PHK Sepihak, Maskinah Berjuang Mendapatkan Hak
/in Artikel, Bantuan Hukum Gratis, Bantuan Hukum Gratis di Medan, Bantuan Hukum Gratis Medan, Berita, Daftar Pencarian Orang, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Langkat, Konsultasi Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis di Medan, Konsultasi Hukum Gratis via WA, Konsultasi Hukum Online, Konsultasi Hukum Online Gratis, Konsultasi Pengacara Gratis, LBH Gratis, LBH Medan, Lembaga Bantuan Hukum Medan, Polda Sumut, Polrestabes Medan, YLBHI/by RedakturLBH Medan, Artikel – Agenda mediasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Maskinah oleh PT. Eletrika Medan Otomatik Abadi (PT. ELMOKA) hanya dihadiri oleh Maskinah dan kuasa hukumnya karena PT. Eletrika Medan Otomatik Abadi dan/atau kuasa hukumnya kembali mangkir dari surat panggilan. Awalnya mediasi dijadwalkan pada hari Rabu, 19 Januari 2022 pukul 09.00 WIB di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dengan mediator Jones Parapat. Maskinah selaku pemohon datang dengan didampingi kuasa hukumnya. Namun sayangnya panggilan mediasi kedua ini juga kembali tidak dihadiri oleh PT. Eletrika Medan Otomatik Abadi dan/atau kuasa hukumnya. Agenda mediasi dalam tripartit ini merupakan panggilan kedua. Setelah sebelumnya upaya bipartite juga gagal karena pihak PT. Eletrika Medan Otomatik Abadi tidak hadir.
Perselisihan hubungan industrial ini bermula saat Maskinah di PHK sepihak oleh perusahaan. Maskinah merupakan karyawan yang bekerja sebagai office girl dan penjaga toko di PT. Eletrika Medan Otomatik Abadi yang beralamat Jl. Gaharu Komplek Jati Junction No. G 10 s/d G 11. Maskinah mulai bekerja sejak tanggal 17 Juni 2019 dengan gaji sebesar Rp1.500.000,00. Kemudian pada tahun 2020 sampai dengan 2021 mendapatkan gaji sebesar Rp1.600.000,00. Selama bekerja dari tahun 2019 hingga, Maskinah tidak mendapatkan cuti tahunan.
Pada tanggal 28 November 2021, Human Resource Development (HRD) PT. ELMOKA yang bernama Vivi Maria Hutapea menelepon Maskinah dan mengatakan bahwa Maskinah tidak perlu masuk kerja lagi dengan alasan pekerjaan Maskinah kurang baik berdasarkan pengaduan Silvia Aminyanco anak pemilik PT. Eletrika Medan Otomatik Abadi yang menyebutkan bahwa pekerjaan Maskinah dalam membersihkan kamar mandi kurang bersih dikarenakan masih ada rambut di kamar mandi.
Namun keesokan harinya yakni pada tanggal 29 November 2021, Maskinah tetap bekerja seperti biasa karena merasa tidak melakukan kesalahan. Dia kembali menanyakan secara langsung kepada HRD perihal pemecatan lisannya. Namun HRD menjawab, “ itulah pokoknya yang aku ceritai kayak tadi malam.” Vivi juga menolak saat Maskinah mencoba untuk meminta nomor Handphone anak pemilik perusahan untuk menanyakan terkait pemberhentian sepihak yang dihadapinya.
Maskinah merasa bahwa pemecatan dirinya tidak adil karena sebelumnya dia tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) baik pertama,kedua maupun ketiga. Maskinah juga merasa adanya keganjilan karena pada tanggal 29 November 202, sudah langsung ada office girl baru yang menggantikannya. Selain itu BPJS Ketenagakerjaannya ditahan dan tidak mendapatkan pesangon.
Penulis : Rimma Itasari Nababan, S.H
Editor : Tri Achmad Tommy Sinambela, S.H
Baca juga => https://lbhmedan.org/perjuangan-mantan-kontributor-tvri-stasiun-sumut-dikabulkan-mahkamah-agung-r-i/
Perjuangan Mantan Kontributor TVRI Stasiun Sumut Dikabulkan MA R.I
/in Bantuan Hukum Gratis, Bantuan Hukum Gratis di Medan, Bantuan Hukum Gratis Medan, Berita, Daftar Pencarian Orang, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Langkat, Konsultasi Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis di Medan, Konsultasi Hukum Gratis via WA, Konsultasi Hukum Online, Konsultasi Hukum Online Gratis, Konsultasi Pengacara Gratis, LBH Gratis, LBH Medan, Lembaga Bantuan Hukum Medan, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Press Release, YLBHI/by RedakturLBH Medan, Press Release – Perjuangan Mantan Kontributor TVRI Stasiun Sumut, Devis Abuimau Karmoy Dikabulkan Mahkamah Agung R.I.
Selasa, 16 November 2021 Majelis hakim Mahakamah Agung RI dalam perkara Perdata Khusus yaitu Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) telah memutus pekara kasasi Nomor: 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021, atas gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang diajukan Devis Abuimau Karmoy sebagai Penggugat/Pemohon Kasasi terhadap pihak Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Sumut sebagai Tergugat/Termohon Kasasi pada Mahkamah Agung R.I.
Devis Abuimau Karmoy adalah seorang jurnalis senior yang dahulunya bekerja sebagai kontributor berita di TVRI Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 hingga Desember 2017. Namun diduga pada tanggal 20 Desember 2017 ia di-PHK secara sepihak oleh TVRI Stasiun Sumut melalui Kepala Berita Harian saat itu atas nama Ranggini. Padahal berdasarkan Surat Perjanjian Kerja dengan Nomor : 48/II.4/SPK/TVRI/2016, kontrak tersebut baru akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Terkait perselisihan tersebut Devis menduga Hak Asasinya telah dilanggar pihak TVRI Stasiun Sumut karena diberhentikan secara sepihak dan sewenang-wenang serta tanpa memberikan apa yang seharusnya menjadi haknya.
