(LBH Medan, 28 September 2022). Kebocoran gas PT Sorik Marapi Geothermal Power untuk kesekian kalinya kembali terjadi di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi pada tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, diketahui berdasarkan pemberitaan DetikSumut tertanggal 28 September 2022 akibat kejadian tersebut sebanyak 79 orang warga harus dilarikan ke RSUD Panyabungan dan RS Permata Madina untuk mendapatkan perawatan intensif setelah mengalami keracunan gas Hidrogen Sulfida (H2S) yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT SMGP.
Diketahui peristiwa keracunan tersebut terjadi setelah warga yang sedang beraktivitas disekitar PT SMGP menghirup bau busuk yang diduga bersumber dari salah satu sumur produksi, akibatnya warga mengalami mual dan muntah, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Kejadian keracunan tersebut merupakan kali keenam sejak kehadiran PT SMGP di Desa Sibanggor Julu dan sekitarnya, dimana pada tanggal 25 Januari 2021 kebocoran gas menyebabkan 5 orang tewas dua diantaranya anak-anak dan sekitar 49 orang lainnya harus dilarikan ke rumah sakit, pada tanggal 6 Maret 2022 kebocoran gas menyebabkan sebanyak 58 orang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, pada tanggal 24 April 2022 kebocoran gas kembali terjadi dan menyebabkan 21 orang harus dirawat di rumah sakit, sedangkan pada tanggal 16 September 2022 kebocoran gas menyebabkan 8 orang harus dilarikan ke rumah sakit. Sehingga berdasarkan hal tersebut, sudah ratusan lebih korban yang mengalami keracunan sejak perusahaan ini menginjakkan kaki di daerah tersebut.
LBH Medan menilai peristiwa kebocoran gas yang terus terjadi dan menyebabkan banyak jatuh korban jiwa tersebut secara tidak langsung menunjukkan ketidakprofesionalan PT SMGP sebagai salah satu objek vital nasional. Disamping itu, hal ini menunjukkan adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum terhadap kejahatan lingkungan yang terus berlanjut tanpa adanya tindakan yang signifikan. Kebocoran gas yang terus terjadi tentunya telah menyebabkan ketakutan dan keresahan ditengah masyarakat, hal ini tentunya merupakan bentuk pelanggaran HAM yang nyata dan terus berlanjut terhadap masyarakat. Sehingga hal tersebut dinilai telah bertentangan dengan ketentuan konstitusi Pasal 28 H Ayat (1) UUDNRI 1945 yang secara tegas memberikan jaminan terhadap terhadap warga negara untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Peristiwa tersebut juga menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah Pusat dalam menjamin keselamatan setiap warga negara, khususnya terhadap masyarakat di Desa Sibanggor Julu dan sekitarnya yang terdampak langsung akibat kehadiran PT SMGP, dimana terhadap kebocoran yang terus berlangsung dan telah banyak memakan korban jiwa mengingat keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, hal ini sesuai dengan asas hukum Salus Populi Suprema Lex Esto. Oleh karenanya LBH Medan meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut izin dan menutup PT SMGP serta bertanggungjawab atas kebocoran gas yang telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Disamping itu, meminta Aparat Kepolisian dalam hal ini Kapolda Sumut untuk mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi demi keberlangsungan lingkungan hidup dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Demikian Rilis ini di buat, kami ucapkan terimakasih.
- ISMAIL LUBIS, SH., MH (0813 9798 8047)