AROGANSI PENJAJAH MODERN (PTPN II KEBUN PATUMBAK)

Pada tanggal 11 Januari 2023 telah terjadi pembongkaran posko dan pengerusakan tanaman yang ke-3 (tiga) kalinya di lahan milik Sejahtera Barus di Jl. Pertahanan Dusun V Patumbak-I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang, yang dilakukan oleh 15 (lima belas) oknum PTPN II Kebun Patumbak dengan melibatkan 3 (tiga) oknum TNI.

Atas pembongkaran dan pengerusakan itu, LBH Medan bersama Sejahtera Barus mendatangi kantor PTPN II Kebun Patumbak untuk berjumpa dengan Manager PTPN II inisial BBB yang ditemani oleh oknum TNI dan Ketua Serikat PTPN II Kebun Patumbak inisial H diruangan Manager PTPN II Kebun Patumbak tersebut.

LBH Medan menyampaikan secara langsung kepada Manager PTPN II Kebun Patumbak itu untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap lahan yang saat ini dikuasai secara sah oleh Sejahtera Barus dengan menunjukkan alashak berupa SK Kepala Desa Patumbak I dan bukti pembayaran pajak atas lahan itu, sembari meminta untuk menunggu hasil laporan polisi yang dibuat oleh Sejahtera Barus pada tanggal 07 September 2021 lalu di Polrestabes Medan.

Namun dengan nada arogan Manager PTPN II Kebun Patumbak mengatakan “Penjarakan aku, udah penjarakan aku. Gini lo, aku ngerusak, dia wajib melaporkan aku, biar aku yang besok dipanggil, selesai silahkan! penjarakan aku!”.

Arogansinya lagi ia juga bertanya ke LBH Medan dengan mengatakan “Kau berapa dibayar sama dia?”, padahal hal itu sangat tidak substantif untuk ditanyakan.

Tak hanya itu Manager PTPN II Kebun Patumbak itu juga mengusir LBH Medan dan Sejahtera Barus dengan nada kerasnya sambil mengepalkan tangan bahkan menghina LBH Medan dengan mengatakan “LBH TA*K KAU!!”.

Seolah kebal hukum Manager PTPN II Kebun Patumbak tetap bersih keras untuk terus melakukan pengerusakan lahan milik Sejahtera Barus, padahal Sejahtera Barus berniat baik meminta untuk tidak diganggu kembali lahannya.

Atas perbuatannya LBH Medan menyampaikan pengaduan ke Presiden Joko Widodo, Menteri BUMN, Ketua Komnas HAM, dan Kapolri. Dan menyampaikan Permohonan Rapat Dengar Pendapat ke Ketua Komisi A DPRD Sumut terkait pembongkaran posko dan pengerusakan tanaman di lahan milik Sejahtera Barus yang dilakukan pihak PTPN II Kebun Patumbak.

Mangkir Sidang Praperadilan, LBH Medan Menilai Polrestabes Medan Tidak Taat Hukum & Ugal-Ugalan Dalam Menetapkan Tersangka Ketua RT

RELEASE PRESS
NO :8/LBH/RP/I/2023

LBH Medan, 09 Januari 2023, LBH Medan sebagai kuasa hukum Pemohon Pra-Peradilan Drs. Titis Kardianto, S.Pd sangat menyayangkan ketidakhadiran Para Termohon (Kapolda Sumut beserta jajarannya) tanpa keterangan apapun pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 walau telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Medan atas adanya permohonan Pra-Peradilan yang LBH Medan ajukan dengan Register Perkara Nomor : 65/Pid.Pra/2022/PN MDN.

LBH Medan kecewa dan sangat sesali sikap Para Termohon ini yang tidak menggambarkan sikap Penegak Hukum yang taat akan hukum dan menghormati hak warga negara dan hak asasi manusia.

