LBH Medan Minta Kejari Lubuk Pakam Segera Eksekusi Edi Saputra dan Suprianto
Mediaapakabar.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Penasehat Hukum Sri Rahayu yang merupakan istri dari Suprianto dan Adik kandung dari Edi Saputra yang mana keduanya para terpidana kasus pencurian dengan Kekerasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana yang ditangani Polsek Sunggal.
Diketahui kasus tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli No. 2778/Pid.B/2020/PN Lbp tertanggal 06 Januari 2021 para Terpidana dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara.
Adapun diduga saat ini telah tiga bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap para terpidana belum dieksekusi oleh Penuntut Umum, EMS, di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli.
Patut diketahui, saat ini para terpidana masih dalam tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Sunggal, dikarenakan jaksa yang menangani perkara a quo tersebut belum melaksanakan eksekusi.
LBH Medan menduga adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan terpidana belum juga dieksekusi.
“Hal ini dapat dilihat secara jelas dari waktu putusan sampai dengan sekarang telah tiga bulan lamanya belum juga dieksekusi,” tulis LBH Medan melalui siaran persnya kepada wartawan di Medan, Rabu (17/3/2021).
Sikap oknum Penuntut Umum, menurut Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, diduga telah melanggar hak asasi para terpidana, dimana seharusnya Jaksa menurut Irvan patut menjalankan perintah Pasal 270 KUHAP.
“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, ‘yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya’ segera melakukan eksekusi demi terciptanya Keadilan dan Kepastian hukum terhadap para terpidana dan Keluarganya dalam hal ini Sri Rahayu,” kata Irvan.
LBH Medan menyebutkan bahwa sebelumnya LBH Medan telah mengirimkan surat Nomor: 67/LBH/PP/III/2021 perihal mohon Eksekusi dan Penjelasan atas putusan No. 2778/Pid.B/2020/PN Lbp tertanggal 12 Maret 2021 Kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli.
Atas adanya surat tersebut, lanjut Irvan, JPU yang menangani perkara a quo telah mendatangi Polsek Medan Sunggal untuk melaksanakan eksekusi.
“Namun tidak terlaksana diduga alasannya saat itu Kopolsek Sunggal tidak ada ditempat, setelah itu LBH kembali menanyakan kepada jaksa tersebut bagaimana tindak lanjut eksekusi?” ungkapnya.
Namun, Penuntut Umum, sebut LBH, menjawab belum bisa mengeksekusi terpidana karena adanya surat pernyataan penundaan eksekusi terpidana yang diduga diketahui Kapolsek Sunggal dengan alasan terpidana tidak mau dipindahkan.
“Di duga juga karena ada pengembangan kasus lain,” katanya.
“Kemudian tepat hari ini tanggal 17 Maret 2021 LBH mananyakan kembali eksekusi tersebut kepada jaksa yang bersangkutan namun eksekusi belum bisa dilakukan karena harus kordinasi ke pimpinan terkait adanya surat pernyataan tersebut,” tambah Wadir LBH Medan.
LBH Medan menduga adanya kejanggal terhadap penundaan eksekusi para terpidana. “Dimana dugaan LBH Medan adanya intervensi dari pihak Polsek Sunggal agar terpidana tidak dieksekusi,” sebut Irvan.
LBH Medan juga menyangkan tindakan Jaksa yang tidak tegas dalam melaksanakan eksekusi dengan alasan yang tidak bisa ditolerir oleh hukum yang berlaku. “LBH Medan kuatir tidak menutup kemungkinan dengan adanya pernyatan-pernyataan tersebut Jaksa tidak bisa melaksanakan eksekusi,” sebutnya.
LBH menduga perbuatan jaksa melanggar Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dimana seharusnya para terpidana mendapatkan pembinaan, pendidikan, pengurangan masa tahanan (Remisi) bahkan mendapatkan asimilasi.
“Namun terhalang karena belum dieksekusinya para terpidana oleh jaksa tersebut,” ujarnya.
Sikap penuntut umum tersebut, LBH Medan menilai diduga telah melanggar UUD RI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Sedangkan, Pasal 27 Ayat (1) menyatakan.
“Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan Pasal 28 D Ayat (1) menyatakan ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
“Pasal 4 UU 39 Tahun 1999, Pasal 10 ayat( 2) UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR,” tandasnya. (MC/Red