Catatan Tahunan LBH Medan 2021 : Sebuah Pengantar

Editor : Rimma Itasari Nababan, S.H

Kebebasan Berekspresi Bagian Dari Demokrasi

kebebasan berekspresi

Pandangan Awal Kebebasan Berekspresi

LBH Medan, Artikel – Negara demokrasi merupakan Negara yang melindungi serta menjamin hak-hak masyarakat atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal yang sering terjadi dan memicu timbulnya sebuah konflik dalam kehidupan yang berawal dari kekeliruan dalam memahami sebuah kata “memiliki kebebasan mengeluarkan pendapat atau menyampaikan pendapat” karena sejatinya setiap manusia bebas untuk mengutarakan pendapat dan berekspresi di muka umum.

Banyaknya kasus yang terjadi berawal dari bentuk sebuah protes dan berujung pada tindakan kekerasan, kerusuhan bahkan tindakan pidana. Sudah saatnya kita sadar akan aturan dan tata tertib hukum yang mengatur perilaku maupun tindakan kita. Bukankah kita merupakan salah satu bagian dari dunia ini yang menerapkan pilar demokrasi.

Secara harfiah kebebasan berpendapat menurut kamus Bahasa Indonesia berasal dari kata bebas/kebebasan yang memiliki arti suatu keadaan bebas atau kemerdekaan, sedangkan pendapat/berpendapat berarti ide atau gagasan seseorang tentang sesuatu, maka kebebasan berpendapat merupakan suatu kemerdekaan bagi seseorang untuk mengeluarkan ide atau gagasan yang dimilikinya dan hal tersebut merupakan hak setiap orang.

Sebuah syarat adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat, merupakan persyaratan yang mutlak dan yang harus dimiliki oleh suatu negara demokrasi. Kebebasan ini harus dijamin pula di dalam Undang-undang negara yang bersangkutan. Undang-undang yang mengatur mengenai kebebasan menyatakan pendapat dan berserikat itu harus dengan tegas menyatakan adanya kebebasan berpendapat baik secara lisan maupun tertulis.

Dalam rangka kebebasan menyampaikan pendapat tersebut, maka setiap orang berhak mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkannya, sehingga harus dijamin haknya untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikannya.

Dibalik   itu   harus   pula   ada   ketentuan Undang-undang   yang melarang  siapapun,  termasuk pemerintah  yang  ingin  mengurangi, membatasi atau meniadakan kebebasan tersebut. Maksudnya adalah kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan salah satu syarat penting yang memungkinkan berlangsungnya demokrasi dan partipasi publik dalam pembuatan keputusan-keputusan.

Warga negara tidak dapat melaksanakan haknya secara efektif dalam pemungutan suara atau berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan publik apabila mereka tidak memiliki kebebasan untuk mendapatkan informasi dan mengeluarkan pendapatnya serta tidak mampu untuk menyatakan pandangannya secara bebas. Kebebasan berekspresi tidak hanya penting bagi martabat individu, tetapi juga untuk demokrasi itu sendiri.

Pendapat Tokoh

(Dokumentasi dari https://en.wikipedia.org/wiki/John_Locke)

Matinya sebuah demokrasi ditandai dengan rakyat sudah tidak boleh lagi berbicara atau mengeluarkan pendapat. Padahal sebuah Negara harus memenuhi kriteria demokrasi, yakni kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, kebebasan berkumpul, dan kebebasan beragama.

John Locke mengemukakan bahwa kebebasan bereskpresi dan berpendapat adalah cara untuk pencarian kebenaran. Kebebasan berekspresi ditempatkan sebagai kebebasan untuk mencari, menyebarluaskan dan menerima informasi serta kemudian memperbincangkannya apakah mendukung atau mengkritiknya sebagai sebuah proses untuk menghapus miskonsepsi kita atas fakta dan nilai.

(Dokumentasi dari : https://id.wikipedia.org/wiki/John_Stuart_Mill#/media/Berkas:John_Stuart_Mill_by_London_Stereoscopic_Company,_c1870.jpg)

Sementara John Stuart Mill mengatakan, kebebasan berekspresi dibutuhkan untuk melindungi warga dari penguasa yang korup dan tiran. Mengapa demikian? sebab suatu pemerintahan yang demokratis mensyaratkan warganya dapat menilai kinerja pemerintahannya. Untuk memenuhi kebutuhan dalam mengontrol dan menilai setiap warga negara seharusnya bisa mengakses semua informasi yang diperlukan tentang pemerintah yang bersifat transparansi.

Tidak hanya sebatas itu, syarat berikutnya warga dapat menyebarluaskan informasi tersebut, dan kemudian dapat di diskusikan di forum formal maupun non formal. Berdasarkan dari teori tersebut, kebebasan bereskpresi dan berpendapat kemudian menjadi sebuah klaim untuk mengkritisi penguasa yang melarang ataupun menghambat pelaksanaan dalam kebebasan berekspresi.

(Dokumentasi dari : https://en.wikipedia.org/wiki/Frank_William_La_Rue#/media/File:Frank_La_Rue_01.jpg)

Frank La Rue mengatakan, kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak individual sekaligus kolektif, yang memungkinkan orang-orang mempunyai kesempatan untuk menyampaikan, mencari, menerima, dan membagikan berbagai macam informasi, yang bisa mengembangkan dan mengekspresikan opini mereka dengan cara yang menurut mereka tepat.

Kebebasan berekspresi menurut La Rue bisa dilihat dari dua cara, pertama hak untuk mengakses informasi, dan kedua hak mengekspresikan diri melalui medium apapun. Selain itu, La Rue juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat harus dilihat sebagai instrumen kunci dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia yang lain dan juga penting sebagai alat untuk mendorong pemberantasan impunitas dan korupsi.

Landasan Hukum

(Dokumentasi dari : https://gls.gm/)

Kebebasan bereskpresi memiliki dimensi politik, karena kebebasan ini dianggap sebagai elemen esensial bagi keikutsertaan warga dalam kehidupan politik dan juga mendorong gagasan kritis dan perdebatan tentang kehidupan politik bahkan sampai soal kewenangan militer.

Kaitan kebebasan bereskpresi dengan demokrasi yang kemudian  diakui  dalam  hukum  internasional hak  asasi  manusia yaitu Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Pasal 18 dan 19 yang juga terdapat di Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  12  Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang  menyatakan bahwa   kebebasan   berekspresi   merupakan   pra-syarat bagi perwujudan   prinsip transparansi dan akuntabilitas yang pada akhirnya sangat esensial bagi pemajuan dan perlindungan  hak  asasi  manusia.

Kebebasan  bereskpresi  juga  menjadi  pintu  bagi dinikmatinya kebebasan berkumpul, berserikat dan pelaksanaan hak untuk memilih seperti yang tertuang didalam paragraph 3-4 Komentar Umum No. 34 tentang Pelaksanaan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak- Hak Sipil dan Politik.