Oleh karena itu Devis mencari keadilan melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Medan untuk membuktiakan apa yang telah dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar aturan hukum yang berlaku dan Hak Asasi Manusia (HAM). Selama persidangan Devis telah memberikan bukti-bukti surat dan menghadirkan Saksi atas perkara a quo.
Perjuangan mantan kontributor TVRI Stasiun Sumut, Devis Abuimau Karmoy saat itu tidak mendapatkan hasil yang diharapkan dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan menolak gugatan Devis Abuimau Karmoy dan menyatakan hubungan kerja antara Devis Abuimau Karmoy dengan TVRI Stasiun Sumut tidak pernah berakhir dan tetap berjalan sebagaimana biasanya.
LBH Medan menilai putusan Hakim tersebut sangat tidak berdasar dan tidak mempunyai rasa keadilan dimana hubungan antara Devis Abuimau Karmoy dengan TVRI Stasiun Sumut sudah tidak harmonis sehingga dalam bekerja tidak didapati kecocokan lagi.
Hal ini dikuatkan dengan adanya yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 939 K/Pdt.Sus-PHI/2020. Oleh karena itu LBH Menilai putus tersebut diluar dari apa yang dituntut (Asas Ultra Petita) oleh Devis. Yang mana seharusnya berdasarkan Pasal 178 ayat (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 189 ayat (3) Rbg hakim dilarang memutus melebihi apa yang dituntut (Petitum).
Atas putusan tersebut Devis kembali mencari Keadilan dengan mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Perjuang Devis ternyata tidak sia-sia dimana Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I tingkat Kasasi, yang di Ketuai oleh Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dengan dua Hakim Anggota yaitu Dr. Sugeng Santoso PN, S.H., M.M., M.H., dan Dr. Andari Yuriko Sari, S.H., M.H. berpendapat lain dengan memutus membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan nomor : 332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn yang menolak gugatan Devis Abuimau Karmoy pada tingkat pertama dan mengabulkan permohonan Kasasi PHI dari Devis Abuimau Karmoy.
Atas putusan kasasi tersebut LBH Medan menilai Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung R.I telah tepat dan memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap Devis Abuimau Karmoy.
LBH Medan berharap dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut dapat menjadi pegangan bagi insan pers di seluruh Indonesia khususnya bagi mereka yang bekerja pada media publik milik negara, karena diketahui putusan kasasi ini merupakan yang pertama kali di Indonesia terkait gugatan PHI terhadap media publik milik Negara dan kedepanya tidak ada lagi insan Pers yang diberhentikan secara sewenag-wenang atau melanggar aturan hukum.
Diduga apa yang dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2), (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICCPR, Pasal 90 ayat (1), Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4), Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), (6), dan (7), dan Pasal 161 ayat (1) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu LBH Medan meminta kepada TVRI Stasiun Sumut untuk segera melaksakankan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap , sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)
TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H (0823 8527 8480)
Kapolres Asahan & Batu Bara Harus Segera Tangkap 44 DPO
/in Bantuan Hukum Gratis, Bantuan Hukum Gratis di Medan, Bantuan Hukum Gratis Medan, Berita, Daftar Pencarian Orang, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Langkat, Konsultasi Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis di Medan, Konsultasi Hukum Gratis via WA, Konsultasi Hukum Online, Konsultasi Hukum Online Gratis, Konsultasi Pengacara Gratis, LBH Gratis, LBH Medan, Lembaga Bantuan Hukum Medan, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Press Release, YLBHI/by RedakturLBH Medan, Press Release – LBH Medan Pos Asahan – Tanjung Balai – Batu Bara mendesak Kapolres Asahan & Batu Bara harus segera menangkap 44 DPO (Daftar Pencarian Orang).
Jumat, 31 Desember 2021, Negara Republik Indonesia telah secara tegas menjamin hak warga negaranya dalam mendapatkan Perlindungan dan Kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-undang dasar 1945. Oleh karena itu kepolisian dalam hal ini POLRES ASAHAN dan POLRES BATU BARA serta Jajarannya sebagai reprensentatif pemerintah dalam Melindungi, Melayani, Mengayomi dan Melakukan Penegakan hukum serta Ketertiban dimasyarakat.
Bahwa sudah menjadi kewajiban Polres Asahan dan Batu Bara melakukan Penangkapan terhadap Tersangka yang telah ditetapkan Sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Karena sudah barang tentu diduga 44 orang DPO tersebut sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat khususnya Asahan dan Batu Bara.
Berdasarkan data yang dimiliki LBH MEDAN POS ASAHAN – TANJUNG BALAI – BATU BARA tercatat diduga DPO di POLRES ASAHAN dan POLRES BATU BARA serta Jajaranya yang saat ini belum ditahan dan ditangkap yaitu diantaranya:
A. Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Asahan
B. Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Batu Bara
Adanya data tersebut LBH M EDAN POS ASAHAN – TANJUNG BALAI – BATU BARA sebagai lembaga bantuan hukum yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM secara tegas Mendesak KAPOLRES ASAHAN dan BATU BARA untuk segara melakukan penangkapan terhadap para DPO yang saat ini masih berkeliaran.
Hal ini sudah seharusnya merupakan tanggu jawab hukum KAPOLRES ASAHAN dan BATU BARA sebagai pimpinan kepolisian tertinggi di Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batu Bara. Ini juga dapat dilihat sebagai bentuk keseriusan KAPOLRES ASAHAN DAN BATU BARA dan jajarannya dalam Memberikan Rasa Aman, Ketertiban dan Penegakan hukum di Kabupaten Asahan dan Batu Bara.
