LBH MEDAN MINTA PROPAM POLRESTABES MEDAN TINDAK TEGAS EKS. KANIT RESKRIM POLSEK MEDAN TIMUR, TERKAIT DUGAAN TIDAK DITANGKAP& DITAHANYA DPO

Press Release

Nomor :179/LBH/RP/VII/2021

“LBH MEDAN MINTA PROPAM POLRESTABES MEDAN TINDAK TEGAS EKS. KANIT RESKRIM POLSEK MEDAN TIMUR, TERKAIT DUGAAN TIDAK DITANGKAP& DITAHANYA DPO”

LBH Medan Rabu, 28 Juli 2021, Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik/Disiplin a.n Rahmad Januardi yang merupakan korban dugaan tindak pidana Penipuan/Penggelapan bantuan posko kebakaran di Propam Polda Sumut dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan : STLP/07/III/Propam, tertanggal 19 Maret 2021 memasuki babak baru. Terkait laporan tersebut akan dilakukan sidang disiplin oleh Propam Polrestabes Medan pada hari Kamis Tanggal, 29 Juli 2021 jam 09:00 Wib, di Aula Bhayangkara Lantai II, Jl. Haji Muhammad Said Medan No. 01 Medan. sebagaimana berdasarkan surat Panggilan Nomor: Sp.Gil/10/VII/HUK.12.10/2021/SI Propam, tertanggal 26 Juli 2021 terhadap saksi Pelapor.

 

Laporan tersebut berawal dari dugaan tidak ditangkapnya DPO a.n Iskandar Zulkarnaen Harahap (IZH) dan Tersangka lainya a.n Baun Soripada Siregar (BSS) dan Bambang Ismaya (BI) dan berlarut-larutnya (undue delay) laporan Polisi Rahmad Januardi terkait dugaan Penipuan/Penggelapan dan Penadahan Bahan bantuan Posko Kebakaran yang terjadi dijalan sentosa lama, sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: 1113/XI/2019/Restabes Medan/ Sek. Medan Timur, tertanggal 30 November 2019 di Polsek Medan Timur.

 

LBH Medan mendukung dan mendorong sidang disiplin yang akan dilakukan Propam Polrestabes Medan seraya meminta tindakan tegas tehadap terduga Pelanggar Displin/Kode Etik yaitu eks Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu. ALP. T, SH. Terkait laporan Propam tersebut LBH Medan menilai jika laporan yang telah memakan waktu yang sangat lama atau berlarut-larut (undue delay) yaitu 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan diduga tidak sesuai Prosedur serta tidak Profesional, oleh karenanya patut secara hukum diberikan tindakan tegas terhadap terduga pelanggar disiplin.

 

Perlu diketahui terkait laporan Rahmad Januardi atas dugaan tindak pidana Penipuan/Penggelapan bahan bantuan posko kebakaran di Polsek Medan Timur telah dilimpakan ke Kejaksaan Negeri medan dan menunggu laporan tersebut lengkap (P-21). LBH Medan menilai dengan adanya sidang disiplin tersebut dapat menjadi peringatan keras terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisan untuk wajib menjalankan tugasnya secara Profesional , Proporsional dan Prosedural sebagaimana Kode Etik Kepolisan serta mejalankan dengan baik dan benar program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan). Guna memberikan Keadilan dan Kepastian hukum kepada masyarakat terkusus terhadap Pelapor.

 

LBH Medan menduga perbuatan terduga pelanggar disiplin dan Polsek Medan Timur tersebut telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999 menyatakan ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, kemudian ”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” serta “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum dan kemudian berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi”,  UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Pasal 17 Jo 21 KUHP yang menyatakan “perintah penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dengan alat bukti yang cukup”, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI. No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM.)

