad Sofian

’’Hukum itu bisa dibeli dengan hepeng (read_uang). Ada hepeng dulu baru jalan hukum itu,” ungkap Ayu Mentari saat ditemui di warung tempatnya berjualan mie di sekitar Medan Denai. Raut mukanya menampakkan kesedihan, lelah dan kekesalan. Bagaimana tidak setelah suaminya dijebloskan ke balik jeruji besi akibat dugaan tindak kriminalisasi dengan tuduhan pencurian, Ayu kini berjuang sendiri untuk menafkahi ketiga anaknya yang masih kecil-kecil.

Ayu bersama anak-anaknya tinggal menumpang di sebuah ruangan sempit dan kumuh yang merupakan gudang becak dan bengkel. Kondisi tempat tinggalnya jauh dari kata sehat dan layak. Untuk tetap menyambung hidupnya dan anak-anaknya, Ayu berjualan mie dan bensin di sebuah warung sederhana sembari mengasuh anak-anaknya dikursi-kursi bambu dengan tenda-tenda darurat yang kerap bocor dan rubuh jika hujan turun. Ayu berjualan hingga larut malam. Selain itu Ayu juga menjadi admin di sebuah bengkel dengan penghasilan sekitar Rp100.000,00 per minggu. Meski demikian, Ayu mengaku bahwa pendapatannya sangat pas-pasan.

Balqis, anak pertama Ayu yang kini berumur lima tahun sudah seharusnya masuk sekolah. Pada umur satu tahun, Balqis mengalami demam tinggi dan step (kejang demam) yang mengakibatkan Balqis harus kehilangan indra pendengarannya. Memiliki keterbatasan sebagai tuna rungu juga menyebabkan Balqis menjadi seorang tuna wicara. Dengan kondisi demikian, tentu Balqis harus memiliki kebutuhan khusus dan penanganan lebih lanjut. Namun, karena kesulitan ekonomi, Balqis hanya sempat menjalani terapi urut selama 4 bulan pada awal 2020 silam dan harus berhenti akibat kasus yang menjerat ayahnya.

“Biaya terapi urutnya memang sukarela. Biasanya saya kasih Rp 30.000,00 sekali terapi saat Ayahnya Balqis masih kerja sebagai teknisi itu. Tapi ongkos ke tempat terapinya dulu lumayan mahal sekitar Rp 24.000,00 untuk ongkos pulang dan pergi. Sekarang mana ada uang saya segitu. Kalaupun misalnya ada, siapa yang harus menjaga dua anak saya ini saat saya mengantar Balqis terapi dan siapa yang harus mencari nafkah?” terang Ayu sembari menggendong anak laki-laki bungsunya yang sedang rewel karena demam.

“Sekarang jangankan untuk terapi, biaya sekolahnya saja tidak ada. Bahkan untuk makan sehari-hari saja sangat susah,” lanjutnya. Tahun ini, Balqis berumur 5 tahun dan seharusnya sudah bisa sekolah di sekolah anak berkebutuhan khusus atau Sekolah Luar Biasa (SLB). Namun, karena kesulitan ekonomi, terpaksa impian tersebut juga sementara harus dipendam.

Dengan mata berkaca-kaca, Ayu bercerita tentang musibah yang sedang dihadapinya. “Dugaan kuat saya sehingga suami dipenjara ialah karena pelapor cemburu dengan pekerjaan suami saya,” ungkap Ayu saat menjelaskan tentang perkara yang  menimpa suaminya yang bernama Ahmad Sofian berawal pada bulan Januari 2021.

Pada awal Januari 2021 Ahmad Sofian diamanahkan untuk mengambil alih tanggung jawab atas peralihan klaster salah satu tower milik perusahaan di wilayah Jl. Letda Sujono. Sebelumnya penanggung jawab atas tower tersebut adalah Muhammad Sofyan Lubis yang merupakan pelapor kasus ini. Sebelum adanya list/surat peralihan tanggung jawab tersebut kepada Ahmad Sofian, pada tanggal 07 Januari 2021 terjadi pencurian kabel di area tower tersebut dan terduga pelaku pencurian yang bernama Sobirin tertangkap tangan di lokasi kejadian. Lalu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : K/36/I/2021/RESKRIM tertanggal 08 Januari 2021, Ahmad Sofian ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian. Pada tanggal 12 Januari 2021 malam, Ahmad Sofian dihubungi oleh Muhammad Sofyan Lubis dengan alasan bahwasannya ia memiliki project di salah satu set (tower) yang dipegang Ahmad Sofian di Gg. Karto Pasar V Tembung untuk meminta tanda tangan artepecolo dalam pembuatan perangkat indosat. Setelah menandatangani berkas tersebut, tiba-tiba dia ditangkap oleh orang yang diduga oknum kepolisian.

Diduga penangkapan tersebut dilakukan secara unprocedural, tanpa adanya Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan. Ahmad Sofian juga tidak diizinkan menghubungi keluarganya untuk memberikan kabar terkait penangkapan terhadap dirinya. Dia dituduh melakukan perencanaan pencurian kabel grounding bersama Sobirin melalui Facebook. Padahal berdasarkan pengakuan Ahmad Sofian, dia tidak pernah mengenal Sobirin dan setelah melakukan pengecekan di akun Faceook Ahmad Sofian, tuduhan perencanaan pencurian tersebut tidak terbukti. Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Percut Sei Tuan, Ahmad Sofian mendapatkan intimidasi berupa paksaan untuk mengakui tindak pidana pencurian. (Untuk membaca kronologi kasus yang lebih lengkap, silahkan buka tautan berikut).

Untuk diketahui Ahmad Sofian, suami Ayu Mentari sedang menunggu hasil putusan Kasasi dari Mahkamah Agung atas kasusnya. Meski merasakan putus asa bisa mendapatkan keadilan, Ayu mengaku masih memiliki sedikit harapan suaminya bisa dibebaskan.

“Anakku yang paling kecil ini bahkan tidak kenal Ayahnya. Sementara anak pertama dan kedua sudah sangat merindukan ayahnya. Semoga hati nurani adilnya terbuka dan semogalah hasilnya suamiku bebas, jika tidak memang tidak adillah hukum di negara ini!” pungkasnya penuh harap.

Penulis : Rimma Itasari Nababan, SH

Tim Kuasa Hukum Kasus :

  1. IRVAN SAPUTRA, SH., MH
  2. MUHAMMAD ALINAFIAH MATONDANG, SH., M.HUM
  3. MASWAN TAMBAK, SH
  4. MARTINU JAYA HALAWA, SH
Komentar Facebook