Pondasi utama dalam menentukan batasan konsep dan cakupan jaminan hak atas kebebasan berekspresi dikemukakan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tahun 1948, yang menegaskan “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah”.

Ketentuan tersebut selanjutnya dielaborasi dan ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, yang secara detail dan rigid merumuskannya sebagai berikut; Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan, Setiap orang berhak atas kebebasan untuk mengungkapkan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide apapun, tanpa memperhatikan medianya, baik secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media lainnya, sesuai dengan pilihannya, Pelaksanaan hak yang diatur dalam ayat (2) pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus.

Oleh karena itu, hak tersebut dapat dikenai pembatasan tertentu, namun pembatasan tersebut hanya diperbolehkan apabila diatur menurut hukum dan dibutuhkan untuk; menghormati hak atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat.

Berdasarkan Komite Hak Asasi Manusia menekankan pada Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan pada dasarnya adalah melindungi semua bentuk gagasan subjektif dan opini yang dapat diberikan/sebarkan kepada orang lain. Sementara dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik kebebasan berpendapat dikatakan sebagai urusan pribadi yang terkait dengan alam pemikiran yang sifatnya mutlak, tak boleh dibatasi oleh hukum atau kekuatan lainnya.

Sesungguhnya hak untuk berpendapat tumpang tindih dengan kebebasan berpikir, yang dijamin Pasal 18 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpikir berkontribusi dalam kebebasan beropini, dimana pendapat adalah hasil dari proses pemikiran mengenai tentang cakupan perlindungan hak atas kebebasan berekspresi sebagaimana ditegaskan dalam Kovenan, dalam Komentar Umum No. 34 tentang Pelaksanaan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (paragraf 9 dan 12) menyebutkan:

... Semua bentuk opini dilindungi, termasuk pendapat yang bersifat politik, ilmiah, sejarah,  moral atau  agama.  ….Pelecehan,  intimidasi  atau  stigmatisasi  seseorang, termasuk penangkapan, penahanan, mengadili atau memenjarakan karena alasan pendapat mereka, merupakan pelanggaran Pasal 19 ayat (1)”.

“… melindungi semua bentuk ekspresi dan cara penyebarannya. Bentuk-bentuk tersebut termasuk lisan, tulisan dan bahasa simbol serta ekspresi non-verbal semacam gambar dan bentuk-bentuk seni. Alat ekspresi termasuk buku, surat kabar, pamflet, poster, banner, pakaian serta submisi hukum. Dalam hal ini juga termasuk semua bentuk audio visual juga ekspresi elektronik dan bentuk-bentuk internet…”.

Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 baik sebelum maupun sesudah amandemen juga telah secara tegas memberikan jaminan perlindungan bagi pelaksanaan hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, sebagai bagian dari hak-hak konstitusional warga negara, yang dapat diidentifikasi dalam beberapa pasal berikut ini Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Pasal 28 E ayat (2) “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Pasal 28 E ayat (3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Pasal 28 F “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Selain itu kalau kita melihat dari mandat konstitusional tersebut selanjutnya diatur lebih jauh dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kebebasan  berekspresi dan menyampaikan pendapat, salah satunya melalui Pasal 1 Undang-Undang  No.  9  Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum yang menyatakan bahwa, “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Jaminan tersebut berlaku bagi setiap warga negara, untuk bebas menyampaikan pendapatnya baik secara lisan, tulisan, dan  sebagainya,  sebagaimana ditegaskan  Pasal 2 Undang-Undang  No.  9  Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum yang menyatakan, “setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

Penegasan serupa juga mengemukan di dalam Pasal 23 ayat (2)   Undang-Undang  No.  39  Tahun  1999  tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan, “setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara”.

Harapan Besar

(Dokumentasi dari : https://plus.kapanlagi.com/60-kata-harapan-dari-para-tokoh-terkenal-yang-bijak-bisa-jadi-nasihat-mendalam-b2f524.html)

Dan pada akhirnya ruang lingkup dan batasan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat setidaknya mencakup tiga jenis ekpresi yaitu: kebebasan untuk mencari informasi, kebebasan untuk menerima informasi,  kebebasan untuk memberi informasi termasuk di dalamnya menyatakan pendapat. Kebebasan berekspresi dan berpendapat juga melindungi semua informasi atau ide apapun termasuk dalam hal ini fakta, komentar kritis, atau pun ide/gagasan.

Jadi termasuk gagasan yang bersifat sangat subjektif dan opini pribadi, berita atau pun informasi yang relatif netral, iklan komersial, seni, komentar yang lebih bersifat politis/kritis dan lain-lain. Kebebasan berekspresi juga melindungi semua bentuk komunikasi baik lisan, tertulis, cetak, media seni serta mediaapa pun yang menjadi pilihan seseorang. Perlindungan tersebut ditujukan pada semua bentuk media radio, televisi, film, musik, grafis, fotografi, media seni, spanduk dan lain-lain, termasuk kebebasan untuk melintas batas negara.

Secara yuridis kebebasan berekspresi telah di jamin oleh undang-undang, karena hal ini merupakan hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi oleh negara dan demi untuk kemajuan bangsa itu sendiri dan juga kebebasan berekspresi dalam demokrasi sangat diperlukan sebagai bentuk kotrol masyarakat terhadap pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Bahwa kebebasan berekspresi ditegaskan sebagai kebebasan dasar yang paling penting bagi martabat individu untuk berpartisipasi, pertanggungjawaban, dan demokrasi. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi karena demokrasi tidak berjalan tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi.

Dalam perjalanan demokrasi yang paling baik ditandai dengan adanya upaya untuk mendorng terwujudnya masyarakat yang berkeadilan sosial, karena hal ini merupakan sebuah hak yang fundamental bagi setiap manusia yang harus dilindungi dan tidak boleh dilanggar, dan apabila dilanggar maka hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

 

Penulis : Hidayat Chaniago, S.H

Editor : Tri Achmad Tommy Sinambela, S.H

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/lbh-medan-mengecam-keras-dugaan-kekerasan-terhadap-pers-meminta-polres-madina-segera-menangkap-mengungkap-para-pelaku-otak-pelakunya/

Kekerasan Seksual Meningkat, Korban Semakin Sekarat

“Aku ingin bapak dipenjara”

Begitulah harapan penuh kesedihan yang dilontarkan oleh RE saat menceritakan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh sang bapak kandung terhadapnya. Harapan terakhir yang sebenarnya  tidak akan bisa menutup luka fisik dan psikis yang timbul karena ulah bejat bapakya. Kekecewaan yang mendalam saat orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindungnya malah berlaku seperti orang asing yang jahat.

