REVIEW : Apakah Keadilan Mudah Untuk Didapatkan?

“Apakah Keadilan Mudah Untuk Didapatkan? “

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, di sepanjang tahun 2022 menerima banyak pengaduan dengan berbagai jenis kasus yang berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sipil dan Politik (Sipol) dan Sumber Daya Alam (SDA). Kasus yang masuk ke sistem Simpensus LBH Medan ada 32 kasus, jumlah tersebut belum semua kasus yang masuk ke sistem Simpensus millik LBH Medan dikarenakan ada kerusakan sistem, sehingga total kasus yang tercatat belum secara keseluruhan. LBH Medan mencatat ada 24 kasus, 2 diantaranya tahap konsultasi dan 22 lagi naik ke tahap litigasi, non litigasi maupun keduanya, ada 8 kasus yang ditangani secara litigasi dan 5 kasus ditangani secara non litigasi. Pemohon bantuan yang datang, menurut gender ada 13 perempuan dan 11 laki-laki.

Dari ke 24 pengaduan tersebut ada 22 pengaduan yang merupakan individu kemudian 2 pengaduan dari keluarga. Untuk kasus pidana ada 15 kasus, PHI ada 5 kasus, dan perdata ada 4 kasus. Di LBH Medan sendiri ada 3 divisi yang menangani kasus sesuai dengan pengaduan yang diterima. Pada Divisi PPA ada 7 pengaduan Kasus Kekerasan Seksual yang masuk ke LBH Medan, mayoritas korbannya adalah anak berusia 11-14 tahun dan 1 orang korbannya merupakan anak laki-laki.Ironinya dalam kasus Kekerasan seksual ini pelakunya rata-rata merupakan orang terdekat sang anak, mulai dari tetangganya, keluarga dan bahkan ayah kandungnya sendiri. Untuk tindak lanjut pengaduan LBH Medan melakukan tindakan berupa pelaporan kepada pihak kepolisian, penyelidikan, penyidikan dan pendampingan terhadap korban dalam bentuk pemeriksaaan kesehatan fisik dan mental korban.

Dari ke 7 kasus tersebut ada 1 kasus yang jalan di tempat dikarenakan pelaku dalam status DPO. Dalam hal penanganan kasus Kekerasan Seksual ini yang menjadi kendala LBH Medan adalah proses pelaporan kepada pihak Kepolisian yang terkesan diperlambat dan diabaikan. Kemudian Divisi Sipol, ada sebanyak 15 kasus pelanggaran hak sipil dan politik baik berupa kasus pidana, perdata, maupun pelanggaran terhadap hak-hak buruh (PHI). Ada 2 kasus menyangkut pengakuan dan jaminan atas pertanahan, 7 kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan berdasarkan fokus isu LBH Medan mencatat ada sebanyak 6 kasus pelanggaran hak sipil baik korban maupun tersangka yang secara khusus di bawah naungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Dalam berbagai pelanggaran tersebut justru Kepolisian yang menjadi pelanggar paling banyak, polisi yang seharusnya melayani dan mengayomi masyarakat justru sebaliknya. Dan yang menjadi pelapor merupakan masyarakat di garis kemiskinan, namun pihak kepolisian juga terkesan menganggap remeh akan pelaporan tersebut. Jika orang miskin yang melapor, maka prosesnya akan lama, tetapi jika orang kaya yang melapor, proses akan dipercepat. Kemudian dalam Divisi SDA, tercatat ada 5 kasus mulai dari kasus pertanahan yang berpotensi menjadi kriminalisasi, eksploitasi satwa, pembangunan infrastruktur dan tindak pidana penyerobotan tanah.

Untuk penanganan banjir di Kota Medan dan di Belawan, LBH Medan menarik kesimpulan bahwa banjir di kota Medan selain cuaca, banjir juga disebabkan karna pasang surutnya air laut, kemudian adanya alih fungsi kawasan mangrove menjadi sawit yang diduga ilegal, banyaknya sampah yang dibuang sembarangan dan pembangunan infrastruktur pelabuhan. Sampai saat ini belum ada solusi yang tepat untuk menangani masalah banjir di Kota Medan. Kemudian kekurangan ruang terbuka hijau juga sangat mempengaruhi potensi terjadinya banjir. Harus ada 20% ruang terbuka hijau di Kota Medan, namun hal tersebut nihil dikarenakan pembangunan besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintah kota Medan.

Perjuangan LBH Medan masih akan terus berlanjut, sesuai dengan salah satu misi LBH Medan, “menjadikan YLBHI-LBH Medan sebagai basis/rumah perjuangan bagi masyarakat miskin dan tertindas, dalam memperjuangkan sitem hukum yang adil dan berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM)”.

 

Artikel ini ditulis oleh Vitalentauly Nainggolan

Mahasiswi PKL dari Fakultas Hukum Universitas Sari Mutiara sebagai refleksi dari Konferensi Pers dan Launching Buku LBH Medan berjudul Batu Sandungan Penegakan Hukum dan Keadilan.

Editor : Rimma Itasari Nababan

 

REVIEW : Benarkah Polisi Sekarang Berbalik Menjadi Musuh Masyarakat?