LBH Medan Pos Asahan – Tanjung Balai – Batu Bara menilai jika para DPO tidak ditangkap dengan sesegera mungkin maka telah mencederai Hak Asasi Masyarakat dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melakukan tindak pidana lainya. Sekaligus bertentangan dengan Kode Etik Kepolisian yang wajib menjalankan tugasnya secara Profesional , Proporsional dan Prosedural dan diduga tidak menjalakan program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).
Terkait banyaknya Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Pos Asahan – Tanjung Balai – Batu Bara, sebelumnya telah mengirimkan surat Nomor:11/LBH Medan Pos AS.TB.BB/XII/2021, Perihal Mohon Penjelasan dan Atensi tertanggal 17 Desember 2021, namun belum dibalas sampai saat ini.
LBH Medan Pos Asahan saat ini juga membuka Posko Pengaduan masyarakat terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tidak kunjung ditahan dan ditangkap oleh POLRES ASAHAN dan POLRES BATU BARA.
LBH Medan Pos Asahan – Tanjung Balai – Batu Bara menduga belum ditangkapnya Para DPO tersebut telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999, UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Pasal 17 Jo 21 KUHP yang menyatakan “perintah penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dengan alat bukti yang cukup”, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI. No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM.)
Edy Rahmayadi Diduga Merendahkan Harkat & Martabat Choki Aritonang
/in Bantuan Hukum Gratis, Bantuan Hukum Gratis di Medan, Bantuan Hukum Gratis Medan, Berita, Daftar Pencarian Orang, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Langkat, Konsultasi Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis di Medan, Konsultasi Hukum Gratis via WA, Konsultasi Hukum Online, Konsultasi Hukum Online Gratis, Konsultasi Pengacara Gratis, LBH Gratis, LBH Medan, Lembaga Bantuan Hukum Medan, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Press Release, YLBHI/by RedakturLBH Medan, Press Release – Gubsu Edy Rahmayadi Diduga Merendahkan Harkat & Martabat Choki Aritonang.
Rabu, 29 Desember 2021, Sumatera Utara khusus kota Medan dihebohkan dengan beredarnya video Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang diduga merendahkan harkat dan martabat Choki Aritonang yang diketahui Pelatih Billiyar Tim PON Sumut saat penyerahan bonus kepada atlit dan pelatih berprestasi dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua di Aula Tengku Rizal Nurdin pada senin, 27 Desember 2021.
Perbuatan Edy Rahmayadi yang menjewer, menghina dan mengusir Choki Aritonang dikarenkan tidak tepuk tangan saat dirinya sedang memberikan kata sambutan/berbicara saat penyerahan bonus kepada atlit dan pelatih berprestasi dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Adapun bentuk dugaan merendahkan harkat dan martabat yang dilakukan Edy Rahmayadi dengan mengatakan “Gak Cocok jadi pelatih ini”, dan menyebut Choki Aritonang dengan perkataan “Sontoloyo” yang dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya Konyol, Tidak Beres, Bodoh).
Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dimana Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 28G menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, martabat dan berhak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Oleh karena itu tidak seorangpun boleh merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk Gubernur Sumatera Utara.
LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menilai apa yang telah dilakukan Edy Rahmayadi adalah suatu perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan seorang Kepala Daerah/ Pemimpin Sumut. Seharusnya sebagai pemimpin rakyat harus memberikan contoh yang baik bukan mempertontonkan kearogansianya kepada rakyat.
Terkait kejadian tersebut Edy Rahmayadi sudah seharusnya meminta maaf secara langsung kepada Choki Aritonang, Keluarganya dan Masyarakat Sumatera Utara. Hal ini merupakan bentuk tanggungjawab dan etika sebagai seorang pemimpin Sumatera Utara dan seraya memperbaiki sikap arogansinya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
LBH Medan menduga perbuatan Edy Rahmayadi telah melanggar Pasal 28G, UUD 1945, Pasal 3 dan 9 UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 1 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).
Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)
TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H (0823 8527 8480)
Pernyataan Kasi Propam Polrestabes Medan & Kapolsek Medan Helvetia Terlalu Dini & Tidak Objektif
/in Bantuan Hukum Gratis, Bantuan Hukum Gratis di Medan, Bantuan Hukum Gratis Medan, Berita, Daftar Pencarian Orang, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Langkat, Konsultasi Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis di Medan, Konsultasi Hukum Gratis via WA, Konsultasi Hukum Online, Konsultasi Hukum Online Gratis, Konsultasi Pengacara Gratis, LBH Gratis, LBH Medan, Lembaga Bantuan Hukum Medan, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Press Release, YLBHI/by Redaksi LBH MedanLBH Medan, Press Release – Pernyataan Kasi Propam Polrestabes Medan & Kapolsek Medan Helvetia Terlalu Dini & Tidak Objektif.
Melansir dari berita online Kompas.Com tertanggal 17 Desember 2021 Kepala Seksi Propam Polrestabes Medan sudah mengetahui informasi dan pengaduan mengenai Pemerasan dan Penganiayaan diduga dilakukan anggota Polsek Medan Helvetia dari Eva (39) selaku istri dari Tersangka dugaan penadahan sepeda motor, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi mengatakan dalam konferensi pers di Polsek Medan Helvetia “belum ditemukan bukti atau tidak ada bukti Pemerasan dan Penyaniayaan. Artinya tidak bisa dibuktikan. harusnya penyidik yang aktif, tapi ini keluarganya yang aktif menjumpai penyidik supaya diringankan”.