Perempuan yang kini masih berusia 14 tahun tersebut mengungkapkan bahwa pemerkosaan itu pertama kali dilakukan bapaknya yakni JS pada tahun 2019 silam. Berawal saat RE sedang main handphone di ruang tengah rumah mereka.

Bapaknya tiba-tiba datang menarik tangannya secara paksa ke kamar mandi dan melakukan perbuatan keji dan menjijikkan itu di sana. Dalam keadaan itu, RE tak kuat melawan karena tenaganya tidak sebanding, juga lantaran sudah dihantui oleh ketakutan. Setelah itu, JS kembali mencoba melakukan pemerkosaan selama 2 kali namun selalu gagal.

LBH Medan mendampingi RE Korban Kekerasan Seksual

Akibat kejadian itu RE kabur dari rumah dan menumpang ke rumah temannya. Pada awalnya RE tidak berani menceritakan kejadian itu kepada Mamanya. Namun, pada akhirnya kasus itu terbongkar. Mirisnya Mama, RE dan adik-adiknya malah diusir dari kampungnya di daerah Patumbak karena dianggap merupakan aib. Parahnya ada masyarakat yang sanggup menuduh bahwa perbuatan itu terjadi karena RE yang menggoda bapaknya.

Selama ini JS berprofesi sebagai penjual ikan dan tuak. Mereka menganggap JS sebagai orang baik karena kerap membagi-bagikan tambul atau makanan selingan tuak untuk para pembeli tuak di kedainya. Disinyalir JS berhasil melarikan diri karena dibantu oleh masyarakat. Akibat kejadian ini sekolah RE terganggu padahal dia merupakan salah satu siswa yang berprestasi dan meraih peringkat 2 di kelasnya.

 

Ilustrator : Rimma Itasari NababanIlustrator : Rimma Itasari Nababan

Ketimpangan Relasi Kuasa

Kasus yang menimpa RE menambah deretan kasus yang membuktikan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Pelakunya bahkan bisa orang yang paling dekat dengan korban termasuk keluarga dan orangtua kandung. Kejahatan yang termasuk sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini juga bisa terjadi di rumah korban sekalipun.

Ini juga membuktikan bahwa semakin hari, ruang aman khususnya untuk anak dan perempuan semakin tergerus. Para pelaku umumnya berusia lebih tua sementara korban masih banyak yang berada di bawah umur bahkan terdapat banyak kasus dimana korbannya masih balita. Usia yang tua tidak menjamin seseorang memiliki pola pikir yang dewasa dan bijak. Para orang tua yang seharusnya menjadi tameng pelindung justru menjadi api yang membakar anak-anaknya.

Sebagai seorang anak, RE merupakan pihak yang lebih rendah dan lemah baik dalam posisi kuasa dan kekuatan fisik, tidak seimbang dan sulit untuk melakukan perlawanan baik saat peristiwa pemerkosaan itu terjadi maupun setelahnya. Parahnya saat kasus ini merebak luas dan diketahui oleh masyarakat para warga sekitarnya justru mempersalahkan RE, menuduh dengan mengatakan bahwa mungkin RE-lah yang awalnya menggoda bapaknya.

Bapak RE dinilai sebagai orang baik oleh masyarakat karena sering membagikan tambul tuak kepada orang yang datang ke kedainya. Akibatnya masyarakat menempatkan RE sebagai orang yang bersalah sehingga mengusirnya dari rumah dan kampungnya dengan alasan telah membawa aib bagi kampung. Sehingga dalam kondisi ini terjadi playing victim, RE menjadi korban untuk kedua kalinya.

Tidak hanya menanggung penderitaan dan kekerasan secara fisik maupun psikis dari bapaknya namun juga cacian dan bahkan pengusiran dari warga kampungnya. Sementara bapaknya dibiarkan bebas dan seolah mendapatkan pembelaan dan perlindungan dari masyarakat. Hal inilah yang kerap menjadi awal konflik bagaimana kasus-kasus kekerasan seksual terus terjadi. Penanganan yang berperspekif korban masih sangat minim.

Belakangan ini publik juga dibuat semakin gerah dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang kian ramai diberitakan. Meskipun pada akhirnya banyak korban yang berani untuk bersuara, melaporkan dan menjadi penyintas, namun sebenarnya lebih banyak lagi kasus yang tidak dilaporkan.

Fenomena ini seringkali disebut dengan istilah “gunung es” oleh banyak pihak khususnya lembaga-lembaga yang concern pada isu perempuan dan anak. Kasus-kasus yang dilaporkan dan viral hanya merupakan yang terlihat di puncaknya saja. Sementara di dasarnya lebih banyak lagi yang mengendap, didiamkan baik karena ketidakberanian korban untuk bersuara dan penyebab lainnya termasuk susahnya upaya dan penegakan hukum.

Selain itu, para pelaku pada umumnya merupakan orang dewasa yang punya kuasa menjadi salah satu hambatan besar bagi korban untuk memperoleh keadilan. Misalnya dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Halu Oleo, Kendari yang dilakukan seorang pejabat polisi bernama Kompol dr. M, Sp.F, yang bertugas di Dokes Polda Sulawesi Barat sekaligus jadi dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Halu Oleo Kendari.

Atau dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap para santriwati saat para korban mengikuti rekruitmen petugas klinik kesehatan di RSTMC. Pelakunya ialah MSAT yang merupakan pemilik Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC) sekaligus putra pemilik Pondok Pesantren Shidiqiyah Jombang. Terdapat penyalahgunaan status dan kewenangan pelaku sebagai seorang pemuka agama yang memandang dirinya berada lebih tinggi dari orang lain, sementara para santrinya harus tunduk.

Lalu pada akhirnya kepatuhan para santrinya menjadi kesempatan untuk melakukan kekerasan seksual. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan. Kasus ini sempat tidak mendapatkan penanganan serius dan terjadi bolak-balik perkara antara penyidik dan penuntut umum hingga Komnas Perempuan mengirimkan surat rekomendasi yang mendesak Polda Jatim dan Polres Jombang agar segera melakukan penahanan terhadap MSAT.