 

IRVAN SAPUTRA, SH., MH (0821 6373 6197)

MARTINU JAYA HALAWA, SH (0813 6216 7602)

101 Hari Hasil Ekshumasi (Bedah Mayat), Namun Tidak Mengungkap Penyebab Kematian Alm. Joko Dedi Kurniawan

Press Release

Nomor : 154/LBH/RP/VI/2021

 “101 Hari Hasil Ekshumasi (Bedah Mayat), Namun Tidak Mengungkap Penyebab Kematian Alm. Joko Dedi Kurniawan”

 

LBH Medan, Selasa 22 Juni 2021. Senin, 21 Juni 2021, Kepolisian Daerah Sumatera Utara melaksanakan gelar perkara atas laporan Polisi Nomor:1924/X/2020/Sumut/SPKT I tertanggal 2 Oktober 2020 atas dugaan tindak pidana penyiksaan yang menyebabkan kematian alm. Joko Dedi Kurniawan yang merupakan tahanan Polsek Sunggal. Sebagaimana berdasarkan Surat Nomor: B/5325/VI/Res.1.6/2021/Ditreskrimum tertanggal 18 Juni 2021, LBH Medan, Sunarseh ( istri alm. Joko Dedi Kurniawan) dan Pihak Polsek Sunggal turut hadir dalam undang gelar yang dilaksanakan diruangan Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara.

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Polda Sumut AKBP Dr. Didik Miroharjo, SH.,M.Hum tersebut terkait penyampaian tindakan Penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Poldasu dalam hal ini Unit 2 Subdit III Jahtanras Ditreskrimum yang menangani perkara a quo serta penyampaian hasil Ekshumasi (Bedah Mayat) alm. Joko Dedi Kurniawan yang telah 101 hari baru diberitahukan. Penyidik telah melakuan pemeriksan terhadap Pelapor, Saksi-Saksi dari Pelapor, Saksi-saksi yang bersama alm. Joko Dedi Kurniawan didalam tahanan dan penyidik Polsek Sunggal, serta Penyidik juga telah menerima bukti-bukti surat yang diajukan Sunarseh.

Hasil Ekshumasi yang awalnya dibacakan tim penyidik diambil alih oleh Pimpinan gelar dan dibacakan langsung dimana hasil tersebut menyampaikan beberapa hal yaitu pada bagian luar kepala, leher, pelipis mata, pipi, bibir, mulut, dada alat gerakan tangan tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan dan bagian dalam yaitu, lambung ginjal dan otak besar,otak kecil ada ke abu-abuan namun tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan karena proses pembusukan. Dan dari pembacaan hasil tersebut kesimpulanya tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan karena proses pembusukan.

Setelah pembacaan hasil tersebut LBH Medan selaku kuasa Sunarseh diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapanya dan  dugaan kejanggalan-kejanggalan atas pemaparan yang telah disampaikan penyidik dan pembacaan hasil Ekshumasi, LBH Medan didalam gelar perkara tersebut menyapaikan hal-hal sebagai berikut diantarnya LBH Medan kecewa karena gelar perkara tersebut dilaksanakan di ruang kantor Kabag Wassidik, yang mana seharusnya dilaksanakan di Aula Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut, akibatnya Sunarseh tidak bisa melihat langsung jalanya gelar padahal telah diundang. kemudian LBH Medan menyapaikan jika sangat kecewa karena penyampaian hasil Ekshumasi tersebut telah 101 hari sejak dilakukanya Ekshumsi pada tanggal 10 Maret 2021, dimana perlu dijelaskan jika sebelumnya LBH Medan telah berulang kali meminta kepada penyidik untuk membaca hasil dan meminta foto copy hasil tersebut namun tidak dibolehkan dan diberikan, padahal sebagaimana UU Praktik Kedokteran Nomor: 29 Tahun 2004 jo Pemenkes No: 269/2008 pada pasal 12 ayat 1 nya menyatakan isi rekam medis hak dari Isri alm. Joko Dedi Kurniawan /kuasanya.

Terungkap disaat gelar penyidik perkara a quo belum melakukan pemeriksaan CCTV polsek Sunggal, LBH Menilai jika hasil CCTV tersebut sangat penting untuk mengukap adanya dugaan penyiksaan tersebut. LBH menduga pihak Polda Sumut tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan a quo seharusnya itu dilakukan diawal Penyelidikan. Oleh karena itu hal ini dapat menimbulkan perspektif negatif bagi masyarakat, khususnya Sunarseh. untuk dapat mengungkap  perkara a quo LBH Medan akan menghadirkan 2 orang saksi yang melihat dan mengetahui dan meminta CCTV di Polsek Sunggal diperikasa. serta menyampaikan harapan keluarga untuk mengungkap permasalahan ini sampai tuntas secara berkeadialan demi tegaknya hukum. karena setelah dibacakan hasil Ekshumasi tersebut  diduga tetap tidak dapat membuat terang peyebab kematian alm. Joko Dedi Kurniawan yang  sebelumya selama ini dikatakan matinya karena sakit. 