Baca beritanya di : https://regional.kompas.com/read/2021/12/17/224237078/anggota-polsek-medan-helvetia-diduga-memeras-dan-aniaya-tersangka-ini?page=all
Kemudian Kasi Propam juga mengatakan sambil menyuruh Tersangka membuka masker “tidak ada tanda penganiayaan, katanya ditembak, ini masih berdiri, tidak ada bekas aniaya, bersih badannya, muka tidak ada lebam” lalu Kapolsek Medan Helvetia AKP Heri Sihombing mengatakan “Sampai sekarang, istrinya dirumah tak bisa diambil keterangan. Sudah kosong (rumahnya). Kita sampaikan keplingnya kan, itu aturannya. Surat itu ada, 1×24 Jam saya tanda tangan”.
LBH Medan selaku Penasehat Hukum Eva Susmar Munthe terhadap rangkaian peristiwa atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh personil Polsek Medan Helvetia, Klien a.n Eva sudah membuat pengaduan tertanggal 14 Desember 2021 dikirim ke Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut pada tanggal 15 Desember 2021, dari pengaduan tersebut pada hari kamis malam sekitar Pukul 20.00 Wib tanggal 16 Desember 2021 pihak Paminal Polda Sumut turun langsung untuk memeriksa Eva di Kantor LBH Medan.
Saat pemeriksaan yang dilakukan Paminal Polda Sumut Eva sudah memberikan keterangan sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Pengaduan tertanggal 14 Desember 2021, hanya saja sampai hari ini belum ada tindaklanjut kembali dari pihak Paminal Polda Sumut.
Keesokan harinya pada hari Jumat sekitar pukul 14.00 Wib di kantor LBH Medan ada 2 orang yang mengaku dari Paminal Polrestabes Medan datang untuk memeriksa Eva Susmar Munthe. Lalu para saksi datang ke kantor LBH Medan, melihat salah satu saksi yang sedang sakit sehingga tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan secara langsung kemudian salah satu personil Propam Polda Sumut mengintrogasi melalu telpon sedangkan Paminal Polrestabes Medan sama sekali belum ada memeriksa para saksi.
Menyikapi pernyataan dari Kasi Propam Polrestabes Medan dalam konperensi persnya pukul 20.00 Wib hari Jumat tanggal 17 Desember 2021, LBH Medan selaku Penasehat Hukum Eva Susmar Munthe merasa Keberatan atas pernyataannya yang mana pihak Propam Polrestabes Medan belum memeriksa secara keseluruhan yaitu Terlapor, Pelapor dan Saksi-saksi sehingga terlalu dini atau terlalu cepat memberikan pernyataan tersebut.
Kemudian menanggapi juga tentang tidak adanya penganiayaan terhadap suami Eva harusnya Kasi Propam memperhatikan mulai dari Penangkapan hingga hari ini memungkinkan saja luka-luka atau bagian tubuh yang bengkak dalam kurum waktu ± 8 hari sudah berangsur-angsur hilang.
Kemudian tentang pernyataan Kasi Propam Polrestabes Medan tidak adanya penembakan terhadap suami Eva tersebut. Bahwa didalam Surat Pengaduan tertanggal 14 Desember 2021 menjelaskan Eva dimintai sejumlah uang supaya Suami Eva tidak ditembak sehingga LBH Medan menilai pertanyaan Kasi Propam Polrestabes Medan sangatlah keliru, karena pada faktanya penembakan itu merupakan ancaman.
Lalu pernyataan dari Kapolsek Medan Helvetia mengenai Surat Penangkapan dan Penahanan juga sangat keliru dimana saat peristiwa Penangkapan hingga saat ini Eva maupun keluarganya tidak ada menerima Surat Penangkapan dan Penahanan. Surat Penangkapan dan Penahanan itu diketahui oleh Eva pada tanggal 17 Desember 2021 dari Kepling artinya sudah lebih dari 7 hari surat tersebut diberitahukan dan itu melanggar hukum.
Bahwa benar Eva ada menghubungi Pendi Ginting dan Kompri Sembiring karena takut atas ancaman Pendi yangmana suami Eva akan di tembak kakinya jika tidak ada uang sebesar Rp. 2.000.000,-.
Demikian juga permintaan KOmpri sebesar Rp. 5.000.000,- untuk menghapus 1 Unit barang bukti dan apabila tidak diberikan akan berpengaruh pada hukuman suaminya. Ketakutan atas dua hal tersebutlah yang membuat Eva menghubungi, jadi jelas tindakan permintaan sejumlah Uang dan ancaman tersebutlah lebih dahulu ada kemudian Eva menghubungi.
LBH Medan menegaskan Surat Pengaduan Eva Susmar Munthe ditujukan kepada Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut sehingga apapun yang disampaikan oleh Kasi Propam Polrestabes Medan tidak dapat di terima. Proses pemeriksaan kami serahkan kepada Kabid Propam Polda Sumut.
Kemudian sangat disesalkan atas sikap Kasi Propam Polrestabes Medan yang memberikan pertanyaan dalam konferensi persnya karena pihak Paminal Polda Sumut saja yang sudah lebih dahulu memeriksa Eva hingga saat ini belum memberikan hasil apapun, dengan demikian LBH Medan meminta Pihak Propam Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan Profesional.
Narahubung :
MASWAN TAMBAK, S.H (0895 1781 5588)
DONI CHOIRUL, S.H (0812 8871 0084)
BAGUS SATRIO, S.H (0857 6250 9653)
Kapolrestabes Medan Harus Segera Tangkap ‘JPS’ (Pelaku Cabul Anak Kandungnya)
/in Bantuan Hukum Gratis, Bantuan Hukum Gratis di Medan, Bantuan Hukum Gratis Medan, Berita, Daftar Pencarian Orang, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Langkat, Konsultasi Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis di Medan, Konsultasi Hukum Gratis via WA, Konsultasi Hukum Online, Konsultasi Hukum Online Gratis, Konsultasi Pengacara Gratis, LBH Gratis, LBH Medan, Lembaga Bantuan Hukum Medan, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Press Release, YLBHI/by RedakturLBH Medan, Press Release – LBH Medan Meminta Kapolrestabes Medan Harus Segera Tangkap ‘JPS’ Pelaku Cabul Anak Kandungnya RE (14) Tahun.