Dalam banyak kasus lainnya terlihat jelas bahwa kedudukan korban lebih lemah dibanding pelaku baik dari segi usia, tenaga atau kondisi fisik, jenis kelamin, status dan kedudukan sosial. Hal inilah yang disebut dengan relasi kuasa yang timpang. Apalagi jika pelaku merupakan pejabat atau memiliki kekuasaan yang bisa mengancam korban dan mengintervensi penanganan hukumnya. Sehingga tak heran, banyak korban yang akhirnya tidak berani dan tidak kuat untuk melawan dan melaporkan. Jika pun pada akhirnya kasusnya dibawa ke ranah hukum, para korban malah kerap mengalami kriminalisasi dan diskriminasi. Selain itu penegakan hukum terhadap korban masih belum memperhatikan pemulihan terhadap korban (victim oriented)

Parahnya, korban kekerasan seksual kerapkali harus menerima victim blaming dari masyarakat. Dipersalahkan, dicaci, dianggap aib, diusir seperti kasus RE dan dipermalukan dengan berbagai alasan. Misalnya, korban mengalami pemerkosaan namun malah dipersalahkan oleh masyarakat yang menganggap pemerkosaan itu terjadi karena si korban mengumbar aurat karena mengenakan pakaian terbuka. Sementara itu ada banyak kasus dimana korban yang mengalami perkosaan juga padahal mengenakan pakaian yang tertutup dan longgar.

Dalam beberapa kasus yang ditangani oleh LBH Medan, ada beberapa korban yang malah dituduh menggoda pelaku. Padahal para korban masih berusia anak-anak yang notabenenya belum memiliki nafsu seksual dibanding para pelakunya yang sudah dewasa bahkan memasuki usia lansia. Fakta ini menunjukkan bahwa beragam jenis kejahatan seksual terjadi karena ulah dan niat jahat dari pelaku itu sendiri.

Masyarakat lupa bahwa luka yang dialami korban bukan hanya luka fisik namun luka psikis yang belum tentu bisa disembuhkan. Sementara itu pelaku terkadang bebas berseliweran atau malah mendapat pembelaan. Hal ini berdampak pada impunitas terhadap pejabat, tokoh agama, tokoh publik ataupun pelaku lainnya sementara korban kekerasan seksual tidak kunjung mendapat pemenuhan hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihannya.

Edukasi yang Tak Kunjung Berhenti

Beberapa pelaku kekerasan seksual yang berhasil dijebloskan ke balik jeruji besi selalu diharapkan menjadi contoh edukasi agar kasus serupa tak berulang lagi. Dijadikan cermin yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera. Namun edukasi yang dimaksud hanya sebatas isapan jempol belaka. Faktanya kasus kekerasan seksual tetap tinggi dari tahun ke tahun. Berdasarkan Catatan Tahunan Tentang Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2020, sepanjang 2020 Komnas Perempuan menerima 955 kasus kekerasan seksual. Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Kependudukan (United Nations Fund for Population Activities/UNFPA)  bahwa terdapat 1 dari 3 perempuan Indonesia berumur 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual.

Tentu perlu gerak langkah dan upaya-upaya nyata yang harus dilakukan baik oleh keluarga, masyarakat maupun negara. Pendidikan seksual sejak dini harus dilakukan baik di lingkungan keluarga maupun pendidikan. Mengembalikan marwah dan fungsi pranata keagamaan yang tercoreng oleh perilaku maksiat para pemukanya.

Selama ini banyak pelaku yang bebas dari jeratan hukum karena undang-undang belum mengatur jenis kekerasan seksual yang dilakukannya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kekerasan seksual yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana hanya mencakup dua hal yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan. Sementara dalam praktiknya terdapat banyak jenis kekerasan seksual seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Selain itu penegakan hukum selama ini hanya berfokus pada pelaku sehingga tidak memperhatikan kondisi maupun pemulihan korban baik fisik maupun psikis seperti pendampingan psikologis. Hal inilah yang diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Namun RUU yang telah diinisiasi sejak tahun 2012 ini tak kunjung mendapat pengesahan dan diuber-uber dari tahun ke tahun. Keluar masuk Program Legislasi Nasional dan sempat dicabut dengan alasan pembahasannya sulit. Hal ini mengindikiasikan kurangnya keseriusan pemertintah termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan kekerasan seksual di tengah maraknya berbagai kasus di seluruh penjuru negeri.

Sehingga untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual, RUU PKS memiliki urgensi untuk segera disahkan. Selain cakupannya lebih luas, RUU PKS memberikan perlindungan bagi keluarga korban dan saksi yang ingin memberikan kesaksian selama proses hukum. Selama ini keluarga korban atau saksi kunci korban kekerasan seksual sering mendapatkan ancaman atau bahkan kekerasan dari pelaku atau pihak lain yang hendak membungkam mereka. Di samping itu, RUU PKS tidak hanya melindungi para korban pelecehan seksual, namun juga memberikan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual yang bertujuan untuk mencegah agar tindakan kekerasan seksual tidak terjadi lagi.

 

Penulis : Rimma Itasari Nababan, S.H

Editor : Tri Achmad Tommy Sinambela, S.H

 

Baca juga => https://medan.tribunnews.com/2022/01/10/demi-puaskan-nafsu-penjual-tuak-tega-rudapaksa-anak-kandung-di-kamar-mandi-ini-kata-kuasa-hukum

 

PHK Sepihak Maskinah

PHK Sepihak, Maskinah Berjuang Mendapatkan Hak

PHK Sepihak

LBH Medan, Artikel – Agenda mediasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Maskinah oleh PT. Eletrika Medan Otomatik Abadi (PT. ELMOKA) hanya dihadiri oleh Maskinah dan kuasa hukumnya karena PT. Eletrika Medan Otomatik Abadi dan/atau kuasa hukumnya kembali mangkir dari surat panggilan. Awalnya mediasi dijadwalkan pada hari Rabu, 19 Januari 2022 pukul 09.00 WIB di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dengan mediator Jones Parapat. Maskinah selaku pemohon datang dengan didampingi kuasa hukumnya. Namun sayangnya panggilan mediasi kedua ini juga kembali tidak dihadiri oleh PT. Eletrika Medan Otomatik Abadi dan/atau kuasa hukumnya. Agenda mediasi dalam tripartit ini merupakan panggilan kedua. Setelah sebelumnya upaya bipartite juga gagal karena pihak PT. Eletrika Medan Otomatik Abadi tidak hadir.

Perselisihan hubungan industrial ini bermula saat Maskinah di PHK sepihak oleh perusahaan. Maskinah merupakan karyawan yang bekerja sebagai office girl dan penjaga toko di PT. Eletrika Medan Otomatik Abadi yang beralamat Jl. Gaharu Komplek Jati Junction No. G 10 s/d G 11. Maskinah mulai bekerja sejak tanggal 17 Juni 2019 dengan gaji sebesar Rp1.500.000,00. Kemudian pada tahun 2020 sampai dengan 2021 mendapatkan gaji sebesar Rp1.600.000,00. Selama bekerja dari tahun 2019 hingga, Maskinah tidak mendapatkan cuti tahunan.

Pada tanggal 28 November 2021, Human Resource Development (HRD) PT. ELMOKA yang bernama Vivi Maria Hutapea menelepon Maskinah dan mengatakan bahwa Maskinah tidak perlu masuk kerja lagi dengan alasan pekerjaan Maskinah kurang baik berdasarkan pengaduan Silvia Aminyanco anak pemilik PT. Eletrika Medan Otomatik Abadi yang menyebutkan bahwa pekerjaan Maskinah dalam membersihkan kamar mandi kurang bersih dikarenakan masih ada rambut di kamar mandi.