Upaya hukum Pra-Peradilan ini ditempuh diduga adanya proses hukum yang tidak fair dan melanggar hak-hak Pemohon sehingga ditetapkan sebagai Tersangka secara ugal-ugalan yang diduga tidak berdasarkan hukum oleh Para Termohon. Akibat tidak berhadirnya Para Termohon ini, hak-hak Pemohon sebagai warga negara tersandera dan tidak leluasa memperoleh hak-haknya secara maksimal.

Terutama dari segi aspek sosial Pemohon harus menahan Rasa Malu ditengah masyarakat atas Penetapan Tersangka terhadap dirinya yang telah mencoreng harkat martabatnya yang harus dihormati. Pada sisi yang lain, Penetapan Tersengka terhadap Pemohon ini berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Sehingga hal tersebut dinilai sangat merugikan dan tidak memberikan rasa keadilan bagi Pemohon. Pada saat ini, Pemohon menjabat sebagai Ketua RT dan Ketua Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo yang sah berdasarkan surat Keputusan dari Kepala Desa Muliorejo Kec. Sunggal. Pada Tahun 2021, FHN tanpa legalitas merasa telah menggantikan Pemohon sebagai Ketua Komplek dan diduga dengan sewenang-wenang telah menetapkan iuran kebersihan komplek sebesar Rp.75.000,- dan diduga pula melakukan Pungli atas iuran tersebut, padahal Pemohon hanya menetapkan iuran sebesar Rp. 50.000.-. Pada saat ini warga Komplek diduga mendapatkan intimidasi dan dipersulit akses masuk dan keluar Komplek apabila tidak mematuhi aturan tersebut.

Atas kejadian tersebut, Pemohon mengirim surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Sumut perihal Pengaduan Pengutipan Liar (Pungli) oleh Sdr. FHN di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang yang pada saat ini bekerja sebagai Pegawai Pengadilan Agama. Kemudian, Pemohon dilaporkan oleh FHN ke Polrestabes Medan dengan tuduhan dugaan Tindak Pidana Penghinaan berdasarkan Pasal 311 KUHP.

Hal demikian dilakukan oleh FHN dikarenakan Pemohon mengirim surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Sumut
Tepat pada tanggal 07 Desember 2022, Pemohon menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Panggilan I untuk di minta keterangan sebagai Tersangka dari Polrestabes Medan dan telah dimulai proses Penyidikan.

Pemohon merasa ada kejanggalan dari surat-surat yang diterimanya dikarenakan tidak pernah dipanggil/diperiksa sebagai Saksi sehingga Pemohon tidak menghadiri panggilan tersebut. Beberapa hari kemudian, Pemohon kembali menerima Surat dari Polrestabes Medan perihal Panggilan ke II untuk diminta keterangan sebagai Tersangka.

Melihat prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh Polrestabes Medan diduga telah melanggar hak asasi manusia oleh Pemohon. Karena menetapkan Pemohon sebagai Tersangka secara ugal-ugalan. Padahal Pemohon membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Binjai dikarenakan adanya keluhan warga Komplek atas perbuatan FHN yang telah membuat kegaduhan.

Maka Pemohon sebagai warga negara yang berhak mendapatkan Perlindungan Hukum meminta kepada Para Termohon dapat hadir di Persidangan Pra-Peradilan PN Medan dengan waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Para Termohon kepada Pemohon diduga telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1), Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Asasi Manusia Pasal 3 ayat (2), Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 7, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 10 Huruf ayat 1 huruf a, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu panggilan sebagai Saksi.

Hal demikian dikuatkan oleh pendapat dari Ahli Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.yang mengatakan penetapan sebagai Tersangka tanpa pernah sama sekali memanggil dan atau meminta keterangan Pemohon secara resmi, adalah tindakan yang bertentangan dengan Azas Kepastian Hukum dan tindakan tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Maka pihak Para Termohon yang bekerja di Instansi Kepolisian diduga tidak mengindahkan Program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).

Demikian release prees ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan. Terimakasih.

Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H. (08197988047)
DONI CHOIRUL, S.H. (081288710084)

LBH MEDAN & FMJM MINTA MUI KOTA MEDAN BERIKAN “CERAMAH” SECARA KHUSUS KE WALI KOTA MEDAN

LBH Medan dengan masyarakat Kec. Medan Johor yang tergabung dalam Forum Masyarakat Johor Menggugat (FMJM) melakukan audiensi dengan MUI Kota Medan pada tanggal 10 Januari 2023 terkait keresahan masyarakat Medan Johor atas adanya median jalan di sekitaran jalan Karya Wisata yang dirasakan semakin menyusahkan masyarakat yang beraktifitas dan juga menyebabkan menurunnya pendapatan para pedagang yang mencari nafkah di lokasi proyek median jalan tersebut.

Sebelumnya pada tanggal 20 Desember 2022 lalu, LBH Medan bersama dengan FMJM terlebih dahulu melakukan aksi penandatanganan petisi yang ditandatangani ±4000 orang di lokasi proyek median jalan tersebut sebagai sikap keberatan dari masyarakat atas adanya median jalan. Sehingga LBH Medan dengan FMJM meminta klarifikasi Bobby Nasution selaku Wali kota Medan dengan memberikan somasi pada tanggal 23 Desember 2022 lalu.

Namun Wali Kota Medan Bobby Nasution malah memberikan pernyataan yang dinilai membuat gaduh diantara masyarakat dengan memberikan narasi yang tidak bijak sebagaimana dokumentasi video @waspadaonline pada tanggal 02 Januari 2022 lalu yang pada intinya menyatakan “Katanya median jalan buat macet, sekarang lebih buat macet mana mobil yang parkir sebelah kiri memakan sebagaian jalan itu atau median jalan? Nah itu jawab dulu mana yang buat macet, kalau bisa dijawab silahkan sama-sama disomasi!”.

Atas dasar respon negatif Wali Kota Medan yang dinilai kontraproduktif itu lah LBH Medan dan FMJM melakukan upaya audiensi dengan MUI Kota Medan pada tanggal 10 Januari 2023 lalu. Adapun beberapa hasil kesepakatan atas audiensi tersebut diantaranya:

  1. MUI Kota Medan akan mengagendakan pertemuan langsung dengan Wali Kota Medan untuk membahas persoalan median jalan yang dinilai menyusahkan masyarakat sekitaran Medan Johor;
  2. MUI Kota Medan akan juga menyelipkan isu maraknya manusia silver yang seharusnya Pemko Medan dapat memberikan keterampilan lain terhadap mereka;
  3. MUI Kota Medan menyatakan bahwa Pemko Medan harus merangkul semua elemen untuk menyelesaikan persoalan yang ada di Kota Medan;
  4. Meminta kepada MUI Kota Medan untuk memberikan dakwah secara khusus kepada Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan.

Rintangi Akses Jalan Rumah Pencari Keadilan, Diduga Aksi Balas Dendam Walikota Medan

Rilis Pers
Nomor : 06/LBH/RP/I/2023

(Lembaga Bantuan Hukum Medan, 10 Januari 2023). Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1), dikatakan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

LBH Medan telah memberikan pelayanan bantuan hukum secara terus menerus sebelum dan sesuai Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu dan termarjinalkan sebagai Implementasi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, namun saat ini akses dan rumah para pencari keadilan telah terganggu dengan adanya dugaan perintangan akses jalan masuk kekantor LBH Medan dengan adanya dugaan pembiaran tumpukan material bekas galian, lubang coran ukuran sekitar 90 Cm x 100 Cm dan tingginya trotoar dari proyek drainase Walikota Medan tepat didepan kantor LBH Medan yang beberapa waktu lalu telah beberapa kali proyek drainase ini dikritisi oleh LBH Medan karena dikeluhkan oleh masyarakat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas bagi pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki serta merugikan perekonomian masyarakat pada lokasi proyek drainase.