17 Desember 2021. Pencabulan terhadap anak kembali terjadi, kali ini menimpa RE (14) Tahun. Mirisnya tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 81 Jo 76D Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dilakukan oleh ayah kandungnya Jonson Princes Siagian(JPS).
RE, yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban kebiadaban JPS pada bulan September Tahun 2020. perbuatan cabul tersebut dilakuan saat RE berada dirumahnya ketika sedang bermain Handphone pada siang hari, tiba-tiba JPS yang diketahui sebagai penjualan ikan pulang kerumah dan memaksa RE dengan cara menarik tanganya, kemudian membawa RE ke kamar mandi dan saat dikamar mandi perbuatan biadab tersebut dilakukan.
Pasca perbuatan cabul tersebut mengakibatkan RE tarauma berat dan tidak lagi mau pulang kerumah karena takut akan perbuatan JPS. Ironisnya November 2021, JSP kembali mencoba untuk mencabuli RE, namun perbutan bejat itu tidak berhasil karena saat itu ada orang lain yang mengetahui serta juga ketahuan oleh MM (ibu kandung) RE.
Diketahuinya perbuatan JPS, MM sangat kecewa dan tidak bisa membayangkan teganya JPS melakuan perbuatan bejatnya kepada RE. atas perbuatan tersebut MM dan RE melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/2615/XII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, dengan maksud agar JPS mempertanggungjawabkan perbuatanya dan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Mei 2016, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara tegas telah menyatakan jika perbuatan Cabul adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Oleh karena itu penangananya harus luar biasa dan menitikberatkan hukuman yang berat kepada pelaku. Maka dari itu Kapolrestabes Medan harus segera melakukan penangkapan tehadap JPS yang saat ini masih berkeliaran.
LBH Medan selaku Kuasa Hukum RE, yang konsern terhadap penegakan hukum serta Perlindungan Hak Asasi Manusia Khusunya terhadap Perempuan dan Anak secara tegas meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera menangkap JPS dan meminta Kepala Dinas Perempuan dan Anak Sumatera Utara untuk membantu memulihkan Psikologis RE dan memperhatikan kebutuhannya.LBH Medan menilai pencabulan tersebut telah memberikan dampak yang sangat buruk terhadap tumbuh kembang RE dan sangat berbahaya terhadap anak-anak lain jika JPS masih berkeliaran. Karena tidak menutup kemungkinan JPS melakukan perbuatan yang sama.
Bahwa sejalan dengan hal tersebut, LBH Medan menduga JPS telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 17, UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Revisi Kedua UU Perlindungan Anak yang disebutkan “bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipidana penjara 5 sampai dengan 15 tahun”. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)
KHAIRIYAH RAMADHANI, S.H (0823 6186 3626)
Editor : Rimma Itasari Nababan, S.H
Baca juga => https://medan.tribunnews.com/2021/12/17/penjual-tuak-di-medan-rudapaksa-anak-kandungnya-aksi-ketiga-ketahuan-istrinya
Kapolrestabes Medan Diduga Istimewakan Eks Kepala & Bendahara Puskesmas Sei Mencirim
/in Bantuan Hukum Gratis, Bantuan Hukum Gratis di Medan, Bantuan Hukum Gratis Medan, Berita, Daftar Pencarian Orang, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Langkat, Konsultasi Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis di Medan, Konsultasi Hukum Gratis via WA, Konsultasi Hukum Online, Konsultasi Hukum Online Gratis, Konsultasi Pengacara Gratis, LBH Gratis, LBH Medan, Lembaga Bantuan Hukum Medan, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Press Release, YLBHI/by RedakturLBH Medan, Press Release – 16 Desember 2021. Kapolrestabes Medan Diduga Istimewakan Eks Kepala & Bendahara Puskesmas Sei Mencirim.
Tiarmida Sianturi dan Riama Tambunan merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Sei Mencirim Kabupaten Deli Serdang. Diduga menjadi korban tindak pidana Membuat Surat Palsu (Tanda tangan) sebagaimana diatur pada Pasal 263 KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh Drg. SHH dan S selaku eks. Kepala dan Bendahara Puskesmas Sei Mencirim berdasarkan STPL Nomor : STPL/1074/IX/2018/SPKT tertanggal 28 di September 2018 atas nama Tiarmida Sianturi dan Laporan Polisi Nomor: LP/1386/X/2018/SPKT tertanggal 10 Oktober 2018 di polda Sumut tepatnya 3 (Tiga) Tahun lalu.
Terkait laporan korban, pihak Polda Sumut telah melimpahkannya ke Polrestabes Medan. Atas pelimpahan tersebut Polrestabes dalam hal ini unit Tipiter Reskrimum telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan telah menyita bukti surat terkait dugaan tindak pidana perkara a quo.
Pasca pemeriksaan unit Tipiter melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara Drg. SHH dan S ditetapkan sebagai Tersangka namun tidak ditahan dengan alasan para Tersangka bersikap koperatif dan merupakan ASN.