Namun keesokan harinya yakni pada tanggal 29 November 2021, Maskinah tetap bekerja seperti biasa karena merasa tidak melakukan kesalahan. Dia kembali menanyakan secara langsung kepada HRD perihal pemecatan lisannya. Namun HRD menjawab, “ itulah pokoknya yang aku ceritai kayak tadi malam.” Vivi juga menolak saat Maskinah mencoba untuk meminta nomor Handphone anak pemilik perusahan untuk menanyakan terkait pemberhentian sepihak yang dihadapinya.

Maskinah merasa bahwa pemecatan dirinya tidak adil karena sebelumnya dia tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) baik pertama,kedua maupun ketiga. Maskinah juga merasa adanya keganjilan karena pada tanggal 29 November 202, sudah langsung ada office girl baru yang menggantikannya. Selain itu BPJS Ketenagakerjaannya ditahan dan tidak mendapatkan pesangon.

 

Penulis : Rimma Itasari Nababan, S.H

Editor : Tri Achmad Tommy Sinambela, S.H

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/perjuangan-mantan-kontributor-tvri-stasiun-sumut-dikabulkan-mahkamah-agung-r-i/

 https://medan.tribunnews.com/2022/01/12/berita-foto-4-tahun-perjuangan-devis-abuimau-karmoy-akhirnya-dikabulkan-mahkamah-agung-ri

GAMBAR UTAMA

Seruan Dukungan Solidaritas Pensiunan PTPN II

Seruan Dukungan Solidaritas Pensiunan PTPN II

Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) menyebabkan dampak yang sangat luas dan besar pada berbagai bidang kehidupan, khususnya perekonomian masyarakat Indonesia yang jadi carut-marut. Hal yang sama dirasakan oleh pensiunan karyawan PTPN II yang kini berjuang melakukan berbagai cara untuk mencari nafkah.

Mulai dari menjaga warung pertamini milik orang lain, berjualan di warung bakso dan berladang. Kesulitan ekonomi juga dialami oleh Ibu Halimah, istri salah satu pensiunan karyawan PTPN II. Untuk bertahan hidup, Ibu Halimah yang kini berusia 70 tahun terpaksa mengharapkan bantuan yang tidak seberapa dari anaknya.

Kesehariaan Ibu Halimah sekarang membantu merawat cucunya yang merupakan seorang disabilitas dan menderita down syondrome, selain lumpuh, cucunya juga tuna wicara. Karena keterbatasan biaya sementara biaya terapi dan pengobatannya yang besar, cucunya hanya dirawat di rumah dan tidak sekolah.

Alih-alih untuk mendapatkan santunan dan bantuan, kini Ibu Halimah dan keluarganya justru terancam menjadi gelandangan karena ancaman digusur dari perumahan karyawan PTPN II di Dusun I Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli yang telah ditempati, dijaga dan dirawatnya selama puluhan tahun lamanya. Selain berjuang untuk bertahan hidup, Ibu Halimah bersama beberapa pensiunan karyawan PTPN II lainnya seperti Masidi, Nurhayati Sihombing dan Dani anak Alm. Legimin juga harus berjuang untuk mempertahankan tempat tinggalnya.

Lahan atau rumah yang mereka tempati akan dibangun Proyek Besar Kota Deli Megapolitan oleh PT. Ciputra KPSN bekerja sama dengan PTPN II menjadi perumahan eksklusif dan kawasan komersil. Proyek ini akan menjadi salah satu konflik lahan yang diduga banyak merenggut Hak Asasi Manusia yang memperlihatkan ketimpangan sosial secara nyata dimana banyak rumah-rumah masyarakat yang terancam tergusur akibat pembangunan perumahan konglomerat tersebut.

Tidak hanya itu, diduga PT. Ciputra dalam menjalankan bisnis pembangunannya berpotensi menimbulkan sejuta permasalahan lahan didalamnya dan diduga juga oknum oknum pemerintah berperan melancarkan bisnis konglomerat tersebut dengan mengesampingkan HAM.

Proyek ini diperkirakan akan menghabiskan dana sebesar 50 Triliun dengan dana pembersihan lahan sebesar Rp. 13 Triliun, namun hingga saat ini penerapan dana pembersihan tersebut diduga tidak ada kejelasan dimana masyarakat yang terdampak pembangunan proyek khususnya para Pensiunan Karyawan PTPN II tidak mendapat haknya, pasalnya Rumah Dinas yang dihuni oleh para Pensiunan diduga berulangkali terancam digusur padahal berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) para Pensiunan mempunyai hak atas rumah dinas tersebut sepanjang Santunan Hari Tua (SHT) yang merupakan hak normatifnya belum diperoleh.

Mirisnya, proyek ini mendapat izin prinsip dan dukungan dari Bupati Deli Serdang melalui Surat Nomor : 640/3327 tertanggal 06 Oktober 2020 serta didukung oleh Gubernur Sumatera Utara yang sebelumnya ikut menghadiri dan turut peletakan batu pertama pada tanggal 9 Maret 2021.

Padahal, lokasi tanah perumahan pensiunan karyawan PTPN II ini telah tidak diperpanjang atau berstatus eks HGU dan pensiunan PTPN II yang selama ini menghuni tanah dan rumah berhak atas pendistribusian tanahnya berdasarkan Rekomendasi Panitia B Plus yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Utara melalui Surat dengan Nomor : 593.4/10929 tertanggal 08 Juli 2020 dalam Surat Ekspos Gubernur Sumatera Utara tertanggal 22 Mei 2002 Tentang Penyelesaian Perpanjangan HGU PTPN II dan Penyelesaian Masalah Tuntutan/Garapan Rakyat.

Kemudian adanya Keputusan Kepala BPN Nomor : 58/HGU/BPN/2000 tertanggal 06 Desember 2000 Tentang Pemberian HGU atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan diketahui pada Sertifikat HGU No. 4/Helvetia tertanggal 31 Januari 1995 milik PTP IX (saat ini PTPN II) perkebunan Helvetia telah berakhir pada tanggal 09 Juni 2000 yang terletak di Kecamatan Labuhan Deli seluas 1.256,1072 Ha telah diberi perpanjangan seluas 1.029,73 Ha sesuai Petikan Peta Pendaftaran Nomor : 59/1997 tertanggal 14 Juni 2000.

Kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Kepala BPN Nomor : 42/HGU/BPN/2002 Tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu HGU atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara seluas 14.503,1100 Ha.