LBH Medan menduga tindak pidana penyiksanaa tersebut sudah melanggar Pasal 28 (A), Pasal 28 (i) UUD 1945, Pasal 4 UU 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 DUHAM, Pasal 351 (3) KUHAP, UU No. 05 tahun 1998 tentangPengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) dan UU No. 12 tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR.

Demikian rilis pers ini disampaikan. Kami ucapkan terimakasih 

IRVAN SAPUTRA, SH., MH (0821 6373 6197)

MARTINU JAYA HALAWA, SH (0813 6216 7602)

 

SIDANGPRAPID DUGAAN DPO TIDAK DITANGKAP DAN DITAHAN, LBH MEDAN AJUKAN BUKTI SURAT DAN SAKSI

Pers Release

Nomor :148/LBH/RP/VI/2021

SIDANGPRAPID DUGAAN DPO TIDAK DITANGKAP DAN DITAHAN, LBH MEDAN AJUKAN BUKTI SURAT DAN SAKSI ”

 

LBH Medan Jum’at, 18 Juni 2021, Sidang lanjutan Praperadilan Nomor: 28/Pid.Pra/2021/PN.MDN terhadap Polrestabes dan jajaranya terkhusus Polsek Medan Timur telah memasuki agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon Praperadilan,dimana hari ini pukul 10:00Wib di Pengadilan Negeri Medan tepatnya di ruang Cakra 4. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal a.n Mian Munte, SH.,MH dan dibantu Panitera Pengganti a.n Potalfin Siregar, SH.,MH.

 

LBH Medan dalam hal ini mengajukan 10 (sepuluh) bukti surat yang satu diantarnya yaitu surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/135/XII/2020/RESKRIM tertanggal 02 Desember 2020 a.n IZH (Iskandar Zulkarnaen Harahap)yang diterbitkan dan ditandatangni langsung oleh Termohon IV dalam hal ini Kapolsek Medan Timur. Tidak hanya bukti surat saja, LBH Medan juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi a.n Muliyadi (M) dan Zainal Koto (ZK) yang melihat dan mengetahui langsung jika saat ini DPO tersebut bebas berkeliaran disekitar Jl. Sentosa lama, Kel. Sei Kera Hulu, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan

 

Dengan telah selesainya sidang agenda pembuktian tersebut Hakim menunda persidangan hingga Senin, 21 Juni 2021 dengan agenda Kesimpulan dari para pihak. LBH Medan menilai tidak ditangkap dan ditahanya DPO dan Tersangka lainya tersebut telah melukai rasa Keadilan terkhusus pada Pemohon Praperadilan a.n Rahmad Januardi (RJ), dimana seharusnya Termohon IV mejalankan tugasnya secara Profesional, Proporsional dan Prosedur dengan melakukan Penangkapan terhadap DPO dan Tersangka Lainya.

 

LBH Medan berharap Hakim Praperadilan dalam perkara a quodapat mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan dalam hal ini memerintahkan kepada Termohon IV dan V untuk melakukan Penangkapan dan Penahanan dikarenakan tidak adanya aturan hukum yang berlaku di negara ini yang membenarkan DPO tidak ditangkap dan Ditahan. Hal tersebut demi terciptanya penegakan hukum yang baik dan benar serta berkeadilan. Dan dengan adanya putusan tersebut dapat memberikan edukasi kepada aparat penegak hukum untuk kedepanya hal tersebut tidak terulang kembali.

 

LBH Medan menduga perbuatan pihak Polsek Medan Timur tersebut telah melanggarUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, Pasal 27 Ayat (1) menyatakan”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan Pasal 28 D Ayat (1) menyatakan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, pasal 5 UU 39 Tahun 1999,Pasal 17 dan 21KUHP, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM.)

