LBH Medan Kecam Aksi Teror Terhadap Irham Buana Nasution (Direktur LBH Medan Periode 2000-2006) dan Mendesak Polda Sumut Usut Tuntas
RILIS PERS
RILIS PERS
Medan, 9 Juli 2025 Kota Medan. dihebohkan dengan adanya aksi teror terhadap Irham Buana Nasution SH.,MH (Direktur LBH Medan Periode 2000-2006) yang saat ini juga merupakan anggota DPRD Sumatra Utara.
Aksi teror berupa pelemparan mobil Pribadi milik Anggota Dewan tersebut terjadi saat melakukan kunjungan ke Daerah Pemilihannya. Adapun teror tersebut terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 siang di Kecamatan Medan Belawan.
Irham menjelaskan, saat itu dirinya bersama Anggota DPRD Sumut lainnya melakukan kunjungan daerah pemilihan di Medan Belawan tepatnya Kantor Pelindo. Usai dari kantor Pelindo, Irham melaksanakan ibadah shalat. Seusai shalat dirinya melanjutkan kunjungan kerja ke arah Medan Labuhan.
Namun, saat di perjalanan mobil pribadi yang dinaikinya tiba- tiba dilempari orang tak dikenal (OTK). Diduga Pelaku pelemparan dua orang dengan berboncengan mengendarai sepeda motor merk Scoopy tanpa nomor kendaraan serta tidak memakai helm menutupi wajah.
Pasca pelemparan tersebut Irham pun berniat menepikan mobilnya dan turun, Namun para pelaku justru putar arah dan kembali melempari kaca bagian belakang mobil Irham sehingga mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah.
Atas kejadian itu, Irham Buana telah membuat Laporan Polisi secara langsung ke Mapolda Sumut pada sore harinya. Dengan nomor laporan STTLP/B/1065/VII/2025/SPKT Polda Sumatera Utara, tertanggal 8 Juli 2025.
Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegak hukum dan HAM mengecam keras tindakan teror yang terjadi Terhadap Irham Buana Nasution (Direktur LBH Medan Periode 2000-2006). Teror merupakan tindak yang bertentangan dengan hukum dan HAM serta sangat berbahaya bagi masyarakat.
Oleh karena itu LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segara mengusut tuntas tindak pidana tersebut. Hal ini harus dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan keamanan terhadap setiap warga Sumatera Utara khusus korban.
Jika ini tidak terungkap maka tidak menutup kemungkinan akan ada teror-teror lain kepada Irham dan bahkan terhadap Masyarakat. Serta tindakan teror sudah barang tentu menimbulkan ketidakamanan di daerah hukum Polda Sumatera Utara.
Secara hukum tindakan teror telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, KUHP, ICCPR & DUHAM.