Untuk penyelesaian permasalahan areal lahan HGU yang diperpanjang seluas 56.341,85 Ha dan lahan HGU yang tidak diperpanjang seluas 5.873,06 Ha serta asset berupa bangunan rumah dinas milik PTPN II, sesuai Surat Menteri BUMN Nomor : S-567/MBU/09/2014 tertanggal 30 September 2014 diketahui pada lampiran II, bagian areal HGU yang diperpanjang pada Kebun Helvetia tanah seluas 295,03 Ha di Divestasikan salah satunya diperuntukkan kepada karyawan (rumah dinas) dengan rekomendasi Jamdatun dihapusbukukan secara administrasi dan dipecah dari sertifikat induk. Kemudian pada lampiran III, bagian areal HGU yang tidak diperpanjang seluas 778,33 Ha yang terdapat rumah dinas karyawan Pemohon/aktif direkomendasikan oleh Jamdatun untuk dijual kepada penghuni sah (Pemohon).

Dengan demikian terhitung sejak diterbitkannya Surat Menteri BUMN tersebut hingga sekarang secara jelas dan tegas ditentukan lahan dan perumahan karyawan yang tengah Pensiunan huni berstatus HGU aktif atau eks HGU dari PTPN II, Pensiunan berhak untuk mendapatkan tanah dan perumahan karyawan tersebut menjadi hak milik Pensiunan.

Jika dihubungkan dengan data dan informasi public yang bersumber dari website interaktif : www.bhumi.atrbpn.go.id diketahui areal tanah eks HGU PTPN II seluas 6,8 Ha pada Kebun Helvetia di Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang ini telah berstatus Bidang Tanah Kosong.

Dan dengan adanya somasi (peringatan hukum) yang dilakukan pihak PTPN II diduga adanya upaya paksa melakukan penggusuran sewenang-wenang dan perampasan tanah dan perumahan terhadap pensiunan PTPN II.

Sehingga pensiunan karyawan PTPN II melakukan upaya mohon perlindungan hukum ke Gubernur Sumatera Utara, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang telah ditempuh serta telah mencoba menghambat terbitnya persetujuan AMDAL ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang namun tidak mendapat hasil sesuai harapan.

Ada kejanggalan yang terjadi atas peninjauan lapangan pengambilan titik koordinat sertifikat HGU No. 111 oleh Komisi 1 DPRD Kab. Deli Serdang yang mana diketahui sebagaimana Surat DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor : 171/938 tertanggal 21 April 2021 menyatakan hasil peninjauan tersebut bahwasannya bidang tanah yang dimaksud berupa HGU No. 111 berada di dalam Peta Pendaftaran Nomor 59/1997.

Namun kemudian ada keraguan dari DPRD Deli Serdang terkait Peta yang terdapat dalam HGU No. 111 sehingga DPRD Deli Serdang mengirimkan Surat perihal Permintaan Peta HGU No. 111 dengan Nomor : 593/2496 tertanggal 13 Oktober 2021 untuk memastikan tanah yang telah mereka tinjaun adalah benar berada dalam HGU No. 111 milik PTPN II.

Pensiunan juga memohon perlindungan hukum kepada Komnas HAM RI dan atas permohonan tersebut Komnas HAM RI melalui Surat dengan Nomor : 615/K-PMT/VIII/2021 tertanggal 02 Agustus 2021 merekomendasikan beberapa hal kepada PTPN II yang diantaranya :

  1. Menunda pelaksanaan Pengosongan rumah dinas dan mengedepankan upaya-upaya dialogis dan musyawarah dalam penanganan permasalahan rumah dinas tersebut,
  2. Memberikan keterangan dan dokumen terkait substansi atas permohonan perlindungan hukum dari pensiunan PTPN II, khususnya yang berkaitan dengan legalitas atas lahan, tindakan pengosongan, surat perjanjian kerja bersama PTPN II khususnya mengenai Santunan Hari Tua (SHT), dan proses penghapusan dan/atau pemindah tanganan asset, kebijakan perusahaan terkait pemenuhan/perlindungan hak-hak karyawan, khususnya yang pernah tugas/pensiun,
  3. Memberikan keterangan terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh perusahaan dalam penanganan dan/atau penyelesaian masalah rumah dinas, dan
  4. Melengkapi keterangan dan informasi tersebut serta menyampaikannya kepada Komnas HAM RI dalam waktu 30 hari kerja.

Namun pada tanggal 08 November 2021 diduga pihak PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Bersama PTPN II diduga memaksakan diri melakukan pemasangan pipa gas di pekarangan rumah pensiunan karyawan PTPN II dengan melibatkan diduga beberapa oknum TNI, Camat Labuhan Deli, Kepala Dusun I hingga beberapa preman di lokasi.

Pemasangan pipa tersebut diduga atas permintaan PTPN II. Hal ini membuat warga kecewa karena tidak adanya pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu oleh PT. PGN. Kemudian pada tanggal 13 November 2021 pihak PTPN II yang didampingi Pengacara an. Sastra, SH., M.Kn kembali mendatangi pensiunan dengan menawarkan uang tali asih senilai Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) dengan memberikan waktu untuk menerima uang tersebut paling lama tanggal 14 November 2021 melalui Kepala Dusun I Desa Helvetia.

Apabila tidak menerima uang tersebut pada tanggal 15 November 2021 pihak PTPN II akan menggusur dan membongkar rumah pensiunan karyawan PTPN II ini secara paksa tanpa adanya Putusan Pengadilan atas suatu gugatan terkait lahan tersebut dan diduga pihak PTPN II akan menggunakan aparat Kepolisian dan TNI diduga untuk melakukan pengamanan atas penggusuran dan pembongkaran rumah pensiunan tersebut.

Ancaman penggusuran tersebut merupakan suatu tindakan pidana dan kejahatan kemanusiaan terlebih dimasa pandemi covid19 ini kerumunan yang akan dilakukan PTPN II akan berpotensi menyebarkan virus covid19 kepada para pensiunan dan masyarakat sekitar.

Dugaan Pihak PTPN II menggandeng oknum oknum kepolisian dan oknum oknum TNI untuk turut serta melakukan tindakan keji tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut.

Presiden Joko Widodo pernah memerintahkan Polri untuk mengusut mafia tanah serta menjaga netralitas demi memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas untuk menjaga stabilitas keadilan untuk masyarakat. Hal tersebut harus menjadi acuan oleh pihak kepolisian berpihak melindungi masyarakat ketimbang investor.

Kepolisian harus bijak serta netral dalam mengambil keputusan terhadap pengamanan serta pendampingan penggusuran illegal tersebut karena pihak kepolisian berpotensi untuk turut serta melakukan tindak pidana dan kejahatan kemanusiaan terhadap para pesiunan karyawan PTPN II.

Penggusuran ini merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibiarkan, karena mafia tanah akan semakin berkembangbiak dan semakin banyak masyarakat kecil yang menjadi korban.

