POSKO PENGADUAN DPO DI JAJARAN POLDA SUMUT

Posko Pengaduan DPO (Daftar Pencarian Orang)

LBH Medan, Press Release – LBH Medan membuka “Posko Pengaduan DPO (Daftar Pencarian Orang)” untuk mengajak masyarat yang menjadi korban tindak pidana dan telah membuat laporan namun laporan tersebut tidak ada tindaklanjut.

LBH Medan mencatat diduga ada 7 DPO di Polda Sumut dan Jajarannya yang saat ini belum ditangkap yaitu diantaranya:

  1. Sarwono (DPO/112/II/Res.1.11/2020/Reskrim) (Polsek Medan Kota telah menetapkan DPO selama 1 (Satu) Tahun)
  2. Sani (2106/Pid.B/2020/PN Lbp) Melalui Putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli (Polsek Percut Sei Tuan telah menetapkan DPO selama 1 (Satu) Tahun)
  3. Iskandar Zulkarnaen Harahap (DPO/135/XII/2020/RESKRIM) (Polsek Medan Timur telah menetapkan DPO selama 1 (Satu) Tahun)
  4. Kasman (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum) (Polda Sumut telah menetapkan DPO selama 2 (Dua) Bulan)
  5. Abdu (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum) (Polda Sumut telah menetapkan DPO selama 2 (Dua) Bulan)
  6. Andika B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum) (Polda Sumut telah menetapkan DPO selama) 2 (Dua) Bulan)
  7. Palembang Sinaga STTLP/642/XI/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK PATUMBAK) (Polsek Patumbak telah menetapkan DPO selama 2 (Dua) Minggu)

LBH Medan menilai jika para DPO tidak ditangkap dengan sesegera mungkin maka telah mencederai Hak Asasi Masyarakat terkhusus para Pelapor/Korban dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melakukan tindak pidana lainya. Sekaligus bertentangan dengan Kode Etik Kepolisian yang wajib menjalankan tugasnya secara Profesional , Proporsional dan Prosedural dan diduga tidak menjalakan program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).

Maka menyikapi hal itu LBH Medan membuka “Posko Pengaduan DPO (Daftar Pencarian Orang)” untuk mengajak masyarat yang menjadi korban tindak pidana dan telah membuat laporan namun laporan tersebut tidak ada tindaklanjut bahkan hingga sudah ditetapkannya DPO namun tidak segera dilakukannya penangkapan dan penahanan agar mendesak Polda Sumatera Utara dan jajarannya agar segera betindak untuk menangkap dan menahan para DPO sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat 6 Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, guna terciptanya Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum bagi masyarakat.

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

BAGUS SATRIO, S.H. (0857 6250 9653)

 

Baca juga => https://sumut.suara.com/read/2021/12/01/070500/lbh-medan-buka-posko-pengaduan-terkait-dpo-yang-belum-ditangkap-polisi

Tabungan Keadilan Sosial Bantuan Hukum

Tabungan Keadilan Sosial Bantuan Hukum

Dokumen Kliksumut

LBH Medan merupakan lembaga bantuan hukum tertua diluar pulau jawa yang berdiri sejak tahun 1978 dan berada dibawah naungan YLBHI bersama 17 kantor lainnya diseluruh Indonesia. Saat ini LBH Medan memiliki 2 (dua) kantor pos yaitu LBH Medan Pos Asahan dan LBH Medan Pos Labuhan Batu.

LBH Medan terus menjaga nyala api perjuangan para pencari keadilan, dibuktikan dengan ikut serta dalam mengadvokasi masyarakat buruh tani, nelayan, mahasiswa dan masyarakat termaginalkan.

LBH Medan bersifat non-profit, independen dan memiliki komitmen untuk terus memperjuangkan hak dalam bernegara dan berfokus pada penegakan hukum, hak asasi manusia dan demokrasi. Kemudian LBH Medan menggunakan senjata riset, analisis dan aksi sebagai working ideologi, sehingga dalam pelaksanaannya LBH Medan melakukan berbagai metode advokasi seperti pemberdayaan dan penguatan masyarakat, advokasi kebijakan, penelitian, investigasi kasus, serta jalur litigasi sebagai upaya memperjuangkan keadilan

Disamping itu LBH Medan juga menangani perkara Struktural dibidang Perdata dan Pidana serta Tata Usaha Negara, baik secara Non-Litigasi maupun Litigasi. LBH Medan juga menjemput keadilan dengan memenangkan beberapa kasus seperti masyarakat dampingan di Sari rejo Polonia, BPRPI, dan Terdakwa pekerja apoteker bebas murni (2020) sera Terdakwa perkara hutang pitung diputus Lepas (2021).

Dukung program keberlanjutan LBH Medan: Tabungan Keadilan dan Bantuan Hukum. Donasi Anda bentuk perjuangan keadilan sosial dan hukum di Indonesia. Klik di sini

Saat ini banyak kasus membutuhkan pendampingan hukum dan membutuhkan dukungan kita semua seperti Pensiunan, Pekerja, Tersangka yang mati diduga dalam tahanan dan lain sebagainya. Sebagian besar dari mereka adalah masyarakat kurang mampu secara ekonomi, mereka yang rentan (anak, perempuan, kelompok minoritas dan kelompok rentan lainnya), buta hukum dan menjadi korban kebijakan yang diskriminatif.

Dukungan yang diberikan sepenuhnya akan digunakan untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, donasi yang telah diberikan akan kami pertanggungjawabkan kepada publik, baik melalui publikasi secara berkala maupun melalui laporan tahunan LBH Medan.

Maka dalam kesempatan ini, kami LBH Medan mengajak masyarakat luas untuk bergabung dengan gerakan kami dalam menyuarakan dan memperjuangkan terwujudnya hak atas bantuan hukum dan keadilan bagi semua tanpa memandang ras, suku, agama, keyakinan politik serta golongan. Kemudian kerja-kerja bantuan hukum LBH Medan akan lebih kuat melalui program penggalangan dana #TabunganKeadilanSosialBantuanHukum bersama kita tegakkan hukum dan keadilan yang merata. Cover image source: link