“Kami berusaha supaya setiap tahun ada semacam refleksi penegakan hukum dan hak asasi manusia khususnya di Sumatera Utara berdasarkan perspektif LBH Medan yang tentunya berasal dari pengamatan dan pengaduan masyarakat,” tutur Ismail Lubis, S.H. selaku Direktur LBH Medan dalam pembukaan konferensi pers dan launching buku LBH Medan berjudul Batu Sandungan Penegakan Hukum dan Keadilan.

Adapun isu-isu yang dibahas diambil dari tiga divisi yang ada yaitu, Divisi Sipil dan Politik; Divisi SDA/Lingkungan; dan Divisi Perlindungan Perempuan & Anak. Jumlah kasus yang tercatat dalam CATAHU adalah sebanyak 24 kasus dimana 22 kasus berlanjut ke proses litigasi dan 2 kasus hanya sebatas konsultasi. Di antara 24 kasus, yang paling dominan adalah kasus pidana sebanyak 15 kasus disusul dengan kasus PHI sebanyak 5 kasus dan terakhir adalah kasus perdata sebanyak 4 kasus.

Pemaparan mengenai buku ini dimulai dari divisi Sipil dan Politik yang diketuai oleh Maswan Tambak, S.H. Beliau secara gamblang mengatakan bahwa bahkan sampai saat ini banyak isu sipil yang pelakunya adalah polisi, dimana aparat penegak hukum malah menjadi pelanggar hak sipil dan politik masyarakat. “Banyak kita temui ketika orang miskin menjadi korban dan melapor malah dipersulit dan kasus dibiarkan hingga bertahun- tahun,” ucap beliau seakan menegaskan bahwa penegakan hukum hanya berlaku bagi masyarakat berada. Dilanjut dengan pemaparan dari perwakilan Divisi Perlindungan Perempuan & Anak dimana korban kasus Kekerasan Seksual yang tercatat dalam buku tersebut mayoritas anakanak berusia 11-14 tahun dan ironisnya pelaku cenderung adalah orang yang dekat dengan korban seperti tetangga, keluarga, bahkan orang tua kandung mereka sendiri.

Kasus Kekerasan Seksual ini bisa dikatakan memiliki proses yang panjang karena harus dilakukan pelaporan, penyelidikan, penyidikan, serta proses kesehatan dimana korban yang berusia di bawah umur harus menjalani pemeriksaan. Isu yang terakhir dipaparkan dalam Konferensi kali ini adalah isu tentang lingkungan yang disampaikan oleh ketua Divisi SDA/Lingkungan yaitu Muhammad Alinafiah Matondang, S.H., M.Hum dimana isu yang terjadi tentu saja tentang lingkungan seperti contohnya penanganan banjir di kota Medan yang terjadi di beberapa wilayah seperti Belawan dikarenakan pasang air laut, ada juga wilayah yang banjir dikarenakan pembangunan infrastruktur yang tidak merata, sampah menumpuk yang dibiarkan dan yang paling parah adalah alih fungsi kawasan mangrove menjadi lahan sawit alias tindakan ilegal. Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai isu-isu yang dibahas ketiga divisi pada Konferensi Pers Launching Buku LBH Medan 2022. Walaupun sempat terjadi kesalahan teknis pada SIMPENSUS (Sistem informasi dan Pendokumentasian Kasus) LBH Medan di pertengahan tahun 2022 yang mengakibatkan tidak semua kasus dapat tercatat secara keseluruhan namun dapat dipastikan semua kasus dan penyelesaian hukumnya dalam buku dipaparkan dengan jelas oleh masing-masing divisi.

Ada satu kalimat yang menarik atensi saya yaitu ketika ketua Divisi Sipil dan Politik secara tegas menyampaikan opininya mengenai polisi sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat nyatanya malah menjadi oknum yang mempersulit masyarakat khususnya masyarakat miskin yang membutuhkan perlindungan. Saya sangat berharap agar kedepannya Kepolisian Republik Indonesia dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan bekerja lebih sungguh-sungguh untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat tanpa pandang bulu serta saya berharap LBH Medan akan terus berkomitmen untuk menjadi organisasi masyarakat yang memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, buta hukum, dan tertindas berlandaskan Hak Asasi Manusia.

 

Artikel ini ditulis oleh Ananda Geraldine

Mahasiswi PKL dari Fakultas Hukum Universitas Prima sebagai refleksi dari Konferensi Pers dan Launching Buku LBH Medan berjudul Batu Sandungan Penegakan Hukum dan Keadilan.

Editor : Rimma Itasari Nababan

AROGANSI PENJAJAH MODERN (PTPN II KEBUN PATUMBAK)

Pada tanggal 11 Januari 2023 telah terjadi pembongkaran posko dan pengerusakan tanaman yang ke-3 (tiga) kalinya di lahan milik Sejahtera Barus di Jl. Pertahanan Dusun V Patumbak-I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang, yang dilakukan oleh 15 (lima belas) oknum PTPN II Kebun Patumbak dengan melibatkan 3 (tiga) oknum TNI.