Tidak ditahanya Drg. SHH dan S serta berlarut-larutnya perkara (Undue Delay) atau 3 (Tiga) Tahun lamanya, membuat para korban sangat kecewa dan menduga jika Kapolrestabes Medan mengistimewakan Drg. SHH dan S serta menilai tidak adanya keadilan bagi korban. Diketahui jika perkara tersebut saat ini masih P-19 Kejaksaan Deli Serdang dan Belum ada kejelasan.
Adanya dugaan mengistimewakan Drg. SHH dan S korban telah melaporkannya ke Propam Polda Sumut berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:STLP/94/X/2021/Propam dengan maksud mendapatkan keadilan dan meminta Propam Polda Sumut menindak tegas adanya pelanggaran Kode Etik di Polrestabes Medan.
LBH Medan menduga tidak ditahannya Drg. SHH dan S serta penaganan perkara yang berlarut-larut oleh pihak Polretabes Medan adalah bentuk Keistimewan terhadap para Tersangka dan pelanggaran HAM, serta bentuk ketidakadilan dan ketidakprofesionalan Polrestabes Medan dalam menangani perkara korban.
Hal ini jelas sangat merugikan korban dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. LBH Juga menyoroti adanya dugaan diskriminasi ketika orang miskin/tidak mampu jadi Tersangka maka pihak kepolisian melakukan Penangkapan dan Penahanan namun berbanding terbalik jika Orang Kaya/Punya jabatan tertentu.
LBH Medan menduga Kapolrestabes Medan dan Jajarannya telah melanggar falsafah Negara Indonesia sila ke lima “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” serta melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 138 KUHAP, Pasal 5 Undang-Undang 39 Tahun 1999, Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 7 huruf e dan g Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civil and political rights (ICCPR) dan Progam PRESISI Kapolri.
Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)
DONI CHOIRUL, S.H (0812 8871 0084)
Hak Asasi Manusia Yang Harus Dijunjung Tinggi, Bukan Status & Jabatan !
/in Bantuan Hukum Gratis, Bantuan Hukum Gratis di Medan, Bantuan Hukum Gratis Medan, Berita, Daftar Pencarian Orang, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Langkat, Konsultasi Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis di Medan, Konsultasi Hukum Gratis via WA, Konsultasi Hukum Online, Konsultasi Hukum Online Gratis, Konsultasi Pengacara Gratis, LBH Gratis, LBH Medan, Lembaga Bantuan Hukum Medan, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Suara Rakyat, YLBHI/by RedakturLBH Medan, Suara Rakyat – Hak Asasi Manusia Yang Harus Dijunjung Tinggi, Bukan Status & Jabatan !
“Mereka berebut kuasa, mereka menentang senjata, mereka menembak rakyat, tapi kemudian bersembunyi di balik ketek kekuasaan. Apakah kita akan membiarkan para pengecut itu tetap gagah? Saya kira tidak, mereka gagal untuk gagah”- Munir Said Thalib
Sejarah HAM atau Hak Asasi Manusia, pertama kali dikemukakan pada abad ke-17 oleh seorang filsuf asal Inggris, bernama John Locke. Locke mengemukakan bahwa pada dasarnya setiap manusia mempunyai hak natural/alamiah (natural rights) yang sudah otomatis melekat pada setiap manusia. Pada abad tersebut, kurangnya hak-hak sipil pribadi yang dihormati sebagai hak yang alamiah dipunyai oleh setiap manusia, itulah mengapa perkembangan HAM tidak akan luput dari tiga peristiwa penting di dunia, yang bertitik pusat awalnya dari negara barat, yaitu peristiwa Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
Hak Asasi Manusia yang telah dideklarasikan secara universal dan telah melewati beberapa perkembangan yang signifikan dalam penegakannya, untuk itu seperti yang jelas bersama-sama kita ketahui bahwa negaralah yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan, menghormati, menegakkan serta melindungi hak asasi bagi setiap rakyatnya.
Tak berhenti sampai hanya menghormati, negara juga berkewajiban harus selalu berupaya untuk menindaklanjuti pelanggaran HAM yang dilakukan oleh para oknum-oknum yang bersembunyi di balik status dan jabatan.
Secara garis besar, HAM dapat didefinisikan sebagai kebebasan dan perlindungan dasar yang dimiliki setiap orang dari sejak saat lahir sampai meninggal. Hak Asasi Manusia telah secara otomatis melekat pada diri setiap insan manusia, yang tidak dapat di diskriminasi melalui kebangsaan, gender, suku, warna kulit, agama, orientasi seksual, keperrcayaan, jabatan serta status.
Hak Asasi Manusia diciptakan untuk secara jelas mengatur pemenuhan hak-hak dasar manusia, seperti makanan, pendidikan dan tempat tinggal yang layak. Hak Asasi Manusia juga yang telah mendorong gagasan perlindungan dari setiap manusia untuk kebebasan beragama, kebebasan berfikir, dan yang paling utama harus tetap dijunjung tinggi segala bentuk kebebasan berekspresi.
Memperingati Hari HAM sedunia tahun ini, apakah pelanggaran HAM semakin menurun atau malah semakin meningkat di Negara Indonesia yang seharusnya menjadi tempat demokrasi ternyaman saat ini?
Melansir dari Nasional.sindonews.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan 2.331 kasus aduan dugaan pelanggaran HAM selama 2021. Jumlah tersebut merupakan hasil konversi dari 3.758 berkas yang diterima Komnas HAM sampai September 2021.
Baca beritanya di : https://www.sindonews.com/topic/17816/pelanggaran-ham
Pertengahan 2021, munculnya skenario pelemahan KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diduga ada unsur pelanggaran HAM di dalamnya. Proses alih status pegawai KPK yang diduga kuat sebagai salah satu bentuk penyingkiran kepada pegawai KPK dengan background tertentu serta adanya stigmatisasi taliban terhadap pegawai KPK yang belum dapat dibuktikan secara faktual dan hukum, ini adalah salah satu contoh pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pejabat negara.
