Rilis Pers “100 Saksi Telah Diperiksa, Kadis Pendidikan Langkat Diduga Terima Uang Dalam Seleksi PPPK Langkat Tahun 2023”

 

Medan, 14 Agustus 2024, Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 100 Saksi terkait permasalahan PPPK Kab. Langkat Tahun Anggaran 2023. Penyidikan kasus tersebut memasuki babak baru, dimana berdasarkan keterangan saksi diduga Kadis Pendidikan Kab. Langkat menerima uang dari peserta PPPK Kab. Langkat Tahun Anggaran 2023. Adapun uang tersebut diduga untuk meluluskan guru honorer sebagai PPPK. Namun setelah uang diberikan yang bersangkutan tidak lulus dan uangnya tidak dikembalikan.

Perlu diketahui jika sebelumnya Polda Sumut juga telah menetapkan 2 Kepala sekolah di Kab. Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. Adapun Peran dari 2 Kepala sekolah tersebut yaitu menerima uang puluhan juta dari 6 dan 22 Guru peserta dalam pengurus PPPK Langkat Tahun 2023.

Tidak hanya itu, dalam kasus PPPK Langkat juga ditemukan Maladministrasi dan adanya tindakan Korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Bahkan dalam tindakan korektifnya secara tegas Ombudsman meminta Pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2023 tersebut dibatalkan dan meminta hasil CAT BKN menjadi hasil akhir kelulusan. Namun parahnya tindakan korektif tersebut tidak dilaksanakan hingga smpai saat ini.

Begitu juga dengan Komnas HAM Republik Indonesia Pada 29 Juli 2024 telah menerbitkan adanya Pelanggaran HAM tentang Hak untuk mendapatkan Pekerjaan, Informasi dan kebebasan berpendapat atas permasalahan PPPK Langkat. Serta meminta Polda Sumut untuk menindaklanjuti aktor intelektualnya.

Maka, dengan telah diperiksa 100 saksi dan dihadirkannya alat bukti lainnya. Secara tegas LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai Tersangka dalam kasus PPPK Langkat. LBH Medan juga meminta Polda Sumut untuk menetapkan tersangka intelektual lainnya. Apabila hal ini tidak dilakukan Polda Sumut maka patut diduga kuat jika Polda Sumut melindungi Pejabat Langkat dalam Permasalahan PPPK Langkat dan membuat preseden buruk penegakkan hukum di Sumatera Utara.