Atas pembongkaran dan pengerusakan itu, LBH Medan bersama Sejahtera Barus mendatangi kantor PTPN II Kebun Patumbak untuk berjumpa dengan Manager PTPN II inisial BBB yang ditemani oleh oknum TNI dan Ketua Serikat PTPN II Kebun Patumbak inisial H diruangan Manager PTPN II Kebun Patumbak tersebut.

LBH Medan menyampaikan secara langsung kepada Manager PTPN II Kebun Patumbak itu untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap lahan yang saat ini dikuasai secara sah oleh Sejahtera Barus dengan menunjukkan alashak berupa SK Kepala Desa Patumbak I dan bukti pembayaran pajak atas lahan itu, sembari meminta untuk menunggu hasil laporan polisi yang dibuat oleh Sejahtera Barus pada tanggal 07 September 2021 lalu di Polrestabes Medan.

Namun dengan nada arogan Manager PTPN II Kebun Patumbak mengatakan “Penjarakan aku, udah penjarakan aku. Gini lo, aku ngerusak, dia wajib melaporkan aku, biar aku yang besok dipanggil, selesai silahkan! penjarakan aku!”.

Arogansinya lagi ia juga bertanya ke LBH Medan dengan mengatakan “Kau berapa dibayar sama dia?”, padahal hal itu sangat tidak substantif untuk ditanyakan.

Tak hanya itu Manager PTPN II Kebun Patumbak itu juga mengusir LBH Medan dan Sejahtera Barus dengan nada kerasnya sambil mengepalkan tangan bahkan menghina LBH Medan dengan mengatakan “LBH TA*K KAU!!”.

Seolah kebal hukum Manager PTPN II Kebun Patumbak tetap bersih keras untuk terus melakukan pengerusakan lahan milik Sejahtera Barus, padahal Sejahtera Barus berniat baik meminta untuk tidak diganggu kembali lahannya.

Atas perbuatannya LBH Medan menyampaikan pengaduan ke Presiden Joko Widodo, Menteri BUMN, Ketua Komnas HAM, dan Kapolri. Dan menyampaikan Permohonan Rapat Dengar Pendapat ke Ketua Komisi A DPRD Sumut terkait pembongkaran posko dan pengerusakan tanaman di lahan milik Sejahtera Barus yang dilakukan pihak PTPN II Kebun Patumbak.

LBH MEDAN & FMJM MINTA MUI KOTA MEDAN BERIKAN “CERAMAH” SECARA KHUSUS KE WALI KOTA MEDAN

LBH Medan dengan masyarakat Kec. Medan Johor yang tergabung dalam Forum Masyarakat Johor Menggugat (FMJM) melakukan audiensi dengan MUI Kota Medan pada tanggal 10 Januari 2023 terkait keresahan masyarakat Medan Johor atas adanya median jalan di sekitaran jalan Karya Wisata yang dirasakan semakin menyusahkan masyarakat yang beraktifitas dan juga menyebabkan menurunnya pendapatan para pedagang yang mencari nafkah di lokasi proyek median jalan tersebut.

Sebelumnya pada tanggal 20 Desember 2022 lalu, LBH Medan bersama dengan FMJM terlebih dahulu melakukan aksi penandatanganan petisi yang ditandatangani ±4000 orang di lokasi proyek median jalan tersebut sebagai sikap keberatan dari masyarakat atas adanya median jalan. Sehingga LBH Medan dengan FMJM meminta klarifikasi Bobby Nasution selaku Wali kota Medan dengan memberikan somasi pada tanggal 23 Desember 2022 lalu.

Namun Wali Kota Medan Bobby Nasution malah memberikan pernyataan yang dinilai membuat gaduh diantara masyarakat dengan memberikan narasi yang tidak bijak sebagaimana dokumentasi video @waspadaonline pada tanggal 02 Januari 2022 lalu yang pada intinya menyatakan “Katanya median jalan buat macet, sekarang lebih buat macet mana mobil yang parkir sebelah kiri memakan sebagaian jalan itu atau median jalan? Nah itu jawab dulu mana yang buat macet, kalau bisa dijawab silahkan sama-sama disomasi!”.

Atas dasar respon negatif Wali Kota Medan yang dinilai kontraproduktif itu lah LBH Medan dan FMJM melakukan upaya audiensi dengan MUI Kota Medan pada tanggal 10 Januari 2023 lalu. Adapun beberapa hasil kesepakatan atas audiensi tersebut diantaranya:

  1. MUI Kota Medan akan mengagendakan pertemuan langsung dengan Wali Kota Medan untuk membahas persoalan median jalan yang dinilai menyusahkan masyarakat sekitaran Medan Johor;
  2. MUI Kota Medan akan juga menyelipkan isu maraknya manusia silver yang seharusnya Pemko Medan dapat memberikan keterampilan lain terhadap mereka;
  3. MUI Kota Medan menyatakan bahwa Pemko Medan harus merangkul semua elemen untuk menyelesaikan persoalan yang ada di Kota Medan;
  4. Meminta kepada MUI Kota Medan untuk memberikan dakwah secara khusus kepada Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan.