Oleh karena itu, LBH Medan mengundang seluruh elemen masyarakat, dari berbagai kalangan termasuk mahasiswa untuk bersolidaritas memperjuangkan hak-hak atas tanah dan perumahan para pensiunan karyawan PTPN II yang akan dirampas dan dikungkung dalam jerat-jerat oligarki yang tidak berperikemanusiaan.

Ini juga seruan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk bersuara dan tidak mingkem, bela dan pertahankan tanah eks HGU PTPN II yang dikuasainya serta buka data dan informasi dan distribusikan lahan eks HGU PTPN II kepada para pensiunan dan pihak yang telah ditetapkan pada daftar nominatif.

Tunjukkan keberanian untuk meluruskan kebenaran yang selama ini disembunyikan. BPN Deli Serdang tunjukkan peta terbaru yang sebenarnya. Camat Labuhan Deli dan Kepala dusun I jangan menyakiti hati dan khianati masyarakatmu.

Sebagai masyarakat yang cinta kepada Kepolisian dan TNI meminta jangan mau diperalat merenggut hak-hak kaum melarat oleh konglomerat. Pejabat bekerja untuk rakyat pakai uang rakyat, bukan malah jadi budak korporat.

Penulis : Rimma Itasari Nababan

Baca juga => https://lbhmedan.org/ptpn-ii-tolak-tempuh-jalur-hukum-lbh-medan-buktikan-lahan-tersebut-hgu-aktif/ 

https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/11/15/pensiunan-ptpn-ii-tolak-kosongkan-rumah-manajemen-sebut-lahan-itu-hgu-aktif

Pelemahan KPK, Nyata Di Depan Mata!

Pelemahan KPK, Nyata Di Depan Mata!Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih menjadi hal yang hangat untuk dibahas. Pada tanggal 29 Desember 2003 menjadi tonggak sejarah baru Indonesia dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dibentuk melihat pentingnya upaya pemberantasan korupsi yang telah “mendarah daging” di Indonesia.

Pada usia menginjak 16 tahun, KPK telah menjadi tonggak penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Banyak kasus mega korupsi di Indonesia yang telah berhasil diungkap, meskipun memang masih banyak kasus yang juga belum terungkap secara jelas dan tuntas atau dengan kata lain masih mangkrak misalnya kasus BLBI, Centuri, Hambalang, Jiwasraya, dan masih banyak kasus lainnya.

Dalam perjalanannya, KPK banyak mendapat serangan dari pihak-pihak yang risih dengan adanya KPK tersebut. Masih segar di ingatan soal kasus Cicak vs Buaya dimana terdapat upaya kriminalisasi pimpinan KPK Bibit dan Chandra. Meski demikian semuanya itu dengan dukungan publik yang masif masih bisa dibendung dan KPK masih bisa dipertahankan hingga berumur 16 tahun.

Namun pada tahun 2019 tepatnya saat era pemerintahan Joko Widodo–Ma’aruf Amin, di usianya yang ke 17 tahun KPK telah “dibajak” oligarki dengan sistematis. Kekuatan politik berhasil melakukan upaya pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

Salah satu indikator yang dapat dengan mulusnya perubahan Undang-undang KPK menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perubahan UU tersebut mendapat gelombang penolakan dari masyarakat. Namun pemerintah dan DPR tutup telinga. Jalan untuk mengesahkan RUU KUHP pun dipermulus. Berbagai upaya yang pada hakikatnya untuk melemahkan KPK juga dilakukan dengan menempatkan pimpinan KPK yang dianggap “bermasalah” oleh publik dan akhirnya diperparah lagi dengan penyingkiran pegawai KPK yang dianggap kredibel dan juga telah banyak terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar.

Provinsi Sumatera Utara sendiri masih tergolong provinsi yang tingkat korupsinya tinggi. Masih segar di ingatan kita Gubernur Sumatera Utara  2 dua kali berturut-turut di tangkap KPK dengan tuduhan kasus korupsi dan yang lebih ganasnya kasus korupsi mantan Gubernur Sumatera Utara yakni Gatot Puji Nugroho yang telah menyeret hampir seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada periode tersebut dan secara peringkat, Provinsi Sumatera Utara saat ini masih dalam peringkat ke 2 (dua) provinsi terkorup di Indonesia, sehingga Sumatera Utara sangat berkepentingan dalam menyoroti upaya pemberantasan korupsi khususnya upaya pelemahan KPK ini.

Melihat realita di atas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan penelusuran sederhana terkait dampak pelemahan KPK terhadap penegakan hukum korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), hal ini dilihat dari direktori putusan korupsi PN Medan dari tahun 2018 s/d tahun 2020 dengan diagram sebagai berikut :

Diagram 1. Jumlah perkara korupsi yang diperiksa oleh pihak Pengadilan Negeri Medan

Melihat diagram diatas tren jumlah kasus korupsi yang masuk di Pengadilan Negeri Medan ditahun 2016 berjumlah 136 kasus, tahun 2017 berjumlah 129 kasus dan  2018 masih tinggi yakni berjumlah 128 kasus dan ironisnya ditahun 2019 telah menurun drastis menjadi 86 kasus dan tahun 2020 berjumlah 83 kasus.

Diagram 2. Jumlah Kasus Korupsi yang ditangani KPK di Sumatera Utara.

Berdasarkan direktori PN Medan, begitu juga jika kita melihat jumlah kasus korupsi yang ditangani KPK di Sumatera Utara dimana ditahun 2018 berjumlah 23 Kasus dan ironisnya ditahun 2019 dan 2020 menurun drastis masing masing 7 Kasus.

Berdasarkan hasil penelusuran di atas, dapat kita lihat bagaimana penanganan kasus korupsi di Sumatera Utara menurun drastis ditahun 2019 dan tahun 2020 baik itu yang masuk di pengadilan Negeri Medan maupun yang ditangani KPK sendiri sehingga jelas kinerja KPK di Sumatera Utara khususnya dalam hal penindakan kini semakin melemah dan pelemahan KPK saat ini nyata adanya dan telah berhasil dilakukan oleh pihak penguasa yang kemudian memberikan angin segar bagi pelaku korupsi di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.

Sebelum KPK benar-benar tumbang dan padam, seharusnya Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-undang No. 19 Tahun 2019 agar kembali ke Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu lembaga kejaksaan dan kepolisian juga diminta untuk meningkatkan kinerja dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.