 

IRVAN SAPUTRA, SH., MH (0821 6373 6197)

MARTINU JAYA HALAWA, SH (0813 6216 7602)

 

LBH Medan Hadirkan Saksi-saksi dugaan Perusakan, Perampasan Barang -Barang dan Pengancaman yang diduga dilakukan Oknum-oknum TNI AD cq Kodam I/BB ke Puspom Mabes TNI

Pers Release

Nomor :23/ LBH/RP/I/2021

“LBH Medan Hadirkan Saksi-saksi dugaan Perusakan, Perampasan Barang -Barang dan Pengancaman yang diduga dilakukan Oknum-oknum TNI AD cq Kodam I/BB ke Puspom Mabes TNI”

LBH MEDAN, Selasa, 26 Januari 2021, terjadi dugaan tindak pidana perusakan, perampasan barang-barang dan pengancaman (Pasal 170, 362 dan 368 KUHP) di warung Tos (ayam penyet dll) milik Kartono di Jl. Soekarno-Hatta, Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall (BSM)yang di duga dilakukan oleh oknum-oknum TNI AD cq Kodam I/BByang saat ini sedang di ditangani dan diperiksa oleh Puspom Mabes TNI di Jakarta telah masuk tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

 

LBH Medan dalam hal ini telah menghadirkan saksi-saksi fakta dan juga telah di periksa oleh penyidik Puspom Mabes TNIterkaitdugaan tindak pidana perusakan, perampasan barang-barang dan pengancaman. Oleh karena itu LBH Menilai sudah sepatutnya secarahukum pihak-pihak Terlapor di periksa dan ditetapkan statusnya sebagai Tersangka,dikarena secara atauran hukum yang berlaku baik KUHP maupun KUHAPdugaan tindak pidana tersebut telah terpenuhi unsur-unsurnya. Dimana hal tersebut telah dikuatkan dengan diberikannya bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang medengar, melihatdan mengalami kejadian tersebut sebagai mana telah di atur dalam pasal 1 angka 26 KUHAP.

 

Bahwa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP seseorang dapat ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. olehkarena itu apa yang telah di hadirkan LBH Medan kepada penyidik PuspomMabes TNI baik itu bukti- bukti surat dan saksi- saksi sudah sepatutnya dapat menjadi acuan untuk menetapkan para Terlapor sebagai Tersangka seraya melakukan penangkapan dan penahanan dikarenakan dugaan tidak pidana tersebut diancam dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara(vide Pasal 21 KUHAP).

 

LBH Medan menilai seharusnya TNIsebagai alat negara bidang pertahanan yangdalam hal ini TNI AD cq Kodam I/BB dapat menjalankanperan , fungsi dan tugasnya sebagaimana yang di amanatkandan dituangkan dalam Pasal 5,6 dan 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan melaksanakan sikap Delapan Wajib TNI yang diantaranya melindungi keselamatan bangsa dan melakukan penindakan terhadap ancaman,sikap ramah dan santun terhadap rakyat serta tidak sekali-sekali merugikan, menakuti dan menyakiti rakyat.bukan malah sebaliknya yang diduga melakuan pengancaman pada bangsa sendiri dan melakukan tindakan-tindakan diluar hukum yang berlaku..LBH Medan juga menyayangakan danmenduga apa yang selama ini menjadi semboyan TNI ” Bersama Rakyat TNI Kuat, Bersama TNI Rakyat Sejahtera” hanya sekedar untaian kata-kata manis di bibir saja (lip Service).

 

LBH Medan menduga tindakan TNI AD cq Kodam I/BB telah melanggar pasal27ayat (1), 28D ayat (1), 28 G ayat (1), 28 Jayat (1) Undang-undang Dasar11945 jo UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusiadan Pasal 170, 362 dan 368 KUHP. Oleh karena itu LBH Medan meminta kepada  Puspom Mabes TNI untuk segera melakukan pemeriksan terhadap Terlapor seraya menetapkan Tersangka dan melakukan Penangkapan dan Penahanan. Demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya kartono.

 

Contact Person :

Irvan Saputra, SH, MH (082163736197)

Mhd. Alinafiah Matondang, SH, M.Hum (085296075321)

Editor : Rimma Itasari Nababan, S.H