Korupsi Adalah Budaya Kita?

Jalan anti korupsi

LBH Medan, Suara Rakyat – Hampir setiap hari selalu kita melihat dan mendengar dari pemberitaan tentang Korupsi yang dilakukan segelintir elit politik, pejabat yang duduk di sektor pemerintahan maupun swasta, bahkan tidak dipungkiri perbuatan korup hadir ditengah-tengah masyarakat kecil yang setiap harinya tanpa disadari telah dilakukan. Seperti perilaku tidak jujur, tidak disiplin dan professional dalam menjalankan tugas pekerjaan dan lain sebagainya.

Hal ini berbanding lurus ketika kita melihat kehidupan masyarakat jauh dari sejahtera akibat perbuatan korup yang menghancurkan moral dan etika sehingga menimbulkan masyarakat miskin yang tidak dapat mengenyam pendidikan, sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan dan terjadinya penindasan penggusuran bagi warga masyarakat tidak memiliki rumah yang layak huni sebagai tempat berlindungnya diri dan keluarga.

Di tengah kondisi yang cukup kompleks semacam ini, dibutuhkan sebuah strategi yang mumpuni untuk membangkitkan semangat dalam menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah mencoba dalam menangani persoalan ini telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penyempurnaan regulasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan aturan baru dan telah dilakukan perubahan berulang kali.

Selain itu pemerintah juga melakukan penguatan kelembagaan salah satunya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk melakukan pencegahan, pemberantasan serta penindakan perbuatan korup yang diharapkan semaksimal mungkin dapat mengurangi jumlah angka kejahatan tindak pidana Korupsi.

Selain itu, bukan hanya kelembagaan KPK saja yang dilakukan penguatan, hal ini terus diupayakan untuk diadakan disetiap sektor wilayah lembaga pemerintah maupun swasta untuk menerapkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sebagai strategi dalam menyelesaikan persoalan yang terus menjamur ini.

Namun, yang menjadi persoalannya adalah belum adanya penguatan kesadaran diri, peningkatan moralitas dan etika terhadap perbuatan korupsi belum terlalu serius dilakukan sehingga sekuat apapun strategi yang dilakukan namun tidak adanya penyadaran diri bahwa korupsi bukan hanya perbuatan yang dapat merugikan negara atau menguntungkan diri sendiri hal ini akan mengakibatkan tak jarang perilaku korupsi masih massif terjadi.

Hal lain bisa kita lihat dari buku Tarmizi Taher yang berjudul “Jihad NU-Muhammadiyah Memerangi Korupsi” Menurut Bung Hatta yang merupakan tokoh berintegritas dalam menjalankan kehidupan pribadinya maupun menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden Indonesia yang saat itu sedang dipangkunya.

Ia mengatakan sebagaimana dikutip dari Masdal Hilmy, di era Orde Baru Korupsi di Indonesia sudah sampai pada tahap membudaya, jika era sebelumnya yang banyak melakukan korupsi adalah pemerintah tingkat pusat, tetapi di era reformasi, Korupsi hampir terjadi di semua lini (Eksekutif, Yudikatif, Legislatif baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah).

Korupsi sudah menjadi budaya massa yang membanggakan dan mengasyikkan. Otonomi daerah yang awalnya bertujuan untuk memeratakan dan memajukan penduduk, justru malah berimbas kepada meratanya tradisi korupsi di daerah-daerah.

Tanggung-jawab Warga Negara

Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi penuh untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sebuah mindset yang harus kita hilangkan adalah perbuatan korupsi tidak seharusnya kita amini sebagai perbuatan yang biasa dilakukan ditengah kehidupan masyarakat, kalau tidak melakukan Korupsi segala bentuk urusan tidak terselesaikan atau lain sebagainya.

Hal ini secara tidak langsung kita telah merawat perbuatan Korupsi untuk tumbuh subur dan berkembang. Mungkin hal dasar untuk mengubah mindset ini bisa kita mulai dengan sepenggal kalimat “Korupsi Bukan Budaya Dan Jangan Di Budidayakan”.

Sebuah perbuatan yang baik dimulai dengan pembiasaan untuk melakukan hal-hal kebaikan. Sering sekali ketika kita masih kecil diruang lingkup keluarga untuk membiasakan perilaku yang baik. Semisalnya tidur larut malam agar tidak terlambat bangun tidur bagi yang beragama Islam agar tidak terlambat bangun untuk melaksanakan Sholat Subuh. Ketika bangun tidur sesegera mungkin merapihkan tempat tidur dan lekas untuk membersihkan badan sarapan pagi bersama keluarga lalu pergi berangkat sekolah.

Hal-hal yang sesederhana ini mungkin sering dilakukan di ruang lingkup keluarga. Apabila kebiasaan ini kita fahami dan maknai lebih dalam, secara langsung telah mengajarkan kita perbuatan untuk disiplin dan professional dalam mengatur waktu. Dan ini merupakan perbuatan yang dapat mencegah perilaku kejahatan Korupsi.