 

Penulis : ISMAIL LUBIS, S.H., M.H

Editor : RIMMA ITASARI NABABAN, S.H

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/jalan-mudah-memberikan-pemahaman-anti-korupsi/

KANTOR DARURAT PEMBERANTASAN KORUPSI DI SUMATERA UTARA

https://redaksi.waspada.co.id/v2021/2021/09/organisasi-masyarakat-sipil-buka-kantor-darurat-pemberantasan-korupsi-di-sumut/

Menakar Kemanusiaan dalam Kasus Ahmad Sofian

’’Hukum itu bisa dibeli dengan hepeng (read_uang). Ada hepeng dulu baru jalan hukum itu,” ungkap Ayu Mentari saat ditemui di warung tempatnya berjualan mie di sekitar Medan Denai. Raut mukanya menampakkan kesedihan, lelah dan kekesalan. Bagaimana tidak setelah suaminya dijebloskan ke balik jeruji besi akibat dugaan tindak kriminalisasi dengan tuduhan pencurian, Ayu kini berjuang sendiri untuk menafkahi ketiga anaknya yang masih kecil-kecil.

Ayu bersama anak-anaknya tinggal menumpang di sebuah ruangan sempit dan kumuh yang merupakan gudang becak dan bengkel. Kondisi tempat tinggalnya jauh dari kata sehat dan layak. Untuk tetap menyambung hidupnya dan anak-anaknya, Ayu berjualan mie dan bensin di sebuah warung sederhana sembari mengasuh anak-anaknya dikursi-kursi bambu dengan tenda-tenda darurat yang kerap bocor dan rubuh jika hujan turun. Ayu berjualan hingga larut malam. Selain itu Ayu juga menjadi admin di sebuah bengkel dengan penghasilan sekitar Rp100.000,00 per minggu. Meski demikian, Ayu mengaku bahwa pendapatannya sangat pas-pasan.

Balqis, anak pertama Ayu yang kini berumur lima tahun sudah seharusnya masuk sekolah. Pada umur satu tahun, Balqis mengalami demam tinggi dan step (kejang demam) yang mengakibatkan Balqis harus kehilangan indra pendengarannya. Memiliki keterbatasan sebagai tuna rungu juga menyebabkan Balqis menjadi seorang tuna wicara. Dengan kondisi demikian, tentu Balqis harus memiliki kebutuhan khusus dan penanganan lebih lanjut. Namun, karena kesulitan ekonomi, Balqis hanya sempat menjalani terapi urut selama 4 bulan pada awal 2020 silam dan harus berhenti akibat kasus yang menjerat ayahnya.

“Biaya terapi urutnya memang sukarela. Biasanya saya kasih Rp 30.000,00 sekali terapi saat Ayahnya Balqis masih kerja sebagai teknisi itu. Tapi ongkos ke tempat terapinya dulu lumayan mahal sekitar Rp 24.000,00 untuk ongkos pulang dan pergi. Sekarang mana ada uang saya segitu. Kalaupun misalnya ada, siapa yang harus menjaga dua anak saya ini saat saya mengantar Balqis terapi dan siapa yang harus mencari nafkah?” terang Ayu sembari menggendong anak laki-laki bungsunya yang sedang rewel karena demam.

“Sekarang jangankan untuk terapi, biaya sekolahnya saja tidak ada. Bahkan untuk makan sehari-hari saja sangat susah,” lanjutnya. Tahun ini, Balqis berumur 5 tahun dan seharusnya sudah bisa sekolah di sekolah anak berkebutuhan khusus atau Sekolah Luar Biasa (SLB). Namun, karena kesulitan ekonomi, terpaksa impian tersebut juga sementara harus dipendam.

Dengan mata berkaca-kaca, Ayu bercerita tentang musibah yang sedang dihadapinya. “Dugaan kuat saya sehingga suami dipenjara ialah karena pelapor cemburu dengan pekerjaan suami saya,” ungkap Ayu saat menjelaskan tentang perkara yang  menimpa suaminya yang bernama Ahmad Sofian berawal pada bulan Januari 2021.

Pada awal Januari 2021 Ahmad Sofian diamanahkan untuk mengambil alih tanggung jawab atas peralihan klaster salah satu tower milik perusahaan di wilayah Jl. Letda Sujono. Sebelumnya penanggung jawab atas tower tersebut adalah Muhammad Sofyan Lubis yang merupakan pelapor kasus ini. Sebelum adanya list/surat peralihan tanggung jawab tersebut kepada Ahmad Sofian, pada tanggal 07 Januari 2021 terjadi pencurian kabel di area tower tersebut dan terduga pelaku pencurian yang bernama Sobirin tertangkap tangan di lokasi kejadian. Lalu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : K/36/I/2021/RESKRIM tertanggal 08 Januari 2021, Ahmad Sofian ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian. Pada tanggal 12 Januari 2021 malam, Ahmad Sofian dihubungi oleh Muhammad Sofyan Lubis dengan alasan bahwasannya ia memiliki project di salah satu set (tower) yang dipegang Ahmad Sofian di Gg. Karto Pasar V Tembung untuk meminta tanda tangan artepecolo dalam pembuatan perangkat indosat. Setelah menandatangani berkas tersebut, tiba-tiba dia ditangkap oleh orang yang diduga oknum kepolisian.

Diduga penangkapan tersebut dilakukan secara unprocedural, tanpa adanya Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan. Ahmad Sofian juga tidak diizinkan menghubungi keluarganya untuk memberikan kabar terkait penangkapan terhadap dirinya. Dia dituduh melakukan perencanaan pencurian kabel grounding bersama Sobirin melalui Facebook. Padahal berdasarkan pengakuan Ahmad Sofian, dia tidak pernah mengenal Sobirin dan setelah melakukan pengecekan di akun Faceook Ahmad Sofian, tuduhan perencanaan pencurian tersebut tidak terbukti. Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Percut Sei Tuan, Ahmad Sofian mendapatkan intimidasi berupa paksaan untuk mengakui tindak pidana pencurian. (Untuk membaca kronologi kasus yang lebih lengkap, silahkan buka tautan berikut).

Untuk diketahui Ahmad Sofian, suami Ayu Mentari sedang menunggu hasil putusan Kasasi dari Mahkamah Agung atas kasusnya. Meski merasakan putus asa bisa mendapatkan keadilan, Ayu mengaku masih memiliki sedikit harapan suaminya bisa dibebaskan.

“Anakku yang paling kecil ini bahkan tidak kenal Ayahnya. Sementara anak pertama dan kedua sudah sangat merindukan ayahnya. Semoga hati nurani adilnya terbuka dan semogalah hasilnya suamiku bebas, jika tidak memang tidak adillah hukum di negara ini!” pungkasnya penuh harap.

Penulis : Rimma Itasari Nababan, SH

Tim Kuasa Hukum Kasus :

  1. IRVAN SAPUTRA, SH., MH
  2. MUHAMMAD ALINAFIAH MATONDANG, SH., M.HUM
  3. MASWAN TAMBAK, SH
  4. MARTINU JAYA HALAWA, SH