Sebagaimana yang telah diungkapkan ke publik, terdapat jenis-jenis pertanyaan dalam asesmen TWK, yang merupakan pertanyaan dengan poin serta indikator penilaian yang dianggap sebagai stigmatisasi dari jawaban mereka atas asesmen TWK tersebut (indikator penilaian : merah, kuning, hijau).
Pertanyaan ini merupakan salah satu bentuk masalah serius dalam HAM karena bernuansa kebencian, ada benar salah, mendiskriminasi, ada pelabelan tertentu, merendahkan martabat dan tidak menghormati perspektif gender.
Bentuk-bentuk pertanyaan maupun pernyataan yang terdapat karakteristik yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, sebagai contoh :
“Apakah anda sudah menikah atau belum?”
“Apakah hubungan pernikahan anda baik?”
“Apakah anda ingat bagaimana rasanya berhubungan badan?”
Pertanyaan-pertanyaan diatas adalah contoh dari beberapa pertanyaan dalam asesmen TWK KPK yang diduga telah mengambil hak-hak asasi manusia dan terlebih hak sebagai perempuan, yang mana pertanyaan tersebut tidak ada relevansi sama sekali dalam proses TWK yang dilakukan.
Bentuk pertanyaan diatas yang mengandung unsur pelabelan untuk seseorang, sama sekali tak mengindahkan sebuah bentuk dari kesetaraan, terlepas pegawai KPK sudah menikah atau belum ataupun kehidupan pernikahannya baik atau tidak, pertanyaan dengan indikator semacam itu sudah jelas melanggar Hak Asasi Manusia.
Terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia masih tergolong tinggi. Hal-hal yang masih saja sering dilakukan tanpa sadar merebut hak-hak asasi orang lain, dianggap biasa. Status dan jabatan yang lebih tinggi dari orang lain membuat legal tindakan-tindakan yang bisa mencoreng hak-hak asasi manusia. Mengapa demikian?
Di Indonesia sendiri, pemerintah yang sering merasa dirinya menjadi status dan jabatan yang paling tinggi, membuat dirinya seakan akan buta, tuli dan anti kritik. Demokrasi yang mencakup dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat hanya analogi yang tak perlu dibuktikan, karena di Indonesia status dan jabatan seseorang lah yang membuat hak-hak sebagai manusia dapat terpenuhi dengan elegan.
Perlu ditekankan bahwa, hak asasi adalah hak setiap manusia, tanpa terkecuali. Hak-hak yang harus dihormati sebagai imbalan telah menjalani kewajiban menghormati hak-hak orang lain pula. Sistem keberpihakan para pejabat negara, yang seolah tak akan pernah mau mengindahkan setiap hak asasi yang terus melekat pada setiap manusia, menjadi salah satu faktor terus meningkatnya pelanggaran HAM yang terjadi di negara demokrasi ini.
Para aparatur negara yang melabeli dirinya dengan sosok yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, acap kali berlebihan menggunakan kekuasaanya, yang disebut sebagai “saya sedang menjalankan tugas!”
Taufan Damanik, selaku Ketua Komnas HAM dalam rapat dengan Komisi III, di Senayan, Jakarta (4/10/2021) menjelaskan pengaduan terkait Polri sebagai salah satu bentuk Konkrit aparat penegak hukum, masih masuk kedalam klasifikasi pengaduan tertinggi yang diterima oleh Komnas HAM. Aspek pengaduan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polri terkait dengan ketidakprofesionalan prosedur kepolisian hingga penyiksaan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil.
Contoh konkrit lainnya, adanya bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparatur Negara adalah kasus penangkapan sewenang-wenang mahasiswa Papua yang melaksanakan demonstrasi untuk memperingati Roma Agreement ke-59 atau mahasiswa dan para aktivis di Semarang yang mendapatkan tindakan represif dari aparat kepolisian ketika melancarkan aksi peringatan Hari Oligarki dan G30S/twk.
Dalam demonstrasi tersebut, yang merupakan bentuk kemerdekaan penyampaian pendapat yang sah, dengan dipertegas dalam instrument hukum HAM nasional maupun internasional, setidaknya terdapat 17 mahasiswa yang ditangkap secara sewenang-wenang dengan menggunakan alasan berupa Covid-19. Upaya-upaya intimidasi serta represifitas dari para aparat penegak hukum seperti hal biasa yang berulang-ulang tanpa menghormati hak-hak asasi yang melekat pada setiap manusia.
Tetaplah sebagai pengemban tugas yang baik dan melaksanakan sistem atas keberpihakan ideologis, namun hak asasi adalah hak setiap manusia. Para pejabat negara dan aparatur negara yang sedang menjalankan tugasnya, bukankah lebih baik untuk selalu beriringan dengan hak asasi manusia? Mengapa terus saja mengambil hak-hak manusia lain, yang status dan jabatannya dicap sebagai “jauh dibawah kalian”. Junjung tinggi hak asasi setiap manusia, bukan jabatan dan status.
Penulis : Novia Kirana (Mahasiswa Universitas Sumatera Utara)
Editor : Rimma Itasari Nababan, S.H
Kejaksaan Negeri Langkat Abaikan Perintah Majelis Hakim
/in Bantuan Hukum Gratis, Bantuan Hukum Gratis di Medan, Bantuan Hukum Gratis Medan, Berita, Daftar Pencarian Orang, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Langkat, Konsultasi Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis di Medan, Konsultasi Hukum Gratis via WA, Konsultasi Hukum Online, Konsultasi Hukum Online Gratis, Konsultasi Pengacara Gratis, LBH Gratis, LBH Medan, Lembaga Bantuan Hukum Medan, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Press Release, YLBHI/by RedakturLBH Medan, Press Release – Kejaksaan Negeri Langkat Abaikan Perintah Majelis Hakim, LBH Medan Layangkan Pengaduan Ke Jaksa Agung R.I
Pasca dinyatakan lengkapnya berkas perkara (P21) Herawaty yang merupakan istri mantan juara tinju dunia Kelas Welter World Boxing Federation (WBF) Suwito Lagola dan sekaligus korban dugaan kriminalisasi tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana termaktub dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana oleh Kejaksaan Negeri Langkat.