Di ruang lingkup pendidikan formal juga bisa dilakukan ketika guru tidak hanya menjelaskan materi pembelajaran yang sifatnya sebagai bahan pelajaran wajib untuk diterima murid. Bisa disisipkan sebuah kisah untuk penyadaran agar tidak melakukan perbuatan Korupsi.

Misalnya ketika Ibu kita menyuruh kita membeli sembako di warung dan memberi uang kepada kita sejumlah Rp. 50.000.00,- (Berbentuk Pecahan), namun ditengah jalan ada tetangga kita sedang membutuhkan uang pecahan Rp. 50.000.00,- sehingga apa yang bisa kita lakukan?

Jawabannya adalah tidak memberikan uang pecahan Rp. 50.000.00,- kepada tetangga kita, karena Ibu kita menitipkan amanah yang harus kita pegang sampai tugas kita selesai. Terkesan rumit dan sedikit berlebihan, tapi yang sederhana ini saja kita belum tentu bisa melaksanakannya bahkan tak banyak orang setuju dengan kisah tersebut.

Apabila kisah sederhana ini bisa di aplikasikan, kemungkinan besar dan seluruh masyarakat dan pemangku jabatan di negeri ini bahkan aspek global akan menjalankan tugasnya dengan penuh amanah dan tanggung-jawab.

Aspek Hukum Politik

Sangat penting rasanya apabila dilakukan penyelarasan pemahaman anti Korupsi dalam aspek hukum-politik. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Lawrence Friedman tentang sistem hukum yaitu Struktur Hukum yaitu lembaga penegakan hukum, substansi Hukum yaitu berkaitan dengan asas dan hukum serta produk peraturan perundang-undangan dan Budaya Hukum yaitu kebiasaan ataupun cara berfikir masyarakat dan aparat penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku harus dilakukan secara bijaksana, tegas dan tidak diskriminasi. Apabila sebuah sistem hukum memiliki pemahaman kesamaan visi dan misi dalam anti terhadap perbuatan kejahatan Korupsi maka perilaku Korupsi akan mudah untuk diatasi.

Kesimpulan

Sebenarnya sangat banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencegahan perbuatan Korupsi, mulai dari hal yang sederhana tidak membutuhkan angka anggaran yang cukup fantastis hingga penyurusan rancangan strategi atau taktik jitu dalam menurunkan perilaku kejahatan Korupsi. Selain itu, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dilihat dari tindakan para pemimpin bangsa yang menjadi sorotan bagi masyarakat sebagai contoh tauladan untuk rakyatnya yang tidak berperilaku Koruptif.

Masalah Korupsi bukan hanya tanggung jawab dari Pemerintah, Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikannya, ini adalah tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara yang baik harus menanamkan kepada diri sendiri dan orang lain untuk bersikap anti Korupsi dan dengan suka rela memberikan pehaman tentang Anti Korupsi secara massif kepada orang lain itu artinya kita telah melakukan aksi nyata berjuang untuk melawan Korupsi.

 

Penulis : Hidayat Chaniago, S.H

Editor : Tri Achmad Tommy Sinambela, S.H

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/pelemahan-kpk-nyata-di-depan-mata/

https://redaksi.waspada.co.id/v2021/2021/09/organisasi-masyarakat-sipil-buka-kantor-darurat-pemberantasan-korupsi-di-sumut/

Harapan Pancasila Kepada Omnibus Law

harapan pancasila kepada omnibus lawLBH Medan, Suara Rakyat – Munculnya omnibus law bermula ketika Presiden Joko Widodo gamang terhadap pertumbuhan investasi di Indonesia. Sampai saat ini investasi belum menunjukkan angka yang diinginkan untuk mencapai target sesuai yang diharapkan.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi pada kurtal pertama 2019 tumbuh 5,3% menjadi Rp 195, 1 triliun. Capaian ini menjadi realisasi investasi terendah dalam kurun 2014-2019. Meski tumbuh dari kuartal 2018, namun pertumbuhannya masih sangat jauh dari target yang diharapkan oleh pemerintah.

Melihat terjadinya perang dagang antara USA dan China juga tidak menyebabkan banyak investor yang ingin menanamkan investasinya di Indonesia. Terkait adanya perang dagang tersebut, data menunjukkan bahwa sebanyak lebih dari 50 perusahaan multinasional telah mengumumkan rencana atau mempertimbangkan pemindahan manufaktur keluar dari China.

Yang menjadi pertanyaan besarnya adalah mengapa Indonesia tidak menjadi pilihan menarik untuk investasi dibandingkan dengan  negara-negara di Asia? seperti Vietnam, Taiwan, dsb.

Kalau ditelaah kembali, hal ini disebabkan dikarenakan banyaknya regulasi ataupun aturan-aturan terkait dengan perizinan yang tumpang tindih dan tentu saja bermuara pada lamanya izin investasi dan memakan biaya yang tinggi sehingga sulit diprediksi.

Disharmoni peraturan perundang-undangan terkait perizinan diberbagai sektor, maka muncullah sebuah gagasan pentingnya omnibus law untuk menyelesaikan persoalan tersbut. Pemerintah harus merubah beberapa pasal-pasal terkait perizinan di bidang investasi di 72 undang-undang lewat satu undang-undang baru (omnibslaw), yang tentunya akan punya daya jangkau yang luas.