Dugaan perintangan akses keadilan bagi para pencari keadilan dan ketidaknyamanan LBH Medan ini semakin kuat dengan tidak diangkutnya material bekas galian drainase ini dan tidak ditutup dan posisi lubang coran tepat didepan kantor LBH Medan berukuran 90 Cm x 100 Cm hingga saat ini yang dibuat pada hari Minggu, tanggal 8 Januari 2023 lalu hingga menutup akses jalan masuk ke LBH Medan seluruhnya dan menyulitkan bagi masyarakat dan personil LBH Medan yang hendak memarkirkan kendaraannya.

Berdasarkan dokumentasi Tim LBH Medan atas pengerjaan proyek drainase Walikota Medan diseputaran kantor LBH Medan tepatnya di Jl. Hindu, Jl. Perdana, Jl. Mesjid, Jl. Jend. Ahmad Yani, Jl. Kepribadian dan Jl. Raden Saleh Kel. Kesawan Kec. Medan Barat Kota Medan dari banyak gedung pertokoan, perkantoran dan tempat usaha lainnya dilokasi proyek tidak ada tumpukan material bekas galian dan lubang coran yang menghalangi akses masuk pertokoan dan perkantoran serta tempat usaha lainnya sebab dibuat disamping akses pintu masuk gedung sehingga kuat dugaan perintangan akses ke kantor LBH Medan ini respon buruk dan merupakan sikap anti kritik dan Walikota Medan atas aspirasi masyarakat yang disampaikan LBH Medan saat ini terhadap Walikota Medan Boby Nasution.

Selain apa yang terjadi pada LBH Medan ini, beberapa waktu lalu seorang remaja berinisial BS menjadi korban kecelakaan lalu lintas diduga akibat jalan yang rusak dan berlubang di persimpangan SPBU Kawasan Jl. Menteng VII Kec. Medan Denai Kota Medan yang pada lokasi tersebut juga merupakan salah satu titik lokasi pengerjaan proyek drainase Walikota Medan, dan dugaan ini diperkuat adanya pernyataan Panit Lantas Polsek Medan Area Ipda Pintauli Sinaga “ Saat itu, truck BK 8050 ME yang dikemudiakan oleh Sahroni Aritonang melintas dari arah jalan Denai hendak menuju ke Amplas. Ketika berada didepan SPBU korban mengendarai Sepeda Motor mendahului truk tersebut dari sebelah kiri. Karena jalan rusak dan berlubang korban terjatuh ke aspal, lalu terlindas oleh ban belakang truk itu”.

Kemudian berdasarkan beberapa informasi lain yang diperoleh dari media online terkait pengerjaan proyek drainase Wali Kota Medan ini terdapat peristiwa galian drainase yang tidak ditutup yang menyebabkan Warga Pasar 1, Kelurahan Tanjung Sari, Kota Medan mengeluh. Selanjutnya Anak buah Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang bertugas sebagai Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan, viral di media sosial karena “main tangan” kepada warga dengan menampar handphone warga yang tengah memvideokan dirinya saat ditanya soal pembangunan drainase di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dugaan perintangan akses keadilan bagi masyarakat yang diduga dilakukan oleh Walikota Medan ini telah melanggaran ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAK Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan dapat berpotensi merupakan perbuatan tindak pidana.

Untuk itu dengan ini LBH Medan mendesak Walikota Medan untuk segera mengangkut tumpukan material bekas galian drainase dan menutup lubang coran trotoar tepat depan kantor LBH Medan serta menyelesaikan pengerjaan proyek drainase secepatnya agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi para pencari keadilan dan warga masyarakat Kota Medan.

Demikian rilis pers ini diperbuat, kami ucapkan terimakasih.

Contact Person :
Muhammad Alinafiah Matondang (Kadiv. SDA LBH Medan) : 0852 9607 5321 (wa)
Tri Achmad Tommy Sinambela : 0823 8527 8480 (wa)