Pengadilan Negeri Stabat c.q Majelis Hakim perkara a quo Selasa, 14 Desember 2021 pukul 12:30 Wib, membuka sidang Herawaty dengan agenda pembacaan surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Setelah dibacakanya Surat Dakwaan oleh JPU Majelis Hakim menanyakan kepada LBH Medan selaku Penasehat Hukum (PH) Herawaty apakah mengajukan Eksepsi (Keberatan atas Dakwaan JPU)? Seketika itu LBH Medan melalui Martinu Jaya Halwa, SH menyampaikan kepada majelis hakim “Sampai saat ini JPU belum memberikan salinan berkas perkara lengkap kepada PH sebagaimana amanat Pasal 143 Ayat 4 KUHAP, maka kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU memberikan salinan berkas tersebut” dan kami mengajukan Eksepsi.
Atas permintaan tersebut secara tegas Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk memberikan berkas lengkap tersebut. LBH Medan juga meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan Herawaty dari tahanan karena diduga penahanan Herawaty tidak berdasar hukum, sebagaimana yang diketahui masa penahanan oleh JPU telah lewat waktu dan JPU juga tidak memberikan Surat Perpanjangan Penahanan Herawaty.
Menyikapi hal tersebut, LBH Medan berdasarkan perintah majelis hakim mendatangi Kejaksaan Negeri Langkat untuk meminta berkas perkas lengkap tersebut, ketika berkomunikasi dengan Kasipidum, LBH Medan terkejut dengan perkataan Kasipidum yang menanyakan “Mana surat perintah dari pengadilan? Kami tidak ada dana, seketika itu LBH Medan menyampaikan tujuan kami kesini untuk mengambil berkas turunan perkara lengkap yang telah diperintahkan hakim. Namun kembali Kasipidum menjawab ya sudah, kalian sudah membuat rilis pers kemana mana”. akhirnya Kasipidum tersebut tidak memberikan apa yang telah di perintahkan Majelis Hakim.
LBH Medan menilai Kejaksaan Negeri Langkat tidak menaati aturaan hukum yang berlaku dan secara tidak langsung telah merendahkan marwah Pengadilan Negeri Stabat karena tidak melaksanakan peritah majelis hakim.
Oleh karena itu LBH Medan menduga jika perbuatan Kasipidum tersebut telah terstruktur mulai dari atasan hingga sampai bawahannya dimana sebelumnya JPU yang menangani perkara a quo juga menjawab dengan hal yang sama. LBH Medan sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Langkat yang mengabaikan perintah hakim.
Oleh karena itu untuk memperbaiki kinerja Kejaksaan Negeri Langkat maka secara hukum LBH Medan telah melayangkan Pengaduan ke Jaksa Agung RI dan jajaranya seraya menindak tegas dan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Langkat.
LBH Medan menduga tindakan Kejaksaan Negeri Langkat telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 72 dan 143 ayat (4) KUHAP, Pasal 227 Ayat (1) dan (2) KUHAP, Kode surat yaitu P-37 dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-518/A/J.A/11/ 2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-132/JA/11/1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana (“SK Jaksa Agung”) dan Kode Etik Kejaksaan RI.
Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)
TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H. (0823 8527 8480)
Arsip
- Agustus 2024
- Juni 2024
- April 2024
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Januari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- September 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- Maret 2021
- Januari 2021
Kategori
- Artikel
- Bantuan Hukum Gratis
- Bantuan Hukum Gratis di Medan
- Bantuan Hukum Gratis Medan
- Berita
- Daftar Pencarian Orang
- Galeri Foto dan Video
- Info Kegiatan
- Kapolda Sumut
- Kapolrestabes Medan
- Kejaksaan Negeri Langkat
- Kliping Media
- Konsultasi Hukum Gratis
- Konsultasi Hukum Gratis di Medan
- Konsultasi Hukum Gratis via WA
- Konsultasi Hukum Online
- Konsultasi Hukum Online Gratis
- Konsultasi Pengacara Gratis
- LBH Gratis
- LBH Medan
- Lembaga Bantuan Hukum Medan
- omnibus law
- Polda Sumut
- Polrestabes Medan
- Press Release
- Suara Rakyat
- YLBHI
Categories
- Artikel
- Bantuan Hukum Gratis
- Bantuan Hukum Gratis di Medan
- Bantuan Hukum Gratis Medan
- Berita
- Daftar Pencarian Orang
- Galeri Foto dan Video
- Info Kegiatan
- Kapolda Sumut
- Kapolrestabes Medan
- Kejaksaan Negeri Langkat
- Kliping Media
- Konsultasi Hukum Gratis
- Konsultasi Hukum Gratis di Medan
- Konsultasi Hukum Gratis via WA
- Konsultasi Hukum Online
- Konsultasi Hukum Online Gratis
- Konsultasi Pengacara Gratis
- LBH Gratis
- LBH Medan
- Lembaga Bantuan Hukum Medan
- omnibus law
- Polda Sumut
- Polrestabes Medan
- Press Release
- Suara Rakyat
- YLBHI
Archive
- Agustus 2024
- Juni 2024
- April 2024
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Januari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- September 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- Maret 2021
- Januari 2021