Pada saat ini, pemerintah telah merumuskan Visi Indonesia maju 2045 sebagai langkah strategis menjadikan sebagai 5 (lima) besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045.

Terkait hal ini ada empat pilar utama Visi Indonesia 2045, salah satunya adalah pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, melalui peningkatan iklim investasi, perdagangan luar negeri yang terbuka dan adil, industri sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pembangunan ekonomi kreatif dan digital, peran pariwisata Indonesia sebagai destinasi unggulan, pembangunan ekonomi maritim, pemantapan ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani, pemantapan ketahanan air, peningkatan ketahanan energi dan komitmen terhadap lingkungan hidup.

Kalau dilihat dari salah satu visi ini ada suatu hal yang perlu bisa digaris bawahi bahwa untuk mewujudkannya pemerintah mengharapkan adanya “gelombang investasi” guna mempercepat proses pembangunan serta masyarakat berpartisipasi dalam proses tersebut.

Akan tetapi ada permasalahan yang terjadi dilapangan yaitu tumpang-tindih dan ketidakharmonisan undang-undang sektoral yang menjadi hambatan utama dalam menciptakan iklim investasi yang ramah bagi investor.

Selain itu banyak juga kontradiksi dan disharmonisasi perundang-undangan baik secara horizontal maupun vertikal yang menyebabkan ketidakpastian hukum yang berujung kepada digagasnya transpalansi yang bernama omnibus law.

Tradisi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia haruslah merujuk kepada nilai-nilai yang termaktub didalam Pancasila yang didalamnya terdapat esensi sebagai dasar negara modus vivendi yang digali dari perenungan jiwa yang mendalam para pendiri bangsa, yang kemudian dituangkan kedalam suatu sistem yang tepat.

Pembangunan sistem hukum Pancasila sudah seharusnya mengarah kepada cita negara (staatside) Indonesia. Cita-cita negara yang sajauh ini mungkin harus dibangun kembali secara khas sesuai dengan jati diri dan kepribadian bangsa Indonesia.

Yang paling penting adalah sistem hukum Pancasila tidak indentik dengan sistem Sosialisme/Komunisme yang tidak mengakui adalah kepemilikan individu akan tetapi indentik dengan Kerakyatan.

Maka dalam  proses pembentukan undang-undang omnibus law harus memberikan efek secara filosfis maupun sosiologis bahwa suatu produk hukum yang diciptakan dalam konsep Pancasila sangat efektif dikarenakan nilai-nilai hukum yang terkandung di dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat sesuai dengan kenyataan yang hidup didalam masyarakat. Dan sudah saatnya seluruh elemen bangsa “bergotong royong” untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia lebih maju.

Dalam sistem hukum  di Indonesia, hukum memperoleh kekuasaan mengikat karena diwujudkan dalam peraturan yang berbentuk undang-undang serta tersusun secara sistematis di dalam kodifikasi. Hal inilah yang menjadi dasar yang sejalan dengan nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum.

Meski banyak sekali perbedaan pendapat dan perdebatan terkait omnibus law ini, karena ini adalah produk kesepakatan politik anatara pemerintah dan DPR tentu harus memegang teguh kepada nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara apabila ingin membentuk suatu perundang-undangan di Indonesia.

Pada satu sisi hukum diharapkan menjadi sarana untuk menciptakan ketertiban dan kemantapan tata hidup bermasyarakat. Pancasila memiliki elemen-elemen yang spesifik yang menjadikan negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal secara umum.

Perbedaan itu terletak pada nilai-nilai pada sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak adanya pemisahan antara negara dan agama, prinsip musyawarah dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara, prinsip keadilan sosial, kekeluargaan dan gotong royong serta hukum yang mengabdi pada keutuhan negara kestuan Indonesia.

Sejalan dengan hal ini, omnibus law sangat diharapkan agar selaras dengan karakteristik sistem hukum Pancasila. Mohammad Koesno mengatakan bahwa karakteristik hukum Indonesia adalah berwatak melindungi bukan hanya memerintah begitu saja.

Perlindungan dalam artian adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah. Jadi omnibus law dibentuk bukan hanya untuk kepentingan pembangunan perekonomian Indonesia yang lebih maju dan mandiri. Akan tetapi, jauh dari pada itu adalah untuk melindungi seluruh elemen bangsa ini agar bisa terciptanya hukum yang berkeadilan sesuai dengan amanah Pancasila.

Terlepas dari perdebatan secara formil dalam konsep pembentukan undang-undang omnibus law, haruslah memegang teguh kepada perlindungan berdasarkan kepada persatuan dan dalam merealisasikannya mengandung ide dan gagasan sebagai acuan untuk terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila mengandung filosofis yang sangat mendalam bukan hanya sebagai jargon ataupun ideologi negara namun harus benar-benar meresap kedalam jantung peraturan perundang-undangan dan secara subsansi materiil omnibus law tersebut jangan sampai melenceng atau melukai nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri.

Pada akhirnya penekanan yang semestinya dilakukan dalam konsep omnibus law bukan lagi terletak pada kekakuan cara berpikir legastik formil yang sering ditujukkan oleh kaum positivisme dalam sistem hukum civil law.

Dalam menemukan nilai-nilai keadilan kita harus mampu beyond the rule dan menemukan suatu keadilan substantif. Meskipun omnibus law itu lahir dari negara-negara anglo saxon yang bercorak common law, bukanlah menjadi suatu dosa besar walaupun sistem hukum di Indonesia itu bercorak civil law.

Namun demikian, pembentukan omnibus law tersebut harus sejalan dengan nafas Pancasila dan mencerminkan sifat hukum yang responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial yang ada dimasyarakat. Yang diartikan sebagai melayani kebutuhan dan kepentingan sosial yang di alami dan ditemukan oleh rakyat bukan semata hanya untuk kepentingan penguasa dan pengusaha.

 

Penulis : Hidayat Chaniago, S.H

Editor : Tri Achmad Tommy Sinambela, S.H

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/press-release-ylbhi-dan-17-lbh-se-indonesia/

LBH MEDAN MENDAMPINGI 243 AKSI MASSA TOLAK OMNIBUS LAW

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201009093059-12-556380/243-orang-diamankan-polisi-lbh-medan-tak-diberi-akses

Hak Asasi Manusia Yang Harus Dijunjung Tinggi, Bukan Status & Jabatan !

Suara Rakyat Hak Asasi Manusia

LBH Medan, Suara Rakyat – Hak Asasi Manusia Yang Harus Dijunjung Tinggi, Bukan Status & Jabatan !

“Mereka berebut kuasa, mereka menentang senjata, mereka menembak rakyat, tapi kemudian bersembunyi di balik ketek kekuasaan. Apakah kita akan membiarkan para pengecut itu tetap gagah? Saya kira tidak, mereka gagal untuk gagah”- Munir Said Thalib

Sejarah HAM atau Hak Asasi Manusia, pertama kali dikemukakan pada abad ke-17 oleh seorang filsuf asal Inggris, bernama John Locke. Locke mengemukakan bahwa pada dasarnya setiap manusia mempunyai hak natural/alamiah (natural rights) yang sudah otomatis melekat pada setiap manusia. Pada abad tersebut, kurangnya hak-hak sipil pribadi yang dihormati sebagai hak yang alamiah dipunyai oleh setiap manusia, itulah mengapa perkembangan HAM tidak akan luput dari tiga peristiwa penting di dunia, yang bertitik pusat awalnya dari negara barat, yaitu peristiwa Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.

Hak Asasi Manusia yang telah dideklarasikan secara universal dan telah melewati beberapa perkembangan yang signifikan dalam penegakannya, untuk itu seperti yang jelas bersama-sama kita ketahui bahwa negaralah yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan, menghormati, menegakkan serta melindungi hak asasi bagi setiap rakyatnya.

Tak berhenti sampai hanya menghormati, negara juga berkewajiban  harus selalu berupaya untuk menindaklanjuti pelanggaran HAM yang dilakukan oleh para oknum-oknum yang bersembunyi di balik status dan jabatan.

Secara garis besar, HAM dapat didefinisikan sebagai kebebasan dan perlindungan dasar yang dimiliki setiap orang dari sejak saat lahir sampai meninggal. Hak Asasi Manusia telah secara otomatis melekat pada diri setiap insan manusia, yang tidak dapat di diskriminasi melalui kebangsaan, gender, suku, warna kulit, agama, orientasi seksual, keperrcayaan, jabatan serta status.

Hak Asasi Manusia diciptakan untuk secara jelas mengatur pemenuhan hak-hak dasar manusia, seperti makanan, pendidikan dan tempat tinggal yang layak. Hak Asasi Manusia juga yang telah mendorong gagasan perlindungan dari setiap manusia untuk kebebasan beragama, kebebasan berfikir, dan yang paling utama harus tetap dijunjung tinggi segala bentuk kebebasan berekspresi.

Memperingati Hari HAM sedunia tahun ini, apakah pelanggaran HAM semakin menurun atau malah semakin meningkat di Negara Indonesia yang seharusnya menjadi tempat demokrasi ternyaman saat ini?

Melansir dari Nasional.sindonews.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan 2.331 kasus aduan dugaan pelanggaran HAM selama 2021. Jumlah tersebut merupakan hasil konversi dari 3.758 berkas yang diterima Komnas HAM sampai September 2021.

Baca beritanya di : https://www.sindonews.com/topic/17816/pelanggaran-ham

Pertengahan 2021, munculnya skenario pelemahan KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diduga ada unsur pelanggaran HAM di dalamnya. Proses alih status pegawai KPK yang diduga kuat sebagai salah satu bentuk penyingkiran kepada pegawai KPK dengan background tertentu serta adanya stigmatisasi taliban terhadap pegawai KPK yang belum dapat dibuktikan secara faktual dan hukum, ini adalah salah satu contoh pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pejabat negara.

Sebagaimana yang telah diungkapkan ke publik, terdapat jenis-jenis pertanyaan dalam asesmen TWK, yang merupakan pertanyaan dengan poin serta indikator penilaian yang  dianggap sebagai stigmatisasi dari jawaban mereka atas asesmen TWK tersebut (indikator penilaian : merah, kuning, hijau).

Pertanyaan ini merupakan salah satu bentuk masalah serius dalam HAM karena bernuansa kebencian, ada benar salah, mendiskriminasi, ada pelabelan tertentu, merendahkan martabat dan tidak menghormati perspektif gender.

Bentuk-bentuk pertanyaan maupun pernyataan yang terdapat karakteristik yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, sebagai contoh :

“Apakah anda sudah menikah atau belum?”

“Apakah hubungan pernikahan anda baik?”

“Apakah anda ingat bagaimana rasanya berhubungan badan?”

Pertanyaan-pertanyaan diatas adalah contoh dari beberapa pertanyaan dalam asesmen TWK KPK yang diduga telah mengambil hak-hak asasi manusia dan terlebih hak sebagai perempuan, yang mana pertanyaan tersebut tidak ada relevansi sama sekali dalam proses TWK yang dilakukan.

Bentuk pertanyaan diatas yang mengandung unsur pelabelan untuk seseorang, sama sekali tak mengindahkan sebuah bentuk dari kesetaraan, terlepas pegawai KPK sudah menikah atau belum ataupun kehidupan pernikahannya baik atau tidak, pertanyaan dengan indikator semacam itu sudah jelas melanggar Hak Asasi Manusia.

Terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia masih tergolong tinggi. Hal-hal yang masih saja sering dilakukan tanpa sadar merebut hak-hak asasi orang lain, dianggap biasa. Status dan jabatan yang lebih tinggi dari orang lain membuat legal tindakan-tindakan yang bisa mencoreng hak-hak asasi manusia. Mengapa demikian?

Di Indonesia sendiri, pemerintah yang sering merasa dirinya menjadi status dan jabatan yang paling tinggi, membuat dirinya seakan akan buta, tuli dan anti kritik. Demokrasi yang mencakup dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat hanya analogi yang tak perlu dibuktikan, karena di Indonesia status dan jabatan seseorang lah yang membuat hak-hak sebagai manusia dapat terpenuhi dengan elegan.

Perlu ditekankan bahwa, hak asasi  adalah hak setiap manusia, tanpa terkecuali. Hak-hak yang harus dihormati sebagai imbalan telah menjalani kewajiban menghormati hak-hak orang lain pula. Sistem keberpihakan para pejabat negara, yang seolah tak akan pernah mau mengindahkan setiap hak asasi yang terus melekat pada setiap manusia, menjadi salah satu faktor terus meningkatnya pelanggaran HAM yang terjadi di negara demokrasi ini.

Para aparatur negara yang melabeli dirinya dengan sosok yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, acap kali berlebihan menggunakan kekuasaanya, yang disebut sebagai “saya sedang menjalankan tugas!”

Taufan Damanik, selaku Ketua Komnas HAM dalam rapat dengan Komisi III, di Senayan, Jakarta (4/10/2021) menjelaskan pengaduan terkait Polri sebagai salah satu bentuk Konkrit aparat penegak hukum, masih masuk kedalam klasifikasi pengaduan tertinggi yang diterima oleh Komnas HAM. Aspek pengaduan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polri terkait dengan ketidakprofesionalan prosedur kepolisian hingga penyiksaan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil.

Contoh konkrit lainnya, adanya bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparatur Negara adalah kasus penangkapan sewenang-wenang mahasiswa Papua yang melaksanakan demonstrasi untuk memperingati Roma Agreement ke-59 atau mahasiswa dan para aktivis di Semarang yang mendapatkan tindakan represif dari aparat kepolisian ketika melancarkan aksi peringatan Hari Oligarki dan G30S/twk.

Dalam demonstrasi tersebut, yang merupakan bentuk kemerdekaan penyampaian pendapat yang sah, dengan dipertegas dalam instrument hukum HAM nasional maupun internasional, setidaknya terdapat 17 mahasiswa yang ditangkap secara sewenang-wenang dengan menggunakan alasan berupa Covid-19. Upaya-upaya intimidasi serta represifitas dari para aparat penegak hukum seperti hal biasa yang berulang-ulang tanpa menghormati hak-hak asasi yang melekat pada setiap manusia.

Tetaplah sebagai pengemban tugas yang baik dan melaksanakan sistem atas keberpihakan ideologis, namun hak asasi adalah hak setiap manusia. Para pejabat negara dan aparatur negara yang sedang menjalankan tugasnya, bukankah lebih baik untuk selalu beriringan dengan hak asasi manusia? Mengapa terus saja mengambil hak-hak manusia lain, yang status dan jabatannya dicap sebagai “jauh dibawah kalian”. Junjung tinggi hak asasi setiap manusia, bukan jabatan dan status.

 

Penulis : Novia Kirana (Mahasiswa Universitas Sumatera Utara)

Editor : Rimma Itasari Nababan, S.H